Peraturan Daerah ini memuat antara lain: a. Ketentuan Umum; b. Tujuan dan Prinsip; c. Wewenang Penyusunan dan Pengelolaan Prolegnas; d. Muatan Prolegda; e. Penyiapan Rancangan Prolegda; f. Daftar Kumulatif Terbuka; g. Pembahasan dan Penetapan; h. Pengelolaan Prolegda; i. Perubahan Skala Prioritas; j. Pembiayaan; k. Ketentuan Peralihan; l. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat