Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepahiang Nomor 14 Tahun 2022

PENYELENGGARAAN PUSAT KESEJAHTERAAN SOSIAL SISTEM LAYANAN RUJUKAN TERPADU KABUPATEN KEPAHIANG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PENYELENGGARAAN PUSAT KESEJAHTERAAN SOSIAL SISTEM LAYANAN RUJUKAN TERPADU KABUPATEN KEPAHIANG

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kepahiang Nomor 14 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PUSAT KESEJAHTERAAN SOSIAL SISTEM LAYANAN RUJUKAN TERPADU KABUPATEN KEPAHIANG
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kepahiang
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Kepahiang
Tanggal Penetapan
11 Juli 2022
Tanggal Pengundangan
11 Juli 2022
Tanggal Berlaku
11 Juli 2022
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG TAHUN 2022 NOMOR 87
Subjek
KESEJAHTERAAN RAKYAT, KESEJAHTERAAN SOSIAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kepahiang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 163 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan