Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BERITA DAERAH NO. 78 TAHUN 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGHASILAN TETAP DAN TUNJANGAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT
DESA DAN TUNJANGAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (4) jo.
Pasal 100 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penghasilan Tetap
dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa dan
Tunjangan dan Operasional BPD Dalam Wilayah Kabupaten
Kepahiang;
1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Lebong Dan Kabupaten
Kepahiang di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 154, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4349);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 245, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Nomor
6757);
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5539) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6623);Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan
Tata Kerja Pemerintah Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 6);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016
tentang Bada Permusyawaratan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 89);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
7. Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal
dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas
Penggunaan DD Tahun 2022 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 961);
8. Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 02 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah
Kabupaten Kepahiang Tahun 2019 Nomor 2).
SILTAP DAN TUNJANGAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA; Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2022.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahyang Nomor 4 Tahun 2016
pedoman-pemilihan-pengangkatan-pemberhentian-kepala desa-perangkat desa
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, BERITA DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG TAHUN 2016 NOMOR 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Kabupaten Kepahiang
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 49 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 Pemilihan Kepala Desa, Peraturan Menteri Dalam Nenegi Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa maka perlu mengatur lebih lanjut mengenai pelaksanan pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian kepala desa, dan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa ;
b. bahwa pengaturan lebih lanjut pelaksanaan pemilihan kepala desa, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa, dan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa adalah dalam rangka mewujudkan kelancaran pencalonan, pemilihan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa di Kabupaten Kepahiang sehingga perlu diatur pedoman pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa, dan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan;dan
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b diatas, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang tentang Pedoman Pemilihan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, dan Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Dasar Hukum peraturan ini adalah: UUD 1945; UU 39/2003; UU 12/2011; UU 6/2014; UU 23/2014; PP 43/2014; Permendagri 112/2014; Permendagri 80/2015; Permendagri 82/2015; Permendagri 83/2015; Perda 12/2005; dan Perda Kab Kepahiang 13/2005.
Materi Pokok yang diatur dalam peraturan ini adalah: pengaturan Pemilihan kepala desa dan perangkat desa mulai dari tahapan persiapan, pencalonan, pemungutan suara dan penetapan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2016.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
43 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahyang Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG TAHUN 2017 NOMOR 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Kearsipan Daerah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan peraturan adalah:
a. bahwa dalam rangka menjamin otentisitas kearsipan daerah dan memberikan perlindungan hukum atas kepentingan daerah dan hak-hak sipil rakyat, diperlukan penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah dan standar kearsipan yang terpadu dan komprehensif untuk kepentingan generasi sekarangmaupun generasi yang akan datang;
b. bahwa dalam upaya mendukung pemerintahan yang bersih, pelayanan publik yang berkualitas, perlu diikuti dengan peningkatan pengelolaan kearsipan daerah di semua kelembagaan pemerintahan daerah dalam Kabupaten Kepahiang
Dasar Hukum peraturan adalah: UUD 1945; UU 39/2003; UU 43/2003; UU 23/2014; PP 28/2012; Permendagri 78/2012; dan Perda Kab kepahiang Nomor 13/2016
Materi Pokok yang diatur dalam peraturan adalah: Pengaturan Penyelenggaraan Kearsipan Daerah dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukumdalam Penyelenggaraan Kearsipan Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2017.
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahiang Nomor 8 Tahun 2018
HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Kab. Kepahiang Tahun 2018 Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepahiang
ABSTRAK:
Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Kabupaten Kepahiang.
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten kepahiang, perlu ditinjaukembali.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
PENGHASILAN, TUNJANGAN KESEJAHTERAAN, DAN UANG JASA PENGABDIAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD.
BELANJA PENUNJANG KEGIATAN DPRD.
PENGELOLAAN HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD.
Pimpinan atau Anggota DPRD yang diberhentikan sementara oleh pejabat yang berwenang.
Dalam hal Pimpinan DPRD berhalangan sementara lebih dari 30 (tiga puluh) hari dan diangkat pelaksana tugas Pimpinan DPRD oleh pejabat yang berwenang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2018.
17 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahiang Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2020 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa pembangunan di bidang keolahragaan merupakan salah satu upaya meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia secara jasmani, rohani, dan sosial dalam mewujudkan masyarakat yang sehat, adil, makmur, sejahtera dan berbudi luhur;
b. bahwa pembinaan keolahragaan daerah di Kabupaten Kepahiang harus dapat menjamin pemerataan akses terhadap olahraga, sehingga terjadi peningkatan kesehatan, kebugaran dan prestasi baik daerah, nasional maupun
internasional, serta sistem manajemen keolahragaan yang mampu menghadapi tantangan serta perebutan prestasi di masa mendatang;
c. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan untuk mengatur, membina, mengembangkan dan mengawasi penyelenggaran keolahragaan di Kabupaten;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
4. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
9. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007
10. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007
11. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2007
12. Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Berdasarkan Ketentuan Tentang Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Keolahragaan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2020.
42
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepahyang Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, Berita Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2017 Nomor 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa dalam wilayah Kabupaten Kepahiang
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan pembentukan peraturan adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 PP nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa
Materi Pokok yang diatur dalam peraturan adalah bahwa Perbup ini ddimaksudkan sebagai landasan hukum untuk pelaksanaan pengadaan barang/jas pemerintah desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2017.
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahiang Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Lembaran Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2020 Nomor 15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pesantren
ABSTRAK:
a. bahwa salah satu Misi Kabupaten Kepahiang dalam
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
(RPJMD) Tahun 2016-2021 adalah mengembangkan
sumber daya manusia Kabupaten Kepahiang yang
sehat, cerdas, terampil dan produktif yang dilandasi
nilai-nilai keimanan dan ketaqwaan;
b. bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (3), Pasal 46, dan
Pasal 48 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019
tentang Pesantren, Pemerintah Daerah memfasilitasi
penyelenggaraan Pesantren di Kabupaten Kepahiang
1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019
2. Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 16
Tahun 2016
Ruang lingkup Peraturan daerah ini mengatur hal-hal sebagai berikut :
a. Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren;
b. Kewajiban; dan
c. Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2020.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahiang Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kab. Kepahiang Tahun 2019 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Pasal
511 ayat (1) Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor
19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan BMD,
maka perlu mengatur pengelolaan barang milik
daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
2. UU No. 28 Tahun 1999
3. UU No. 17 Tahun 2003
4. UU No. 1 Tahun 2004
5. UU No. 23 Tahun 2014
6. UU No. 30 Tahun 2014
7. PP No. 27 Tahun 2014
8. PP No. 84 Tahun 2014
9. PP No. 18 Tahun 2016
10. PP No. 12 Tahun 2019
11. Perpres No. 04 Tahun 2015
12. Permendagri No. 19 Tahun 2016
13. Permendagri No. 108 Tahun 2016
Pengaturan pengelolaan BMD dalam Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai upaya untuk :
a. mengamankan BMD;
b. menyeragamkan langkah-langkah dan tindakan dalam pengelolaan BMD;
c. memberikan jaminan atau kepastian dalam pengelolaan BMD.
Tujuan pengelolaan BMD adalah untuk:
a. sebagai pedoman dalam Pengelolaan BMD;
b. memberikan jaminan/kepastian hukum dalam Pengelolaan BMD;
c. mengamankan BMD;
d. menyeragamkan sistem dan prosedur Pengelolaan BMD; dan
e. mengoptimalkan Pemanfaatan BMD sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
f. menunjang kelancaran pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dan
pembangunan daerah;
g. mewujudkan akuntabilitas dalam pengelolaan BMD;
h. mewujudkan Pengelolaan BMD secara tertib, efektif, efisien dan ekonomis.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2019.
112
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahyang No. 2 Tahun 2013
perubahan ketiga atas peraturan daerah kabupaten kepahyang nomor 5 tahun 2008 tentang susunan, kedudukan, dan tugas pokok organisasi pemerintahan daerah kabupaten kepahyang
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ke Tiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Susunan, Kedudikan dan Tugas Pokok Organisasi Pemerintahan daerah Kabupaten Kepahiang
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan ayat
(2) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 89, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741)
untuk pembentukan perangkat daerah ditetapkan
dengan Peraturan daerah yang mengatur tentang
Susunan, Kedudukan, Tugas dan Fungsi Perangkat
Daerah
b.
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Rapublik
Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 57 Tahun 2007 tentang Pentunjuk Teknis
Penataan Organsasi Perangkat Daerah dan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007 tentang
Pedoman Teknis Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat
Profinsi dan Kabupaten/Kota, maka perlu membentuk
susunan kedudukan dan tugas pokok Organisasi
Perangkat Daerah.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan b, maka perlu untuk
menetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Kepahiang.
1. UUD NRI pasal 18 ayat (6)
2. UU No. 39 tahun 2003
3. UU No. 32 tahun 2004
4. UU No. 33 tahun 2004
5. UU No. 41 tahun 2009
6. UU No. 44 tahun 2009
7. PP No. 38 tahun 2007
8. UU No. 36 tahun 2009
9. PP No. 41 tahun 2007
10. Perda Kepahyang No. 4 tahun 2007
11. Perda Kepahyang No. 5 tahun 2008
1. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Susunan, Kedudukan dan Tugas Pokok Organisasi Daerah Kabupaten Kepahiang yang diubah ;
Ketentuan Pasal 2 ayat (4) huruf c
Ketentuan Pasal 11 ayat (2) huruf a angka 3 dihapus dan huruf b angka 2 diubah serta huruf c angka 4 dihapus
Ketentuan Pasal 14 ayat (3) diantara huruf f dan huruf g disisipkan satu huruf yaitu huruf f1
Ketentuan Pasal 15 ayat (1) huruf c angka 1,2,3, huruf d angka 1,2,3, huruf e angka 1,2,3 huruf f angka 1,2,3 dihapus dan ayat (3) huruf a angka 1, 2 diubah, huruf d angka 1 diubah, dan diantara huruf e dan f disisipkan satu huruf yaitu huruf e1 serta ayat (8) diubah,
Diantara Pasal 26 dan Pasal 27 sisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 26A
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf b angka 2 Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 05 Tahun 2005
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepahyang Nomor 27 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, Berita Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2017 Nomor 27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Kepahiang
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan dibentuknya peraturan adalah bahwa sesuai PP Nomor 83 tahun 2006 dan untuk mewujudkan pemantapan ketahanan pangan kebupaten sebagai bagian dari ketahanan pangan nasional maka perlu dibentuk dewan ketahanan pangan.
Dasar hukum pembentukan peraturan adalah: PP 68/2002; UU 39/2003; UU 18/2012; UU 23/2014; UU 33/2014; Permendagri 13/2006; Permentan Nomor 43/Permentan/Ot.010/8/2016 dan Perda kab Kepahiang 13/2016.
Materi Pokok yang diatur dalam peraturan adalah kedudukan dan tugas Dewan, tugas dewan, susunan organisasi dewan, tata kerja dewan, dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2017.
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan ini diatur oleh ketua dewan ketahanan pangan kebupaten kepahiang
7 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat