PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2020/NO.2, TLD NO.11220
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 511 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016;
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: prinsip umum BMD; Pejabat Pengelola BMD; pertanggungjawaban Pejabat Pengelola BMD; perencanaan kebutuhan BMD; pengadaan; penggunaan; pemanfaatan; pengamanan dan pemeliharaan; penilaian; pemindahtanganan; pemusnahan; penghapusan; penatausahaan; pengendalian dan pengawasan; pengelolaan BMD pada SKPD yang menggunakan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD; BMD berupa Rumah Negara; serta ganti rugi dan sanksi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2020.
- Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 39 Tahun 2008
- 118 halaman; Penjelasan 16 halaman.
|