PEDOMAN PENGELOLAHAN RISIKO DILINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, BD NO 18 TAHUN 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDOMAN PENGELOLAHAN RISIKO DILINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan daJarn PasaJ 13 ayat (I) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem PengendaJian Intern Pemerintah, Perangkat Daerah wajib melakukan penilaian risiko;
b. bahwa daJam rangka peningkatan kualitas penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, diperlukan pedoman pengelolaan risiko yang dapat digunakan untuk mengelola risiko di lingkungan Pemerintah Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Risiko
di Lingkungan Pemerintah Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nornor 47, Tambahan Lembaran Republi.k Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5597) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang• Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 11, Tarnbahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4890);
5. Pernturnn Dncrnh Nomor 3 Tahun 2004 tcntang Trnnspnns] Pcnyclcnggnraan Pemerlntahan Kabupaten Gown (Lcmbarnn Dncrah Knbupaten Oowo. Tahun 2004
Nomor J);
6. Pcrnturnn Dacrah Nomor l I Tahun 2016 tentang
Pcrnbentuknndnn Susunan Perangkat Daerah
[Lcmbnmn Daorah Kabupaten Oowa Tahun 2016
Nomor I l );
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III RUANG LINGKUP
BAB IV PENGELOLAHAN RESIKO
BAB V PELAPORAN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2021.
NOMOR 32 TAHUN 2018
TAHUN 2021 NOMOR 18
20 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 36 Tahun 2015
PEMBERIAN TUNJANGAN PERUMAHAN KEPADA PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD KABUPATEN GOWA
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD.2015/No.36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Perumahan Kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Gowa
ABSTRAK:
a. bahwa standar sewa rumah Pirnpinan dan Anggota OPRD Kaoupaten Gowa yang berlaku sekarang ini dipandang tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini . sehingga Peraluran Dupali Gowc> Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pemberian Tunjangan Perumansn kepada Pirnpinan dan Anggola DPRD Kabupaten Gowa perlu dilakukan penyesuaian ;
b. bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagaimana dimaksuo
dalarr. huruf a, perlu menelapkan Peraturan Bupa1, Gowa
!entang pemberian Tunjangan kepada Pimpinan dan Anggo!a
DPRD Kabupaten Gowa;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
.Oaerah-Daerah Tingkat II Di Sulawesi (Lembaran Negara Repub!ik Jndonesia Tahun ,959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nornor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nemer 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undanq-Undang Namer Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5 Tarnbahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nornor 4355)·
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung jawab i<euangan Negara (tembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Namer 66. Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Parimbangan
Keuanr;an Antara PemGrintah Pusat Dan Pemerinlahan Daerah
(Lembaran Negara Republik lndonesis Non,or 126, Tambaha11
Lembaran Negara Republik lndor.esia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tcn!ang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587},sebagaimaria telah diubah beborapa kali te:akhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua alas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 (tsmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58. Tambuhan Lembaran Negara Republik indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemenntah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Ksdrdukan Protokoler can Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan P<3rwak;ian Rakyat Daerah {Lembaran Negara Republik lndo.nes;a tahun 2004 Nomor 90. Tambahan Lembaran Negara RepubJik Indonesia Nomor 4416): sebagaimana telah diubah terakl.ir denqan Peraturan Pernermtah Nomor 21 Tahun 2001 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor
24 tahun 20C4 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara RepubJJk Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712):
8. Peraturan Pernonntah Nemer 58 tahun 2005 tentang F'er,gelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Penerintah, Pemerhtahan Daerah Provinsi Dan Pemennlahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737};
10. Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 tentang riengelolaan Barang Milik Negara I Daerah (ternoaran Negara Republk lndo-iesta Tahun 2014 Nornor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 7 Tahun 2011
tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2011 Nomor T);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 6 tahun 2005 te,1tang Kedudukan ProtokcJer dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Kabupatrn Gowa (Lemburan Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2005 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Nome- 6); sebagaimana telah diobah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 2 Tahun 2007 (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2007 Nomor 2);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 8 Tahun 2009
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
{lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2009 Nomor 8 ). sebagaimana telah diubah dengan Peraluran Daerah Kabupaten Gowa Nomor 11 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2014 Nomor 11}.
14. Perateren Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2017
Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.
15. Peraturan Menteri Daiam Negeri Nomor 37 Tahun 2014, tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;
1. KETENTUAN UMUM
2. TUNJANGAN PERUMAHAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD
3. PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2015.
Peraturan Bupati Gowa Nomor 1 Tahun 2011
20
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa No. 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2006 Tentang Pembentukan Dana Cadangan Untuk Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur di Kabupaten Gowa
ABSTRAK:
Sehubungan Dana Cadangan yang disisihkan dari APBD Tahun Anggaran 2006 dan APBD Tahun Anggaran 2007, belum mencukupi untuk mendanai pelaksanaan pembangunan infrastruktur jalan dan pasar, sehingga tidak dapat dilaksanakan pada tahun 2007.
Dasar Hukum: 1.Undang-Undang No 29 Tahun 1959; 2. Undang-Undang No 28 Tahun 1999; 3. Undang-Undang No 17 Tahun 2003; 4. Undang-Undang No 1 Tahun 2004; 5. Undang-Undang No 10 Tahun 2004; 6. Undang-Undang No 15 Tahun 2004; 7. Undang-Undang No 25 Tahun 2004; 8. Undang-Undang No 32 Tahun 2004; 9. Undang-Undang No 33 Tahun 2004; 10. Peraturan Pemerintah No 58 Tahun 2005; 11. Peraturan Pemerintah No 79 Tahun 2005;12. Peraturan Pemerintah No 8 Tahun 2006; 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri No 13 Tahun 2006; 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri No 10 Tahun 2006.
MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2006 TENTANG PEMBENTUKAN DANA CADANGAN UNTUK PELAKSANAAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR DI KABUPATEN GOWA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2008.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2006 TENTANG PEMBENTUKAN DANA CADANGAN UNTUK PELAKSANAAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR DI KABUPATEN GOWA
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa No. 19 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 7 Tahun 2007 Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah (Holding Company) Gowa Mandiri Kabupaten Gowa
ABSTRAK:
Untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Daerah, maka perlu melakukan penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah (Holding Company) Gowa Mandiri Kabupaten Gowa.
Dasar Hukum: 1. Undang¬Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang¬Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan
3. Undang¬Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
4. Undang¬Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
5. Undang¬Undang Nomor 15 Tahun 2014 Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara
6. Undang¬Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
7. Undang¬Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
8. Undang¬Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
9. Undang¬Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang¬undangan
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
12. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
14. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 3 Tahun 2004 tentang Transparansi Penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Gowa
15. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 3 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah (Holding Company) Gowa Mandiri Kabupaten Gowa
16. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 7 Tahun 2007 tentang tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah (Holding Company) Gowa Mandiri Kabupaten Gowa. sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 6 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2007 tentang Penyertaan modal Daerah pada Perusahaan Daerah (Holding Company) Gowa Mandiri Kabupaten Gowa.
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011.
MENGATUR ENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN GOWA NOMOR 7 TAHUN 2007 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH (HOLDING COMPANY) GOWA MANDIRI KABUPATEN GOWA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2012.
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN GOWA NOMOR 7 TAHUN 2007 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH (HOLDING COMPANY) GOWA MANDIRI KABUPATEN GOWA
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa Nomor 48 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 48, BERITA DAERAH KABUPATEN GOWA TAHUN 2018 NOMOR 48
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN ASET DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Aset Desa;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) ;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedug Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indornesia
Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Ta.hun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
6. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
7. Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain, adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
8. Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli milik
Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja
Desa (APB Desa) atau perolehan Hak lainnya yang sah.
9. Pengelolaan Aset Desa merupakan rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pelaporan, penilaian, pembinaan, pengawasan dan pengendalian aset Desa.
10. Perencanaan adalah tahapan kegiatan secara sistematis untuk
merumuskan berbagai rincian kebutuhan barang milik desa.
11. Pengadaan adalah kegiatan untuk melakukan pemenuhan kebutuhan barang dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa.
12. Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang dalam menggunakan aset Desa yang sesuai dengan tugas dan fungsi.
13. Pemanfaatan adalah pendayagunaan aset Desa secara tidak langsung dipergunakan dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan desa dan tidak mengubah status kepemilikan.
14. Sewa adalah pemanfaatan aset Desa oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai.
15. Pinjam pakai adalah pemanfaatan aset Desa antara Pemerintah Desa dengan Pemerintah Desa lain serta Lembaga Kemasyarakatan Desa di Desa setempat dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan.
16. Kerjasama pemanfaatan adalah pemanfaatan aset Desa oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka meningkatkan pendapatan Desa.
17. Bangun Guna Serah adalah Pemanfaatan Barang Milik Desa berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/ atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnyajangka waktu.
18. Bangun Serah Guna adalah Pemanfaatan Barang Milik Desa berupa
tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, dan setelah selesai pembangunannya diserahkan kepada Pemerintahan Desa untuk didayagunakan dalam jangka waktu tertentu yang disepakati.
19. Pengamanan adalah Proses, cara perbuatan mengamankan aset Desa
dalam bentuk fisik, hukum, dan administratif.
20. Pemeliharaan adalah kegiatan yang di lakukan agar semua aset Desa selalu dalam keadaan baik dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa.
21. Penghapusan adalah kegiatan menghapus/meniadakan aset Desa dari buku data inventaris desa dengan keputusan kepala desa untuk membebaskan Pengelolaan Barang, Pengguna Barang, dan/ atau kuasa pengguna barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam pengguasaannya.
22. Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan aset Desa.
23. Tukar menukar adalah pernindahtanganan kepemilikan aset Desa yang dilakukan antara pemerintah desa dengan pihak lain dengan penggantiannya dalam bentuk barang.
24. Penjualan adalah pemindahtanganan aset Desa kepada pihak lain dengan
menerima penggantian dalam bentuk uang.
25. Penyertaan Modal Pemerintah Desa adalah pemindahtanganan aset Desa yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal Desa dalam BUMDesa.
26. Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang di lakukan meliputi pembukuan, inventarisasi dan pelaporan aset Desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
27. Pelaporan adalah penyajian keterangan berupa informasi terkait dengan keadaan objektif aset Desa.
28. Penilaian adalah suatu proses kegiatan pengukuran yang didasarkan pada data/fakta yang obyektif dan relevan dengan menggunakan metode/teknis tertentu untuk memperoleh nilai aset Desa.
29. Tanah Desa adalah tanah yang dikuasai dan atau dimiliki oleh Pemerintah Desa sebagai salah satu sumber pendapatan asli desa dan/atau untuk kepentingan sosial.
30. Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan,
dan pelaporan hasil pendataan aset Desa.
31. Kodefikasi adalah pemberian kode barang pada aset Desa dalam rangka pengamanan dan kepastian status kepemilikan.
32. Fungsional adalah sesuatu hal yang dirancang untuk mampu melakukan satu atau lebih kegiatan yang practical, lebih mengutamakan fungsi dan kebergunaan ketimbang hal-hal yang berbau dekorasi atraktif.
33. Kepastian Hukum adalah ketika suatu peraturan dibuat dan diundangkan secara pasti karena mengatur secarajelas dan logis
34. Transparansi adalah sesuatu hal yang nyata, jelas, terbuka dan dapat
dipertanggungjawabkan keberadaannya
35. Keterbukaan adalah perwujudan sikap jujur, rendah hati, adil serta mau menerima pendapat dan kritik dari orang lain
36. Efesiensi adalah suatu ukuran keberhasilan sebuah kegiatan yang dinilai berdasarkan besarnya biaya/sumber daya yang digunakan untuk
. mencapai hasil yang diinginkan
37. Akuntabilitas Kewajiban dari individu atau penguasa yang dipercayakan untuk mengelola sumber-surnber daya publik yang bersangkutan dengannya untuk dapat menjawab hal-hal yang menyangkut pertanggungjawabannya.
38. Kepastian nilai adalah ketetapan yang menunjukkan alasan dasar bahwa
cara pelaksanaan atau keadaan akhir tertentu lebih disukai secara sosial
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENGELOLAAN
BAB III TUKAR MENUKAR
BAB IV PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB V PEMBIAYAAN
BAB VI KETENTUAN PERALIHAN
BAB VII KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2018.
TAHUN 2018 NOMOR 48
28 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa Nomor 7 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengurangan/Pemotongan Penerimaan dan Penggunaan atas Dana Alokasi Khusus Fisik Secara mandiri Lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa No. 10 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2007/NO.10, TLD NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
ABSTRAK:
Berdarakan Pasal 3 ayat (2) huruf h PP No 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah. Retribusi Rumah Potong Hewan merupakan salah satu jenis retribusi yang menjadi kerenangan Daerah Kabupaten.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang No 29 Tahun 1959; 2. Undang-Undang No 6 Tahun 1967; 3. Undang-Undang No 18 Tahun 1997; 4. Undang-Undang No 8 Tahun 1999; 5. Undang-Undang No 10 Tahun 2004; 6. Undang-Undang No 32 Tahun 2004; 7. Undang-Undang No 33 Tahun 2004; 8. PP No 15 Tahun 1977; 9. PP No 22 Tahun 1983; 10. PP No 66 Tahun 2001;
MENGATUR TENTANG RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2007.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa No. 04 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Sehubungan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD , keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan perubahan APBD Tahun 2015.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang No 29 Tahun 1959; 2.Undang-Undang No 28 Tahun 1999; 3. Undang-Undang No 17 Tahun 12003; 4. Undang-Undang No. 1 Tahun 2004; 6. Undang-Undang No 15 Tahun 2004; 7. Undang-Undang No 25 Tahun 2004; 8. Undang-Undang No 33 Tahun 2004; 9. Undang-Undang No. 28 Tahun 2009; 10. Undang-Undang No 23 Tahun 2014; 11. Peraturan Pemerintah No 20 Tahun 2001; 12. Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2004; 13. Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2005; 14. Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2005; 15. Peraturan Pemerintah No 54 Tahun 2005; 16. Peraturan Pemerintah No 37 Tahun 2007
MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN GOWA TAHUN ANGGARAN 2015
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2015.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
ABSTRAK:
Getah pinus merupakan
salah satu produksi usaha
Pemerintah Kabupaten Gowa yang
menjadi salah satu sumber
penerimaan Pendapatan Asli
Daerah (PAD) yang pemanfaatan
1
serta pengenaan biaya/tarifnya
perlu ditetapkan;
1. Undang¬Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah¬Daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang¬Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
3. Undang¬Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
4. Undang¬Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
5. Undang¬Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
6. Undang¬Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah 3 beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang¬Undang Nomor 23 Tahun 2014
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
8. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
9. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Gowa
10. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN GOWA NOMOR 17 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN GOWA NOMOR 17 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH
8 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat