KURIKULUM MUATAN LOKAL KEBUDAYAAN DAERAH KEPAHIANG ABSTRAK
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BERITA DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG TAHUN 2022 NOMOR 97
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KURIKULUM MUATAN LOKAL KEBUDAYAAN DAERAH KEPAHIANG
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan dukungan pelaksanaan Kurikulum Muatan Lokal di Kabupaten Kepahiang berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat (2) huruf j Peraturan Pemerintah No 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan perlu didukung dengan kebijakan Pemerintah Daerah;
b. bahwa Muatan Lokal merupakan mata pelajaran yang akan diberikan pada satuan pendidikan mulai dari jenjang SD/MI, dan SMP/MTs sederajat yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman peserta didik terhadap keunggulan dan kearifan lokal daerah Kabupaten Kepahiang;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kepahiang tentang Kurikulum Muatan Lokal Kebudayaan Daerah di Kabupaten Kepahiang.
1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4349);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244; Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587); sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 104; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6055);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
7. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 195);
8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 54 Tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah;
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2013 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah;
10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;
11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan Dasar dan Menengah;
12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 74 Tahun 2014 tentang Muatan Lokal Kurikulum 2013;
13. Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah;
14. Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah;
15. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2102);
16. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2018 tentang pedoman Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah; ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1820);
17. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar
Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;
18. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;
19. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 56/M/2022
Tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pemberlakuan Dan Penerapan Hukum Adat Rejang Kepahiang;
21. Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya di Kabupaten Kepahiang;
22. Keputusan Bupati Kepahiang Nomor 430-277 Tahun 2022 tentang Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah Kabupaten Kepahiang;
KURIKULUM MUATAN LOKAL KEBUDAYAAN DAERAH KEPAHIANG ABSTRAK
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2022.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepahiang Nomor 23 Tahun 2022
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA PERANGKAT DAERAH
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BERITA DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG TAHUN 2022 NOMOR 96
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur
Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Kepahiang
1. Undang-Undang Nomor 39 tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4349, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4349);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6402);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
6. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 13/PERM.KUKM/X/2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
7. Peraturan Menteri Sosial Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Sosial Daerah Provinsi dan Dinas Sosial Daerah Kabupaten/Kota;
8. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1308);
9. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 21 Tahun 2016 tentang Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan dan Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang Pariwisata (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1997);
10. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 29 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomoenklatur Dinas Ketenagakerjaan Provinsi dan Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1440);
11. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 32/PRT/M/2016 Tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman;
12. Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 33 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah dan Unit Kerja pada Dinas Pemuda dan Olahraga;
13. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/ OT.010/8/2016 tentang Pedoman Nomenklatur, Tugas dan Fungsi Dinas Urusan Pangan dan Dinas Urusan Pertanian Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota;
14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 47 Tahun 2016 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah Bidang Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1498);
15. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 49 Tahun 2016 tentang pedoman Teknis Pengorganisasian Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota;
16. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.74/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup dan Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi dan Kabupaten/Kota;
18. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 139 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur, Tugas, dan Fungsi Perangkat Daerah yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Perhubungan;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota Yang Melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 197);
20. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 96 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur, tugas dan fungsi perangkat daerah, urusan pemerintah Bidang Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 10);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 106 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1604);
22. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Kota yang melaksanakan urusan Pemerintahan bidang Perindustrian.
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Provinsi dan Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 202);
24. Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Perpustakaan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1385);
25. Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 30 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Urusan Pemerintahan Bidang Kearsipan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1345);
26. Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 163 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur, Tugas dan Fungsi Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana di Provinsi, Kabupaten dan
Kota;
27. Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100-441 Tahun 2010 Tentang Nomenklatur Perangkat Daerah Yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan Di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik;
28. Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepahiang, (Lembaran Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 13 Tahun 2016), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Kepahiang (Lembar Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2021 Nomor 29);
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2022.
247 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepahiang Nomor 22 Tahun 2022
PERBUP No. 3 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMBAGIAN, PENYALURAN DAN PENETAPAN
RINCIAN ALOKASI DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN KEPAHIANG
TAHUN ANGGARAN 2022
Ketentuan Pasal 4
ATA CARA PEMBAGIAN, PENYALURAN DAN PENETAPAN RINCIAN ALOKASI DANA DESA SETIAP DESA
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BERITA DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG TAHUN 2022 NOMOR 95
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN PERATURAN BUPATI KEPAHIANG NOMOR 3 TAHUN 2022 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN, PENYALURAN DAN PENETAPAN RINCIAN ALOKASI DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN KEPAHIANG TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan terjadi perubahan besaran ADD sebagaimana ditetapkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2022 dan Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 20 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2022, maka perlu mengubah Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 3 Tahun 2022 tentang tata cara pembagian, penyalurandan penetapan rincian alokasi dana desa setiap desa di Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2022;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
Kepahiang tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pembagian, Penyaluran dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2022;
1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4349);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6757);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun
2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan
Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 6);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Perubahan Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2022 Nomor 32);
11. Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 3 Tahun 2022 tentang tata cara pembagian, penyaluran dan penetapan rincian
alokasi dana desa setiap desa di Kabupaten Kepahiang tahun anggaran 2022 (Berita Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2022 Nomor 76);
12. Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 20 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah
Perubahan Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2022 Nomor 93);
TATA CARA PEMBAGIAN, PENYALURAN DAN PENETAPAN RINCIAN ALOKASI DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN KEPAHIANG TAHUN ANGGARAN 2022
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2022.
Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pembagian, Penyaluran dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2022
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepahiang Nomor 21 Tahun 2022
PERBUP No. 27 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KEPAHIANG NOMOR 21 TAHUN 2022 TENTANG PERJALANAN DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KEPAHIANG Ketentuan huruf g ayat (6) Pasal 10 dihapus dan diantara ayat (6) dan ayat (7) Pasal 10 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (6a) dan Ketentuan Pasal 34 diubah
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BERITA DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG TAHUN 2022 NOMOR 94
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERJALANAN DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KEPAHIANG
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin efisiensi dan efektifitas dalam proses penganggaran dan pelaksanaan anggaran pada
Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang, perlu adanya Pengaturan tentang Perjalanan Dinas;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang;
1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang di Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4349);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Keungan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang
Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (Lembaaaaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Keungan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (Lembaaaaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244; Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587); sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42);
6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 57);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 926);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 972);
10. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam
Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, Dan Pegawai Tidak Tetap (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 678);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 08 Tahun 2016 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keungan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang (Lembaran Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2006 Nomor 8).
PERJALANAN DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KEPAHIANG
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2022.
Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang
26 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepahiang Nomor 19 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BERITA DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG TAHUN 2022 NOMOR 92
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan sumber daya
manusia yang cerdas dan produktif khususnya di
Kabupaten Kepahiang diperlukan status gizi yang
optimal dengan cara melakukan perbaikan gizi secara
terus menerus;
b. bahwa kejadian stunting pada balita masih terjadi di
Kabupaten Kepahiang sehingga dapat menghambat
upaya peningkatan kesehatan masyarakat dan
pembangunan kualitas sumber daya manusia;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Percepatan
Penurunan Stunting
1. Undang–Undang Nomor 39 tahun 2003 tentang
pembentukan Kabupaten Lebong dan Kabupaten
Kepahiang di Propinsi Bengkulu (Lembaga Negara
Republik Indonesia Nomor 4349, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4349);
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5063),
sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negera
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 6757);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah, terakhir dengan UndangUndang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
SALINAN
jdih.kepahiangkab.go.id 2 | 14
lndonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 6757);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 6757);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang
Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5291);
6. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang
Percepatan Penurunan Stunting (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 172);
7. Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga
Berencana Nasional Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka
Stunting Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 1398)
AZAS, TUJUAN DAN MAKSUD, RUANG LINGKUP , PILAR PENANGANAN STUNTING, SASARAN DAN KEGIATAN, PENDEKATAN, EDUKASI, PELATIHAN DAN PENYULUHAN GIZI, PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN GIZI, TIM KOORDINASI PENANGANAN STUNTING, PENAJAMAN SASARAN WILAYAH PENANGANAN STUNTING, PERAN PEMERINTAH DAERAH, PEMERINTAH DESA/KELURAHAN, DAN
MASYARAKAT/PIHAK SWASTA/DUNIA USAHA, MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN, PENDANAAN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2022.
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepahiang Nomor 18 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BERITA DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG TAHUN 2022 NOMOR 91
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang LOGO RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KEPAHIANG
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menunjang penyelenggaraan
otonomi daerah, menumbuhkan semangat cinta
kepada daerah dan untuk memperkuat citra Rumah
Sakit Umum Daerah Kepahiang, perlu adanya Logo
RSUD Kepahiang;
b. bahwa untuk penetapan dan penggunaan Logo RSUD
Kepahiang, perlu adanya pedoman yang dapat
dijadikan acuan bagi semua pihak, baik pihak Rumah
Sakit Umum Daerah Kepahiang maupun stakeholder
terkait lainnya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Logo Rumah
Sakit Umum Daerah Kabupaten Kepahiang;
1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Lebong dan Kabupaten
Kepahiang di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 154,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4349);
2. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang
Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5072);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelola Keuangan Badan Layanan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik
SALINAN
jdih.kepahiangkab.go.id 2 | 6
Indonesia 4502) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23
Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5340);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5888)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2019
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor
18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6402);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan
dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana
Teknis Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 451);
7. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan
Rumah Sakit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 21);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 13
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Kepahiang (Lembaran
Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2016 Nomor 13)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 13
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Kepahiang (Lembaran
Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2021 Nomor 7);
LOGO RSUD KEPAHIANG, KEDUDUKAN DAN FUNGSI, DESAIN LOGO RSUD KEPAHIANG, MAKNA LOGO, PENGGUNAAN DAN PENEMPATAN,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2022.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepahiang Nomor 15 Tahun 2022
PEDOMAN KERJA SAMA PUBLIKASI PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG DENGAN MEDIA MASSA
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BERITA DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG TAHUN 2022 NOMOR 88
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN KERJA SAMA PUBLIKASI
PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG DENGAN MEDIA MASSA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pemberian dan penyebarluasan
informasi program dan kegiatan Pemerintah Kabupaten
Kepahiang kepada masyarakat dan pemangku kepentingan
lainnya perlu dilakukan publikasi sebagai pelaksanaan
keterbukaan informasi publik;
b. bahwa untuk efektifitas dan kelancaran pemberian dan
penyebarluasan informasi perlu melakukan kerja sama
dengan unsur media massa sebagai upaya memperoleh
hasil yang maksimal;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Kerja Sama Publikasi Pemerintah
Daerah dengan Media Massa;
1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3887);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor
139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4252), sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
3. Undang–Undang Nomor 39 tahun 2003 tentang
pembentukan Kabupaten Lebong dan Kabupaten
Kepahiang di Propinsi Bengkulu (Lembaga Negara Republik
Indonesia Nomor 4349, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4349);
4. Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik
SALINAN
jdih.kepahiangkab.go.id 2 | 8
Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keungan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2022 Nomor
4, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor
6757);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);
8. Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja
Sama Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6219);
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 55 Tahun 2011 tentang
Pedoman Umum Hubungan Media di Lingkungan Instansi
Pemerintah;
10. Peraturan Dewan Pers Nomor: 4/Peraturan-DP/III/2008
tentang Standar Perusahaan Pers;
11. Peraturan Dewan Pers Nomor: 7/Peraturan-DP/V/2008
tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor
04/SK-DP/III/2006 tentang Standar Organisasi Wartawan
sebagai Peraturan Dewan Pers;
12. Peraturan Dewan Pers Nomor: 1/Peraturan-DP/II/2010
tentang Standar Kompetensi Wartawan;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 13 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Kepahiang (Lembaran Daerah
Kabupaten Kepahiang Tahun 2016 Nomor 13)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 13 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Kepahiang (Lembaran Daerah
Kabupaten Kepahiang Tahun 2021 Nomor 7);
MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP, KERJA SAMA, SASARAN DAN HASIL, KETENTUAN PERUSAHAAN PERS (MEDIA) DAN
PERS PROFESIONAL (WARTAWAN), PERSYARATAN DAN HARGA, MEKANISME DAN TEKNIS PENGAJUAN KERJA SAMA, HAK PEMERINTAH DAERAH, SANKSI,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2022.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepahiang Nomor 14 Tahun 2022
PENYELENGGARAAN PUSAT KESEJAHTERAAN SOSIAL SISTEM LAYANAN RUJUKAN TERPADU
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BERITA DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG TAHUN 2022 NOMOR 87
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN PUSAT KESEJAHTERAAN SOSIAL SISTEM LAYANAN RUJUKAN TERPADU KABUPATEN KEPAHIANG
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya mewujudkan Kesejahteraan Sosial di Kabupaten Kepahiang diperlukan langkahlangkah penanganan kemiskinan secara berencana, terarah, sistematik dan terpadu melalui PusatKesejahteraan Sosial;
b. bahwa berdasarkan Surat Direktur Pemberdayaan Sosial Perorangan Keluarga dan Kelembagaan Masyarakat, Kementerian Sosial Republik Indonesia Nomor 967/5.2/PR.01.04/05/ 2021, Tanggal 20 Mei 2021, Perihal Pemberitahuan Lokasi Pusat Kesejahteraan Sosial;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Pusat Kesejahteraan Sosial - Sistem Layanan Rujukan Terpadu Kabupaten Kepahiang;
1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang di Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 154);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4266) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2019 tentang Pekerja Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6397);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5235);
5. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6757);
6. Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2014 tentang Program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 341);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157) sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
8. Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pekerja Sosial Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 101);
9. Peraturan Menteri Sosial Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Validasi Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu;
10. Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial di Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 868);
11. Peraturan Menteri Sosial Nomor 15 Tahun 2018 tentang Sistem Layanan Rujukan Terpadu untuk Penanganan Fakir
Miskin dan Orang Tidak Mampu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1062);
PENYELENGGARAAN PUSAT KESEJAHTERAAN SOSIAL SISTEM LAYANAN RUJUKAN TERPADU KABUPATEN KEPAHIANG
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2022.
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepahiang Nomor 12 Tahun 2022
PERBUP No. 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pelimpahan Kewenangan Penerbitan Dan Penandatanganan Perizinan Dan Non Perizinan Dalam Rangka Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
PERBUP Kab. Kepahyang No. 14 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Penerbitan dan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Dalam Rangka Penyelengaraan Perizinan Terpadu Satu Pintu
PENDELEGASIAN WEWENANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO DAN NONPERIZINAN
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BERITA DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG TAHUN 2022 NOMOR 85
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO DAN NONPERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN KEPAHIANG
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian wewenang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Kabupaten Kepahiang;
1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003, Nomor 154, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4349);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6617);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6618);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Kepahiang (Lembaran daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2016 Nomor 13) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang, (Lembaran Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2021 Nomor 7);
PENDELEGASIAN WEWENANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO DAN NONPERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN KEPAHIANG
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2022.
Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Penerbitan dan Penandatanganan Perizinan dan NonPerizinan dalam Rangka Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Berita Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2017 Nomor 14) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati tentang Pelimpahan Kewenangan Penerbitan dan
Penandatanganan Perizinan dan NonPerizinan dalam Rangka Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Berita Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2021 Nomor 7)
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepahiang Nomor 11 Tahun 2022
PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL DI KABUPATEN KEPAHIANG
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BERITA DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG TAHUN 2022 NOMOR 84
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN
PENANAMAN MODAL DI KABUPATEN KEPAHIANG
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 Ayat (1),
Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 7 Tahun
2020 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal, maka
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian
Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di Kabupaten
Kepahiang.
1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Lebong dan Kabupaten
Kepahiang di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003, Nomor 154,
Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor
4349);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan
Lembaran Republik Indonesia Nomor 4724);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang
Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6330);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
SALINAN
jdih.kepahiangkab.go.id 2 | 29
Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6617);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6618);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan
Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6619);
8. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 221);
9. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang
Bidang Usaha Penanaman Modal (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 61)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan
atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021
tentang Bidang Usaha Penanaman Modal (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 128);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun
2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian
Insentif dan Pemberian Kemudahan dalam
Penanaman Modal di Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 930);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 64) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun
2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun
2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 1965);
13. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman
Modal Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021
tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan
Perizinan Berusaha Berbasis Resiko (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 273);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 13
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan
Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang (Lembaran
Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2016 Nomor 13)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Kepahiang Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten
Kepahiang Nomor 13 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan susunan Peraturan Daerah
jdih.kepahiangkab.go.id 3 | 29
Kabupaten Kepahiang, (Lembaran Daerah Kabupaten
Kepahiang Tahun 2021 Nomor 7);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 7
Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Penanaman
Modal (Lembaran Daerah Kabupaten Kepahiang
Tahun 2020 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Kepahiang Nomor 11)
KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; RUANG LINGKUP; PRINSIP-PRINSIP; KEWENANGAN PENANAMAN MODAL; JENIS USAHA; BENTUK INSENTIF DAN KEMUDAHAN; KRITERIA PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN; PEMOHON; JANGKA WAKTU DAN FREKUENSI; TATA CARA PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN
PENANAMAN MODAL; DASAR PENILAIAN; HAK, KEWAJIBAN, DAN TANGGUNG JAWAB; PELAPORAN DAN EVALUASI; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; KETENTUAN LAIN;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2022.
29
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat