Qanun tentang Penyelesaian Kerugian Pemerintah Aceh
ABSTRAK:
Bahwa untuk lebih meningkatkan pengamanan kekayaan Aceh, disiplin dan tanggung jawab Pegawai Aparatur Sipil Negara (Pegawai ASN), serta kelancaran dan ketertiban penyelesaian kerugian Aceh sehingga dapat berjalan lebih efektif dan efisien, maka dipandang perlu mengatur mengenai penyelesaian kerugian Pemerintah Aceh yang meliputi tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi keuangan dan barang milik Aceh dan berdasarkan ketentuan dalam pasal 144 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, ketentuan lebih lanjut tentang tata cara tuntutan ganti kerugian Pemerintah Aceh diatur dengan Qanun Aceh dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Qanun Aceh tentang Penyelesaian Kerugian Pemerintah Aceh.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang- Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia; UU No.24 Tahun 1956; UU No.1 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2006; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005;
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pemberlakuan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi, Informasi Pelaporan dan Pemeriksaan, Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi, Kadaluwarsa, Penghapusan, Pembebasan, Penyetoran, Pelaporan, Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi, Tim Penyelesaian Kerugian Pemerintah Aceh, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2015.
-
-
44 hlm
Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam No. 1 Tahun 2015
Qanun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahun 2015
ABSTRAK:
Bahwa rancangan Qanun Aceh tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2015 yang disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Aceh Tahun 2015 yang dijabarkan kedalam Kebijakan Umum APBA serta Prioritas dan Plafon Anggaran sementara yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Aceh dengan DPRA pada tanggal 22 Januari 2015 dan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 235 ayat (6) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Gubernur Aceh telah menyempurnakan Rancangan Qanun Aceh tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2015 sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-312 Tahun 2015 tentang Evaluasi Rancangan Qanun Aceh tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2015 dan Rancangan Peraturan Gubernur Aceh tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahun Anggaran 2015. Berdasarkan pertimbangan dimaksud perlu membentuk Qanun Aceh tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2015.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang- Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945; UU No.24 Tahun 1956; UU No.44 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No.7 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah No.108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah No.55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No.56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah No.30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah No.2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah No.13 Tahun 2006; Permendagri No.32 Tahun 2011; Permendagri No.37 Tahun 2014; Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam No. 4 Tahun 2002; Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam No. 1 Tahun 2005; Qanun Aceh No. 1 Tahun 2008; Qanun Aceh No. 2 Tahun 2008.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2015 antara lain Pendapatan Aceh sebesar Rp12.010.742.783.065,- Belanja Aceh sebesar Rp12.755.643.725.149,-.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
-
-
14 hlm
Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 9 Tahun 2013
Qanun NO. 9, Lembaran AcehTahun 2013 Nomor 9 : 20 hlm.; https://jdih.acehprov.go.id/
Qanun tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2012 tentang Lembaga Wali Nanggroe
ABSTRAK:
Untuk memenuhi hakikat filosofi keberadaan Lembaga Wali Nanggroe di Aceh dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya yang bersifat independen sesuai dengan Pasal 96 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, maka perlu dilakukan perubahan Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2012 tentang Lembaga Wali Nanggroe.
Dasar hukum Qanun ini adalah Pasal 18 ayat (6) dan Pasal 18B Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 24 Tahun 1956; UU Nomor 11 Tahun 2006; dan PP Nomor 19 Tahun 2010.
Qanun ini mengubah beberapa ketentuan dalam Qanun Nomor 8 Tahun 2012. Prinsip Lembaga Wali Nanggroe sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Qanun 8 Tahun 2012 diubah menjadi: a. pemersatu yang independen dan berwibawa serta
bermartabat; b. pembina keagungan dinul Islam, kemakmuran rakyat, keadilan, dan perdamaian; c. pembina kehormatan, adat, tradisi sejarah, dan tamadun Aceh; dan d. pembina/pengawal/penyantun pemerintahan Rakyat Aceh.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2013.
Qanun ini mengubah Qanun Nomor 8 Tahun 2012.
Lampiran file: 24 hlm.
Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 8 Tahun 2012
Qanun NO. 8, Lembaran Aceh Tahun 2012 Nomor 8 : 54 hlm.; https://jdih.acehprov.go.id/
Qanun tentang Lembaga Wali Nanggroe
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 96 ayat (4) dan Pasal 97 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, ketentuan lebih lanjut menyangkut Wali Nanggroe diatur dengan Qanun Aceh.
Dasar hukum Qanun ini adalah UU Nomor 24 Tahun 1956; UU Nomor 11 Tahun 2006; PP Nomor 19 Tahun 2010; Perpres Nomor 11 Tahun 2010; dan Inpres Nomor 15 Tahun 2005.
Qanun ini mengatur tentang Lembaga Wali Nanggroe dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Tujuan pembentukan Lembaga Wali Nanggroe adalah: a. mempersatukan rakyat Aceh; b. meninggikan dinul Islam, mewujudkan kemakmuran rakyat, menegakkan keadilan, dan menjaga perdamaian; c. menjaga kehormatan dan kewibawaan politik, adat, tradisi sejarah, dan tamadun Aceh; dan d. mewujudkan pemerintahan rakyat Aceh yang sejahtera dan bermartabat. Prinsip Lembaga Wali Nanggroe adalah sebagai berikut: a. pemersatu yang independen dan berwibawa serta bermartabat; b. pembina keagungan dinul Islam, kemakmuran rakyat, keadilan, dan perdamaian; c. pembina kehormatan dan kewibawaan politik, adat, tradisi sejarah, dan tamadun Aceh; dan d. pembina/pengawal/penyantun pemerintahan Rakyat Aceh.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2012.
Lampiran file: 54 hlm.
Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 9 Tahun 2008
Qanun NO. 9, LD NAD Tahun 2008 Nomor 09 : 13 hlm.; https://jdih.acehprov.go.id/
Qanun tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat
ABSTRAK:
Untuk menindaklanjuti Pasal 99 dan Pasal 162 ayat (2) huruf (e) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh jo Pasal 16 dan Pasal 17 Undang-undang Nomor 44 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Aceh, perlu diatur Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat dalam suatu qanun.
Dasar hukum Qanun ini adalah UU Nomor 24 Tahun 1956; UU Nomor 44 Tahun 1999; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 11 Tahun 2006; dan Qanun Nomor 3 Tahun 2007.
Qanun ini mengatur tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Ruang lingkup pembinaan dan pengembangan kehidupan adat dan adat istiadat meliputi segenap kegiatan kehidupan bermasyarakat. Pembinaan, pengembangan, pelestarian, dan perlindungan terhadap adat dan adat istiadat tersebut berpedoman pada nilai-nilai Islami.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2008.
Dengan berlakunya Qanun ini maka Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Kehidupan Adat dinyatakan dicabut
Lampiran file: 13 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat