Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2015/No.13, TLD No.5411
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka efektifitas penyelenggaraan penanggulangan bencana guna meminimalkan dampak
bencana bagi masyarakat untuk terwujudnya kesejahteraan umum yang berlandaskan Pancasila, maka perlu dibentuk satu lembaga yang khusus menangani dampak bencana yang terjadi di wilayah Kabupaten Poso;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah; dan
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Peraturan Daerah ini memuat mengenai Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2015.
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah
5 Halaman, Penjelasan: 1 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 12 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2015/No.12, TLD No. 5311
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung Visi Misi Pemerintah Daerah dan untuk efektifitas pelaksanaan tugas pengoordinasian, dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan, maka perlu dilakukan penataan kembali Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah;
b. bahwa dalam rangka tertib dan optimalisasi pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, perlu diatur pedoman teknis organisasi dan tata kerja inspektorat kabupaten/kota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah.
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; dan
4. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
Peraturan Daerah ini memuat mengenai Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2015.
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
4 Halaman, Penjelasan: 2 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 11 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2015/No.11, TLD No.5211
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 38 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah, penyesuaian urusan pemerintahan dan organisasi perangkat daerah, perubahan tata kelola belanja hibah dan bantuan sosial, perubahan tata kelola Bantuan Operasional Sekolah (BOS), penegasan terhadap kedudukan pejabat pembuat komitmen, serta penegasan sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dengan kebijakan pemerintah perlu dilakukan Penyempurnaan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 38 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 38 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 38 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Daerah ini memuat mengenai Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 38 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2015.
29 Halaman, Penjelasan: 1 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso No. 10 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2015/NO.10, TLD NO.5111
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penertiban Ternak
ABSTRAK:
bahwa ternak merupakan hewan peliharaan yang kehidupannya sebagian atau seluruhnya bergantung kepada manusia yang jika pemeliharaannya tidak intensifl dapat menimbulkan kerugian, mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Perda No.1 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penertiban Ternak dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang kewajiban dan larangan pemilik ternak, tata cara penangkapan, biaya penangkapan, biaya pemeliharaan , biaya petugas, keberatan dan ganti rugi, pengawasan, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Poso Nomor 10 Tahun 1993 tentang Larangan Melepas dan Menggembalakan Ternak Pada Lokasi Penghijauan, Reboisasi, Pertanian dan Tempat-Tempat Umum.
Penjelasan : 3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso No. 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2015/NO.9, TLD NO.5011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Rabies
ABSTRAK:
bahwa meningkatnya kebutuhan dan minat masyarakat memelihara hewan penular rabies, dapat membawa resiko penyebaran virus rabies sehingga mengakibatkan terjadinya ancaman penularan penyakit rabies terhadap masyarakat.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Perda Kabupaten Poso No.1 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penanggulangan rabies dengan menetapkan pembatasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ruang lingkup penanggulangan rabies, pencegahan rabies, pengawasan pemeliharaan dan peredaran hewan penular rabies, pemantauan dan pengawasan pelaksanaan penanggulangan rabies, penetapan dan pencabutan kembali status daerah wabah, peran serta masyarakat, pembiayaan, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Penjelasan : 5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso No. 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2015/NO.8, TLD NO.4911
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembinaan Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
bahwa untuk mendorong kapasitas dan kualitas pelaku usaha jasa konstruksi di Kabupaten Poso, perlu pengaturan dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi yang dibiayai oleh pemerintah maupun swasta.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Perda Kabupaten Poso No.1 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pembinaan jasa konstruksi dengan pembatasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang penyelenggaraan pembinaan, kewenangan pembinaan, hak dan kewajiban pengguna jasa dan penyedia jasa, partisipasi masyarakat, kebijakan dan langkah pem binaan jasa konstruksi, sanksi administratif, dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Penjelasan : 3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso No. 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2015/NO.7, TLD NO.4811
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penambahan obyek retribusi daerah dan penghapusan retribusi daerah yang terdapat pada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, maka perlu diadakan perubahan.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Perda Kabupaten Poso No.1 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Jasa Usaha yang berlaku di Kabupaten Poso dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 8 Tahun 2011 yaitu ketentuan Pasal 5 ayat (6) huruf f dihapus dan ditambah 5 (lima) ayat, yakni ayat (12), ayat (13), ayat (14), ayat (15) dan ayat (16); ketentuan Pasal 20 ditambahkan 3 (tiga) huruf, yakni huruf f, huruf g dan huruf h; ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf a di hapus dan ayat (1) ditambahkan 4 (empat) huruf, yakni huruf e, huruf f, huruf g, dan huruf h dan ketentuan ayat (2) Pasal 29 ditambahkan 2 (dua) huruf, yakni huruf f dan huruf g;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
Penjelasan : 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso No. 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2015/NO.6, TLD NO.4711
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penambahan obyek retribusi daerah, penghapusan retribusi daerah dan perubahan nama obyek retribusi daerah yang terdapat pada Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, maka perlu diadakan perubahan.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Perda Kabupaten Poso No.1 Tahun 2008; Perda Kabupaten Poso No.7 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
Penjelasan : 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso No. 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2015/NO.5, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Jaminan Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meringankan beban biaya pelayanan kesehatan bagi masyarakat sebagai upaya pemeratan kesempatan mendapatkan pelayanan dibidang kesehatan guna terwujudnya taraf hidup dan peningkatan kesejahteraan umum, pemerintah daerah berkewajiban memberikan pembebasan biaya pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Selain itu, untuk memberikan kepastian hukum yang mengikat terhadap Jaminan Pelayanan Kesehatan di Kabupaten Poso perlu dibentuk suatu payung hukum yang didasarkan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.36 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Perda Kabupaten Poso No.1 Tahun 2008.
Dalam PPeraturan Daerah ini diatur tentang jaminan pelayanan kesehatan dengan menetapkan pembatasan yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang jenis pelayanan kesehatan dan pelayanan yang tidak dijamin, peserta dan kepesertaan, prosedur pelayanan dan penyelenggara, pembiayaan, kerja sama pelayanan kesehatan, hak dan kewajiban, penanganan keluhan, pengawasan dan evaluasi, dan sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Penjelasan : -
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso No. 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2015/NO.4, TLD NO.4511
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, penetapan kawasan tanpa rokok diatur dengan Peraturan Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.109 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang kawasan tanpa rokok dengan pembatasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang hak dan kewajiban, kawasan tanpa rokok, larangan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, peran masyarakat, sanksi administratif, sanksi bagi aparat, penyidikan, dan sanksi pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati Poso Nomor 44 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Penjelasan : 4 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat