PENYELENGGARAAN PUSAT KESEJAHTERAAN SOSIAL SISTEM LAYANAN RUJUKAN TERPADU
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BERITA DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG TAHUN 2022 NOMOR 87
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN PUSAT KESEJAHTERAAN SOSIAL SISTEM LAYANAN RUJUKAN TERPADU KABUPATEN KEPAHIANG
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam upaya mewujudkan Kesejahteraan Sosial di Kabupaten Kepahiang diperlukan langkahlangkah penanganan kemiskinan secara berencana, terarah, sistematik dan terpadu melalui PusatKesejahteraan Sosial;
b. bahwa berdasarkan Surat Direktur Pemberdayaan Sosial Perorangan Keluarga dan Kelembagaan Masyarakat, Kementerian Sosial Republik Indonesia Nomor 967/5.2/PR.01.04/05/ 2021, Tanggal 20 Mei 2021, Perihal Pemberitahuan Lokasi Pusat Kesejahteraan Sosial;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Pusat Kesejahteraan Sosial - Sistem Layanan Rujukan Terpadu Kabupaten Kepahiang;
- 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang di Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 154);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4266) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2019 tentang Pekerja Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6397);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5235);
5. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6757);
6. Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2014 tentang Program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 341);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157) sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
8. Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pekerja Sosial Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 101);
9. Peraturan Menteri Sosial Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Validasi Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu;
10. Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial di Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 868);
11. Peraturan Menteri Sosial Nomor 15 Tahun 2018 tentang Sistem Layanan Rujukan Terpadu untuk Penanganan Fakir
Miskin dan Orang Tidak Mampu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1062);
- PENYELENGGARAAN PUSAT KESEJAHTERAAN SOSIAL SISTEM LAYANAN RUJUKAN TERPADU KABUPATEN KEPAHIANG
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2022.
- 12 hlm
|