Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Informasi Jabatan Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Adanya perubahan nomenklatur jabatan struktural dan jabatan pelaksana serta penambahan nomenklatur jabatan fungsional pada Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin perlu dilakukan penyesuaian. Informasi Jabatan perlu ditetapkan dan diterapkan dalam pelaksanaan tugas pada Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi dan efektifitas kerja sehingga dapat berhasil guna dan berdaya guna secara maksimal.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 18 Tahun 2016; PP Nomor 11 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; Perpres Nomor 81 Tahun 2010; Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2010; Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2011; Permendagri Nomor 35 Tahun 2012; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permenpan RB Nomor 41 Tahun 2018; Perda Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014; Perda Nomor 7 Tahun 2016.
Informasi jabatan ditetapkan untuk membantu manajemen dalam upaya pembinaan, penyempurnaan dan penataan di bidang Kelembagaan, Kepegawaian, dan Ketatalaksanaan bagi terselenggaranya tugas umum pemerintahan. Penyusunan informasi jabatan Sekretariat Daerah berdasarkan Peraturan Perundang-undangan serta kebutuhan dan kemampuan daerah. Informasi jabatan dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2019.
6 halaman; Lampiran 1 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 105 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Informasi Jabatan Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Adanya perubahan nomenklatur jabatan struktural dan jabatan pelaksana serta penambahan nomenklatur jabatan fungsional pada Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin perlu dilakukan penyesuaian. Informasi Jabatan perlu ditetapkan dan diterapkan dalam pelaksanaan tugas pada Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi dan efektifitas kerja sehingga dapat berhasil guna dan berdaya guna secara maksimal. Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Walikota Banjarmasin tentang Informasi Jabatan Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 18 Tahun 2016; PP Nomor 11 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; Perpres Nomor 81 Tahun 2010; Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2010; Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2011; Permendagri Nomor 35 Tahun 2012; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permenpan RB Nomor 41 Tahun 2018; Perda Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014; Perda Nomor 7 Tahun 2016.
Informasi jabatan ditetapkan untuk membantu manajemen dalam upaya pembinaan, penyempurnaan dan penataan di bidang Kelembagaan, Kepegawaian, dan Ketatalaksanaan bagi terselenggaranya tugas umum pemerintahan. Penyusunan informasi jabatan Dinas Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja berdasarkan Peraturan Perundang-undangan serta kebutuhan dan kemampuan daerah. Informasi jabatan dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2019.
6 halaman; Lampiran 1 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 18 Tahun 2019
Bahwa berdasarkan Pasal 60 Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 5 Tahun 2013 tentang Reneana Tata Ruang Wilayah Kota Banjarmasin Tahun 2013 - 2032, ketentuan mengenai jenis kegiatan dan persyaratan izin prinsip diatur dengan Perturan Walikota; Bahwa untuk melaksanakan maksud huruf a di atas perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Izin Prinsip.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009, Nomor 7 Tahun 2009, Nomor 19 Tahun 2009, Nomor 3 Tahun 2009; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 24. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 5 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Walikota Tentang Izin Prinsip, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum, 2. Maksud dan Tujuan, 3. Izin Prinsip, 4. Penerbitan Rekomendasi Izin Prinsip dan Izin Prinsip, 5. Prosedur Perizinan, 6. Jangka Waktu, 7. Ketentuan Peralihan, 8. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2019.
11 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 16 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Dana Insentif Daerah Guru dan Tenaga Kependidikan Bukan Pegawai Negeri Sipil di Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan bagi Guru dan Tenaga Kependidikan bukan pegawai negeri sipil di Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri perlu menyusun Peraturan Walikota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Dana Insentif Daerah Guru dan _ Tenaga Kependidikan Bukan Pegawai Negeri Sipil di Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang - Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 sebagaimana telah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 50 Tahun 2007 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016;
Peraturan Walikota Tentang Dana Insentif Daerah Bagi Guru Dan Tenaga Kependidikan Bukan Pegawai Negeri Sipil di Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Pertama Negeri Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin Tahun 2018, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Tujuan Dan Sasaran;
3. Persyaratan dan Mekanisme Penyaluran Insentif;
4. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2019.
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 91 Tahun 2019
Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 70 Tahun 2018 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) pada Dinas Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal
Kota Banjarmasin
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Upaya mewujudkan kinerja pelayanan publik dilingkungan Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Banjarmasin yang terukur dan dievaluasi keberhasilannya perlu memiliki dan menerapkan prosedur kerja pelayanan yang standar. Standar Operasional Prosedur merupakan pedoman dan acuan yang baku dalam melakukan suatu prosedur pekerjaan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi dari masing-masing bagian. Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 70 Tahun 2018 tentang Standar Operasional Prosedur pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Banjarmasin sudah tidak
sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan tuntutan pelayanan sehingga perlu dilakukan
revisi.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 25 Tahuri 2007; UU Nomor 14 Tahun 2008; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 65 Tahun 2005; PP Nomor 96 Tahun 2012; PP Nomor 18 Tahun 2016; PP Nomor 12 Tahun 2017; Perpres Nomor 76 Tahun 2013; Perpres Nomor 97 Tahun 2014; Permendagri Nomor 24 Tahun 2006; PP Nomor 80 tahun 2015; PermenPAN RB Nomor 15 Tahun 2014; Permenpar Nomor 18 Tahun 2016; Permendagri Nomor 138 Tahun 2017; Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2009; Perda Kota Banjarmasin Nomor 10
Tahun 2013; Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016; Perda Nomor 14 Tahun 2017; Perwali Banjarmasin Nomor 75 tahun 2019.
DPMPTSP wajib menyusun dan melaksanakan pedoman umum Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan. Pedoman Umum Standar Operasional Prosedur Adrninistrasi
Pemerintahan wajib diumumkan kepada masyarakat oleh DPMPTSP melalui media elektronik (web, e-mail) dan melalui kegiatan tatap muka langsung / sosialisasi. Standar Operasional Prosedur pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjarmasin memuat: Dasar Hukum; Persyaratan; Mekanisme; dan Waktu Penyelesaian Izin.
DPMPTSP sebelum menetapkan keputusan dan/ atau tindakan harus memeriksa dokumen dan kelengkapan Adminitrasi Pemerintahan dari pemohon, dan dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan keputusan dan/atau Tindakan yang diajukan dan telah memenuhi persyaratan,
DPMPTSPwajib memberitahukan kepada pemohon, bahwa permohonan diterima. Prosedur pelayanan perizinan dilakukan dengan membuat bagan atau alur
proses, yang menggambarkan langkah operasional alur proses dalam
bentuk gambar / simbol bagarr/alur Standar Operasional Prosedur
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
Penyelenggaraan memberikan akses untuk partisipasi masyarakat
menyampaikan pengaduan atas penyelenggaraan pelayanan yang tidak
sesuai dengan Standar Operasional Prosedur;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2019.
Mencabut Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 70 Tahun 2018 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) pada Dinas Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal
Kota Banjarmasin
15 halaman; Lampiran 6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 22 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pegawai Tenaga Kerja Kontrak Kecamatan di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta untuk mengatasi kurangnya Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kecamatan di Pemerintah Kota Banjarmasin dipandang perlu adanya Pegawai Tenaga Kerja Kontrak yang memiliki keterampilan sesuai kebutuhan; bahwa untuk menjamin legalitas dan keseimbangan antara hak dan kewajiban Pegawai Tenaga Kerja Kontrak; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pegawai Tenaga Kerja Kontrak Kecamatan di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016;
Peraturan Walikota Tentang Pegawai Tenaga Kerja Kontrak Kecamatan di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Jenis, Kedudukan, Kewajiban dan Larangan Serta Hak Pegawai Tenaga Kerja Kontrak;
3. Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan;
4. Pembinaan;
5. Pemberhentian;
6. Penyelesaian Perselisihan Hubungan Kerja;
7. Pengelolaan Administratif;
8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2019.
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 144 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembidangan Tugas Koordinasi Asisten Sekretaris Daerah Pada Pemerintah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Sebagai tindak lanjut ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjarmasin, maka perlu mengatur pembidangan tugas koordinasi Asisten Sekretaris Daerah pada Pemerintah Kota Banjarmasin, sehingga perlu menetapkan Peraturan Walikota Banjarmasin tentang
Pembidangan Tugas Koordinatif Asisten Sekretaris Daerah pada Pemerintah Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 16 Tahun 1994; PP Nomor 100 Tahun 2000; PP Nomor 18 Tahun 2016; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016; Perwali Banjarmasin Nomor 81 Tahun 2019.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pembidangan Tugas Koordinasi Asisten Sekretaris Daerah Pada Pemerintah Kota Banjarmasin, yang memuat Ketentuan Umum; Lingkup Koordinasi
Asisten Sekretaris Daerah; Mekanisme Pelaporan Pelaksanaan Tugas Perangkat Daerah; Ketentuan Lain – Lain; dan Ketentuan Penutup. Bagan koordinasi dan alur mekanisme pelaporan tugas – tugas Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan ini tercantum dalam Lampiran I dan II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
Mencabut Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pembidangan Tugas Koordinasi Asisten Sekretaris Daerah Pada Pemerintah Kota Banjarmasin
9 halaman; Lampiran 2 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 21 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jasa Pelayanan Keagamaan Masyarakat Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan visi dan misi Kepala Daerah untuk mewujudkan Banjarmasin Baiman, Banjarmasin barasih wan nyaman di bidang keagamaan diperlukan Jasa Pelayanan Keagamaan masyarakat, sebagai upaya membangun dan membentuk kualitas manusia, menanamkan kecintaan terhadap agama, berakhlak mulia, patuh melaksanakan ibadah sesuai ajaran agama yang dianutnya, untuk selanjutnya diamalkan dalam kehidupan sehari-hari; Bahwa salah satu potensi efektif didayagunakan dalam pelaksanaan jasa pelayanan keagamaan masyarakat adalah para marbot / kaum masjid, bilal, imam, khatib, penceramah, gori/goriah, group maulid/Seni Islami dan MC keagamaan; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Jasa Pelayanan Keagaraan Masyarakat.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Walikota Tentang Jasa Pelayanan Keagamaan Masyarakat Kota Banjarmasin, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum, 2. Ruang Lingkup dan Tujuan, 3. Tata Cara Pemberian Uang Jasa Pelayanan Keagamaan, 4. Monitoring, 5. Pembiayaan, 6. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2019.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
ABSTRAK:
Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah. Berdasarkan Pasal 127 huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Kota Banjarmasin berwenang melakukan pemungutan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga di Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 3 Tahun 2005; UU Nomor 10 Tahun 2009; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; Perda Kota Banjarmasin Nomor 27 Tahun 2012; Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Obyek Retribusi adalah tempat pelayanan Tempat Rekreasi, Pariwisata dan Olahraga yang disediakan, dirniliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Tidak termasuk obyek Retribusi adalah pelayanan Tempat Rekreasi, Pariwisata dan Olahraga yang disediakan, dimiliki dan Zatau dikelola oleh Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan pihak swasta. Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan frekwensi pemanfaatan tempat Rekreasi, Pariwisata dan olahraga. Struktur tarif Retribusi digolongkan berdasarkan jenis fasilitas lokasi dan jangka waktu pemakaian. Pengurangan dan keringanan Retribusi diberikan kepada orang jompo dan penyandang disabilitas yang golongan tarifnya disamakan dengan anak-anak. Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRDatau dokumen lain
yang dipersamakan, yaitu berupa karcis, kupon dan kartu langganan. Dalam hal wajib Retribusi tidak membayar retribusi yang terutang berdasarkan SKRD tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang terutang yang
tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
Pengeluaran Surat Teguran/peringatan/surat lain yang sejenis sebagai tindakan pelaksanaan penagihan Retribusi dikeluarkan segera setelah 7 (tujuh) hari sejak jatuh tempo pembayaran. Hak untuk melakukan penagihan Retribusi menjadi kadaluwarsa
setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi, kecuali apabila Wajib Retribusi melakukan tindak pidana dibidang Retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2019.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penagihan diatur dalam
Peraturan Walikota.
15 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan derajat kehidupan masyarakat pada kawasan Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh serta dalam rangka mempercepat kesejahteraan masyarakat di Daerah sesuai dengan tujuan otonomi Daerah; bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) huruf d dan huruf d angka 3 Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Lampiran Undang-Undang Pemerintahn Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah wajib melaksanakan Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh di Daerah; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 98 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, maka perlu Pengaturan Penetapan Lokasi Perumahan dan Permukiman Kumuh di Daerah dengfgan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan Undang – Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2018; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 15 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 05 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 5 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 11 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Tentang Pencegahan dan Peningkatan KUalitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Tugas dan Kewajiban Pemerintah Daerah;
3. Kriteria dan Tipologi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh;
4. Pencegahan Terhadap Tumbuh dan Berkembangnya Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh Baru;
5. Penigkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh;
6. Penyediaan Tanah;
7. Pola Koordinasi;
8. Kerjasama;
9. Peran Serta Masyarakat dan Kearifan Lokal;
10. Larangan;
11. Sanksi Administratif;
12. Ketentuan Penyidikan;
13. Ketentuan Pidana;
14. Ketentuan Peralihan;
15. Ketentuan Lain-Lain;
16. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2019.
73 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat