perubahan status desa dusun kepahiang kecamatan kepahiang desa keban agung kecamatan bermani ilir, desa ujan mas atas kecamatan ujan mas, desa durian depun kecamatan merigi, desa tebat karai, desa tangsi baru kecamatan kabawetan menjadi kelurahan
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, Lembaran daerah 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Status Desa Dusun Kepahiang Kecamatan Kepahiang Desa Keban Agung Kecamatan Bermani Ilir, Desa Ujan Mas Atas Kecamatan Ujan Mas Desa Durian Depun Kecamatan Merigi, Desa Tebat Karai, Desa Tangsi Baru Kecamatan Kabawetan menjadi Kelurahan
ABSTRAK:
1. Bahwa dalam rangka mewujudkan aspirasi masyarakat dan untuk meningkatkan pelayanan di pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, dan sesuai dengan ketentuan UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemda, dipandang perlu meningkatkan status desa menjadi kelurahan.
2. Dari pertimbangan di atas, maka perlu dibentuk dan ditetapkan Perda di Kabupaten Kabawetan
1. UU No. 9 tahun 1967
2. UU No. 39 tahun 2003
3. UU No. 10 tahun 2004
4. UU No. 32 tahun 2004
5. UU No. 25 tahun 2000
6. UU No. 72 tahun 2005
7. UU No. 73 tahun 2005
8. Permendagri No. 28 tahun 2006
9. Permendagri No. 15 tahun 2006
10. Permendagri No. 16 tahun 2006
11. Permendagri No. 27 tahun 2006
12. Perda No. 6 tahun 2006
1. Membentuk Kelurahan Dusun Kepahiang Kecamatan Kepahiang;
Batas Wilayah
a. Sebelah Utara berbatasan dengan Desa Tangsi Baru
b. Sebelah Timur berbatasan dengan Desa Kuto Rejo, Desa Kampung Bogor, Kelurahan Pensiunan
c. Sebelah Selatan berbatasan dengan Air Ketapang, Hutan Lindung
d. Sebelah Barat berbatasan dengan Desa Karang Anyar, Desa Kuto Rejo
Koordinat …………………… Nomor Koordinat Kode Kelurahan : Luas Wilayah : 176 Ha Ketinggian : 700 s/d 1000 m Jumlah Penduduk : 2986 Jiwa
2. Membentuk Kelurahan Keban Agung Kecamatan Bermani Ilir;
Batas Wilayah
a. Sebelah Utara berbatasan dengan Desa Gunung Agung, Desa Bulit Menyan, Desa Embong Sido, Desa Batu Belarik
b. Sebelah Timur berbatasan dengan Desa Limbur Lama, Desa Talang Pito
c. Sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Embong Ijuk
d. Sebelah Barat berbatasan dengan Hutan Rimba Donok & Air Musi
Nomor Koordinat Kode Kelurahan : Luas Wilayah : 811 Ha
3. Membentuk Kelurahan Ujan Mas Atas Kecamatan Ujan Mas;
Batas Wilayah
a. Sebelah Utara berbatasan dengan Desa Suro Lemak
b. Sebelah Timur berbatasan dengan Bukit Hitam
c. Sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Ujan Mas Bawah
d. Sebelah Barat berbatasan dengan Air PLTA Musi
Koordinat …………………… Nomor Koordinat Kode Kelurahan : Luas Wilayah : 750 Ha Ketinggian : Jumlah Penduduk : 3361 Jiwa Jumlah Kepala Keluarga : 674 KK
4. Membentuk Kelurahan Durian Depun Kecamatan Merigi;
Batas Wilayah
a. Sebelah Utara berbatasan dengan Desa Taba Mulan
b. Sebelah Timur berbatasan dengan Batu Ampar
c. Sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Pulo Geto
d. Sebelah Barat berbatasan dengan Desa Bulit Barisan
Koordinat …………………… Nomor Koordinat Kode Kelurahan : Luas Wilayah : 450 Ha Ketinggian : Jumlah Penduduk : 3591 Jiwa Jumlah Kepala Keluarga : 596 KK
5. Membentuk Kelurahan Tebat Karai Kecamatan Tebat Karai;
Batas Wilayah
a. Sebelah Utara berbatasan dengan Desa Taba Sating
b. Sebelah Timur berbatasan dengan Desa Talang Karet
c. Sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Air Musi
d. Sebelah Barat berbatasan dengan Desa Tertik
Koordinat …………………… Nomor Koordinat Kode Kelurahan : Luas Wilayah : 4000 m Ketinggian : Jumlah Penduduk : 1616 Jiwa Jumlah Kepala Keluarga : 456 KK
6. Membentuk Kelurahan Tangsi Baru Kecamatan Kabawetan;
Batas Wilayah
a. Sebelah Utara berbatasan dengan Desa Sido Makmur
b. Sebelah Timur berbatasan dengan Desa Tangsi Duren
c. Sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Pematang Donok
d. Sebelah Barat berbatasan dengan Desa Barat Wetan
Koordinat …………………… Nomor Koordinat Kode Kelurahan : Luas Wilayah : 190 Ha Ketinggian : Jumlah Penduduk : 1464 Jiwa Jumlah Kepala Keluarga : 490 KK
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahyang No. 18 Tahun 2007
bantuan keuangan kepada partai politik di kabupaten kepahyang
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, Lembaran daerah 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik di Kabupaten Kepahiang
ABSTRAK:
1. Bahwa sesua pasal 5 ayat (3) PP No. 29 tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, maka dipandang perlu diatur lebih lanjut dalam Perda
2. Seperti pertimbangan nomor 1, maka perlu ditetapkan Perda Kabupaten Kepahyang
1. UU No. 9 tahun 1967
2. UU No. 9 tahun 2003
3. UU No. 31 tahun 2002
4. UU No. 12 tahun 2003
5. UU No. 22 tahun 2003
6. UU No. 33 tahun 2004
7. UU No. 20 tahun 1968
8. PP No. 25 tahun 2000
9. PP No. 25 tahun 2000
10. PP No. 52 tahun 2005
11. Permendagri No. 32 tahun 2005
12. Permendagri No. 15 tahun 2006
13. Permendagri No. 16 tahun 2006
14. Permendagri No. 17 tahun 2006
15. Perda Kabupaten Kepahyang No. 7 tahun 2007
1. Besarnya bantuan keuangan kepada Partai Politik yang mendapat kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tidak melebihi keuangan yang diberikan kepada Partai Politik Tingkat Propinsi.
(2) Anggaran bantuan keuangan kepada Partai Politik disampaikan oleh Bupati kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam Rencana Anggaran Pendapatan Belanaja Daerah Kabupaten Kepahiang.
(1) Pengajuan Bantuan Keuangan Partai Politik disampaikan secara tertulis oleh Dewan Pimpinan Daerah Partai Politik atau sebutan lain yang syah kepada Bupati dengan menggunakan kop surat dan cap stempl Partai Politik.
(2) Pengajuan Bantuan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Ketua dan Sekrearis Partai Politik yang bersangkutan.
(3) Pengajuan Bantuan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi Dokumen Pengesahan dari Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten dengan melampirkan :
a. Poto copy surat keputusan DPP Partai Politik yang menetapkan susunan kepengurusan DPP/DPC Partai Politik Tingkat Kabupaten yang dilegalisir oleh Ketua Umum dan Sekretariat Jendral DPP Partai Politik atau sebutan lainnya;
b. Poto copy surat keterangan NPWP yang dilegalisir pejabat yang berwenang;
c. Surat keterangan autentikasi hasil penetapan perolehan kursi Partai Politik di DPRD Tingkat Kabupaten yang dilegalisir Ketua atau Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepahiang;
d. Surat pernyataan Partai Politik yang menyatakan bersedia dituntut sesuai peraturan Perundang-Undangan apabila memberikan keterangan yang tidak benar ditanda tangani Ketua dan Sekretaris DPC atau sebutan lainnya diatas materai secukupnya dengan menggunakan kop surat Partai Politik;
e. Lampiran tersebut pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d dibuat dalam rangkap 2 (dua).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahyang No. 16 Tahun 2007
PEMBENTUKAN DESA TABA SALING, DESA TABA PENANJUNG PANJANG ATAS KECAMATAN TEBAT KARAI , DESA TALANG GELOMPOK, DESA AIR PESI KECAMATAN SEBERANG MUSI, DESA AIR HITAM DESA DESPETAH II KECAMATAN UJAN MAS, DESA SUMBER SARI, MEKAR SARI, SIDO MAKMUR, KECAMATAN KABAWETAN KABUPATEN KEPAHYANG
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, Lembaran daerah 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Taba Saling, Desa Pananjung Panjang Atas Kecamatan Tebat Karai, Desa Talang Gelompok, Desa Air Pesi Kecamatan Seberang Musi, Desa Air Hitam, Desa Daspetah II Kecamatan Ujan Mas, Desa Sumber Sari, Desa Mekar Sari, Desa Sido Makmur Kecamatan Kabawetan Kabupaten Kepahiang
ABSTRAK:
1. Bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 2 Keputusan Menteri Dalam Negri No. 28 tahun 2006 tentang PEmbentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan status Desa Menjadi Kelurahan. Bahwa desa bertujuan untuk meningkatkan pwlayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat, maka perlu membentuk desa baru sebagai pemekaran beberapa desa pada kecamatan di kabupaten Kepahiang.
2. Berdasarkan pertimbangan nomor 1, maka perlu diatur dan ditetapkan Perda Kabupaten Kepahyang
1. UU No. 9 tahun 1967
2. UU No. 39 tahun 2003
3. UU No. 10 tahun 2004
4. UU No. 32 tahun 2004
5. PP No. 20 tahun 1968
6. PP No. 25 tahun 2000
7. PP No. 72 tahun 2003
8. Permendagri No. 15 tahun 2006
9. Permendagri No. 16 tahun 2006
10. Permendagri No. 17 tahun 2006
11. Permendagri No. 28 tahun 2006
12. Perda No. Kabupaten Kepahyang No. 9 tahun 2005
13. Perda No. 10 tahun 2007
(1) Membentuk Desa Taba Saling Kecamatan Tebat Karai;
Batas Wilayah
a. Sebelah Utara berbatasan dengan Desa Desa Nanti Agung
b. Sebelah Timur berbatasan dengan Desa induk
c. Sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Seberang Musi
d. Sebelah Barat berbatasan dengan Desa Imigrasi Permu
Nomor Koordinat Kode Desa : Luas Wilayah : 188.30 Ha Ketinggian : Jumlah Penduduk : 980 Jiwa Jumlah Kepala Keluarga : 285 KK
2. Membentuk Desa Penanjung Panjang Atas Kecamatan Tebat Karai;
Batas Wilayah
a. Sebelah Utara berbatasan dengan Desa Bukit Menyan
b. Sebelah Timur berbatasan dengan Desa induk
c. Sebelah Selatan berbatasan dengan Air Musi
d. Sebelah Barat berbatasan dengan Desa peraduan Binjai
Koordinat …………………………
Nomor Koordinat Kode Desa : Luas Wilayah : 13500 Ha Ketinggian : Jumlah Penduduk : 1475 Jiwa Jumlah Kepala Keluarga : 295 KK
3. Membentuk Desa Talang Gelompok Kecamatan Seberang Musi;
Batas Wilayah
a. Sebelah Utara berbatasan dengan Desa Temdak
b. Sebelah Timur berbatasan dengan Desa Tebat Laut
c. Sebelah selatan berbatasan dengan Desa Taba Padang
d. Sebelah barat berbatasan dengan Desa Lubuk Saung
Koordinat……………………………
Nomor Koordinat Kode Desa : Luas Wilayah : 240 Ha Ketinggian : Jumlah Penduduk : 1103 J
4. Membentuk Desa Air Pesi Kecamatan Seberang Musi;
Batas Wilayah
a. Sebelah Utara berbatasan dengan Bayung
b. Sebelah Timur berbatasan dengan Desa Lubuk Saung
c. Sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Benuang Galing & Desa Air Selimang
d. Sebelah Barat berbatasan dengan Hutan Lindung
Koordinat……………………………
Nomor Koordinat Kode Desa : Luas Wilayah : 400 Ha Ketinggian : Jumlah Penduduk : 700 Jiwa Jumlah Kepala Keluarga : 175 KK
5. Membentuk Desa Air Hitam Kecamatan Ujan Mas,
Batas Wilayah;
a. Sebelah Utara berbatasan dengan Desa Lubuk Penyamun
b. Sebelah Timur berbatasan dengan Desa Cugung Lalang
c. Sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Suro Bali
d. Sebelah Barat berbatasaan dengan Desa Tanjung Alam
Koordinator…………………………….
Nomor Koordinat Kode Desa : Luas Wilayah : 135 Ha Ketinggian : Jumlah Penduduk : 1002 Jiwa Jumlah Kepala Keluarga : 211 KK
6. Membentuk Desa Daspetah II Kecamatan Ujan Mas;
Batas Wilayah
a. Sebelah Utara berbatasan dengan Dusun III Desa Induk
b. Sebelah Timur berbatasan dengan Air Durian
c. Sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Pagar Gunung
d. Sebelah Barat berbatasan dengan Desa Bukit Barisan
Koordinat………………….
Nomor Koordinat Kode Desa : Luas Wilayah : 3500 Ha Ketinggian : Jumlah Penduduk : 2136 Jiwa Jumlah Kepala Keluarga : 368 KK
7. Membentuk Sumber Sari Kecamatan Kabawetan;
Batas Wilayah
a. Sebelah Utara berbatasan dengan Desa Bukit Sari
b. Sebelah Timur berbatasan dengan Suka Sari
c. Sebelah Selatan berbatasan dengan Mekar Sari
d. Sebelah Barat berbatasan dengan Kawasan Bukit Kaba
Koordinat………………….
Nomor Koordinat Kode Desa : Luas Wilayah : 155 Ha Ketinggian : Jumlah Penduduk : 728 Jiwa
8. Membentuk Mekar Sari Kecamatan Kabawetan;
Batas Wilayah
a. Sebelah Utara berbatasan dengan Desa Bukit Sari
b. Sebelah Timur berbatasan dengan Suka Sari
c. Sebelah Selatan berbatasan dengan Tugu Rejo
d. Sebelah Barat berbatasan dengan Kawasan Bukit Kaba
Koordinat………………….
Nomor Koordinat Kode Desa : Luas Wilayah : 123 Ha Ketinggian : 800 s/d 900 m Jumlah Penduduk : 1729 Jiw
9. Membentuk Sido Makmur Kecamatan Kabawetan;
Batas Wilayah
a. Sebelah Utara berbatasan dengan Desa Air Semping
b. Sebelah Timur berbatasan dengan Tangsi Duren
c. Sebelah Selatan berbatasan dengan Tugu Baru
d. Sebelah Barat berbatasan dengan Kawasan Barat Wetan
Koordinat………………….
Nomor Koordinat Kode Desa : Luas Wilayah : 60 Ha Ketinggian : Jumlah Penduduk : 1021Jiwa Jumlah Kepala Keluarga : 221 KK
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahyang No. 15 Tahun 2007
tata cara pwmbwntukan, penghapusan, penggabungan kelurahan dan perubahan status desa menjadi kelurahan
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, Lembaran Daerah 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata cara Pembentukan, Penghapusan, Pengabungan Kelurahan dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 8 ayat (1) Keputusan
Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2006 tentang Pembentukan,
Penghapusan, dan Penggabungan Kelurahan dan pasal 13 Keputusan
Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006 tentang Pembentukan,
Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa
Menjadi Kelurahan, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten
Kepahiang tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan,
Penggabungan Kelurahan dan Perubahan Status Desa Menjadi
Kelurahan;
b. bahwa untuk memenuhi kepentingan sebagaimana dimaksud pada
huruf a di atas, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Kepahiang;
1. UU No. 9 tahun 1967
2. UU No. 39 tahun 2003
3. UU No. 10 tahun 2004
4. UU No. 32 tahun 2004
5. UU No. 20 tahun 1968
6. UU No. 25 tahun 2000
7. UU No. 73 tahun 2005
8. UU No. 72 tahun 2005
9. UU No. 41 tahun 2007
10. UU No. 15 tahun 2006
11. UU No. 16 tahun 2006
12. UU No. 17 tahun 2006
13. UU No. 28 tahun 2006
14. UU No. 31 tahun 2006
15. UU No. 06 tahun 2005
1. Tujuan pembentukan Kelurahan adalah untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
2. syarat pembentukan kelurahan : (1) Kelurahan dibentuk atas prakarsa masyarakat dengan memperhatikan syarat-syarat pembentukan Kelurahan sesuai kondisi sosial budaya masyarakat setempat.
(2) Pembentukan Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi karena pembentukan kelurahan baru di luar kelurahan yang telah ada atau sebagai akibat perubahan, penggabungan kelurahan dan atau perubahan Desa menjadi Kelurahan.
3. fungsi Lurah ; Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), Lurah mempunyai fungsi :
a. Pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan;
b. Pemberdayaan masyarakat;
c. Pelayanan masyarakat;
d. Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
e. Pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum; dan
f. Pembinaan lembaga kemasyarakatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
17
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahyang No. 13 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, Lembaran Daerah 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
1. Bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintah yang efektif dan efisien dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemberian pelayanan yang optimal perlu adanya sistem pengelolaan keuangan daerah yang baik, transparan, dan bertanggung jawab
2. bahwa untuk mewujudkan sistem pengelolaan keuangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu adanya pedoman pengelolaan sebagai landasan dalam penyelenggaraan keuangan daerah
3. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 151 ayat 1 PP No. 58 tahun 2005 tentang PKD pasal 30 huruf b Permendagri No. 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
4. Bahwa dengan pertimbangan di atas, maka perlu menetapkan Perda tentang Pokok Pengelolaan
1. UU No. 9 tahun 1967
2. UU No. 8 tahun 1974
3. UU No. 18 tahun 1997
4. UU No. 28 tahun 1999
5. UU No. 39 tahun 2003
6. UU No. 17 tahun 2003
7. UU nO. 22 tahun 2003
8. UU No. 1 tahun 2004
9. UU No. 13 tahun 2004
10. UU No. 10 tahun 2004
11. UU No. 32 tahun 2004
12. UU No. 23 tahun 2004
13. UU No. 33 tahun 2004
14. PP No. 109 tahun 2000
15. PP No. 65 tahun 2004
16. PP No. 24 tahun 2004
17. PP No. 23 tahun 2005
18. PP No. 24 tahun 2004
19. PP No. 51 tahun 2005
20. PP No. 55 tahun 2005
21. PP No. 56 tahun 2005
22. PP No. 57 tahun 2005
23. PP No. 58 tahun 2005
24. PP No. 65 tahun 2005
25. PP No. 79 tahun 2005
26. PP No. 8 tahun 2006
27. Permendagri No. 13 tahun 2006
1. Ruang lingkup keuangan daerah meliputi :
Hak daerah untuk memungut pajak
Kewajiban daerah menyelenggarakan urusan pemerintah daerah
Penerimaan daerah
Pengekuaran daerah
Kekayaan daeran yang dikelola sendiri, atau pihak lain
Kekayaan pihak lain yang dikuasai pemerintah
2) Bupati selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan mewakili Pemerintah Daerah dalak kepemilikan Kekayaandaerah yang dipisahkan
3) Pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kewenangan menetapkan :
a. Kebijakan tentang pelaksanaan APBD;
b. Kebijakan tentang pengelolaan barang daerah;
c. Kuasa pengguna anggaran/barang;
d. Bendahara penerimaan dan/atau Bendahara pengeluaran;
e. Pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan daerah;
f. Pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan utang dan Piutang daerah;
g. Pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan barang milik daerah;
h. Menciptakan pejabat yang bertugas melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran; dan
i. Pejabat yang yang bertugas melakukan pengendalian pengelolaan keuangan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
74
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepahiang Nomor 6 Tahun 2024
PELAKSANAAN PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO KECIL DAN MENEGAH
2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BERITA DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG TAHUN 2024 NOMOR 136
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAKSANAAN PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO KECIL DAN MENEGAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 4 Tahun 2023
tentang Pemberdayaan Usaha Mikro kecil dan menengah maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Pemberdayaan Usaha Kecil Mikro dan Menengah;
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Usaha Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866) Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5586), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang– Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 66190);
5. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha, Mikro, Kecil dan Menegah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 641);
6. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 18/PER/M.KUKM/IX/2015 tentang Pedoman Pendidikan dan Pelatihan Bagi Sumber Daya Manusia Koperasi, Pengusaha Mikro, Kecil dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1497);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (Lembaran Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2023 Nomor 38);
PELAKSANAAN PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO KECIL DAN MENEGAH
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2024.
14 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepahiang Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BERITA DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG TAHUN 2024 NOMOR 135
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERPUSTAKAAN
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan Pelayanan Perpustakaan perlu dikelola secara baik dan profesional guna peningkatan
pelayanan bagi masyarakat sehingga perlu dilakukan pengaturan penyelenggaraan pelayanan perpustakaan;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan kewenangan Pemerintah Daerah berdasarkan ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan maka perlu dilakukan pengaturan Penyelenggaraan Pelayanan Perpustakaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perpustakaan Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4349);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4774);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi E1ektronik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 58, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4843);
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undangundang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERPUSTAKAAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2024.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepahiang Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BERITA DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG TAHUN 2024 NOMOR 135
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGEMBANGAN PERPUSTAKAAN
ABSTRAK:
a. bahwa pengembangan perpustakaan bertujuan untuk menjadikan perpustakaan sebagai pusat belajar masyarakat yang berkelanjutan berbasis teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan kualitas hidup masayarakat;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, Pemerintah
Daerah berwenang menetapkan kebijakan Daerah dalam hal pengembangan Perpustakaan maka diperlukan pengaturan terkait pengembangan perpustakaan di Kabupaten Kepahiang;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan Bupati tentang Pengembangan Perpustakaan di Kabupaten Kepahiang;
1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4349);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4774);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi E1ektronik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 58, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4843) sebegaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi 1 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6905);
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
PENGEMBANGAN PERPUSTAKAAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2024.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepahiang Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BERITA DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG TAHUN 2023 NOMOR 133
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TRANFORMASI PERPUSTAKAAN BERBASIS INKLUSI SOSIAL
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung pelaksanaan peningkatan peran dan fungsi perpustakaan sebagai wahana belajar sepanjang hayat sehingga dapat meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan pengguna Perpustakaan, perlu dilakukan perubahan paradigma fungsi perpustakaan melalui transformasi perpustakaan berbasis inklusi sosial;
b. bahwa berdasarkan Pasal 20 ayat (2) huruf c Peraturan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial maka Pemerintah Daerah bertanggungjawab melaksanakan Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial di Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial;
1. Pembentukan Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4349);
2. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4774);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5531);
6. Peraturan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Transformasi Perpustakaan
Berbasis Inklusi Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 241);
7. Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 30 tahun 2019 tentang Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial di Provinsi Bengkulu (Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2019 Nomor 31);
TRANFORMASI PERPUSTAKAAN BERBASIS INKLUSI SOSIAL
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2024.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepahiang Nomor 1 Tahun 2024
PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK PADA DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK KELUARGA BERENCANA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK KABUPATEN KEPAHIANG
2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BERITA DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG TAHUN 2024 NOMOR 131
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK PADA DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK KELUARGA BERENCANA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK KABUPATEN KEPAHIANG
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepahiang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 13 tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepahiang, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Kepahiang tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak Pada Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kepahiang
1. Undang–undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Kovensi mengenai Penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap Perempuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3277);
2. Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
4. Undang–undang Nomor 39 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang di Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4349);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4419);
6. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4635); sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahanatas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2014 Nomor 293, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5602);
7. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4720);
8. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4928);
9. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
11. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
12. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Kerjasama Pemulihan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4604);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara dan Mekanisme Pelayanan Terpadu bagi Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4818);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2011 tentang Pembinaan, Pendampingan dan Pemulihan Terhadap
Anak Yang Menjadi Korban atau Pelaku Pornografi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5237);
16. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak
Dalam Konflik Sosial (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 44);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang
Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451);
18. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 4
Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak;
19. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Standar Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Terhadap Tindak Kekerasan;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 13 tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepahiang (Lembaran Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2016 Nomor ) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 13 tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Kepahiang (Lembaran Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2021 Nomor 29);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kepahiang Kabupaten Layak Anak (Lembaran Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2019 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 4);
23. Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Kepahiang (Berita Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2022 Nomor 96);
PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK PADA DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK KELUARGA BERENCANA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK KABUPATEN KEPAHIANG
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2024.
10 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat