Program, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaKebijakan Pemerintah
Status Peraturan
Diubah sebagian dengan
PERDA Kab. Poso No. 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Poso Tahun 2016 - 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2019/NO.3, TLD NO.10719
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN POSO TAHUN 2016 - 2021
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Poso Tahun 2016 – 2021, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Poso Tahun 2016-2021;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan Lampiran Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2019.
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017
3 halaman; Penjelasan 2 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2019/NO.2, TLD NO.10519
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN
ABSTRAK:
bahwa untuk mengantisipasi risiko bencana kebakaran yang sesuai dengan tatanan nilai-nilai yang hidup, tumbuh dan berkembang dalam kehidupan masyarakat diperlukan adanya upaya penyelenggaran pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran secara sistematis, terencana, terkoordinasi dan terpadu; bahwa Kabupaten Poso sedang menuju pertumbuhan pembangunan dan membutuhkan sebuah perencanaan yang sifatnya terpadu, terkoordinasi dan menyeluruh dalam menanggulangi bahaya kebakaran; bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran, maka diperlukan pengaturan tentang tatanan penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: obyek manajemen pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran; klasifikasi risiko bahaya kebakaran pada bangunan gedung; manajemen pencegahan bahaya kebakaran; pemeriksaan alat pemadam kebakaran; penanggulangan kebakaran; peran serta masyarakat; pengendalian; pembinaan; penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2019.
15 halaman; Penjelasan 9 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 12 Tahun 2018
penyertaan modal - perseroan terbatas bank sulawesi tengah
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2018, TLD No.10218
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Poso Pada Perseroan Terbatas Bank Sulawesi Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa investasi Pemerintah Daerah bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian, meningkatkan pendapatan daerah dan meningkatkan kesejahteraan;
b. bahwa Perseroan Terbatas Bank Sulawesi Tengah merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah yang kepemilikan sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah serta Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Tengah yang setiap tahunnya telah memberikan kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah khusunya pada Pemerintah Kabupaten Poso;
c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara,
penyertaan modal Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 18 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Poso pada Perseroan Terbatas Bank Sulawesi Tengah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
8. Peraturan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah Nomor 6 Tahun 1966 tentang Pendirian Bank Pembangunan Daerah Sulawesi
Tengah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah Nomor 2 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Tingkat 1 Sulawesi Tengah Nomor 6 Tahun 1966 tentang Pendirian Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah; dan
9. Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Poso pada Perseroan Terbatas Bank Sulawesi Tengah.
Peraturan Daerah ini memuat tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Poso pada Perseroan Terbatas Bank Sulawesi Tengah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2018.
Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Poso pada Perseroan Terbatas Bank Sulawesi Tengah
3 Halaman, Penjelasan: 2 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2018/No.11, TLD No. 10118
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Pemerintah Kabupaten Poso
ABSTRAK:
a. bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat dan memperoleh informasi melalui penyiaran merupakan perwujudan hak asasi manusia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
b. bahwa penyebaran informasi melalui radio sebagai media penyiaran daerah mempunyai peranan yang sangat penting dan strategis, dalam memberikan keseimbangan informasi yang bersifat positif kepada masyarakat, sehingga mampu mendukung keberhasilan program pembangunan, kegiatan pemerintah dan kemasyarakatan;
c. bahwa penyelenggara penyiaran radio yang didirikan atau dimiliki Pemerintah Daerah yang telah ada dan beroperasi sebelum ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik dan memilih menjadi Lembaga Penyiaran Publik Lokal, wajib disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah dimaksud sehingga diperlukan regulasi yang dapat dijadikan pedoman bagi semua pihak;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentkan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Pemerintah Kabupaten Poso.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi;
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia; dan
7. Peraturan Menteri Telekomunikasi dan Informatika Nomor 18 Tahun 2016 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perizinan
Penyelenggaraan Penyiaran.
Peraturan Daerah ini memuat antara lain:
a. Ketentuan Umum;
b. Pembentukan, Kedudukan, Tugas dan Fungsi;
c. Penyelenggaraan Penyiaran;
d. Organisasi;
e. Pembinaan dan Pengawasan;
f. Pengangkatan dan Pemberhentian;
g. tata Kerja
h. Kekayaan dan Pendanaan;
i. Rencana Kerja dan Anggaran;
j. Pertanggungjawaban;
k. Kepegawaian;
l. Ketentuan Peralihan; dan
m. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2018.
17 Halaman, Penjelasan: 5 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2018/No.10, TLD No.10018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah yang nyata, luas dan bertanggung jawab perlu digali sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah guna mendukung pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan menuju kemandirian daerah;
b. bahwa sehubungan dengan adanya peningkatan biaya penyediaan jasa dikaitkan dengan efektivitas pengendalian atas pemberian layanan didasarkan pada prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi serta cara mengukur tingkat penggunaan jasa secara transparan dan akuntabel, perlu dilakukan penyesuaian terhadap struktur dan besarnya tarif Retribusi Perizinan Tertentu;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Retribusi Daerah diatur dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, dipandang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan keadaan sehingga perlu diatur kembali;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; dan
5. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
Peraturan daerah ini memuat antara lain:
a. Ketentuan Umum;
b. Golongan Retribusi;
c. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
d. Retribusi Izin Trayek;
e. Retribusi Izin Usaha Perikanan;
f. Retribusi Perpanjangan IMTA;
g. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
h. Peninjauan Tarif;
i. Masa Retribusi;
j. Wilayah Pemungutan;
k. Tata Cara Pemungutan;
l. Tata Cara Pembayaran;
m. Tata Cara Penagihan;
n. Keberatan;
o. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
p. Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluawarsa;
q. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi;
r. Pemeriksaan;
s. Pengelolaan dan Pemanfaatan Penerimaan;
t. Insentif Pemungutan;
u. Sanksi Administratif;
v. Ketentuan Penyidikan;
w. Ketentuan Pidana;
x. Ketentuan Peralihan; dan
y. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2018.
eraturan Daerah
Kabupaten Poso Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan
Tertentu
19 Halaman, Penjelasan: 9 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2018/No.9, TLD No.9918
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab, perlu mengoptimalkan sumber Pendapatan Asli daerah guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan menuju kemandirian daerah;
b. bahwa Pemerintah Daerah telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, namun dalam implementasinya terdapat objek retribusi yang belum tercantum dalam Peraturan Daerah dimaksud dan perlu adanya penyesuaian tarif retribusi dengan memperhatikan indeks harga dan
perkembangan perekonomian;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, penetapan retribusi daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 8 Tahun 2011
tentang Retribusi Jasa Usaha.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; dan
5. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Peraturan Daerah ini memuat tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 8 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 8 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
11 Halaman, Penjelasan: 1 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2018/No.6, TLD No.9718
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Metrologi Legal
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan dan menjamin kepastian hukum dalam kegiatan niaga dan jasa, mewujudkan tertib alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya, memberikan perlindungan kepada konsumen serta terwujudnya pelaku usaha yang profesional dan terpercaya;
b. bahwa sesuai ketentuan pada Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya pembagian urusan Pemerintahan Bidang Perdagangan Sub Urusan Standarisasi dan Perlindungan Konsumen, maka pelaksanaan metrologi legal berupa tera, tera ulang dan pengawasan merupakan kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksdu falam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan daerah Kabupaten Poso tentang Metrologi Legal.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi;
3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal;
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1989 tentang Standar Nasional untuk Satuan Ukuran;
8. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69/M-DAG/PER/10/2012 tentang Tanda Tera sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 95/M-DAG/PER/11/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69/M-DAG/PER/10/2012 tentang Tanda Tera;
9. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 67 Tahun 2018 tentang Alat-Alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya yang Wajib di Tera dan Tera Ulang;
10. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68 Tahun 2018 tentang Tera dan Tera Ulang Alat-Alat Ukur takar Timbang dan Perlengkapannya; dan
11. Peraturan Daerah Kota Poso Nomor 12 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan Daerah.
Peraturan Daerah ini memuat antara lain:
a. Ketentuan Umum;
b. Ruang Lingkup dan Asas;
c. Penyelenggaraan Tera dan Tera Ulang;
d. Tata Cara Penyelenggaraan Tera dan Tera Ulang;
e. Pengawasan Alat-Alat UTTP, Tindak Lanjut Hasil Pengawasan dan Peran Serta Masyarakat; dan
f. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2018.
20 Halaman, Penjelasan: 3 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2018/No.6, TLD No.9618
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Poso Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
a. bahwa penyediaan air minum merupakan salahs atu urusan wajib yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten dengan melakukan peningkatan mutu dalam pelayanan dan pengelolaan air minum;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, penyertaan modal Pemerintah daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud falam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan daerah Air Minum Kabupaten Poso tahun Anggaran 2018.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan daerah Tingkat II di Sulawesi;
3. Undnag-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
5. Peraturan daerah Kabupaten Poso Nomor 9 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Poso.
Peraturan Daerah ini memuat antara lain:
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud dan Tujuan; dan
3. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2018.
3 halaman, penjelasan: 1 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 4 Tahun 2018
PENYERTAAN MODAL - PERSEROAN TERBATAS SARANA PENJAMINAN SULAWESI TENGAH
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2018/No.3, TLD No.9418
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perseroan Terbatas Sarana Penjaminan Provinsi Sulawesi Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kapasitas usaha dan memperkuat struktur permodalan Perseroan Terbatas Sarana Penjaminan Provinsi Sulawesi Tengah, perlu melakukan penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Poso yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, penyertaan modal Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas sarana Penjaminan Provinsi Sulawesi Tengah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Peraturan Daerah ini memuat antara lain:
a. Ketentuan Umum;
b. Penyertaan Modal Daerah;
c. Pelaksanaan Penyertaan Modal Daerah;
d. Hak dan Kewajiban; dan
e. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2018.
4 Halaman, Penjelasan: 1 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2018/No.3, TLD No. 9318
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Ternak Sapi Dan Kerbau Betina Produktif
ABSTRAK:
a. bahwa ternak merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang mempunyai peranan penting dalam penyediaan pangan asal ternak dan hasil ternak lainnya yang pemanfaatnnya dilakukan secara mandiri dan berkelanjutan, sehingga perlu diarahkan pengendaliannya untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat;
b. bahwa Kabupaten Poso merupakan salah satu daerah penghasil ternak sapi dan kerbau sekaligus konsumen pangan asal ternak dan hasil ternak lain, sehingga pemerintah daerah berkewajiban untuk menjamin masyarakat dalam penyediaan pangan asal ternak yang sehat dan halal melalui pengendalian ternak betina produktif;
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pengendalian ternak sapi dan kerbau betina produktif, perlu diatur dengan peraturan daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengendalian Ternak Sapi dan Kerbau Betina Produktif.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sulawesi;
3. Undang-Undang Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan; dan
4. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Daerah ini memuat antara lain:
a. Ketentuan Umum;
b. Identifikasi Status Reproduksi;
c. Penyeleksian;
d. Penjaringan;
e. Pembibitan;
f. Pengendalian Pemotongan;
g. Kesejahteraan Ternak;
h. Kartu Identitas dan Sertifikasi Ternak;
i. Pengendalian Lalu Lintas Ternak;
j. Pembinaan, Pengawasan dan Pelaporan;
k. Koordinasi dan Kerjasama;
l. Pembiayaan;
m. Peran Serta Masyarakat;
n. Larangan;
o. Penyidikan;
p. Ketentuan Pidana; dan
q. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2018.
12 Halaman, Penjelasan: 3 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat