Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELOLAAN ASET DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Aset Desa;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Pembentukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) ; : Mengingat tentang Perundang-undangan Peraturan
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indornesia Nomor 5679); Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain
6. dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa
7 .Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain, adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis
8. Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli milik Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) atau perolehan Hak lainnya yang sah.
9. Pengelolaan Aset Desa merupakan rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, pelaporan, penilaian, pembinaan, pengawasan dan pengendalian aset Desa.
10. Perencanaan adalah tahapan kegiatan secara sistematis untuk merumuskan berbagai rincian kebutuhan barang milik desa
11. Pengadaan adalah kegiatan untuk melakukan pemenuhan kebutuhan barang dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa.
12. Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang dalam menggunakan aset Desa yang sesuai dengan tugas dan fungsi
13. Pemanfaatan adalah pendayagunaan aset Desa secara tidak langsung dipergunakan dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan desa dan tidak mengubah status kepemilikan.
14. Sewa adalah pemanfaatan aset Desa oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai.
15. Pinjam pakai adalah pemanfaatan aset Desa antara Pemerintah Desa dengan Pemerintah Desa lain serta Lembaga Kemasyarakatan Desa di Desa setempat dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan.
16. Kerjasama pemanfaatan adalah pemanfaatan aset Desa oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka meningkatkan pendapatan Desa.
17. Bangun Guna Serah adalah Permanfaatan Barang Milik Desa berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya. kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya discrahkan kembali tanah bescrta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu.
18. Bangun Serah ana adalah Pemanfaatan Barang Milik Desa berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya. dan setelah selesai pembangunannya diserahkan kepada Pemerintahan Desa untuk didayagunakan dalam jangka waktu tertentu yang disepakati.
19. Pengamanan adalah Proses. cara perbuatan mengamankan asset Desa dalam bentuk fisik, hukum, dan administratif. 20. Pemeliharaan adalah kegiatan vang di lakukan agar semua aset Desa selalu dalamn keadaan baik dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa.
20. Pemeliharaan adalah kegiatan yang di lakukan agar semua aset Desa selalu dalam keadaan baik dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa.
21. Penghapusan adalah kegiatan menghapus/meniadakan aset Desa dari buku data inventaris desa dengan keputusan kepala desa untuk membebaskan Pengelolaan Barang, Pengguna Barang, dan/ atau kuasa pengguna barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam pengguasaannya.
22. Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan aset Desa.
23. Tukar menukar adalah pemindahtanganan kepemilikan aset Desa yang dilakukan antara pemerintah desa dengan pihak lain dengan penggantiannya dalam bentuk barang.
24. Penjualan adalah pemindahtanganan aset Desa kepada pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang.
25. Penyertaan Modal Pemerintah Desa adalah pemindahtanganan aset Desa yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai dalam BUMDesa. odal Desa
26. Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang di lakukan meliputi pembukuan, inventarisasi dan pelaporan aset Desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
27. Pelaporan adalah penyajian keterangan berupa informasi terkait dengan keadaar ojektif aset desa.
28. Penilaian adalah suatu proses kegiatan pengukuran yang didasarkan pada data/fakta yang obyektif dan relevan dengan menggunakan metode/teknis tertentu untuk memperoleh nilai aset Desa
29. Tanah Desa Pemerintah Desa sebagai salah satu sumber pendapatan asli desa dan/atau untuk kepentingan sosial.
30. Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan aset Desa.
31. Kodefikasi adalah pemberian kode barang pada aset Desa dalam rangka pengamanan dan kepastian status kepemilikan.
32. Fungsional adalah sesuatu hal yang dirancang untuk mampu melakukan satu atau lebih kegiatan yang practical, lebih mengutamakan fungsi dan kebergunaan ketimbang hal-hal yang berbau dekorasi atraktif.
33. Kepastian Hukum adalah diundangkan secara pasti karena mengatur secara jelas dan logis
34. Transparansi adalah sesuatu hal yang nyata, jelas, terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan keberadaannya
35. Keterbukaan adalah perwujudan sikap jujur, rendah hati, adil serta mau menerima pendapat dan kritik dari orang lain.
36. efesiensi adalah suatu ukuran keberhasilan sebuah kegiatan yang dinilai berdasarkan besarnya biaya/sumber daya yang digunakan untuk mencapai hasil yang diinginkan
37. Akuntabilitas Kewajiban dari individu atau penguasa yang dipercayakan untuk mengelola sumber-sumber daya publik yang bersangkutan dengannya pertanggungjawabannya. 38. Kepastian nilai adalah ketetapan yang menunjukkan alasan dasar bahwa cara pelaksanaan atau keadaan akhir tertentu lebih disukai secara sosial. adalah tanah yang dikuasai dan atau dimiliki oleh Hukum adalah ketika suatu peraturan dibuat dan untuk dapat menjawab hal-hal yang menyangkut pertanggungjawabannya
38. kepastian nilai adalah ketetapan yang menunjukkan alasan dasar bahwa cara pelaksanaan atau keadaan akhira tertentu lebih disukai secara sosial.
- Ketentuan umum
- Pengelolaan
- Tukar menukar
- Ketentuan peralihan
- Ketentuan lain lain
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 81 Tahun 2017
PEDOMAN PELAKSANAAN ANALISIS JABATAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN GOWA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 81, BD.2017/No.81
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan penataan kelembagaan, ketatalaksanaan, kepegawaian, meningkatkan program manajemen kepegawaian dan pengawasan maka dibutuhkan analisis jabatan pada setiap satuan organisasi untuk mewujudkan pegawai negeri sipil yang berdayaguna dan berhasil guna;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu mengatur Pedoman Penyusunan Dokumen Penataan dan Pemetaan Kebutuhan Aparatur Satuan Kerja Perangkat Daerah demi menghasilkan informasi jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Djawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 8 Agustus 1950), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5121);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4194);
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2011 tentang Analisis Jabatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 483);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 107 Tahun 2016 tentang Hasil Pemetaan Fungsi Staf, Fungsi Pengawas dan Fungsi Penunjang Urusan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2082);
9. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan Pegawai Negeri Sipil;
10. Peraturan Bupati Gowa Nomor 76 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2016 Nomor 76);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Gowa (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2016 Nomor 11).
1. Ketentuan Umum
2. Maksud dan Tujuan
3. Tim Analisis Jabatan
4. Pelaksanaan Analisis Jabatan
5. Hasil Analisis Jabatan
6. Pemaparan Hasil Analisis Jabatan
7. Penetapan Hasil Analisis Jabatan
8. Evaluasi Jabatan
9. Laporan Hasil Analisis jabatan
10. Pendanaan
11. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa Nomor 5 Tahun 2021
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BEI.ANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, gowakab.go.id
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BEI.ANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
a.bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 314 ayat
(6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 111 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengeloaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama;
b.bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan agar Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2022 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebaga ima na dimaksu d dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
1.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44210);
5. Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438): Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 5049):
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran
7. Negara Republik Indonesia Nomor 6573); Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2012 tentang Petubahan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik (Lembaran Negara. Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2009 Nomor 18);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165):
14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 6041);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106):
16. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatandan Belanja Daerah sebagaiman telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2011 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 525);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan investasi Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 754);
19. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 62 tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operaional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067);
20. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
21. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 926)
Pasal 1: Dalam Peraturan daerah ini yang dimakhsud dengan :
Pasal 2: APBD terdiri atas :
Pasal 3: APBD yang direncanakan
Pasal 4: Pendapatan asli daerah, pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah, pendapatan lain - lain
Pasal 5: pendapatan transfer, pendapatan transfer pemerintah pusat, pendapatan transfer antar daerah
Pasal 6: pendapatan lain - lain, pendapatan hibah, pendapatan lain sesuai ketentuan per-uu
Pasal 7: Anggaran belanja daerah TA 2022 yang direncakan
Pasal 8: Anggaran belanja operasional, belanja pegawai, belanja barang, belanja bunga, belanja ibah, balanja bantuan sosial
Pasal 9: anggaran belanja modal, belanja modal tanah, belanja modal peralatan dan mesin, belanja modal bangunan dan gedung, belanja modal jalan, jaringan dan irigasi, belanja modal aset
Pasal 10: anggaran belanja tidak terduga
Pasal 11: anggaran belanja transfer, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan
Pasal 12: anggaran pembiayaan daerah Tahun Anggaran 2022
Pasal 13: anggaran penerimaan pembiayaan, sisa lebih perhitungan anggaran TA sebelumnya, penerimaan pinajaman daerah
Pasal 14: anggaran pengeluaran pembiayaan, pembiayaan cicilan pokok utang yang jatuh tempo
Pasal 15: selisih antara anggaran pendapatan dan anggaran belanja, pembiayaan neto
Pasal 16: keadaan darurat dfan keperluan mendesak
Pasal 17: uraian dan lampiran
Pasal 18: Bupati menetapkan peraturantentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.
Pasal 19: Peraturan daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2021.
-
-
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 24 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN GOWA NOMOR 03 TAHUN 2016 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 03 Tahun 2016 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Gowa tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 03 Tahun 2016 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi ;
. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Ne ara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tatacara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang dipungut berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179 Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tatacara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
9. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 02/PER/M.KOMINFO/3/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan penggunaan menara bersama Telekomunikasi
10. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 03 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Gowa (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2008 Nomor 3);
Prinsip Pengendalian Pembangunan Menara, Dasar Pengenaan Tarif Retribusi, Tata Cara Pemungutan,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa No. 11 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2013/NO.1, TLD NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 15 tahun Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
Laboratorium kesehatan daerah merupakan aset Pemkab Gowa yang menjadi salah satu unsur sumber penerimaan PAD yang pemanfaatannya serta pengenaan tarifnya perlu ditetapkan. Berdasarkan pertimbangan tersebut makaperlu mengubah dan meninjau kembali Perda Kabupaten Gowa No. 15 Tahun 2011.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang No. 29 Tahun 1959; 2. Undang-Undang No. 17 Tahun 2003; 3. Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 sebagaima telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 2018; 4. Undang-Undang No.33 Tahun 2004; 5. Undang-Undang No. 28 Tahun 2009; 6. Undang-Undang No.12 Tahun 2011; 7. Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005; 8. Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007; 9. Peraturan Pemerintah No. 69 Tahun 2010; 10. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa No 3Tahun 2008; 11. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa No 15 Tahun 2011.
MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN GOWA NOMOR 15 TAHUN TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2013.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa No. 3 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Gowa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) PP No. 8 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Pemerintahan DaerahKabupaten/Kota perlu membentuk Perda tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Peemrintah Kabupaten Gowa.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang No 29 Tahun 1959; 2. Undang-Undang No 10 Tahun 2004; 3. Undang-Undang No 32 Tahun 2004; 4. Peraturan Pemerintah No 38 Tahun 2007.
MENGATUR TENTANG URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGAN PEMERINTAH KABUPATEN GOWA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2008.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa No. 10 Tahun 2011
a. bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Pajak Hiburan merupakan jenis Pajak Daerah;
b. bahwa untuk memungut Pajak sebagaimana dimaksud huruf a diatas, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
I. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang · Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. _Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik "Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389) ;
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun · 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Negara· · Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan (Lembaran Negara Republik Tahun · ·2005 Nomor 140, Lembaran ·· Negara Republik Nomor 4578); .Indonesia Tambahan Indonesia Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua atas Undang• Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara · Pemberian clan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119
11. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang dipungut berdasarkan ketetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 4010 Nomor 153);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Gowa (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2008 Nomor 3).
1. KETENTUAN UMUM
2. NAMA, OBJEK DAN SUBJEK PAJAK
3. DASAR PENGANAAN TARIF DAN DASAR PERHITUNGAN PAJAK
4. WILAYAH PEMUNGUTAN
5. MASA PAJAK
6. TATA CARA PEMUNGUTSAN
7. INSENTIF PEMUNGUTAN
8. SURAT TAGIHAN PAJAK
9. TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN
10. KEDALUARSA PENAGIHAN
11. PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN PAJAK
12. EMBETULAN,PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF DAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK.
13. PENGEMBALIAN KELEBIUAN PEMBAYARAN
14. KEBERATAN DAN BANDING
15. SANKSI ADMINISTRATIF
16. KETENTUAN PIDANA
17. PENYIDIKAN
18. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2011.
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 31 Tahun 2018
seleksi terbuka formasi jabatan pimpinan tinggi pertama
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD.2018/NO.31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAKSANAAN SELEKSI TERBUKA FORMASI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN GOWA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan pengisian Formasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa perlu di laksanakan Seleksi Terbuka Formasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan seleksi terbuka sesuai huruf a, maka perlu dilaksanakan pengaturan tata cara dan penyesuaian tentang pembentukan dan tata cara pelaksanaan seleksi terbuka Formasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa;
c. bahwa berdsarkan pertimbangan sesuai dengan huruf a dan b diatas, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Gowa tentang Pelaksanaan Seleksi Terbuka Formasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 206 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Secara Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 477);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2016 Nomor 11);
7. Peraturan Bupati Gowa nomor 45 Tahun 2017 tentang Tunjangan Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2017 Nomor 45).
Panitia Seeksi Terbuka, Tugas dan Tanggung Jawab Panitia Seleksi, Pelaksanaan Seleksi Terbuka, Pengangkatandan Pembatalan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 7 Tahun 2021
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI GOWA NOMOR 26 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BERITA DAERAH KABUPATEN GOWA
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI GOWA NOMOR 26 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
dengan dimasukkannya realokasi belanja uang makan harian pegawai pada tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah, maka Peraturan Bupati Gowa Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di lingkungan Pernerintah Daerah, perlu diubah dan ditinjau kembali;
berdasarkan Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dimana Pemerintah Daerah dapat memberíkan tarnbahan penghasilan kepada PegawaI Aparatur Sipil Negara
dengan memperhatikan kemampuan Keuangan Daerah dan memperoleh
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Gowa Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara
yang Bersih Dan Bebas dari Korupsi, KoIusi Dan Nepotisme (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tanibahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nornor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negare Republik Indonesia Nomor 5234); sebagaimara telah diubah dengan Undang-Undang Nornor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republ,k Indonesia Nomor 5494);
8. Undang-LJndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerinrahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negare Republik Indonesia Nomor 6573);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan lembaran Negare Republik Indonesia Nomor 6322);
10. Peraturan Pemerintah Nornor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Repubik Indonesa Tahun 2007 Nomor 4738);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai, Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesid Nomor 5135);
12.Peraturan Pernerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 121. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5258);
l3.Peraturan Pemerintah Nornor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor &37);
14.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menten Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
15. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan;
16.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2011 tentang Pedoman Penataan Sistem Tunjangan Kinerja Pegawal Negeri.
17.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2016 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pernerintah (berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1845);
18. Peraturan Daerah kabupaten Gowa Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (lembaran Daerah Kabupaten Gowa
Tahun 2009 Nomor 8), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 11 Tahun 2014 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 8 Tahun 2009
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2014 Nomor 11);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2016 Nomor 11)
20. Peraturan Bupati Gowa Nornor 65 Tahun 2019 tentang Pedoman Manajemen Kinerja dl Lingkungan Kabupaten Gowa (Berita Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2019 Nomor 65);
1. Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2021.
PERATURAN BUPATI GOWA NOMOR 26 TAHUN 2020
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
berdasarkan Pasal 110
ayat (1) huruf n UndangUndang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah maka Retribusi
Pengendalian Menara
Telekomunikasi merupakan
jenis Retribusi Daerah
.UndangUndang Nomor 29
Tahun 1959 tentang Pembentukan
DaerahDaerah Tingkat II di
Sulawesi , UndangUndang Nomor 17
Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara, UndangUndang Nomor 33
Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah, UndangUndang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah, UndangUndang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundangundangan, UndangUndang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 58
Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 69
Tahun 2010 tentang Tata Cara
Pemberian dan Pemanfaatan
Insentif Pemungutan Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Gowa
Nomor 3 Tahun 2008 tentang
Urusan Pemerintahan yang
Menjadi Kewenangan Pemerintah
Kabupaten Gowa
RETRIBUSI PENGENDALIAN
MENARA TELEKOMUNIKASI
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
23 HALAMAN
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat