Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tambahan Penyertaan Modal Untuk Perusahaan Daerah "KAYUH BAIMBAI UTAMA" Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa Perusahaan Daerah “Kayuh Baimbai Utama” Kota Banjarmasin sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah terus dikembangkan, akan tetapi sebagai Perusahaan Daerah yang baru kondisinya masih belum memungkinkan untuk mencapai tujuan tersebut, sehingga masih memerlukan pembinaan; bahwa kondisi Perusahaan Daerah “Kayuh Baimbai Utama” saat ini diperlukan tindakan penyehatan berupa tambahan penyertaan modal agar perusahaan dapat berkembang dan menghasilkan Pendapatan Asli Daerah bagi Pemerintah Kota Banjarmasin; bahwa sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2002 untuk tambahan penyertaan modal harus dituangkan dalam bentuk Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan maksud tersebut huruf a, huruf b, dan huruf c , perlu menetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2007.
Peraturan Daerah tentang Tambahan Penyertaaan Modal Unit Perusahaan Daerah "Kayuh Bimbai Utama" Kota Banjarmasin yang berisi; Ketentuan Umum; Tujuan; Sumber Tambahan, Bentuk Dan Besarnya Penyertaan Modal; Penggunaan Dana Tambahan; Status Dan Pertanggungjawaban; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2007.
10
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 80 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tugas Pokok, Fungsi Dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
sebagai tindak lanjut ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjarmasin, maka perlu mengatur dan merumuskan tugas pokok, fungsi dan tata kerja Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Walikota Banjarmasin tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang tugas pokok, fungsi dan tata kerja Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin, dengan isi singkat sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum; 2. Tugas Pokok dan Fungsi; 3. Tata Kerja; 4. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2016.
18 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 76 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Inovasi Pelayanan Melayani Hari Minggu Dan Mengantar Izin Tanpa Biaya Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Dalam rangka memenuhi pasal 386 ayat (1) dan
ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan daerah. Untuk mempermudah dan mempercepat
pemberian pelayanan penzman sebagai upaya
peningkatan pelayanan perizinan dan inovasi pelayanan
kepada masyarakat selaku pelaku usaha, menetapkan Peraturan
Walikota tentang Inovasi Pelayanan Melayani Hari Minggu
dan Mengantar Izin Tanpa Biaya pada Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 10 Tahun
2013; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan
Walikota ini memuat tentang Inovasi Pelayanan Melayani Hari Minggu
dan Mengantar Izin Tanpa Biaya pada Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Banjarmasin, yang terdiri dari 4 BAB dan 8 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2019.
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 2 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tarif Biaya Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Dan Pegawai Tidak Tetap Lingkup Pemerintah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan pelaksanaan tugas pemerintah,
pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, kepada Pejabat
Negara/Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas luar daerah
dan atau dalam daerah, perlu diberikan biaya perjalanan dinas;
bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2011
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2012, bahwa dalam rangka memenuhi kaidahkaidah pengelolaan keuangan daerah secara bertahap meningkatkan
akuntabilitas penggunaan belanja perjalanan dinas melalui penerapan
penganggaran dan pelaksanaan perjalanan dinas berdasarkan prinsip
kebutuhan nyata (at cost) sekurang-kurangnya untuk
pertanggungjawaban biaya transport dan menghindari adanya
penganggaran yang bersifat "paket" maka Peraturan Walikota
Banjarmasin Nomor 14 Tahun 2012 tentang Tarif Biaya Perjalanan
Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai
Tidak Tetap Lingkup Pemerintah Kota Banjarmasin perlu
disesuaikan kembali;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Banjarmasin;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan PemerintahNomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 1990; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
37/PMK.02/2012 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 25 Tahun 2008; Peratuan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 33 Tahun 2012
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Tarif Biaya Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Dan Pegawai Tidak Tetap Lingkup Pemerintah Kota Banjarmasin dengan sistematika; Ketentuan Umum; Jenis dan Biaya Perjalanan Dinas; Perjalanan Dinas Dalam Daerah; Perjalanan Dinas Luar Daerah; Pertanggungjawaban dan Pelaporan Perjalanan Dinas; Ketentuan Khusus; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2013.
20 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 51 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar perlu untuk ditindaklanjuti dengan Peraturan Walikota sebagai pelaksanaannya dalam bentuk Petunjuk Pelaksanaan dan
Petunjuk Teknis bahwa berdasarkan pada pertimbangan sebagaimana dalam huruf a, maka perlu menetapkan dengan Peraturan Walikota
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 16 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2012
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Petunjuk Pelksanaan dan Petunjuk Teknis Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Struktur Besarnya Tarif Retribusi; Prosedur dan Tayta cara Pemberian Hak Penempatan; Tata Cara Pemungutan Retribusi; Tata Cara Pembayaran; Pengurangan, Kekeringan dan Pembebasan Retribusi; Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kadaluarsa; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2012.
8 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 66 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan/atau Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelayanan Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Suriansyah
ABSTRAK:
Bahwa dalam Rangka Melaksanakan Ketentuan Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 49 Tahun 2019 Tentang Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelayanan Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Suriansyah, Perlu Menetapkan Ketentuan Pengadaan Barang dan/atau Jasa Sebagai Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan/atau Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelayanan Teknis Rumah Sakit Umum Sultan Suriansyah;
Bahwa Berdasarkan Pertimbangan Sebagaimana di Maksud dalam Huruf a, Perlu Menetapkan Peraturan Walikota Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan/atau Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelayanan Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Suriansyah.
Dasar Hukum; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1959; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 15 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2020; Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 49 Tahun 2019.
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan/atau Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelayanan Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Suriansyah, dengan sistematika;
Ketentuan Umum;
Prinsip dan Ruang Lingkup;
Pelaksanaan Pengadaan Barang dan/atau Jasa;
Jenjang Nilai Pengadaan Barang dan/atau Jasa;
Pelaporan;
Pengawasan; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2022.
12 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 47 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor Tahun 2018 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2017, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 17 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahuu 2014; PP Nomor 109 Tahun 2000; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nornor 8 Tahun 2006; PP Nomor 3 Tahun 2007; PP Nomor 39 Tahun 2007; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nornor 30 Tahun 2011; PP Nomor 2 Tahun 2012; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 18 Tahun 2017; PP Nomor 2 Tahun 2018; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 32 Tahun 2011; Permendagri Nomor 64 Tahun 2013; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permendagri Nomor 31 Tahun 2016; Perda Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014; Perda Nomor 7 Tahun 2016; Perda Kota Nomor 17 Tahun 2016; Perda Nomor 13 Tahun 2017.
Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 20.17 terdiri dari Pendapatan Rp1.481.114.231.393,18; Belanja Rp1.315.056.450.735,20; Surplus Rp 166.057.780.657,98. Pembiayaan Rp 108.881.126.844.14. Sisa Lebih Pembiayaan
Anggaran 2017 Rp274. 938. 907.502,12. Ringkasan Laporan Realisasi Anggaran dan Penjabaran Laporan Realisasi Anggaran tercantum dalam Lampiran II Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2018.
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 19 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Koordinasi Penataan Ruang Daerah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menyerasikan dan mensinergikan penataan ruang Kota Banjarmasin untuk perencanaan, pelaksanaan serta pengendalian pemanfaatan ruang maka _ perlu- dilakukan optimalisasi koordinasi antar pelaku pemanfaatan ruang dalam penataan ruang di Kota Banjarmasin;
bahwa untuk kelancaran pelaksanaan koordinasi penataan ruang daerah sebagaimana dimaksud huruf a diatas, maka perlu diatur tentang Penyelenggaraan Koordinasi Penataan Ruang Daerah Kota Banjarmasin;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b diatas, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan Koordinasi Penataan Ruang Daerah Kota Banjarmasin;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 116 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016;
Peraturan Walikota Tentang Penyelenggaraan Koordinasi Penataan Ruang Daerah Kota Banjarmasin, yang berisi :
1. Ketentuan Umum;
2. Tujuan dan Ruang Lingkup;
3. Kebijakan Dan Kewenangan;
4. Pembentukan Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah;
5. Struktur Organisasi;
6. Pelaksanaan Koordinasi Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah;
7. Pelaporan;
8. Pendanaan;
9. Penandatanganan Naskah Dinas;
10. Ketentuan Peralihan;
11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2019.
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK:
Kota Banjarmasin telah menerbitkan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum Dan Tempat Khusus Parkir. Dalam rangka meningkatkan pelayanan parkir kepada masyarakat dan kemandirian daerah, perlu dilakukan penyesuaian tarif retribusi yang sesuai dengan perkembangan dan kemampuan masyarakat. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu untuk melakukan Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir.
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 16 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 18 tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar, yaitu sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah, yaitu pengertian Objek Retribusi pelayanan parkir ditepi jalan umum adalah penyediaan pelayanan parkir ditepi jalan umum yang ditentukan oleh pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-Undangan. Objek retribusi tempat khusus parkir adalah pelayanan tempat khusus parkir yang telah disediakan, dimiliki dan /atau dikelola oleh pemerintah Daerah;
2. Ketentuan Pasal 11 diubah, yaitu terkait besarnya tarif retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum untuk satu kali parkir ditetapkan yaitu untuk Kendaraan tempelan/gandengan sebesar Rp.10.000,-/kendaraan, Kendaraan truck ukuran berat Rp. 8.000,-/kendaraan, Kendaraan truck dan bus Rp. 5.000,- /kendaraan, Kendaraan truck mini dan sejenisnya Rp. 4.000,- /kendaraan, Kendaraan mobil sedan, mini bus, pick up dan kendaraan lainnya yang sejenis Rp.3.000,- / kendaraan, Kendaraan Bajaj, Kaisar, Tossa / roda tiga dan sejenisnya Rp. 2.000,- /kendaraan, Kendaraan bermotor jenis sepeda motor Rp. 2.000,/kendaraan;
3. Ketentuan Pasal 14 diubah, yaitu ayat (2) Pemungutan retribusi dilakukan dengan cara memberikan karcis resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Pendapatan Daerah Kota Banjarmasin;
4. Ketentuan Pasal 26 diubah, yaitu menghapus ayat (2) dan (3).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2016.
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Angkutan Massal Di Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin mempunyai tugas melaksanakan urusan di Bidang Perhubungan meliputi Sub Urusan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Sub Urusan Pelayanan serta Kesekretariatan. Dalam rangka menunjang Penyelenggaraan Angkutan Massal di Kota Banjarmasin maka perlu ditetapkan Koridor dan Pemberhentian Angkutan Massal, sehingga perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan Angkutan Massal di Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 22 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 11 Tahun 2020; PP Nomor 74 Tahun 2014; Permenhub Nomor 10 Tahun 2012; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permenhub Nomor 15 Tahun
2019; Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Penyelenggaraan Angkutan Massal di Kota Banjarmasin, yang memuat: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Koridor; Pemberhentian Bus; Ketentuan Lain-Lain; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2021.
7 halaman; Lampiran 3 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat