Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kuningan Nomor 12 Tahun 2010 tentang Nama dan Logo Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Kuningan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan Nomor 42 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN KRITERIA DAN MEKANISME PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT DI LINGKUNGAN INSPEKTORAT KABUPATEN KUNINGAN
ABSTRAK:
bahwa pengaduan masyarakat merupakan salah satu bentuk partisipasi atau peran serta masyarakat dalam pengawasan untuk mewujudkan penyelengaraan pemerintahan yang baik serta terbebas dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme, dan Pengelolaan penanganan pengaduan masyarakat perlu dilaksanakan dengan baik cepat, tepat dan dapat di pertanggungjawabkan, Sehingga dalam rangka efektivitas penagnanan pengaduan masyarakat serta menjamin mutu hasil penanganan masyarakat serta menjamin mutu hasil penanganan pengaduan masyarakat serta menjamin mutu hasil penanganan pengaduan masyarakat dipandang perlu menyusun pedoman, kriteria dan mekanisme penanganan pengaduan masyarakat di lingkungan Inspektorat kabupaten Kuningan, Dan berdasarkan Pertimbangan perlu ditetapkan Peraturan Bupati Kuningan tentang Pedoman, Kriteria, dan Mekanisme Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Inspektorat Kabupaten Kuningan.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Taun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2007, Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : Per/05/ M.PAN /4.2009, Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 14 Tahun 2013, Peraturan Bupati Kuningan Nomor 29 Tahun 2014, Peraturan Bupati Kuningan Nomor 64 Tahun 2016, Peraturan Bupati Kuningan Nomor 11 Tahun 2018.
Ketentuan Umum, Pengaduan,Kriteria dan Jenis Pengaduan yang Di Tindak Lanjuti, Mekanisme/Tata Cara, Tindak Lanjut, Pengarsipan, Evaluasi, Ketentuan Lain, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2018.
17 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 16 TAHUN 2008 TENTANG KEPENGURUSAN DAN KEPEGAWAIAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN KUNINGAN
ABSTRAK:
Ketentuan mengenai Kepengurusan dan Kepegawaian PDAM telah ditetapkan dengan PERDA No 16 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No 26 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas PERDA Kab Kuningan No 16 Tahun 2008 tentang Kepengurusan dan Kepegawaian PDAM Kab Kuningan. Seiring dengan perkembangan yang ada, dalam rangka meningkatkan pelayanan serta kinerja pengelolaan PDAM perlu adanya peninjauan kembali terhadap PERDA dimaksud diatas, sehingga perlu adanya perubahan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan PERDA tentang Perubahan Kedua Atas PERDA No 16 Tahun 2008 tentang Kepengurusan dan Kepegawaian PDAM Kab Kuningan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 11 Tahun 1992; UU No 13 Tahun 2003; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PERPRES No 87 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 2 Tahun 2007; PERMENDAGRI No 80 Tahun 2015; KEPMENDAGRI No 47 Tahun 1999; KEPMEN OTDA No 8 Tahun 2000; PERDA Kab Kuningan No 3 Tahun 2008; PERDA Kab Kuningan No 15 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur bahwa ketentuan dalam PERDA Kab Kuningan No 16 Tahun 2008 tentang Kepengurusan dan Kepegawaian PDAM Kabupaten Kuningan diubah sehingga berbunyi: Susunan Organisasi Kepengurusan Direksi terdiri dari: Unsur Pimpinan; Unsur Staf; Unsur Pelaksana; dan Pengawasan. Struktur Organisasi ditetapkan oleh Bupati atas usul Direksi setelah mempertimbangkan kemampuan dan kebutuhan. Calon anggota Dewan Pengawas memenuhi persyaratan umum sebagai berikut: warga negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan YME; setia dan taat kepada NKRI dan Pemerintah yang sah; sehat jasmani dan rohani; tidak terganggu jiwa/ingatannya; tidak pernah dihukum penjara; memiliki integritas, dedikasi, dan memahami manajemen PDAM; dll. Calon anggota Dewan Pengurus yang berasal dari unsur profesional/masyarakat konsumen harus memenuhi persyaratan khusus sebagai berikut: memiliki kompetensi yaitu kemampuan dan pengalaman yang relevan; kemampuan untuk mempertimbangkan satu masalah secara memadai dalam memberikan saran dan pertimbangan kepada manajemen; dan bersedia mengikuti seluruh rangkaian proses seleksi serta memenuhi dan mentari ketentuan. Ketentuan mengenai pengangkatan anggota Dewan Pengawas ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Tata cara dan ketentuan seleksi anggota Dewan Pengawas diatur dengan Peraturan Bupati. Jumlah anggota Dewan Pengawas ditetapkan sebanyak 3 (tiga) orang: ketua dan sekretaris merangkap sebagai anggota. Direksi sebagai unsur pimpinan terdiri dari: Direktur dan Wakil Direktur. Persyaratan dan wewenang Calon Direktur dan Wakil Direktur diatur dalam Peraturan Daerah ini. Masa jabatan Direktur adalah 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. Direktur dilarang memangku jabatan rangkap, sebagai berikut: jabatan struktural/fungsional pada instansi/lembaga Pemerintah Pusat dan Daerah; anggota direksi yang dapat menimbulkan bentur kepentingan; dan jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Direksi diberhentikan karena: permintaan sendiri; reorganisasi; melakukan tindakan yang merugikan; melakukan tindakan atau sikap yang bertentangan dengan kepentingan Perusahaan; dll.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2016.
9 HLM (Penjelasan 1 hlm)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan Nomor 88 Tahun 2019
PERBUP Kab. Kuningan No. 32 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kuningan Nomor 88 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penetapan, Penyaluran, Penggunaan Dan Pelaporan Alokasi Dana Desa Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2015 TENTANG PERANGKAT DESA
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan lebih lanjut putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 128/PUU-XIII/2015 perlu melakukan perubahan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 43 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 83 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur bahwa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 diubah sehingga berbunyi: Calon Perangkat Daerah wajib memenuhi persyaratan: WNI; bertakwa kepada Tuhan YME; setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, negara dan pemerintah Republik Indonesia; berkelakuan baik; tidak sedang menjalankan pidana penjara atau kurungan; tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun; bersedia diangkat menjadi Perangkat Desa; sehat jasmani dan rohani; bebas narkotika dan obat terlarang; berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau sederajat; berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 42 tahun pada saat pendaftaran; tidak mempunyai hubungan darah atau hubungan semenda dengan Kepala Desa sampai derajat pertama. Pengangkatan Perangkat Desa merupakan kewenangan Kepala Desa dilaksanakan dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Daerah ini. Perangkat Desa dilantik oleh Kepala Desa, dapat disaksikan oleh BPD, Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa, tokoh masyarakat serta dapat dihadiri oleh unsur Kecamatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2017.
6 HLM (Penjelasan 1 hlm)
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat