Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 55 Tahun 2014 tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kota Banjarmasin Tahun 2014-2025
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal, telah ditetapkan Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 55 Tahun 2014 tentang Rencana Umum Penanarnan Modal Kota Banjarmasin Tahun 2014-2025. Dengan adanya peluang investasi pada sektor unggulan yang merniliki potensi untuk pengembangannya dan memacu kinerja dari Satuan Kerja Perangkat Daerah di bidang Penanaman Modal dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi Daerah, maka Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 55 Tahun 2014 Tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kota Banjarmasin Tahun 2014-2025, perlu dilakukan perubahan.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 25 Tahun 2007; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 45 Tahun 2008; Perpres Nomor 16 Tahun 2012; Perpres Nomor 97 Tahun 2014; Perpres Nomor 44 Tahun 2016; Perpres Nomor 91 Tahun 2017; Peraturan Kepala BKPM Nomor 9 Tahun 2012; Peraturan Kepala BKPM Nomor 13 Tahun 2017; Perda Prov. Kalsel Nomor 068 Tahun 2016; Perda Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2005; Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2009; Perda Nomor 5 Tahun 2013; Perda Kota Banjarmasin Nomor 10 Tahun 2013; Perda Kota Banjarmasin Nomor 5 Tahun 2016; Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 55 Tahun
2014 tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kota Banjarmasin Tahun
2014-2025 yaitu terkait Rencana Umum Penanaman Modal Kota (RUPMK); pemantauan terhadap penyusunan
kebijakan penanarnan modal dan pengendalian pelaksanaan penanaman
modal di daerah oleh Kepala Dinas; pemberian fasilitas, kemudahan dan/atau insentif dalam rangka pelaksanaan RUPMK oleh Pemda.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2018.
Mengubah Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 55 Tahun
2014
22 hlm; Lampiran 16 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 47 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor Tahun 2018 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2017, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 17 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahuu 2014; PP Nomor 109 Tahun 2000; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nornor 8 Tahun 2006; PP Nomor 3 Tahun 2007; PP Nomor 39 Tahun 2007; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nornor 30 Tahun 2011; PP Nomor 2 Tahun 2012; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 18 Tahun 2017; PP Nomor 2 Tahun 2018; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 32 Tahun 2011; Permendagri Nomor 64 Tahun 2013; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permendagri Nomor 31 Tahun 2016; Perda Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014; Perda Nomor 7 Tahun 2016; Perda Kota Nomor 17 Tahun 2016; Perda Nomor 13 Tahun 2017.
Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 20.17 terdiri dari Pendapatan Rp1.481.114.231.393,18; Belanja Rp1.315.056.450.735,20; Surplus Rp 166.057.780.657,98. Pembiayaan Rp 108.881.126.844.14. Sisa Lebih Pembiayaan
Anggaran 2017 Rp274. 938. 907.502,12. Ringkasan Laporan Realisasi Anggaran dan Penjabaran Laporan Realisasi Anggaran tercantum dalam Lampiran II Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2018.
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 46 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 19 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penagihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
Sebagai tindak lanjut dan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dan hasil evaluasi
terhadap pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, perlu mengubah Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 08 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pembayaran dan Penagihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 19 Tahun 1997; UUNomor 14 Tahun 2002; UUNomor 11 Tahun 2008; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 39 Tahun 2007; PP Nomor 82 Tahun 2012; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Perda Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2011; Perda Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014; Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 19 Tahun 2016 Tentang
Tata Cara Pembayaran dan Penagihan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan diubah yaitu Bank Tempat Pembayaran adalah Bank Kalimantan Selatan dan Bank Negara Indonesia. Wajib pajak dapat membayar PHS terutang melaIui UPTD, Dinas atau Bank Kalimantan Selatan dan Bank Negara Indonesia. SSPD dan Resi/Struk dan Bank Tempat Pembayaran merupakan bukti pelunasan pembayaran PBB.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2018.
Mengubah Peraturan Walikota Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pembayaran dan Penagihan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan
4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 45 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Pelayanan Pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Untuk memberikan pelayanan yang prima dan percepatan dalam penerbitan dokumen kependudukan, perlu penyesuaian Standar Pelayanan pada Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 96 Tahun 2012; Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2012; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Perda Kota Banjarrnasin Nomor 21 Tahun 2014; Perda Kota Banjarrnasin Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Standar Pelayanan Pada Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin, dengan ruang lingkup : PeJayanan Legalisasi Akta, KK dan KTP;
Pelayanan Penerbitan Kartu Keluarga (Perbaikan Data) ;
PelayananPenerbitan Kartu Keluarga (Pisah Kartu KeJuarga) ;
Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Pindah;
Pelayanan Penerbitan Kartu Keluarga Pindah Datang;
Pelayanan Perekaman danl atau Penerbitan KTP- EL pada UPT Pelayanan
Kependudukan Disdukcapil;
Pelayanan Perekaman dan/atau Penerbitan KTP- EL pada Disdukcapil,
Pelayanan Perubahan atau penggantian Identitas KTP;
Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Tinggal Sementara WNI;
PelayananPenerbitan Surat Keterangan Ternpat Tinggal WNA;
Pelayanan Penerbitan Akta Kelahiran;
Pelayanan Penerbitan Aleta Kemattan:
Pelayanan Penerbitan Akta Perceraian;
Pelayanan Penerbitan Akta Perkawinan;
Pelayanan Penerbitan Perubahan Akta Pencatatan Sipil;
PelayananPenerbitan Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan;
Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Pembatalan Perceraian;
Pelayanan Pengesahan Anak;
Pelayanan Pengakuan Anak;
Pelayanan Pengangkatan Anak;
Pelayanan Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan;
PeJayanan Surat Keterangan Pelaporan Peristiwa Penting WNI di Luar Negeri;
Pelayanan Pendataan Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan;
Pelayanan Pendaftaran Pindah Datang Antar Negara;
Pelayanan Kartu Identitas Anak di UPT Pelayanan Kependudukan Disdukcapil;
Pelayanan Kartu Identitas Anak di Disdukcapil.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil wajib menyediakan sarana
pengaduan masyarakat yang berhubungan dengan jenis pelayanan, baik
secara langsung maupun menggunakan media lain yang pelaksanaannya
disesuaikan dengan kondisi setempat. Pengaduan masyarakat harus ditanggapi
paling lambat 14 (empat belas) han kerja sejak diterimanya pengaduan yang
sekurang-kurangnya berisi informasi lengkap atau tidak lengkapnya materi
aduan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2018.
Mencabut Peraturan Walikota Banjarrnasin Nomor 42 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin
62 hlm; Lampiran 56 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 44 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 21 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2018
ABSTRAK:
Berhubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan Asumsi Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Banjarmasin Tahun 2018 dengan terjadinya pergeseran kegiatan antar Satuan Kerja Perangkat Daerah, Pengbapusan
kegiatan, penambahan kegiatan baru/kegiatan alternatif penarnbahan atau pengurangan target kinerja dan pagu kegiatan, serta perubahan lokasi dan kelompok sasaran kegiatan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 maka perlu dilakukan perubaban Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2018.
Berdasarkan Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 21 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Banjarmasin Tahun 2018, perlu ditinjau kembali. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 21 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2018.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 8 Tahun 2008; PP Nomor 58 Tahun 2005; Permendagri Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Perda Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2005; Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016; Perda Kota Banjarmasin Nomor 17 Tahun 2017.
Menyisipkan satu pasal yaitu Pasal 3A yaitu: Perubahan RKPD Kota Banjarmasin Tahun 2018 merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah (RPJMD) Kota Banjarmasin Tahun 2016-2021. Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2018 ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah dan menjadi landasan penyusunan perubahan Kebijakan Umurn Anggaran
(KUA)dan perubahan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk menyusun Perubahan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2018.
Sistematika RKPDKota Banjarmasin Tahun 2018 terdiri dari Bab I Pendahuluan; Bab II Evaluasi hasil Triwulan II tahun berkenaan; Bab III Kerangka Ekonomi dan Keuangan Daerah; Bab IV Sasaran dan Prioritas Pembangunan Daerah; Bab V Rencana Kerja dan Pendanaan Daerah; Bab VI Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2018.
4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 43 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Satuan Biaya Honor Tenaga Kesehatan Kontrak Kesehatan Kontrak Kota Banjarmasin Tahun 2018
ABSTRAK:
Dalam rangka upaya untuk memenuhi kebutuhan Tenaga Kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama, Pemerintah Kota Banjarmasin bekerjasama dengan Badan Kepegawaian Negara akan melaksanakan pengadaan Tenaga Kesehatan Kontrak.
Mengingat Tenaga Kesehatan merupakan tenaga profesional tertentu, dipandang perlu penentuan Satuan Biaya Honor secara khusus, sehingga perlu menetapkan Peraturan WaJikota Banjarmasin tentang Satuan Biaya Honor Tenaga Kesehatan Kotrak Kota Banjarmasin Tahun 2018.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU 25 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 24 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 36 Tabun 2014; Perpres Nomor 19 Tahun 2016; Permenkes Nomor 75 Tahun 2014; Permenkes Nomor 33 Tahun 2015; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Surat Sekjen Kemenkes Nomor KP.01.03/1.3/603/2017; SK Gubernur Kalsel Nomor 188.44/0537/KUM/2017; Perda Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014; Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016; Perwali Banjarmasin Nomor 78 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 17 Tahun 2017.
Satuan Biaya Honor Kesehatan Tenaga Kontrak Tahun 2018 adalah satuan
biaya berupa harga satuan Tenaga Kesehatan Kontrak yang terdiri dari Honor
Dokter Kontrak, Honor Dolder Gigi Kontrak, Honor Apoteker Kontrak, Honor
Penyuluh Kesehatan Masyarakat Kontrak, Honor Asisten Apoteker Kontrak,
Honor Bidan Kontrak, Honor Perawat Kontrak, Honor Perawat Gigi Kontrak,
Honor Analis Kontrak, Honor Nutrisionis Kontrak, Honor Sanitarian Kontrak,
Honor Fisioterapis Kontrak, Honor Radiografer Kontrak, Honor Perekarn Medis
Kontrak, Honor Peregister Pasien Kontrak yang ditetapkan oleh pejabat yang
berwenang. Satuan Biaya Honor Tenaga Kesehatan Kontrak berfungsi sebagai batas
tertinggi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2018.
6 hlm; Lampiran 1 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 42 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Umum Sistem Penanganan Pengaduan di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Dalam rangka menangani pengaduan yang baik dan benar dapat mencegah terjadinya
penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan sehingga terwujud pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Pedoman Umum Sistem Penanganan Pengaduan di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 31 Tahun 1999; UU Nomor 14 Tahun 2008; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 68 Tahun 1999; PP Nomor 60 Tahun 2008; PP Nomor 53 Tahun 2010; PP Nomor 12 Tahun 2017; Permendagri Nomor 25 Tahun 2007; Permenpan RB Nomor 60 Tahun 2012; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun
2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pedoman Umum Sistem Penanganan Pengaduan di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin, dengan lingkup pengaduan penyalahgunaan wewenang; harnbatan dalam pelayanan kepada masyarakat; korupsi, kolusi dan nepotisme; dan pelanggaran disiplin pegawai.
Pengadu memberikan indikasi awal yang dapat dipertanggungjawabkan meliputi : masalah yang diadukan; pihak yang bertanggung jawab; lokasi kejadian; waktu kejadian; mengapa terjadi penyimpangan dan bagaimana modus penyimpangan. Dalarn melaksanakan pedornan ini perlu dibentuk Tim Penerima
Pengaduan yang bertugas menangani dan mengelola pengaduan, dengan susunan tim: Penanggung jawab : Walikota Banjarmasin; Ketua : Inspektur Kota Banjarmasin; Sekretaris : PNS pada Inspektorat Kota Banjarmasin; Anggota : PNS pada Inspektorat Kota Banjarmasin. Tindak lanjut atas pengaduan yaitu Pengaduan yang masuk ditelaab oleh Unit Pengaduan. Hasil telaah atas pengaduan yang memenuhi kriteria dilakukan tindak lanjut berupa audit investigatif atau pemeriksaan khusus, dan
pengaduan yang tidak memenuhi kriteria dipergunakan sebagai data/bahan informasi. Hasil telaah atas pengaduan yang memenuhi kriteria, Inspektur mengeluarkan surat perintah untuk pemeriksaan khusus. Materi pengaduan yang tidak memenuhi kriteria pemeriksaan khusus dipergunakan sebagai data/bahan informasi. Inspektur mengeluarkan surat tugas yang mencantumkan sasaran
pemeriksaan khusus kepada pirnpinan objek pemeriksaan. Prosesnya berupa pengumpulan bukti-bukti, evaluasi dan analisis atas bukti, klarifikasi atau konfirmasi jika diperlukan, identifikasi jenis penyimpangan, reviu, pembahasan internal.
Setelah pelaksanaan pemeriksaan khusus selesai, Tim Pemeriksa segera
menyusun konsep laporan hasil pemeriksaan khusus, yang memuat : sumber pengaduan; materi pengaduan; fakta yang ditemukan; analisis; kesimpulan; dan rekomendasi.
Hasil penugasan perneriksaan kasus yang berasal dari laporan/pengaduan
dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus, untuk disampaikan kepada Walikota dan dapat disampaikan kepada pihak-pihak yang terkait.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2018.
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 41 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan e-Goverment
ABSTRAK:
Sebagai peJaksanaan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahuri 2003 ten lang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan e-Governrnent, setiap
Oubemur dan BupatijWalikota diamanatkan untuk rnengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangannya masing-masing guna
terlaksananya pengembangan e-Govemment secara Nasional.
Pengembangan e-Government merupakan upaya untuk menyelenggarakan ke Pemerintahan yang berbasis pada pernanfaatan teknologi komunikasi dan informasi
dalam proses pemerintahan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan. Penyelenggaraan e-Government termasuk dalam urusan wajib yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan e-
Government.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nornor 27 Tahun 1959; UU Nomor 11 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 82 Tahun 2012; Inpres Nomor 3 Tahun 2003; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Perda Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014; Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016; APBD TA 2018.
Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan e-Government. Perencanaan berbentuk
Cetak Biru Pengembangan e-Government yang berupa Rencana Pembangunan
Jangka Menengah (RPJMD), dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Cetak Biru disusun oleh SKPD Kominfotik. Setiap SKPD membuat rencana aksi pelaksanaan e-Government sesuai Cetak Biru Pengembangan e-Government yang spesifik, terukur, dan realistis berdasarkan tugas dan fungsinya. Kebijakan Operasional meliputi : SOP dibuat oleh masing-masing SKPD sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan dan mernbentuk Tim Evaluasi Sistem Pernerintahan Berbasis Elektronik.
Penyelenggaraan e-Government dilaksanakan oleh seluruh SKPD.
SKPD membangun dan memiliki sistem informasi sesuai tugas dan fungsinya. Setiap SKPD wajib melayani permintaan data dan informasi digital yang dimilikinya kepada SKPD lain.
Dinas Kominfotik menyediakan, mengelola, dan memelihara infrastruktur TIK yang diperlukan untuk menjamin penyelenggaraan e-Government.
Anggaran pembiayaan dalam penyelenggaraan e-Government berasal dari
APBN, APBD dan/atau sumber lain yang sah. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian dalam penyelenggaraan e-Government melalui SKPD Kominfotik.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2018.
16 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 39 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penempatan Uang Daerah pada Bank Umum Dalam Bentuk Deposito Berjangka
ABSTRAK:
Dalam rangka manajemen kas, Pemerintah Daerah dapat mendepositokan dan Iatau melakukan investasi jangka pendek uang milik daerah yang sementara belum digunakan sepanjang tidak menganggu likuiditas keuangan daerah, tugas daerah, dan kualitas pelayanan publik untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya. Mekanisme penempatan uang daerah pada bank umum perlu diatur dalam peraturan walikota, sehingga perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penempatan Uang Daerah pada Bank Umum dalam Bentuk Deposito Berjangka.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 39 Tahun 2007; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Perda Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014; Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Penempatan Uang Daerah pada Bank Umum dalam Bentuk Deposito Berjangka. Dalam hal terjadi kelebihan kas, BUD dapat menginvestasikan Uang Daerah dalam bentuk deposito berjangka waktu 1 (satu) bulan yang dapat diperpanjang secara otomatis pada rekening di Bank Umum, untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial dan / atau manfaat lainnya sepanjang tidak mengganggu likuiditas keuangan daerah. Investasi dimaksud harus dapat dipastikan bahwa BUD dapat menarik uang tersebut sebagian atau seluruhnya ke rekening kas Umum Daerah pada saat diperlukan sebelum jatuh tempo, tanpa dikenakan pinalti. Bank pengelola melakukan pencairan deposito paling lambat 2 (dua) hari
kerja setelah diterirnanya surat pencairan deposito.
BUD melakukan evaluasi berdasarkan saldo kas daerah, penerimaan
pendapatan dan rencana kebutuhan belanja berdasarkan anggaran kas,
untuk menentukan jurnlah dana yang dapat diinvestasikan dalam bentuk
deposito. Penerimaan bunga atas investasi uang daerah dalam bentuk deposito
langsung dipindahbukukan ke Rekening Kas Umum Daerah. Bank pengelola deposito rnenyarnpaikan laporan bulanan kepada BUD
mengenai tingkat suku bunga, pemindahbukuan penerimaan bunga atas
deposito ke Kas Umum Daerah dan perpanjangan deposito.
Penempatan deposito yang telah dilaksanakan sebelum Peraturan Walikota ini
berlaku, tetap sah dan dilaksanakan sampai dengan masa jatuh tempo dan
selanjutnya dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2018.
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 38 Tahun 2018
PERWALI Kota Banjarmasin No. 49 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 04 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial, Belanja Bantuan Bencana Alam, Bencana Sosial Dan Kebakaran Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Banjarmasin
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 42 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial, tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausabaan, pertanggungjawaban dan peJaporan
serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial diatur lebih lanjut dengan peraturan Walikota.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 40 Tahun 2004; UU Nomor 24 tahun 2007; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 17 Tahun 2013; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 10 Tahun 2011; PP Nornor 2 Tahun 2012; Permendagri Nomor 32 Tahun 2011; Perda Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun
2014; Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial, dengan lingkup meliputi tata cara penganggaran,
pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial.
Penganggaran Bantuan Hibah diawali dengan evaluasi usulan hibah oleh Kepala SKPD yang ditunjuk oleh Walikota. Kepala SKPD dimaksud menyampaikan hasil evaluasi berupa rekomendasi kepada Walikota melalui TAPD. Rekomendasi tersebut yang menjadi dasar pencantuman alokasi anggaran hibah dalarn rancangan KUA dan PPAS.
Hibah berupa uang dicantumkan dalam RKA-PPKD.
Hibah berupa barang atau jasa dicanturnkan dalam RKA-SKPD.
Penganggaran Bantuan Sosial berupa uang clicantumkan dalam RKA-PPKD, dan berupa barang dicanturnkan dalam RKA-SKPD. Peraturan ini juga mengatur tentang Persyaratan Pengajuan Hibah; Penatausahaan Hibah; Pelaksanaan Bantuan Sosial; Tujuan dan Sasaran Bantuan Sosial; Persyaratan Bantuan Sosial; Penatausahaan Bantuan sosial; Pelaporan dan Pertanggungjawaban Hibah; Pelaporan dan Pertanggungjawaban Bantuan Sosial; Monitoring dan Evaluasi hibah; Monitoring dan Evaluasi Bantuan Sosial. Walikota menunjuk Tim Verifikasi terdiri dari SKPD yang menganggarkan hibab dan bantuan sosial, yang bertugas mengkoordinasikan SKPD terkait dalam melakukan evaluasi usulan proposal; menerima hasil evaluasi usulan proposal dan melakukan verifikasi dan mengusulkan besaran bantu an hibah dan
bantuan sosial sebagai bahan pertimbangan TAPD kepada Walikota.
Setiap permohonan bantuan sosial yang telah melaksanakan kegiatan
setiap tahun dengan rnenggunakan dana pemerintah wajib dilaksanakan
evaluasi hasil perjanjian kinerja, untuk menentukan kenaikan dan penurunan dana
bantuan sosial.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2018.
Mencabut Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 49 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 04 Tahun 2012 Tentang Tata Cara
Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial, Belanja Bantuan Bencana Alam, Bencana SosiaJ dan Kebakaran yang Bersurnber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjarmasin.
29 hlm; Lampiran 10 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat