Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Penyusunan Dan Pengelolaan Program Legislasi Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin kegiatan pembentukan Peraturan Daerah berjalan efisien, efektif, dan tepat sasaran maka diperlukan perencanaan legislasi yang tersusun secara sistematis dan terpadu dalam suatu Program Legislasi Daerah;
b. bahwa agar perencanaan Program Legislasi Daerah dapat mewujudkan tujuan pembentukan Peraturan Daerah maka diperlukan penyusunan dan pengelolaan Program Legislasi Daerah yang harmoni antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Pemerintah Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tata cara Penyusunan dan Pengelolaan Program Legislasi Daerah.
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4484);
4. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5043);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5104);
7. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Kewenangan Daerah Kabupaten Poso (Lembaran Daerah Kabupaten Poso Tahun 2008 Nomor 1).
Peraturan Daerah ini memuat antara lain:
a. Ketentuan Umum;
b. Tujuan dan Prinsip;
c. Wewenang Penyusunan dan Pengelolaan Prolegnas;
d. Muatan Prolegda;
e. Penyiapan Rancangan Prolegda;
f. Daftar Kumulatif Terbuka;
g. Pembahasan dan Penetapan;
h. Pengelolaan Prolegda;
i. Perubahan Skala Prioritas;
j. Pembiayaan;
k. Ketentuan Peralihan;
l. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2012.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 18 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Poso Pada Perseroan Terbatas Bank Sulawesi Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa PT. Bank Sulawesi Tengah yang sahamnya milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tengah, yang perlu terus dikembangkan permodalannya sehingga dapat menggerakan roda perekonomian masyarakat, meraih laba serta dapat memberikan deviden kepada Pemerintah Kabupaten Poso sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah oleh karena itu perlu melakukan penyertaan modal kepada Bank tersebut;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, penyertaan modal Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Sulawesi Tengah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
7. Peraturan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah Nomor 6 Tahun 1966 tentang Pendirian Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah, yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah Nomor 1 Tahun 1993 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah Nomor 6 Tahun 1966 tentang Pendirian Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah;
8. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Kewenangan Daerah Kabupaten Poso (Lembaran Daerah Kabupaten Poso Tahun 2008 Nomor 1);
9. Peraturan Daerah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Poso Tahun 2008 Nomor 38).
Peraturan Daerah ini memuat antara lain:
a. Ketentuan Umum;
b. Modal dan Tujuan;
c. Besarnya Penyertaan Modal Daerah;
d. Bagi Hasil Keuntungan;
e. Pembinaan dan Pengawasan;
f. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2012.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 17 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Tuntutan Perbendaharaan Dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Dan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya penyelesaian kerugian daerah sebagai akibat kelalaian dan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh bendahara, pegawai bukan bendahara, pejabat lainnya dan pihak manapun harus diselesaikan dan/atau ditagih kembali agar kerugian daerah dapat dikembalikan;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, maka perlu mengatur tata cara tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi keuangan dan barang milik daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tata Cara Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Milik Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5153);
6. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Kewenangan Daerah Kabupaten Poso (Lembaran Daerah Kabupaten Poso Tahun 2008 Nomor 1).
Peraturan Daerah ini memuat antara lain:
a. Ketentuan Umum;
b. Runag Lingkup;
c. Majelis Pertimbangan;
d. Informasi, Pelaporan dan Pemeriksaan;
e. Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi;
f. Kedaluwarsa;
g. Penghapusan dan Penghentian;
h. Penyetoran;
i. Pelaporan;
j. Sanksi;
k. Ketentuan Lain-Lain;
l. Ketentuan Peralihan;
m. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2012.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 16 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pemantapan penyelenggaraan otonomi daerah yang nyata, luas dan bertanggungjawab perlu didukung dengan sumber keuangan daerah yang memadai;
b. bahwa dalam rangka membantu serta mendukung pelaksanaan program-program Pemerintah Daerah Kabupaten Poso untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat secara umum, diperlukan dukungan serta peran aktif masyarakat dalam membantu pembiayaan pelaksanaan pembangunan dalam bentuk Sumbangan Pihak Ketiga;
c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 158 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka lain-lain pendapatan asli daerah yang sah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822 );
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Kewenangan Daerah Kabupaten Poso (Lembaran Daerah Kabupaten Poso Tahun 2008 Nomor 1).
Peraturan Daerah ini memuat antara lain:
a. Ketentuan Umum;
b. Penyelenggaraan;
c. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2012.
4 Halaman, Penjelasan: 2 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 15 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
a. bahwa mencerdaskan kehidupan bangsa melalui pembangunan di bidang pendidikan merupakan upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia Indonesia secara jasmaniah, rohaniah, dan sosial dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, sejahtera, demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945;
b. bahwa Penyelenggaraan pendidikan nasional yang dapat menjamin pemerataan mutu pendidika dan manajemen pendidikan yang mampu menghadapi tantangan serta tuntutan perubahan kehidupan berbangsa dan bernegara secara global memerlukan sistem penyelenggaraan pendidikan yang disesuaikan dengan kebutuhan daerah;
c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 28 dan Pasal 29 Ayat (2) huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan bahwa kebijakan daerah bidang pendidikan dituangkan dalam Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4836);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5150);
12. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Kewenangan Daerah Kabupaten Poso (Lembaran Daerah Kabupaten Poso Tahun 2008 Nomor 1).
Peraturan Daerah ini memuat antara lain:
a. Ketentuan Umum;
b. Dasar, Fungsi dan Tujuan;
c. Ruang Lingkup dan Prinsip Pendidikan;
d. Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
e. Jalur, Jenjang dan Jenis Pendidikan;
f. Pendidikan Formal;
g. Pendidikan Non Formal;
h. Pendidikan Informal;
i. Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus;
j. Satuan Pendidikan Bertaraf Internasional;
k. Satuan Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal;
l. Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
m. Kurikulum;
n. Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah/Madrasah;
o. Evaluasi dan Akreditasi;
p. Pendirian Satuan Pendidikan;
q. Pendanaan;
r. Pengawasan;
t. Sanksi;
u. Ketentuan Peralihan;
v. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2012.
54 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 14 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tampo Lore Sebagai Wilayah Konservasi
ABSTRAK:
a. bahwa sumber alam hayati dan ekosistemnya mempunyai kedudukan serta peranan penting bagi kehidupan manusia, karena itu perlu dikelola dan dimanfaatkan secara lestari, selaras dan seimbang bagi kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa fungsi konservasi ditujukan bagi terpeliharanya proses ekologis dari unsur-unsur sumber daya alam hayati dan ekosistemnya yang saling mempengaruhi satu dengan lainnya sehingga terhindar dari kerusakan dan kepunahan;
c. bahwa wilayah Tampo Lore merupakan kawasan yang unik secara sumber daya alam hayati, budaya, sejarah megalitik dan dinamika kehidupan masyarakatnya oleh karena itu perlu dilestarikan untuk generasi mendatang;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tampo Lore Sebagai Wilayah Konservasi.
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapakali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5217);
5. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Kewenangan Daerah Kabupaten Poso (Lembaran Daerah Kabupaten Poso Tahun 2008 Nomor 1).
Peraturan Daerah ini memuat antara lain:
a. Ketentuan Umum;
b. Penunjukan, Letak Geografis dan Batas Wilayah;
c. Azas dan Tujuan;
d. Penataan Pelaksanaan Konservasi;
e. Pembiayaan;
f. Pengawasan dan Pengendalian;
g. Peran Serta Masyarakat;
h. Larangan;
i. Ketentuan Penyidikan;
j. Sanksi Administratif;
k. Sanksi Adat;
l. Ketentuan Pidana;
m. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2012.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 13 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Desa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan kepastian hukum terhadap batas desa di wilayah darat dan sebagai acuan untuk melaksanakan kegiatan penetapan dan penegasan batas desa secara tertib dan terkoordinasi, maka perlu mengatur tentang penetapan dan penegasan batas desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa.
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
5. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Kewenangan Daerah Kabupaten Poso (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 1).
Peraturan Daerah ini memuat antara lain:
a. Ketentuan Umum;
b. Penetapan dan Penegasan Batas;
c. Tim Penetapan dan Penegasan Batas;
d. Pengesahan Batas Desa;
e. Penyelesaian Perselisihan;
f. Pembinaan dan Pengawasan;
g. Pembiayaan;
h. Ketentuan Lain-lain;
i. Ketentuan Pidana;
j. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2012.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 12 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kelurahan Di Wilayah Kabupaten Poso
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya mendekatkan dan meningkatkan pelayanan masyarakat, melaksanakan fungsi pemerintahan, dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat, dipandang perlu adanya pembentukan kelurahan baru;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan, pembentukan kelurahan diatur dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Kelurahan di Wilayah Kabupaten Poso.
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822 );
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4588);
5. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Kewenangan Daerah Kabupaten Poso (Lembaran Daerah Kabupaten Poso Tahun 2008 Nomor 1).
Peraturan Daerah ini memuat antara lain:
a. Ketentuan Umu;
b. Tujuan;
c. Pembentukan dan Batas Wilayah;
d. Pemerintahan;
e. Pembiayaan;
f. Ketentuan Peralihan;
g. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2012.
5 Halaman, Penjelasan: 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 11 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Di Wilayah Kabupaten Poso
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan aspirasi masyarakat dengan perkembangan dan kemajuan serta tuntutan pembangunan di Kabupaten Poso serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, perlu untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, pembentukan desa diatur dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa di Wilayah Kabupaten Poso.
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822 );
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
5. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Kewenangan Daerah Kabupaten Poso (Lembaran Daerah Kabupaten Poso Tahun 2008 Nomor 1);
6. Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Poso Tahun 2008 Nomor 26), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Poso Tahun 2010 Nomor 3).
Peraturan Daerah ini memuat antara lain:
a. Ketentuan Umum;
b. Tujuan;
c. Pembentukan dan Batas Wilayah;
d. Pemerintahan;
e. Aset Desa;
f. Pembiayaan;
g. Ketentuan Peralihan;
h. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2012.
6 Halaman, Penjelasan: 1 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 10 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Poso Tahun 2005 – 2025
ABSTRAK:
a. bahwa Kabupaten Poso memerlukan perencanaan pembangunan jangka panjang sebagai landasan, arah dan prioritas pembangunan secara menyeluruh, yang akan dilakukan secara bertahap dan berkesinambungan,untuk mewujudkan masyarakat yang aman, damai, sejahtera, maju, berdaya saing, adil dan makmur;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mengamanatkan penetapan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Poso Tahun 2005 - 2025.
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
8. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 6 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2009 Nomor 8);
9. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Kewenangan Daerah Kabupaten Poso (Lembaran Daerah Kabupaten Poso Tahun 2008 Nomor 1);
10. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Poso Tahun 2010 Nomor 8).
Peraturan Daerah ini memuat antara lain:
a. Ketentuan Umum;
b. Program Pembangunan Daerah;
c. Tata Urut RPJPD;
d. Pengendalian dan Evaluasi;
e. Ketentuan Peralihan;
f. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2012.
5 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat