Peraturan ini mengatur tentang: ketentuan umum; pembentukan; maksud; ruang lingkup; tata nilai pengadaan; organisasi; tata kerja; kepegawaian; pembiayaan; ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup serta lampiran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat