retribusi daerah
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2020 Nomor 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Daerah
ABSTRAK: |
- Bahwa NKRI merupakan negara hukum berdasarkan Pancasila dan UUD Tahun 1945 yang bertujuan untuk mewujudkan tata kehidupan bangsa yang aman, tertib, sejahtera dan berkeadilan. Retibusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah guna membiayai pelaksanaan Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian layanan kepada masyarakat di kabupaten Tegal pada khususnya. dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat perlu dilakukan pengklasifikasian objek retribusi daerah perlu penetapan struktur dan besaran tarifnya
- Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 28 tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No 11 Tahun 2020; UU No 12 Tahun 2011 sebagaiamana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019; II No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhi dengan UU No 9 Tahun 2015.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Retribusi Daerah
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2021.
- Perda Kab Tegal No 2 tahun 2012 sebagaimana telah diubah beberpa kali terakhir dengan Perda Kab tegal No 5 Tahun 2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
- 79 hlm
|