Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG TAHUN 2016 NOMOR 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum Dalam Wilayah Kabupaten Kepahiang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya meningkatkan ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah hukum Kabupaten Kepahiang perlu pengaturan lebih lanjut mengenai ketentraman dan ketertiban umum;
b. bahwa dengan adanya pengaturan tentang ketentraman dan ketertiban umum maka dapat mengisi kekosongan hukum dan menciptakan kepastian hukum sehingga dapat terciptanya dan menjadikan masyarakat Kabupaten Kepahiang yang aman, damai dan tertib;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Urusan Pemerintahan Daerah; dan
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, dan c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum dalam Wilayah Kabupaten Kepahiang.
Dasar Hukum peraturan ini adalah: UUD 1945; UU 39/2003; UU 7/2004; UU 33/2004; UU 38/2004; UU 22/2009; UU 32/2009; UU 12/2011; UU 23/2014; PP 31/1980; PP 6/2010; Permendagri 80/2015; Perda kab Kepahiang 8/2012; dan Perda Kab Kepahiang 1/2015
Materi Pokok yang diatur dalam peraturan ini adalah:
Tujuan ditetapkannya pengaturan ketentraman dan ketertiban adalah :
a. Agar dalam kehidupan bermasyarakat tecipta suasana tertib, sejuk, meriah, aman, rapi dan nyaman.
b. Sebagai upaya memberikan arahan dan pedoman untuk selalu mentaati norma moral dan etika kehidupan yang berlaku dalam masyarakat.
c. Menumbuh kembangkan suasana tenang dan harmonis untuk mewujudkan kehidupan bermasyarakat yang damai.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2016.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka semua peraturan yang mengatur tentang ketertiban dinyatakan masih berlaku selama tidak bertentangan dengan Peraturan Dearah ini.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahyang No. 13 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, Lembaran Daerah 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
1. Bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintah yang efektif dan efisien dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemberian pelayanan yang optimal perlu adanya sistem pengelolaan keuangan daerah yang baik, transparan, dan bertanggung jawab
2. bahwa untuk mewujudkan sistem pengelolaan keuangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu adanya pedoman pengelolaan sebagai landasan dalam penyelenggaraan keuangan daerah
3. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 151 ayat 1 PP No. 58 tahun 2005 tentang PKD pasal 30 huruf b Permendagri No. 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
4. Bahwa dengan pertimbangan di atas, maka perlu menetapkan Perda tentang Pokok Pengelolaan
1. UU No. 9 tahun 1967
2. UU No. 8 tahun 1974
3. UU No. 18 tahun 1997
4. UU No. 28 tahun 1999
5. UU No. 39 tahun 2003
6. UU No. 17 tahun 2003
7. UU nO. 22 tahun 2003
8. UU No. 1 tahun 2004
9. UU No. 13 tahun 2004
10. UU No. 10 tahun 2004
11. UU No. 32 tahun 2004
12. UU No. 23 tahun 2004
13. UU No. 33 tahun 2004
14. PP No. 109 tahun 2000
15. PP No. 65 tahun 2004
16. PP No. 24 tahun 2004
17. PP No. 23 tahun 2005
18. PP No. 24 tahun 2004
19. PP No. 51 tahun 2005
20. PP No. 55 tahun 2005
21. PP No. 56 tahun 2005
22. PP No. 57 tahun 2005
23. PP No. 58 tahun 2005
24. PP No. 65 tahun 2005
25. PP No. 79 tahun 2005
26. PP No. 8 tahun 2006
27. Permendagri No. 13 tahun 2006
1. Ruang lingkup keuangan daerah meliputi :
Hak daerah untuk memungut pajak
Kewajiban daerah menyelenggarakan urusan pemerintah daerah
Penerimaan daerah
Pengekuaran daerah
Kekayaan daeran yang dikelola sendiri, atau pihak lain
Kekayaan pihak lain yang dikuasai pemerintah
2) Bupati selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan mewakili Pemerintah Daerah dalak kepemilikan Kekayaandaerah yang dipisahkan
3) Pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kewenangan menetapkan :
a. Kebijakan tentang pelaksanaan APBD;
b. Kebijakan tentang pengelolaan barang daerah;
c. Kuasa pengguna anggaran/barang;
d. Bendahara penerimaan dan/atau Bendahara pengeluaran;
e. Pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan daerah;
f. Pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan utang dan Piutang daerah;
g. Pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan barang milik daerah;
h. Menciptakan pejabat yang bertugas melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran; dan
i. Pejabat yang yang bertugas melakukan pengendalian pengelolaan keuangan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
74
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepahyang Nomor 12 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, Berita Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2016 Nomor 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Dasar Pertibangan: bahwa RKPD kabupaten kepahain TA 2017 memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, program prioritas pembangunan daerah, rencana kerja dan pendanaannya serta prakiraan maju dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan dan pagu indikatif, baik yang bersumber dari APBD maupun sumber maupun sumber sumber lain, dengan mendorong pertisipasi masyarakat yang disusun berdasarkan pada hasil musyawarah perencanaan pembangunan RKPD kabupaten kepahiang.
Materi pokok: RKPD Kabupaten Kepahiang tahun 2017 adalah dokumen perencanaan daerah kabupaten kepahiang untuk periode 1 tahun yaitu tahun 2017 yang dimulai dari tanggal 1 januari sampai 31 desember 2017
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2016.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahyang No. 18 Tahun 2007
bantuan keuangan kepada partai politik di kabupaten kepahyang
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, Lembaran daerah 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik di Kabupaten Kepahiang
ABSTRAK:
1. Bahwa sesua pasal 5 ayat (3) PP No. 29 tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, maka dipandang perlu diatur lebih lanjut dalam Perda
2. Seperti pertimbangan nomor 1, maka perlu ditetapkan Perda Kabupaten Kepahyang
1. UU No. 9 tahun 1967
2. UU No. 9 tahun 2003
3. UU No. 31 tahun 2002
4. UU No. 12 tahun 2003
5. UU No. 22 tahun 2003
6. UU No. 33 tahun 2004
7. UU No. 20 tahun 1968
8. PP No. 25 tahun 2000
9. PP No. 25 tahun 2000
10. PP No. 52 tahun 2005
11. Permendagri No. 32 tahun 2005
12. Permendagri No. 15 tahun 2006
13. Permendagri No. 16 tahun 2006
14. Permendagri No. 17 tahun 2006
15. Perda Kabupaten Kepahyang No. 7 tahun 2007
1. Besarnya bantuan keuangan kepada Partai Politik yang mendapat kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tidak melebihi keuangan yang diberikan kepada Partai Politik Tingkat Propinsi.
(2) Anggaran bantuan keuangan kepada Partai Politik disampaikan oleh Bupati kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam Rencana Anggaran Pendapatan Belanaja Daerah Kabupaten Kepahiang.
(1) Pengajuan Bantuan Keuangan Partai Politik disampaikan secara tertulis oleh Dewan Pimpinan Daerah Partai Politik atau sebutan lain yang syah kepada Bupati dengan menggunakan kop surat dan cap stempl Partai Politik.
(2) Pengajuan Bantuan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Ketua dan Sekrearis Partai Politik yang bersangkutan.
(3) Pengajuan Bantuan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi Dokumen Pengesahan dari Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten dengan melampirkan :
a. Poto copy surat keputusan DPP Partai Politik yang menetapkan susunan kepengurusan DPP/DPC Partai Politik Tingkat Kabupaten yang dilegalisir oleh Ketua Umum dan Sekretariat Jendral DPP Partai Politik atau sebutan lainnya;
b. Poto copy surat keterangan NPWP yang dilegalisir pejabat yang berwenang;
c. Surat keterangan autentikasi hasil penetapan perolehan kursi Partai Politik di DPRD Tingkat Kabupaten yang dilegalisir Ketua atau Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepahiang;
d. Surat pernyataan Partai Politik yang menyatakan bersedia dituntut sesuai peraturan Perundang-Undangan apabila memberikan keterangan yang tidak benar ditanda tangani Ketua dan Sekretaris DPC atau sebutan lainnya diatas materai secukupnya dengan menggunakan kop surat Partai Politik;
e. Lampiran tersebut pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d dibuat dalam rangkap 2 (dua).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahiang Nomor 2 Tahun 2019
PERUBAHAN PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM DALAM WILAYAH KABUPATEN KEPAHIANG
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kab. Kepahiang Tahun 2019 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum Dalam Wilayah Kabupaten Kepahiang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya meningkatkan ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah hukum Kabupaten Kepahiang perlu pengaturan lebih lanjut mengenai ketentraman dan ketertiban umum;
b. bahwa dengan adanya pengaturan tentang ketentraman dan ketertiban umum maka dapat mengisi kekosongan hukum dan menciptakan kepastian hukum sehingga dapat terciptanya dan menjadikan masyarakat Kabupaten Kepahiang yang aman, damai dan tertib;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 9 dan Pasal 12 ayat (1) huruf e;
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
2. UU No. 39 Tahun 2003
3. UU No. 7 Tahun 2004
4. UU No. 38 Tahun 2004
5. UU No. 22 Tahun 2009
6. UU No. 32 Tahun 2009
7. UU No. 12 Tahun 2011
8. UU No. 23 Tahun 2014
9. PP No. 31 Tahun 1980
10. PP No. 6 Tahun 2010
11. Permendagri No. 84 Tahun 2014
12. Permendagri No. 80 Tahun 2015
13. Perda Kabupaten Kepahiang No. 8 Tahun 2012
14. Perda Kabupaten Kepahiang No. 1 Tahun 2015
-Larangan mengadakan pesta malam.
-peraturan ini mengatur mengenai sarpras yang dapat digunakan oleh masyarakat dan kegiatan apa saja yang dilarang agar terciptanya Kabupaten Kepahiang yang aman, damai dan tertib;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2019.
Perubahan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum Dalam Wilayah Kabupaten Kepahiang
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepahiang Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Berita Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2021 Nomor 52
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Implementasi Pendidikan Anti Korupsi Pada Satuan Pendidikan Di Kabupaten Kepahiang
ABSTRAK:
a. bahwa pembangunan nasional dalam bidang pendidikan dimaksudkan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertakwa dan berakhlak mulia, sehat dan cerdas serta menguasai ilmu pengetahuan teknologi dan seni untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur dan beradab;
b. bahwa dalam rangka mencapai maksud pembangunan nasional dalam bidang pendidikan sebagaimana dimaksud pada huruf a· guna mewujudkan nilai-nilai jujur, peduli, mandiri, disiplin, kerja keras, berani, tanggung jawab, dan adil perlu dilakukan Pendidikan Anti Korupsi pada satuan pendidikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Implementasi Pendidikan Anti Korupsi pada satuan pendidikan di Kabupaten Kepahiang;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999;
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010;
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2014;dan
10. Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 13 Tahun 2016.
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANTI KORUPSI; PENGHARGAAN; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; PEMBIAYAAN; SANKSI.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2021.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepahyang Nomor 63 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 63, Berita Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2017 Nomor 63
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Tuntutan ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat lain
ABSTRAK:
dasar Pertimbangan peraturan adalah: bahwa dengan telah ditetapkannya peraturan pemerintah RI Nomor 38 Tahun 2016 tentang tata cara tuntutan ganti kerugian Negara/daerah terhadap PNS bukan bendahara atau pejabat lain, maka peraturan Bupati kepahiang Nomor 16 tahun 2014 tentang tata cara tuntutan ganti kerugian terhadap pegawai negeri bukan bendahara tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan.
dasar hukum peraturan adalah: UUD 1945; UU 28/1999; UU 17/2003; UU 39/2003; UU 1/2004; UU 33/2004; UU 23/2014; PP 58/2005; PP 38/2016; Permendagri 13/2006; dan Perda Kab Kepahiang 08/2016
Materi pokok yang diatur dalam peraturan adalah : ruang lingkup peraturan adalah semua pegawai negeri bukan bendahara, atau pejabat negara, pejabat lainnya serta pihak lainnya yang karena perbuatannya melanggar hukum atau melalaikan kewajiban yang dibebankan kepadanya, yang menyebabkan kerugian daerah baik yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung, wajib mengganti kerugian tersebut.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2017.
Peraturan ini mencabut Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara.
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahyang No. 4 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa usaha
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa dengan ditetapkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Usaha.
Materi Pokok: Retribusi yang dikenakan atas jasa usaha digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha. Objek Retribusi Jasa Usaha adalah pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial yang meliputi:
a. pelayanan dengan menggunakan/memanfaatkan kekayaan Daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal;dan/atau
b. pelayanan oleh Pemerintah Daerah sepanjang belum disediakan secara memadai oleh pihak swasta.
Subjek Retribusi Jasa Usaha adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan/ menikmati pelayanan jasa usaha yang bersangkutan. Wajib Retribusi Jasa Usaha adalah orang pribadi atau Badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungutan atau pemotongan Retribusi Jasa Usaha.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat peraturan daerah ini mulai berlaku, maka ketentuan-ketentuan tentang retribusi daerah yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksaannya akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Daerah.
Semua ketentuan yang menyangkut, ketentuan mengenai teknis, tata cara, prosedur, persayaratan dan penyelenggaran serta pelayanan yang berkaitan dengan retribusi jasa usaha sepanjang belum ada perubahan peraturannya dan/atau tidak bertentangan dengan peraturan daerah ini dinyatakan tetap berlaku.
37 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepahiang Nomor 20 Tahun 2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, Berita Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2021 Nomor 67
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 69 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Transportasi Bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepahiang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepahiang perlu didukung dengan Tunjangan Transportasi yang disesuaikan dengan perkembangan daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 69 Tahun 2017 tentang Tunjangan Transportasi Bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepahiang.
1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020;dan
6. Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 6 Tahun 2017.
Tunjangan Transportasi Bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepahiang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2021.
3 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepahiang Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Berita Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2021 Nomor 56
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Badan Usaha Milik Desa;
1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;dan
7. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 tahun 2015.
PENDIRIAN BUMDESA/BUMDESA BERSAMA; ANGGARAN DASAR/ANGGARAN RUMAH TANGGA; ORGANISASI DAN PEGAWAI BUMDESA/BUMDESA BERSAMA; PEGAWAI BUMDESA/BUMDESA BERSAMA; RENCANA PROGRAM KERJA; KEPEMILIKAN, MODAL, ASET, DAN PINJAMAN BUMDESA/BUMDESA BERSAMA; PENGADAAN BARANG DAN/ATAU JASA; KERJA SAMA; PERTANGGUNGJAWABAN; PEMBAGIAN HASIL USAHA; KERUGIAN; PENGHENTIAN KEGIATAN USAHA BUMDESA/BUMDESA BERSAMA; PERPAJAKAN DAN RETRIBUSI; PEMBINAAN, DAN PENGEMBANGAN BUMDESA/BUMDESA BERSAMA.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2021.
23 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat