Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepahiang Nomor 5 Tahun 2022

PENGHASILAN TETAP DAN TUNJANGAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA DAN TUNJANGAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

SILTAP DAN TUNJANGAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA; Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kepahiang Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENGHASILAN TETAP DAN TUNJANGAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA DAN TUNJANGAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kepahiang
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Kepahiang
Tanggal Penetapan
18 Februari 2022
Tanggal Pengundangan
18 Februari 2022
Tanggal Berlaku
18 Februari 2022
Sumber
BERITA DAERAH NO. 78 TAHUN 2022
Subjek
APBD - DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kepahiang
Bidang
Halaman ini telah diakses 31167 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan