Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 311 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan dengan mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tabun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2020.
Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020 yang dijabarkan ke dalam kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004;UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 109 Tahun 2000; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP Nomor 2 Tahun 2018; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 30 Tahun 2011; PP Nomor 2 Tahun 2012; PP Nomor 18 Tahun 2016; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 18 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 32 Tahun 2011; Permendagri Nomor 33 Tahun 2019; Perda Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014; Perda Nomor 7 Tahun 2016.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 dengan rincian
sebagai berikut : Pendapatan Daerah Rp1.731.285.301.143,00; Belanja Daerah 2.066.777.302.763,00; Defisit Rp 335.492.001.620,00. Pembiayaan Daerah : Penerimaan 335.492.001.620,00. Pengeluaran Rp0,00. Pembiayaan Netto Rp 335.492.001.620,00. SiLPA Rp 0,00. Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2019.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 diatur dengan Peraturan Walikota.
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
ABSTRAK:
Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah. Berdasarkan Pasal 127 huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Kota Banjarmasin berwenang melakukan pemungutan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga di Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 3 Tahun 2005; UU Nomor 10 Tahun 2009; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; Perda Kota Banjarmasin Nomor 27 Tahun 2012; Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Obyek Retribusi adalah tempat pelayanan Tempat Rekreasi, Pariwisata dan Olahraga yang disediakan, dirniliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Tidak termasuk obyek Retribusi adalah pelayanan Tempat Rekreasi, Pariwisata dan Olahraga yang disediakan, dimiliki dan Zatau dikelola oleh Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan pihak swasta. Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan frekwensi pemanfaatan tempat Rekreasi, Pariwisata dan olahraga. Struktur tarif Retribusi digolongkan berdasarkan jenis fasilitas lokasi dan jangka waktu pemakaian. Pengurangan dan keringanan Retribusi diberikan kepada orang jompo dan penyandang disabilitas yang golongan tarifnya disamakan dengan anak-anak. Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRDatau dokumen lain
yang dipersamakan, yaitu berupa karcis, kupon dan kartu langganan. Dalam hal wajib Retribusi tidak membayar retribusi yang terutang berdasarkan SKRD tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang terutang yang
tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
Pengeluaran Surat Teguran/peringatan/surat lain yang sejenis sebagai tindakan pelaksanaan penagihan Retribusi dikeluarkan segera setelah 7 (tujuh) hari sejak jatuh tempo pembayaran. Hak untuk melakukan penagihan Retribusi menjadi kadaluwarsa
setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi, kecuali apabila Wajib Retribusi melakukan tindak pidana dibidang Retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2019.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penagihan diatur dalam
Peraturan Walikota.
15 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa retrubusi pemakaian kekayaan daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah; b. bahwa untuk meningkatkan pendapatan daerah dari Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah yang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 16 Tahun 2012, perlu penambahan obyek dan perubahan struktur dan besarnya tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 16 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
1. UU Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan UU Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimanran; 2. UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; 3. UU Nomor 1 Tahun 204 tentang Perbendaharaan Negara; 4. UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; 5. UU Nomor 33 Tahun 2004 trntang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; 6. UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 7. UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; 8. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; 9. PP Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; 10. PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; 11. Perda Kota Banjarmasi Nomor 16 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah; 12. Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjarmasin.
struktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan sebagai berikut: a. pemakaian aset tidakbergerak milik pemerintah kota 1. aula/lobby sebesar Rp50.000/meter2/hari, 2. Gedung sebesar Rp100.000/meter2/hari, 3. Tanah/lahan sebesar Rp30.000/meter2/hari, 4. tanah yang diperuntukkan PKL sebesar Rp5000/meter2/hari, 5. panggung luar gedung sebesar Rp30.000/meter2/hari. pemakaian kendaraan milik pemerintah kota berupa Bus sebesar Rp10.000/km, pemakaian tenda milik pemerintah kota dikenakan tarif sebesar Rp100.000/tenda 3x3 meter
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2019.
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan mutu di bidang Pelayanan Kesehatan membutuhkan peran serta masyarakat yang merupakan tanggungjawab bersama antara Pemerintah Daerah dan Masyarakat. dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan, diperlukan perubahan dan penambahan struktur, obyek, dan tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum di Daerah, maka perlu diganti, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 36 tahun 2009; UU Nomor 44 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 69 Tahun 2010; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006.
Objek Retribusi Pelayanan Kesehatan merupakan pelayanan kesehatan di Puskesmas, Puskesmas Keliling, Pustu, RSUD, klinik, griya sehat dan tempat pelayanan kesehatan lainnya yang sejenis yang dimiliki atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, kecuali pelayanan pendaftaran. Subjek Retribusi merupakan orang pribadi atau Badan yang menggunakan/rnenikmati pelayanan jasa umum yang bersangkutan. Besarnya Retribusi yang dikenakan kepada Subjek Retribusi sebagaimana diatur dalarn Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Adapun komponen tarif retribusi untuk setiap jenis pelayanan terdiri atas jasa sarana dan jasa pelayanan. Pemungutan dilaksanakan oleh petugas Dinas Kesehatan atau instansi Pemerintah Daerah lainnya yang ditunjuk oleh Walikota.
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang
Dipersamakan, yaitu berupa karcis, kupon, dan kartu langganan.
Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
Wajib Retribusi yang tidak melakukan kewajibannya sehingga merugikan
keuangan Daerah dianeam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan
atau pidana denda paling banyak 3 (tiga ) kali jumlah retribusi terutang
yang tidak atau kurang bayar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2019.
Mencabut Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
Pengembalian Retribusi yang berasal dari komponen jasa pelayanan kepada
Dinas Kesehatan akan diatur dalam Peraturan Walikota.
34 hlm; Lampiran 23 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 316 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2006; Peraturah Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2018.
Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, berisi tentang Rincian Perubahan Anggaran Pednaptan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2016.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2018
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan amanat Pasal 321 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalma Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 17 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, berisi Rincian Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD berupa Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2019.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Dewan
ABSTRAK:
Bahwa hewan sebagai karunia dan amanat tuhan yang maha esa mempunyai peranan penting dalam penyediaan pangan asal hewan dan hasil hewan lainnya serta jasa bagi manusia yang pemanfaatannya perlu diarahkan untuk kesejahteraan masyarakat; Bahwa usaha peternakan, kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner mempunyai peranan penting dalam meningkatkan produksi dan produktivitas ternak serta melindungi masyarakat;
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 29 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 50 ayat (4), Pasal 52 ayat (1), Pasal 62 ayat (2), Pasal 69 ayat (2), Pasal 72 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentangpeternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, dan Pasal 12 ayat (3) huruf c dan huruf AA Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Pertanian Lampiran Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemeritahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewandi Kota Banjarmasin merupakan kewenangan Pemerintah Daerah; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Peternakan Dan Kesehatan Hewan, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum, 2. Asas, Maksud dan Tujuan, 3. Sumber Daya, 4. Peternakan, 5. Kesehatan Hewan, 6. Pembinaan dan Pengawasan, 7. Anggaran, 8. Sanksi Administratif, 9. Penyidikan, 10. Ketentuan Pidana, 11. Ketentuan Peralihan, 12. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2019.
32 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan derajat kehidupan masyarakat pada kawasan Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh serta dalam rangka mempercepat kesejahteraan masyarakat di Daerah sesuai dengan tujuan otonomi Daerah; bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) huruf d dan huruf d angka 3 Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Lampiran Undang-Undang Pemerintahn Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah wajib melaksanakan Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh di Daerah; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 98 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, maka perlu Pengaturan Penetapan Lokasi Perumahan dan Permukiman Kumuh di Daerah dengfgan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan Undang – Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2018; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 15 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 05 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 5 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 11 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Tentang Pencegahan dan Peningkatan KUalitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Tugas dan Kewajiban Pemerintah Daerah;
3. Kriteria dan Tipologi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh;
4. Pencegahan Terhadap Tumbuh dan Berkembangnya Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh Baru;
5. Penigkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh;
6. Penyediaan Tanah;
7. Pola Koordinasi;
8. Kerjasama;
9. Peran Serta Masyarakat dan Kearifan Lokal;
10. Larangan;
11. Sanksi Administratif;
12. Ketentuan Penyidikan;
13. Ketentuan Pidana;
14. Ketentuan Peralihan;
15. Ketentuan Lain-Lain;
16. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2019.
73 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Gudang
ABSTRAK:
bahwa untuk tertibnya niaga dan kelancaran distribusi barang di Daerah, serta dalam rangka melakukan penataan, pembinaan dan pengawasan Gudang oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan peruntukannya; bahwa Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 5 Tabun 2001 tentang Izin Penumpukan Barang dan Pergudangan dan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 5 Tabun 2009 tentang Biaya Administrasi Penyelenggaraan Tanda Daftar Gudang dan Tempat Penyimpanan Barang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum, maka Peraturan Daerab tersebut perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin tentang Penyelenggaraan Pergudangan.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ;Undang-undang Nomor 9 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 5 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Gudang berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Pendaftaran Gudang;
3. Pencatatan Administrasi Gudang;
4. Penyimpanan Barang di Gudang;
5. Hak dan Kewajiban;
6. Pelaporan;
7. Pembinaan dan Pengawasan;
8. Peran serta Masyarakat;
9. Sanksi Administrasi;
10. Anggaran;
11. Ketentuan Lain-Lain;
12. Ketentuan Peralihan; dan
13. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2019.
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Lembaga Kemasyarakatan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) Di Wilayah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
dalam upaya meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pelayanan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan masyarakat di Rukun Tetangga dan Rukun Warga, maka perlu perubahan pengaturan pembinaan penyelenggaraan lembaga Rukun Tetangga dan Rukun Warga di Wilayah Kota Banjarmasin; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat, maka perlu penyesuaian masa bakti Pengurus Rukun Tetangga dan Rukun Keluarga; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyelenggaraan Lembaga Kemasyarakatan Rukun Tetangga (RT) Dan Rukun Warga (RW) Di Wilayah Kota Banjarmasin;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016
Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyelenggaraan Lembaga Kemasyarakatan Rukun Tetangga (RT) Dan Rukun Warga (RW) Di Wilayah Kota Banjarmasin (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2010 Nomor 23) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 6 Tahun
2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 23
Tahun 2010 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Lembaga Kemasyarakatan Rukun Tetangga (RT) Dan Rukun Warga (RW) Di Wilayah Kota Banjarmasin (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2014 Nomor 6) diubah dan berbunyi sebagai berikut :
1. Ketentuan angka 1, angka 2, angka 3, angka 4 Pasal 1 diubah dan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2019.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat