Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: prinsip umum BMD; Pejabat Pengelola BMD; pertanggungjawaban Pejabat Pengelola BMD; perencanaan kebutuhan BMD; pengadaan; penggunaan; pemanfaatan; pengamanan dan pemeliharaan; penilaian; pemindahtanganan; pemusnahan; penghapusan; penatausahaan; pengendalian dan pengawasan; pengelolaan BMD pada SKPD yang menggunakan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD; BMD berupa Rumah Negara; serta ganti rugi dan sanksi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat