Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Nama dan Tempat Kedudukan, Jangka waktu berdiri, Kegiatan usaha, Modal, Organ Perumda Air Minum Uemalino, Pendanaan, Pegawai Perumda Air Uemalino, Tahun Buku dan Penggunaan Laba, Perencanaan, Operasional, Pelaporan, Pembinaan/pengawasan/evaluasi, Pembubaran, dan Ketentuan pemeliharaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat