Peraturan ini mengatur tentang Manajemen Telenta Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan yang meliputi Ketentuan Umum, Tujuan, Prinsip, Ruang Lingkup dan Aspek Manajemen Talenta ASN, Kelembagaan Manajemen Talenta ASN, Penyelenggaraan Manajemen Talenta ASN, Sistem Informasi Manajemen Talenta, Anggaran, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat