Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pembidangan Tugas Koordinasi Asisten Sekretaris Daerah Pada Pemerintah Kota Banjarmasin, yang memuat Ketentuan Umum; Lingkup Koordinasi Asisten Sekretaris Daerah; Mekanisme Pelaporan Pelaksanaan Tugas Perangkat Daerah; Ketentuan Lain – Lain; dan Ketentuan Penutup. Bagan koordinasi dan alur mekanisme pelaporan tugas – tugas Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan ini tercantum dalam Lampiran I dan II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat