Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepahiang Nomor 9 Tahun 2021

Badan Usaha Milik Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PENDIRIAN BUMDESA/BUMDESA BERSAMA; ANGGARAN DASAR/ANGGARAN RUMAH TANGGA; ORGANISASI DAN PEGAWAI BUMDESA/BUMDESA BERSAMA; PEGAWAI BUMDESA/BUMDESA BERSAMA; RENCANA PROGRAM KERJA; KEPEMILIKAN, MODAL, ASET, DAN PINJAMAN BUMDESA/BUMDESA BERSAMA; PENGADAAN BARANG DAN/ATAU JASA; KERJA SAMA; PERTANGGUNGJAWABAN; PEMBAGIAN HASIL USAHA; KERUGIAN; PENGHENTIAN KEGIATAN USAHA BUMDESA/BUMDESA BERSAMA; PERPAJAKAN DAN RETRIBUSI; PEMBINAAN, DAN PENGEMBANGAN BUMDESA/BUMDESA BERSAMA.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kepahiang Nomor 9 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kepahiang
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Kepahiang
Tanggal Penetapan
21 Juni 2021
Tanggal Pengundangan
21 Juni 2021
Tanggal Berlaku
21 Juni 2021
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2021 Nomor 56
Subjek
BUMD / BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kepahiang
Bidang
Halaman ini telah diakses 3033 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan