Peraturan Walikota Tentang Satuan Biaya Honor Tenaga Jasa Pelayanan Kesehatan Dan Penunjang Kesehatan Dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Di Lingkungan Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud Dan Tujuan; 3. Satuan Biaya Honor Tenaga Jasa Pelayanan Kesehatan Dan Penunjang Kesehatan;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat