Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, Berita Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2017 Nomor 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa dalam wilayah Kabupaten Kepahiang
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan pembentukan peraturan adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 PP nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa
Materi Pokok yang diatur dalam peraturan adalah bahwa Perbup ini ddimaksudkan sebagai landasan hukum untuk pelaksanaan pengadaan barang/jas pemerintah desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2017.
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahyang No. 8 Tahun 2008
pembentukan desa pulo geto baru kecamatan merigi kabupaten kepahiang
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Pulo Geto Baru Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat
terwujudnya kesejahteraan mesyarakat dan untuk merespon aspirasi
dan prakarsa masyarakat dan sesuai dengan ketentuan Pasal 2
Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006 tentang
Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan
Status Desa Menjadi Kelurahan maka dipandang perlu untuk
membentuk Desa Pulo Geto Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang;
b. bahwa untuk memenuhi kepentingan sebagaimana dimaksud pada
huruf a di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
1. UU No 9 Tahun 1967
2. UU No 39 Tahun 2003
3. UU No 10 Tahun 2004
4. UU No 32 Tahun 2004
5. UU No 20 Tahun 1968
6. UU No 25 Tahun 2000
7. UU No 72 Tahun 2005
8. UU No 38 Tahun 2008
9. UU No 16 Tahun 2006
10. UU No 16 Tahun 2006
11. UU No 17 Tahun 2006
12. UU No 28 Tahun 2006
13. UU No 9 Tahun 2005
1. Membentuk Desa Pulo Geto Baru Kecamatan Merigi,
-Batas Wilayah
a. Sebelah Utara berbatasan dengan Desa Pulo Geto
b. Sebelah Timur berbatasan dengan Wilayah Pulo Geto
c. Sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Meranti Jaya dan Desa Bumisari
d. Sebelah Barat berbatasan dengan Air Kah Wilayah Pulo Geto
-Koordinat…………………………………
-Nomor Koordinator Kode Desa :
-Luas Wilayah : 400 Ha
-Jumlah Penduduk : 750-800 m
-Jumkah Kepala Keluarga : 211 KK
2. Batas Wilayah sebagaimana dimaksud ayat (1) digambarkan pada peta wilayah administrasi yang merupakan bagian tidak terpisah dari Peraturan Daerah ini.
3. Penentuan Batas Wilayah Desa Pulo Geto Baru secara pasti dilapangan ditetapkan oleh Bupati.
4. Wilayah Desa Pulo Geto Baru sebagaimana ayat (1) Pasal ini, semula merupakan bagian dari wilayah Desa Pulo Geto Kecamatan Merigi.
5. Dengan Terbentuknya Desa Pulo Geto Baru maka Wilayah Desa Pulo Geto dikurangi dengan wilayah Pulo Geto Batu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepahiang Nomor 8 Tahun 2023
PERBUP Kab. Kepahyang No. 8 Tahun 2016 tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) Dalam Wilayah Kelurahan di Kabupaten Kepahiang
PEDOMAN PEMBENTUKAN RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA DAN TATA CARA PEMILIHAN DAN PEMBERHENTIAN KETUA RUKUN TETANGGA DAN KETUA RUKUN WARGA
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BERITA DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG TAHUN 2023 NOMOR 111
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA DAN TATA CARA PEMILIHAN DAN PEMBERHENTIAN KETUA RUKUN TETANGGA DAN KETUA RUKUN WARGA
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan
Desa dan Lembaga Adat Desa, Rukun Tetangga dan Rukun Warga merupakan salah satu jenis lembaga kemasyarakatan di
desa/kelurahan;
b. bahwa untuk menyesuaikan dinamika perkembangan pemerintahan desa serta untuk meningkatkan efektifitas
penyelenggaraan pelayanan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan, dan pembinaan kemasyarakatan di
desa/kelurahan;
c. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga dan Rukun Warga dan Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian
Ketua Rukun Tetangga dan Ketua Rukun Warga di Kabupaten Kepahiang.
1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang
di Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4349);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5539); sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 569);
PEDOMAN PEMBENTUKAN RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA DAN TATA CARA PEMILIHAN DAN PEMBERHENTIAN KETUA RUKUN TETANGGA DAN KETUA RUKUN WARGA
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2023.
Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 08 Tahun 2016 tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun
Warga (RW) Dalam Wilayah Kelurahan di Kabupaten Kepahiang
13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepahiang Nomor 8 Tahun 2022
PENYELANGGARAAN SATU DATA INDONESIA DI KABUPATEN KEPAHIANG
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BERITA DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG TAHUN 2022 NOMOR 81
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELANGGARAAN SATU DATA INDONESIA DI KABUPATEN KEPAHIANG
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (5), Pasal 22 ayat (2), dan Pasal 24 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Satu Data maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Kepahiang tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia di Kabupaten Kepahiang
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1997 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik lndoneeia Nomor 3683);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negera Republik Indonesia Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Republik (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 6757);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
7. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014 tentang Jaringan Informasi Geospasial Nasional (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2014 Nomor 78);
8. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 112);
PENYELANGGARAAN SATU DATA INDONESIA DI KABUPATEN KEPAHIANG
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2022.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahyang Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG TAHUN 2016 NOMOR 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Pasal 151 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah perlu mengatur Ketentuan tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
b. bahwa untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel dalam pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan dengan tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat sehingga tercipta akuntabilitas publik yang baik;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang
Dasar Hukum peraturan ini adalah: UUD 1945; UU 39/2003; UU 17/2003; UU 1/2004; UU 33/2004; UU 23/2014; PP 56/2005; PP 58/2005; Permendagri 13/2006; Permendagri 32/2011; Permendagri 64/2013; dan Permendagri 80/2015
Materi Pokok yang diatur dalam peraturan ini:
a. asas umum pengelolaan keuangan daerah;
b. pejabat-pejabat yang mengelola keuangan daerah;
c. struktur APBD;
d. penyusunan RKPD, KUA, PPAS dan RKA-SKPD;
e. penyusunan dan penetapan APBD;
f. pelaksanaan dan perubahan APBD;
g. penatausahaan keuangan daerah;
h. pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
i. pengendalian defisit dan penggunaan surplus APBD;
j. pengelolaan kas umum daerah;
k. pengelolaan piutang daerah;
l. pengelolaan investasi daerah;
m. pengelolaan barang milik daerah;
n. pengelolaan dana cadangan;
o. pengelolaan utang dan pinjaman daerah;
p. pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah;
q. penyelesaian kerugian daerah;
r. pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah; dan
s. pengaturan pengelolaan keuangan daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2016.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang (Lembaran Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2007, Nomor 13) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan pelaksanaan sebagai tindak lanjut Peraturan Daerah ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati
84 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahyang Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG TAHUN 2016 NOMOR : 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan dan Program Kemitraan Bina Lingkungan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan dibentuknya peraturan adalah:
a. bahwa tanggung jawab sosial perusahaan swasta dan program kemitraan dan bina lingkungan yang diselenggarakan perusahaan BUMN pada dasarnya merupakan wujud peran serta pelaku usaha dalam pembangunan berkelanjutan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat dan kelestarian fungsi lingkungan hidup yang merupakan bagian integral pembangunan nasional;
b. bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan tanggungjawab sosial perusahaan, program kemitraan dan bina lingkungan dalam rangka pembangunan berkelanjutan, sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf a, pelaksanaan program kegiatan tersebut perlu disinergikan dengan program pembangunan daerah Kabupaten Kepahiang;
c. bahwa untuk mensinergikan pelaksanaan program tanggungjawab sosial perusahaan, program kemitraan dan bina lingkungan, diperlukan pengaturan tentang tatanan penyelenggaraan pengelolaan tanggungjawab sosial perusahaan, program kemitraan dan bina lingkungan
Dasar Hukum dibentuk peraturan adalah: UUD 1945; UU 19/2003; UU 39/2003; UU 25/2007; UU 40/2007; UU 32/2009; UU 12/2011; UU 23/2014; PP 47/2012; Permen BUMD PER-05/MBU/2007 dan Perda Kab Kepahiang 8/2012
Materi Pokok yang diatur dalam Peraturan adalah:
Peraturan daerah ini dimaksudkan untuk :
a. memberi kepastian dan perlindungan hukum atas pelaksanaan TSP dan PKBL di Kabupaten;
b. menciptakan hubungan yang serasi, seimbang dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma dan budaya masyarakat setempat antara perusahaan, pemerintah daerah dan masyarakat di Kabupaten; dan
c. memberikan landasan kepada pemerintah daerah dalam mengkoordinasi, mengakomodasi dan mensinergikan penyelenggaraaan program TSP PT, PKBL BUMN dengan Program Pembangunan Daerah Kabupaten
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2016.
1. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
2. Peraturan Bupati tentang pemberian penghargaan pelaksana TSP dan PKBL ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahiang Nomor 9 Tahun 2019
Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Kab. Kepahiang Tahun 2019 Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
a. bahwa dengan bertambahnya objek rekreasi dan tempat
olahraga baru di Kabupaten Kepahiang, dapat
dimanfaatkan sebagai sumber dalam meningkatkan
pendapatan asli daerah dalam rangka mendukung
pembangunan guna mewujudkan kesejahteraan
masyarakat;
b. bahwa penambahan tempat rekresai dan tempat olahraga
sebagai objek retribusi tempat pariwisata dan objek
retribusi tempat olehraga harus ditetapkan dengan
Peraturan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No. 39 Tahun 2003
UU No. 17 Tahun
UU No. 12 Tahun 2011
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 12 Tahun 2019
Permendagri No. 80 Tahun 2015
penambahan tempat rekresai dan tempat olahraga sebagai objek retribusi tempat pariwisata dan objek retribusi tempat olehraga harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
sebagai peningkatan PAD kabupaten yang mengatur mengenai Struktur dan besarnya tarif Retribusi tempat rekreasi tempat olahraga digolongkan berdasarkan jenis fasilitas, lokasi, destinasi dan jangka waktu
pemakaian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2019.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahyang No. 9 Tahun 2010
badan penanggulangan bencana daerah (bpbd) kabupaten kepahyang
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)
ABSTRAK:
bahwa kondisi georafis Kabupaten Kepahiang tergolong daerah
rawan bencana alam, seperti gempa bumi, tanah longsor, banjir,
gunung meletus, angin kencang, kebakaran hutan dan hal lain
disebabkan oleh alam yang dapat menyebabkan kerusakan
lingkungan, kematian penduduk, kerugian harta benda serta dapat
mengganggu dan merusak kehidupan masyarakat, proses
pembangunan daerah yang sedang berjalan, perlu dilakukan
tindakan antisipasi dan penanggulangan secara terpadu dan cepat;
bahwa dalam rangka memberi perlindungan dan pemenuhan hak
dasar yang secara nyata berpotensi untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat termasuk perlindungan atas bencana,
dan berpotensi di daerah, perlu dikelolah oleh suatu institusi yang
kapabel karena memiliki struktur dan mekanisme kerja yang
didukung dengan tugas fungsi yang jelas dan terarah;
c. bahwa untuk memenuhi kepentingan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan b tersebut di atas,
1. UU No. 4 tahun 1956
2. UU NRI No. 43 tahun 1999
3. UU RI No. 39 tahun 2003
4. UU RI No. 10 tahun 2004
5. UU RI No. 32 tahun 2004
6. UU RI No. 33 tahun 2004
7. UU RI No. 20 tahun 1968
8. UU RI No. 100 tahun 2000
9. UU RI No. 24 tahun 2004
10. PP No. 38 tahun 2007
11. PP RI No. 41 tahun 2007
12. Perpres No. 8 tahun 2008
13. Permendagri No. 57 tahun 2007
14. Permendagri No. 46 tahun 2008
15. Perda Kabupaten Kepahyang No. 4 tahun 2008
16. Perda Kabupaten Kepahyang No. 5 tahun 2008
1. Perda Ini dibentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)
2. BPBD mempunyai tugas:
(1) Menetapkan Pedoman dan Pengarahan terhadap usaha Penanggulangan bencana yang mencakup Pecegahan bencana, Penanganan darurat, rehabilitasi, serta rekonsruksi secara adil dan setara sesuai Kebijakan pemerintah daerah dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
(2) Menetapkan standarisasi serta Kebutuhan Penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang undangan.
(3) Menyusun, menetapkan dan menginventarisasikan peta rawan bencana;
(4) Menyusun dan menetapkan prosodur tetap penanganan bencana;
(5) Melaporkan peyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Kepala Daerah setiap bulan sekali dalam Kondisi normal dan setiap setiap saat dalam Kondisi darurat bencana;
(6) Mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang.
(7) Mempertanggungjawabkan Penggunaan anggaran yang diterima dari APBD, APBN dan dana syah lainnya;
(8) Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan peraturan perundang undangan.
3. BPBD mempunyai fungsi:
a. Perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat efektif dan efisien;
b. Pengkoordinasian pelaksanaan penanggulangan bencana secara terencana terpadu dan menyeluruh.
4. Susunan Organisasi BPBD terdiri :
a. Kepala;
b. Unsur pengarah; dan
c. Unsur pelaksana.
(2) Unsur pelaksana BPBD berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BPBD Kabupaten.
(3) Unsur pelaksana BPBD dipimpin Kepala Pelaksana yang membantu Kepala BPBD dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi unsur pelaksana BPBD sehari – hari.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepahiang Nomor 9 Tahun 2022
TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BERITA DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG TAHUN 2022 NOMOR 82
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS
YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang
Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas
Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun,
dan Penerima Tunjangan Tahun 2022, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjangan
Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Lebong dan Kabupaten
Kepahiang di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 154,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4349);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undangundang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6322);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga
Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima
SALINAN
jdih.kepahiangkab.go.id 2 | 6
Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6787);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun
2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 1781);
PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS; PEMBAYARAN; PENDANAAN;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2022.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepahiang Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Berita Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2021 Nomor 56
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Badan Usaha Milik Desa;
1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;dan
7. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 tahun 2015.
PENDIRIAN BUMDESA/BUMDESA BERSAMA; ANGGARAN DASAR/ANGGARAN RUMAH TANGGA; ORGANISASI DAN PEGAWAI BUMDESA/BUMDESA BERSAMA; PEGAWAI BUMDESA/BUMDESA BERSAMA; RENCANA PROGRAM KERJA; KEPEMILIKAN, MODAL, ASET, DAN PINJAMAN BUMDESA/BUMDESA BERSAMA; PENGADAAN BARANG DAN/ATAU JASA; KERJA SAMA; PERTANGGUNGJAWABAN; PEMBAGIAN HASIL USAHA; KERUGIAN; PENGHENTIAN KEGIATAN USAHA BUMDESA/BUMDESA BERSAMA; PERPAJAKAN DAN RETRIBUSI; PEMBINAAN, DAN PENGEMBANGAN BUMDESA/BUMDESA BERSAMA.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2021.
23 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat