Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular
ABSTRAK:
a. bahwa kesehatan merupakan hak dasar masyarakat yang pemenuhannya menjadi salah satu tanggung jawab pemerintah dalam upaya mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa Peraturan Daerah tentang Penyakit Menular telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 dan dalam evaluasi pelaksanaannya terdapat beberapa hal yang harus disesuaikan dengan situasi, kondisi, dan perkembangan masyarakat saat ini;
c. bahwa untuk memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan penanggulangan penyakit menular di kabupaten Tegal maka Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf b perlu diubah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penyakit Menular yaitu tentang ketentuan umum, penanganan kasus, KLB, program penanggulangan penyakit menular, Fasilitas pelayanan kesehatan, larangan, protokol Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit, pembinaan dan pengawasan dan ketentuan penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penyakit Menular
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penetapan Perubahan Status Desa Slawi Kulon menjadi Kelurahan Slawi Kulon Kecamatan Slawi Kabupaten Tegal
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penetapan Perubahan Status Desa Slawi Kulon menjadi Kelurahan Slawi Kulon Kecamatan Slawi Kabupaten Tegal
ABSTRAK:
a. bahwa perubahan status desa menjadi kelurahan merupakan implementasi kebijakan Pemerintah Daerah yang berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penetapan Perubahan Status Desa Slawi Kulon menjadi Kelurahan Slawi Kulon Kecamatan Slawi Kabupaten Tegal belum dapat diimplementasikan karena terdapat salah satu tahapan yang tidak dilaksanakan sehingga perlu dicabut;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota Dapat Melakukan Penataan Desa;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penetapan Perubahan Status Desa Slawi Kulon Menjadi Kelurahan Slawi Kulon Kecamatan Slawi Kabupaten Tegal;
Pasal 18 ayat (6) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1950 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
Peraturan Daerah menarik dan menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penetapan Perubahan Status Desa Slawi Kulon menjadi Kelurahan Slawi Kulon Kecamatan Slawi Kabupaten Tegal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penetapan Perubahan Status Desa Slawi Kulon menjadi Kelurahan Slawi Kulon Kecamatan Slawi Kabupaten Tegal di cabut dan dinyatakan tidak berlaku
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
bahwa setiap kegiatan dalam upaya untuk
memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan
masyarakat setinggi-tingginya dilaksanakan
berdasarkan prinsip non diskriminatif, partisipatif,
dan berkelanjutan dalam rangka pembentukan
sumber daya manusia indonesia, serta peningkatan
ketahanan dan daya saing bangsa bagi pembangunan
nasional; bahwa setiap upaya pembangunan harus dilandasi
dengan wawasan kesehatan dalam arti pembangunan
nasional harus memperhatikan kesehatan masyarakat
dan merupakan tanggungjawab semua pihak baik
pemerintah maupun masyarakat; bahwa untuk memberikan arah, landasan dan
kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat
dalam upaya peningkatan kesehatan masyarakat
maka diperlukan pengaturan tentang kawasan tanpa
rokok; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Kawasan
Tanpa Rokok;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah 109 Tahun 2012;
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kawasan Tanpa Rokok
Bab III Kewajiban dan Larangan
Bab IV Pembinaan, Koordinasi dan Pengawasan
Bab V Satgas KTR
Bab VI Peran Serta Masyarakat
Bab VII Ketentuan Penyidikan
Bab VIII Ketentuan Pidana
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2022.
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan mempunyai peran penting untuk mewujudkan kedaulatan, kemandirian, serta ketahanan pangan dalam rangka menciptakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat sesuaidengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945;
b. bahwa untuk melindungi kesehatan manusia dan hewan beserta ekosistemnya dalam rangka penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan yang maju, berdaya saing, dan berkelanjutan serta penyediaan pangan yang aman, sehat, utuh dan halal sehingga perlu didayagunakan untuk kemakmuran dan kesejahteraan mansyarakat;
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hokum kepada semua pihak yang terlibat, maka diperlukan pengaturan tentang penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, perencanaan, kawasan peternakan, sumberdaya, peternakan, kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan, rumah potong hewan, pengawasan produk asal hewan dan hasil produk asal hewan, otoritas veteriner daerah dan dokter hewan berwenang, pelayanan kesehatan hewan, pemberdayaan peternakan dan usaha di bidang peternakan dan kesehatan hewan, pengembangan sumber daya manusia, penelitian dan pengembangan, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, sistem informasi, peran serta masyarakat, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2022.
77 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Produk Lokal
ABSTRAK:
bahwa Kab Tegal memiliki berbagai produk unggulan kekhasan daerah yang menjadi Produk Lokal yang perlu dikembangkan dan didayagunakan secara berkelanjutan demi kemajuan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat; bahwa untuk menjamin adanya perlindungan terhadap Produk Lokal serta tercapainya sasaran pengembangan Produk Lokal di Kab Tegal yang memiliki potensi daya saing pangsa pasar lokal, nasional dan internasional, diperlukan dukungan Pemerintah Daerah; bahwa dalam rangka mewujudkan kepastian hukum serta dukungan Pemerintah Daerah terhadap perlindungan Produk Lokal perlu dibuat kebijakan dari Pemerintah Daerah dalam bentuk Perda; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Perda tentang Perlindungan Produk Lokal;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang bentuk perlindungan Produk Lokal, bahan baku dan jenis Produk Lokal, perencanaan dan kemitraan, tenaga kerja, pemasaran dan penggunaan Produk Lokal, perlindungan karya budaya daerah, hak atas kekayaan intelektual, pembinaan dan pengawasan, peran serta masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2022.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Dan Pengembangan Usaha Mikro
ABSTRAK:
a. bahwa masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 harus diwujudkan melalui pembangunan perekonomian berdasarkan atas demokrasi ekonomi;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan kedudukan, peran dan potensi usaha mikro dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat, penciptaan lapangan kerja, dan pengentasan kemiskinan di Daerah perlu upaya pemberdayaan dan pengembangan yang diselenggarakan secara menyeluruh, optimal, dan berkesinambungan;
c. bahwa dalam rangka menyelenggarakan kewenangan Pemerintah Daerah dalam pemberdayaan dan pengembangan usaha mikro sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu diatur dalam Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 17
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, wewenang, tugas dan tanggungjawab, kriteria usaha mikro, kemudahan, perlindungan, pemberdayaan, pengembangan usaha, koordinasi dan pengendalian, kemitraan, insentif, penyediaan pembiayaan, penyelenggaraan inkubasi, hak, kewajiban dan larangan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, pendanaa, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2022.
45 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2020 Nomor 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Bahwa NKRI merupakan negara hukum berdasarkan Pancasila dan UUD Tahun 1945 yang bertujuan untuk mewujudkan tata kehidupan bangsa yang aman, tertib, sejahtera dan berkeadilan. Retibusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah guna membiayai pelaksanaan Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian layanan kepada masyarakat di kabupaten Tegal pada khususnya. dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat perlu dilakukan pengklasifikasian objek retribusi daerah perlu penetapan struktur dan besaran tarifnya
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 28 tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No 11 Tahun 2020; UU No 12 Tahun 2011 sebagaiamana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019; II No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhi dengan UU No 9 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Retribusi Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2021.
Perda Kab Tegal No 2 tahun 2012 sebagaimana telah diubah beberpa kali terakhir dengan Perda Kab tegal No 5 Tahun 2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
79 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2020 Nomor 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tegal Tahun 2024
ABSTRAK:
Bahwa penydiaan dana kebutuhan kegiatan pemilihan Bupati dan Wabup untuk mewujudkan nilai nilai demokrasi diperlukan dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wabup berdarakna Pancasila dan UUD Tahun 1945. Dalam rangka persiapan dan pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wabup Tegal yang akan diselenggarakan pada tahun 2024, dibutuhkan kegiatan yang besar dan tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran, mengingat penyelenggaraannya dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum guna membiayai pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tegal, Pemda perlu mengatur Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wabup Tegal Tahun 2024
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020; UU No 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 6 Tahun 2020
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : pembentukan dana cadangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2021.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal Nomor 10 Tahun 2021
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaJabatan/Profesi/Keahlian/Sertifikasi
Status Peraturan
Mengubah
PERDA Kab. Tegal No. 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tegal Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tegal
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2020 Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tegal
ABSTRAK:
bahwa pembentukan dan susunan perangkat daerah diselenggarakan berdasarkan urusan pemerintahan dan potensi daerah dengan tujuan mewujudkan pemerintahan yang baik dan kesejahteraan masyarakat; bahwa dalam rangka melaksanakan fungsi pemerintahan yang baik, efektif serta efisien dan memenuhi kebutuhan daerah dalam hal memberikan pelayanan yang maksimal bagi masyarakat perlu mengintegrasikan dan menyelaraskan klasifikasi, koedfikasi dan nomenklatur Perangkat Daerah di Kab Tegal guna menjamin kepastian hukum dan lebih memacu pembangunan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Perda tentang Perubahan Kedua atas Perda No 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kab Tegal;
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada PAsal 1 angka 11, Pasal 3, BAB III, Pasal 6, Pasal 12, PAsal 16.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 12 Tahun 2016 diubah.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan Bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021 yang dijabarkan ke dalam perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2021.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 6 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 15 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 6 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang perubahan rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan Perda.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2021.
16 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat