Penghunian - Rumah - Susun - Sederhana - Sewa - (Rusunawa) - Kota - Tanjungbalai
2008
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LD.2008/No. 4
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penghunian Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Kota Tanjungbalai
ABSTRAK:
a. bahwa pertambahan jumlah penduduk yang terus meningkat dan terbatasnya ketersediaan lahan di Kata Tanjungbalai, menyebabkan kebutuhan akan tempat tinggal terus bertambah dan memerlukan perhatian Pemerintah Kata Tanjungbalai: b. bahwa dalam upaya mengatasi permasalahan kesenjangan dan kebutuhan akan Perumahan, Pemerintah Kola Tanjunqbalai. menyediakan ternpat hunian yang layak bagi masyarakat Kata Tanjungbalai yang sesuai dengan Tata Ruang Kata dengan membangun Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa); c. bahwa untuk terlaksananya Penghunian Rusunawa secara aman, tertlb, teratur, indah dan nyaman sesuai dengan fungsinya, perlu Pengaturan Penghunian Rusunawa;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 9 Darurat Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undanq-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nornor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 8 Tahun 2005, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nornor 4 Tahun 1988, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1993 sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005, Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 12 Tahun 1994, Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai Nomor 20 Tahun 2004, Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai Nomar 26 Tahun 2004, Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai Nornor 27 Tahun 2004, Peraturan Daerah Kata Tanjungbalai Namor 1 Tahun 2006
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, KETENTUAN PENGHUNIAN RUSUNAWA (Persyaratan Penghuni, Hak Penghuni Rusunawa, Kewajiban Penghuni Rusunawa, Tata Tertib Penghunian, Larangan, Sanksi Bagi Penghuni Rusunawa), TATA LAKSANA PENGHUNIAN RUSUNAWA (Prosedur Penghunian Rusunawa, Tata Tertib Bagi Penghuni Rusunawa, Pemanfaatan Ruang), KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2008.
20 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tanjung Balai No. 3 Tahun 2008
Unit - Pelaksana - Teknis - Rumah - Susun - Sederhana - Sewa - (Rusunawa) - Kota - Tanjungbalai
2008
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD.2008/No. 3
Peraturan Daerah (Perda) tentang Unit Pelaksana Teknis Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Kota Tanjungbalai
ABSTRAK:
a. bahwa perkembangan jumlah penduduk yang terns meningkat dan terbatasnya ketersediaan lahan di Kota Tanjungbalai, menyebabkan kebutuhan akan tempat tinggal terns bertambah dan memerlukan perhatian Pemerintah Kota Tanjungbalai; b. bahwa dalam upaya mengatasi permasalahan kesenjangan dan kebutuhan akan Perumahan, Pemerintah Kota Tanjungbalai menyediakan tempat hunian yang la yak bagi masyarakat. Kota Tanjungbalai yang sesuai dengan Tata Ruang Kota dengan membangun Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa); c. bahwa untuk mengelola Rusunawa tersebut pada huruf b perlu dibentuk suatu Unit Pelaksana Teknis yang bertugas untuk memelihara dan mengelola Ru~unawa tersebut;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 9 Drt. Tahun 1956 , Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 , Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 , Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 , Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 , Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 , Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 , Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 . , Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 , Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548), Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 , Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988 , Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 , Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 , Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 , Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 , Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001, Peraturan Pernerintah Nomor 66 Tahun 2001 , Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 , Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 , Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 , Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 , Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai Nomor 20 Tahun 2004 , Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai Nomor 26 Tahun 2004, Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai Nomor 27 Tahun 2004 , Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai Nomor I Tahun 2006
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, KETENTUAN PENGELOLAAN RUSUNAWA (Unit Pelaksana Teknis Rusunawa, Struktur Organisasi, Pemasaran Rusunawa, Penetapan Mitra Rusunawa, Pembayaran Sewa Rusunawa, Hak dan Kewenangan Pengelola, Operasional dan Pemeliharaan Rusunawa, Biaya Operasional-dan Pemeliharaan), TATA LAKSANA PENGELOLAAN RUSUNAWA (Strategi dan Program Pemasaran, Pendaftaran Caton dan Prosedur Penetapan Mitra Rusunawa, Operasional dan Pemelibaraan, Administrasi Keuangan Rusunawa, Penetapan Harga Sewa Rusunawa), KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUANPENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2008.
21 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tanjung Balai No. 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penjaminan Pendirian dan Penyelenggaraan Politeknik Tanjungbalai
ABSTRAK:
Bahwa sebagai tindak ' lanjut Naskah Kesepaharnan Bersama (MoU) antara Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Departemen Pendidikan Nasional dan Walikota Tanjungbalai pada tanggal 19 Desember 2007, perlu diatur Penjaminan dari Pemerintah Kota Tanjungbalai terhadap Pendirian dan Penyelenggaraan Politeknik Tanjungbalai.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 9 Ort. Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UndanqUndang Nomor 43 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor · 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah der.gan UndangUndang Nomor 28 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 10 · Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 8 Tahun 2005, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Pera tu ran Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai Nomor 1 Tahun 2006.
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, PENDIRIAN DAN PENYELENGGARAAN, PENJAMINAN, PEMBIAYAAN, PENGELOLAAN KEUANGAN POLITEKNIK, PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, LAPORAN, KETENTUAN LAIN-LAIN, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2008.
9 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tanjung Balai No. 8 Tahun 2007
Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan yang mengatur tentang pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan perlu ditindak lanjuti oleh Peraturan yang ada dibawahnya.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 9 Darurat Tahun 1956, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1987 , Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 33 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia. Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia. Nomor 3890), Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 , Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 8 Tahun 2005, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 , Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 , Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 , Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2006 , Peraturan Daerah Kota Tanjung balai Nomor 30 Tahun 2003 ,Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai Nomor 1 Tahun 2006.
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, PEMBENTUKAN KELURAHAN, Pembentukan (Penggabungan dan Penghapusan, Tata cara Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan, Mekanisme Penghapusan dan Penggabungan), KEDUDUKAN DAN TUGAS, SUSUNAN ORGANISASI, TATA KERJA, KEUANGAN, PERENCANAAN PEMBANGUNAN KELURAHAN, LEMBAGA KEMASYARAKATAN (Pembentukan, Tugas, fungsi, dan kewajiban, Kegiatan, Kepengurusan dan keanggotaan, Tata kerja, Pendanaan), PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2007.
21 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tanjung Balai No. 7 Tahun 2007
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
a.bahwa perkembangan pembangunan yang semakin pesat di Kota T anjungbalai clan merupakan daerah hinterland kota sehingga menjadi daya tarik bagi pendatang untuk berkunjung dan menetap di T anjungbalai yang meyebabkan terjadi peningkatan jumlah penduduk; b. bahwa pengendalian laju pertumbuhan penduduk sangat diperlukan guna mencegah timbulnya berbagai permasalahan-pennasalahan sosial seperti rumah liar, kriminalitas, menciptakan rasa aman clan tentram serta terjaminnya daya tampung lingkungan; c. bahwa Penyelengaraan Pendaftaran Penduduk dan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk (K TP) dan Akte Catatan Sipil berdasarkan Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai Nomor 6 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Catatan Sipil tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan Kota Tanjungbalai sehingga perlu segera diadakan penyesuaian; d. bahwa dalam rangka tertib administrasi kependudukan yang mencakup pendaftaran I pencatatan penduduk dan pengelolaan pemberian identitas penduduk secara berdaya guna dan berhasil guna diperlukan sistem adrninistrasi yang handal.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 9 Darurat Tahun 1956 , Undang-Undang Nomor I Tahun 1974, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 17 Talmn 2003, Undang-Undang Nomor I Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nornor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nornor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 , Peraturan Pernerintah Nomor 38 Tahun 2007, Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai Nomor 28 Tahun 2004, Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai Nornor 1 Tahun 2006.
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, PENDAFTARAN DAN PENCATATAN PENDUDUK (Pendaftaran, Pencatatan Kelahiran (Pencatatan Kelahiran di Indonesia, Pencatatan Kelahiran di Luar Wilayah Republik Indonesia, Pencatatan Kelahiran diatas Kapal Laut atau Pesawat Terbang, Pencatatan Kelahiran yang Melampaui Batas Waktu), Pencatatan Lahir Mati, Pencatatan Perkawinan (Pencatatan Perkawinan di Indonesia, Pencatatan Perkawinan diluar Wilayah Republik Indonesia), Pencatatan Pembatalan Perkawinan, Pencatatan Perceraian (Pencatatan Perceraian di Indonesia, Pencatatan Perceraian di luar Wilayah Republik Indonesia), Pencatatan Pembatalan Perceraian, Pencatatan Kematian (Pencatatan Kematian di Indonesia, Pencatatan Kematian di luar Wilayah Republik Indonesia), Pencatatan Pengangkatan Anak, Pengakuan Anak, dan Pengesahan Anak (Pencatatan Pengangkatan Anak di Indonesia, Pencatatan Pengangkatan Anak Warga Negara Asing di luar Wilayah Republik Indonesia, Pencatatan Pengakuan Anak, Pencatatan Pengesahan Anak), Pencatatan Perubahan Nama dan Perubahan Status Kewarganegaraan (Pencatatan Perubahan Nama, Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan Indonesia, Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan dari Warga Negara Indonesia menjadi warga negara asing diluar wilayah Republik Indonesia), Pencatatan Peristiwa Penting Lainnya, Pelaporan Penduduk yang Tidak Mampu Melaporkan Sendiri, Perubahan Data, Pembatalan Akta, Pembuatan Duplikat Kutipan Akta dan Salinan Kutipan Akta, Perpindahan, Kedatangan, Pindah Datang Antarnegara, Pendataan Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan, KARTU KELUARGA), KARTU TANDA PENDUDUK, MUTASI KEPENDUDUKAN, NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN, PENGELOLAAN DA TA DAN PELAPORAN KEPENDUDUKAN, SISTEM INFOR'I\IASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN, PENGAWASAN, PEMBATALAN , KETENTUAN PIDANA, SANKSI ADMINISTRATIF, KETENTUAN PENYIDIKAN, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2007.
51 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tanjung Balai No. 6 Tahun 2007
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyertaan Modal Daerah
ABSTRAK:
Bahwa penyisihan · sebagian dari Pendapatan Daerah hasil Pajak Bumi dan Bangunan, penerimaan deviden Perusahaan Daerah dan divestasi saham sebagai penyertaan modal pada Perusahaan Daerah perlu diatur dan dikelola dengan baik sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 9 Darurat Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 , Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 , Undang-Undang Nomor I Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 , Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 , Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 , Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 , Peraturan Pemerintah Nomor 58. Tahun 2005 , Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 , Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2006 , Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai Nomor I Tahun 2006 .
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, PENYERTAAN MODAL, KETENTUANPENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2007.
8 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tanjung Balai No. 5 Tahun 2007
Perubahan - Pertama - atas - Peraturan - Daerah - Kotamadya - Daerah - Tingkat - II - Tanjungbalai - Nomor - 25 - Tahun - 1998 - tentang - Izin - Trayek - Dalam - Kotamadya - Daerah - Tingkat - II - Tanjungbalai
2007
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LD.2007/No. 5
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungbalai Nomor 25 Tahun 1998 tentang Izin Trayek Dalam Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungbalai
ABSTRAK:
a.bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 34 Talmo 2000 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah perlu dilakukan pengaturan kembali terhadap Objek Pajak dan Retribusi yang ada di Daerah; b. bahwa Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungbalai Nomor 25 Tahon 1998 tentang Izin Trayek Dalam Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungbalai dipandang tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini sehingga perlu 'dilakukan perubahan.
Dasar HUkum Peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 9 Darurat Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 , Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 , Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 , Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 , Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun , Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 , Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 , Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2001 , Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 , Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 , Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai Nomor 1 Tahun 2006.
Peraturan ini berisi tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungbalai Nomor 25 Tahun 1998 tentang Izin Trayek Dalam Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungbalai
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2007.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tanjung Balai No. 4 Tahun 2007
Perubahan - Pertama - atas - Peraturan - Daerah - Kota - Tanjungbalai - Nomor - 4 - Tahun - 2002 - tentang - Pajak - Restoran
2007
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LD.2007/No. 4
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai Nomor 4 Tahun 2002 tentang Pajak Restoran
ABSTRAK:
a. bahwa dengan bcrlakunya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi q;i.erah dan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah perlu dilakukan pengaturan kembali terhadap Objek Pajak dan Retribusi yang ada di Daerah; b. bahwa Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai Nomor 4 Tahun 2002 tentang Pajak Restoran dipandang tidak sesuai lagi sehingga perlu diadakan perubahan
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 9 Darurat Tahun 1956 , Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 , Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 , Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 , Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 , Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 , Undang-Undang Nornor 17 Tahun 2003 , Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 , Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 , Peraturan Pemerintah Nomor 65 tahun 2001 , Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 , Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 , Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungbalai Nomor 5 Tahun 1987 , Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai Nomor 1 Tahun 2006.
Peraturan ini berisi tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai Nomor 4 Tahun 2002 tentang Pajak Restoran
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2007.
11 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tanjung Balai No. 3 Tahun 2007
Perubahan - Pertama - atas - Peraturan - Daerah - Tanjungbalai - Nomor - 3 - Tahun - 2002 - tentang - Pajak - Hotel
2007
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD.2007/No. 3
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Tanjungbalai Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pajak Hotel
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pajak Hotel dipandang tidak sesuai lagi dengan kondisi kota saat ini sehingga perlu diadakan perubahan; b. bahwa perkernbangan Daerah Kota Tanjungbalai yang semakin pesat sebagai salah satu kota tujuan maupun lintasan menuju kawasan wisata memerlukan sarana penginapan yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 9. Darurat Tahun 1956 , Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 , Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 ,Undang-Undang Nomor is Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 , Undang-Undang Nomor 39 Tahun , Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 , Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun , Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 , Peraturan Pemerintah Nomor 65 tahun 2001 , Peraturan Pemerintah Nomor 58 Talmn 2005 ,Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 , Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungbalai Nomor 5 Tahun 1987 , Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai Nomor 1 Tahun 2006 .
Peraturan ini berisi tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Tanjungbalai Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pajak Hotel
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2007.
12 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tanjung Balai Nomor 2 Tahun 2007
Perubahan - Pertama - atas - Peraturan - Daerah - Kotamadya - Daerah - Tingkat - II - Tanjungbalai - Nomor - 5 - Tahun - 1998 - tentang - Pajak - Reklame
2007
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD.2007/No. 2
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungbalai Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 ten.tang Pajak· Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah perlu dilakukan pengaturan kembali terhadap Objek Pajak dan Retribusi yang ada di Daerah; b. bahwa Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungbalai Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame dipandang tidak sesuai lagi sehingga perlu diadakan perubahan;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 9 Darurat Tahun 1956 , Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 , Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 , Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 , Undang-Undang Nomor 3.9 Tahun 1999 , Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 , Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 , Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 , Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 , Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 , Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 , Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungbalai Nomor 5 Tahun 1987 , Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai Nomor I Tahun 2006.
Peraturan ini berisi tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungbalai Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2007.
11 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat