PEMBENTUKAN UNIT PELAYANAN TERPADU SISTEM PENANGANAN MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL "SIKAMASEANG"
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2016/No.23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelayanan Terpadu Sistem Penanganan Masalah Kesejahteraan Sosial "SIKAMASEANG"
ABSTRAK:
a. bahwa masalah kesejahteraan sosial merupakan hal yang mendesak dan memerlukan langkah-langkah penanganan dan pendekatan yang sistematik, terpadu dan menyeluruh dalam rangka mengurangi beban dan memenuhi hak-hak dasar warga negara secara layak;
b. bahwa pelayanan dan penanganan terhadap masalah kesejahteraan sosial selama ini masih kurang terkoordinasi dengan baik antar lintas sektoral dan oleh beberapa SKPD;
c. bahwa agar pelayanan dan penanganan terhadap masalah kesejahteraan sosial bisa lebih efektif, efisien dan dapat ditangani lebih fokus maka perlu membentuk Unit Pelayanan Terpadu Sistem Penanganan Masalah Kesejahteraan Sosial di Kabupaten Gowa.
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Gowa.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822 );
2. Undang .,: Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant On Economic, Social and Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4557);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan
Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2009
Nomor 12,Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4967);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5038);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2012 No.68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5235 );
8. Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang - Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679):
9. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal Di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 NomorlO);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5294);
12. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan
Penanggulangan Kemiskinan.
13. Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 50/HUK/2013 tentang Pedoman Pelayanan Terpadu dan Gerakan Masyarakat Peduli Kabupaten/Kota Sejahtera.
1. KETENTUAN UMUM
2. PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN DAN STRUKTUR ORGANISASI
3. TUGAS POKOK DAN FUNGSI
4. TATA KERJA
5. PEMBIAYAAN
6. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2016.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 04 Tahun 2016
KLASIFIKASI DAN PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK SEBAGAI CASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DI KABUPATEN GOWA TAHUN
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 04, BD.2016/No.04
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengnenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Gowa Tahun 2016
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, maka perlu menetapkan Klasifikasi dan Besamya Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Gowa.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka dipandang perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Gowa.
1. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tamabahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4838);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan lnsentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2012 Nomor 11);
9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.03/2010 tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan.
10. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-60/PJ/2010 tanggal 17 Desember 2010 tentang Tata Cara Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan.
1. KETENTUAN UMUM
2. KLASIFIKASI NILAI JUAL OBJEK PAJAK
3. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2016.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa No. 8 Tahun 2011
a. bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah clan Retribusi Daerah, maka Pajak Hotel . merupakan jenis Pajak Daerah;
b. bahwa untuk memungut Pajak sebagaimana dimaksud huruf' a diatas, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tabun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik 'Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
. Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahtu1 2004 tenting Pembentukan Peraturan Perundang• undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah . diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang• Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan . antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik.Indonesia Nomor 4966);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang ;Pajak_Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara.. .Repnblik Indonesia Tahun 2009 , Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); ,
8. Peraturann Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara.' Republik Indonesia Tahun 2005 ; Nomor 140, Tambahan
Lembaran . Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
9. Peratuian·Pemeiiritah Nomor 38 Tahwi 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan aritara ... Pemei:mulli,' Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemepntahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82 Tambahan Lembaran , .Negara Republik - Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang . Tata Cara Pemberian dan
'Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan-Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia. Tahun 2010 Nomor 119);· · · ·
11. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis .Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan. Ketetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri. oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara · Republik: Indonesia
Tahun2010 Nomor 153);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi · Kewenangan Pemerintah Kabupaten Gowa (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2008 Nomor 3).
1. KETENTUAN UMUM
2. NAMA, OBJEK DAN SUBJEK PAJAK
3. DASAR PENGENAAN TARIF DAN DASAR PERHITUNGAN PAJAK
4. WILAYAH PEMUNGUTAN
5. MASA PAJAK
6. TATACARA PEMUNGUTAN
7. INSENTIF PEMUNGUTAN
8. TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENANGIHAN
9. SURAT TAGIHAN PAJAK
10. KADALUARSA PENAGIHAN
11. PENGURANGAN,KERINGANAN DAN PEMBEBASAN PAJAK
12. PEMBETULAN, PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF DAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK
13. PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK
14. KEBERATAN DAN BANDING
15. SANKSI ADMINISTRATIF
16. KETENTUAN PIDANA
17. PENYIDIKAN
18. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2011.
15
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 19 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENANGGULANGAN GANGGUAN AKIBAT KEKURANGAN YODIUM
ABSTRAK:
a. bahwa pemerintah daerah di dalam melaksanakan penanggulangan gangguan akibat kekurangan
yodium sebagai bagian darl urusan pemerintahan bidang kesehatan diarahkan
b. untuk peningkatan lndeks pembangunan manusia;
bahwa kekurangan yodium secara terus menerus di dalam tubuh manusia akan mengakibatkan
terganggunya kesehatan, sehingga perlu dilakukan penanggulangan secara cepat dan
terpadu dengan menglkutsertakan masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penanggulangan Gangguan Akibat Kekurangan Yodium di Kabupaten Gowa;
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3274); Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2. Indonesia Nomor 3274); Undang-Undang Nomor 7 Tahun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3. 3656); Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang 5istem Perancanaan Pembangunan Nasional (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomnor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesellatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5239);
8. Undang·Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republlk Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan
lklan Pangan (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3867);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 tentang Standar Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 199, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4020);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang
Keamanan, Mutu dan Glzi Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4424);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republlk Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara . Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
14. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 6
Tahun 2005 tentang Peredaran Garam Beryodium di Sulawesi
Selatan;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 4 Tahun 2005 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Gowa (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2004 Nomor 08 Seri E);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 4 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Gowa Tahun 2005-2025 (lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2005 Nomor 4);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 3 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Gowa Tahun 2010-2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2010 Nomor 3);
18. Keputusan Presiden Nomor 69 Tahun 1994 tentang Pengadaan Garam Konsumsi Beryodlum;
1. KETENTUAN
2. TUJUAN PENANGGULANGAN GAKY
3. PERENCANAAN PENANGGULANGAN GAKY
4. PELAKSANAAN
5. PERAN SERTA MASYARAKAT
6. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
7. PELAPORAN
8. PENDANAAN
9. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2015.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa Nomor 12 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Perda Kabupaten Gowa nomor 7 tahun 20017 tentang penyertaan modal daerah pada perusahaan daerah (Holding Company) Gowa Mandiri Kabupaten Gowa
ABSTRAK:
Untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Daerah, maka perlu melakukan penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah (Holding Company) Gowa Mandiri Kabupaten Gowa.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah.
Nilai Penyertaan MOdal pada Perusahaan Daerah (Holding Company) Gowa Mandiri sebesar Rp3.900.000.000,00 ditambah Rp1.500.000.000,00 sehingga menjadi Rp5.400.000.000,00.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2013.
Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 7 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah (Holding Company) Gowa Mandiri Kabupaten Gowa.
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 59 Tahun 2018
JADWAL RETENSI ARSIP FASILITATIF FUNGSI KEUANGAN, KEPEGAWAIAN APARATUR SIPIL negara DAN PEJABAT NEGARA PEMERINTAH DAERAH
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 59, BD.2018/N0.59
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang JADWAL RETENSI ARSIP FASILITATIF FUNGSI KEUANGAN, KEPEGAWAIAN APARATUR SIPIL DAN PEJABAT NEGARA PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan untuk memberdayakan arsip dalam pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pembangunan secara efektif dan tugas efisien serta tercapainya tertib pelaksanaan penyusutan arsip dalam rangka penyelamatan arsip sebagai bahan bukti akuntabilitas kinerja organisasi, aparatur, dan pertanggungjawaban, perlu diatur dalam Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Fungsi Keuangan, Kepegawaian Aparatur Sipil Negara dan Pejabat Negara;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Fungsi Keuangan, Kepegawaian Aparatur Sipil Negara, dan Pemerintah Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071);
6. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1976 tentang Pegawai Negeri yang menjadi Pejabat Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3067);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4017) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4194);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 121, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5258);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5286);
14. Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pedoman Retensi Arsip Keuangan (Berita Negara Republik Tahun 2013 Nomor 622);
15. Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 22 Tahun 2017 tentang Pedoman Retensi Arsip Urusan Kepegawaian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1819).
1. Ketentuan Umum
2. Maksud dan Tujuan
3. Ruang Lingkup
4. Jadwal Retensi Arsip
5. Penyusutan Arsip
6. Pemusnahan Arsip
7. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
42
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa No. 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penertiban Pemeliharaan Hewan Ternak
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan
kondisi lingkungan yang aman,
tentram, damai, bersih dan indah,
maka perlu dilakukan pembinaan
dan pengendalian terhadap
pemeliharaan hewan ternak
Pasal 18 ayat (6) UndangUndang
Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, UndangUndang Nomor 29 Tahun
1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Sulawesi, UndangUndang Nomor 38 Tahun
2004 tentang Jalan, UndangUndang Nomor 18 Tahun
2009 tentang Peternakan dan
Kesehatan Hewan, UndangUndang Nomor 32 Tahun
2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup, UndangUndang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan
Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 58
Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota, Peraturan Pemerintah Nomor 41
Tahun 2012 tentang Alat
Peternakan dan Kesehatan Hewan, Peraturan Daerah Kabupaten
Gowa Nomor 10 Tahun 2005
tentang Penyidik Pegawai Negeri
Sipil (PPNS) dalam Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Gowa
PENERTIBAN PEMELIHARAAN
HEWAN TERNAK
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2014.
18 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 05 Tahun 2006
TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 05, BD.2006/NO.05
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk kelancaran pemerintahan, pembangunan dan pelaksanaan pembinaan kemasyarakatan pada lingkup Pemerintahan Desa, maka diperlukan figur pemimpin yang memenuhi
persyaratan;
b. bahwa untuk maksud tersebut di atas, maka perlu adanya ketentuan yang mengatur tentang Tata Cara
PencaJonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa;
c. bahwa untuk maksud dalam huruf a dan b di atas, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang pemebentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74. Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4389):3. Undang-Undang Nornor 32 Tahun 2004 tentang Pemcrintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437). sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor . 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493), yang telah ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
4. Undang-Uodang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Penmbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pcmerintahan Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemermtah dan Kewenangan Propinsi
Sebagai Daerah Otonom (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54,
6. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentangDesa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 omor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
7. Kcputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan dao Penyesuaian Peristilahan dan Penyelenggaraao Pemerintahan Desa dan Kelurahan;
8. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengcnai
Desa.
1. KETENTUAN UMUM
2. PEMILIHAN KEPALA DESA
3. PELAKSANAAN PEMILIHAN
4. PENGESAHAN, PENGANGKATA DAN PELANTIKAN
KEPALA DESA
5. PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
6. PENGANGKATAN PEJABAT KEPALA DESA
7. PEMBIAYAAN PEMILIHAN KEPALA DESA
8. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
9. KETENTUAN-KETENTUAN LAIN
10. KETENTUAN PERALIHAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2006.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa Nomor 4 Tahun 2021
PEDOMAN PENGENDA.LIAN GRATIFIKASI LINGKUP PEMERlNTAH DAERAH
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, BD TAHUN 2021 NOMOR 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDOMAN PENGENDA.LIAN GRATIFIKASI LINGKUP PEMERlNTAH DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan kepemerintahan yang
baik, bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di Lingkup Pemerintahan Daerah Pejabat/Pegawai Negeri Sipil dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapapun yang berhubungan dengan jabatan dan atau pekerjaannya;
b. bahwa Peraturan Bupati Gowa Nomor 33 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang pedoman pengendalian Gratifikasi Lingkup Pemerintah Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 29 tahun 1959 tentang pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 1999, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
• ••
' l
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140
'
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3874), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 314, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4250);
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan lnformasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5597) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6573);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4593);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomorl 27,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
•• • •
' •
•
10. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
11. Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012-2025 dan Jangka Menengah Tahun
2012-2014;
12. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2004 tentang Transparansi Penyelenggaranan Pemerintakan Kabupaten Gowa (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2004
Nomor 3);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD, TUJUAN DAN PRINSIP
BAB III PELAPORAN DAN PENETAPAN STATUS GRATIFIKASI
BAB IV UNIT PENGENDALIAN GRATIFIKASI
BAB V PENGAWASAN
BAB VI HAK DAN PERLINDUNGAN
BAB VII KETENTUANPENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TAHUN 2021 NOMOR 4
13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 42 Tahun 2016
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA INSPEKTORAT DAERAH
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Inspektorat Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 43 Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 11
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gowa, perlu menetapkan Peraturan Bupati Gowa tentang Kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Inspektorat Daerah
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah (Lembaran Negara Rebuplik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5887);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2016 Nomor 11) .
1. KETENTUAN UMUM
2. KEDUDUKAN
3. SUSUNAN ORGANISASI
4. TUGAS, FUNGSI DAN RINCIAN TUGAS
5. TATA KERJA
6. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2016.
peraturan Bupati Gowa Nomor 41 Tahun 2008
14
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat