ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 Peraturan
Daerah Kabupaten Gowa Nomor 11 Tahun 2016
tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Gowa, perlu menetapkan Peraturan Bupati
Gowa tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi, serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan
Pengembangan Sumber Daya Manusia
- 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 292, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 11
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa
Tahun 2016 Nomor 11)
- Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN
ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA
KERJA BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN
SUMBER DAYA MANUSIA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Gowa.
2. Bupati adalah Bupati Gowa.
3. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa.
5. Badan adalah Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber daya
manusia Kabupaten Gowa .
6. Kepala Badan adalah Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan
Sumber daya manusia Kabupaten Gowa.
7. Tugas adalah Ikhtisar dari keseluruhan tugas jabatan.
8. Fungsi adalah pekerjaan yang merupakan penjabaran dari tugas pokok.
9. Rincian tugas adalah paparan atau bentangan atas semua tugas
jabatan yang merupakan upaya pokok yang dilakukan pemegang
jabatan.
BAB II
KEDUDUKAN
Pasal 2
Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5, dipimpin oleh Kepala
Badan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui
Sekretaris Daerah.
BAB III
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 3
(1) Susunan Organisasi Badan, terdiri atas :
a. Kepala Badan;
b. Sekretariat;
1. Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan;
2. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
3. Sub Bagian Keuangan.
c. Bidang Pengadaan dan Mutasi Pegawai;
1. Sub Bidang Formasi dan Pengadaan Pegawai;
2. Sub Bidang Mutasi Pegawai;
d. Bidang Pengembangan Sumber daya manusia;
3
1. Sub Bidang Pendidikan dan Pelatihan;
2. Sub Bidang Pengembangan Sumber daya manusia;
e. Bidang Data dan Informasi
1. Sub Bidang Sistem Informasi Kepegawaian;
2. Sub Bidang Pengolahan Data Kepegawaian
f. Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai;
1. Sub Bidang Pembinaan Pegawai;
2. Sub Bidang Kesejahteraan dan Pensiun Pegawai;
g. Jabatan Fungsional.
(2) Bagan Susunan Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum
pada lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Bupati ini.
BAB IV
TUGAS POKOK, FUNGSI, DAN RINCIAN TUGAS
Bagian Kesatu
Kepala Badan
Pasal 4
(1) Kepala Badan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan
urusan pemerintahan bidang Kepegawaian dan Pengembangan Sumber
daya manusia berdasarkan kewenangan dan tugas pembantuan yang
ditugaskan kepada daerah sesuai Ketentuan peraturan perundangundangan.
(2) Kepala Badan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis di bidang kepegawaian dan
pengembangan;
b. pemberian dukungan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di
bidang kepegawaian dan pengembangan Sumber daya manusia;
c. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang kepegawaian dan
pengembangan sumber daya manusia serta kesekretariatan Badan;
d. penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang
kepegawaian, pengembangan Sumber daya manusia serta
kesekretariatan; dan
e. perumusan kebijakan teknis dalam pengolahan data kepegawaian
dan penggunaan sistem Informasi Kepegawaian;
f. perumusan kebijakan teknis dibidang pembinaan dan kesejahteraan
pegawai.
(3) Rincian tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2)
sebagai berikut :
a. merumuskan dan menetapkan serta melaksanakan Renstra dan
Rencana kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber
daya manusia.
b. membina, merumuskan, dan mengevaluasi program dan kegiatan
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber daya manusia.
c. mengkoordinasikan analisis kebutuhan pegawai, rekrutmen,
pengadaan dan penempatan pegawai, pengembangan, peningkatan
kesejahteraan, mutasi dan pensiun pegawai
d. membina kedisiplinan dan peningkatan kualitas pegawai dalam
lingkup badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya
manusia, pengelolaan keuangan perlengkapan dan peralatan Badan.
e. mengarahkan Sekretaris dan para kepala bidang dalam
melaksanakan tugasnya,
f. menyusun data dan informasi kepegawaian di lingkup pemerintah
Kabupaten Gowa
g. melaksanakan pemberian dukungan atas penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah di bidang kepegawaian
h. melaksanakan tugas di bidang kepegawaian dan pengembangan
sumber daya manusia, monitoring dan evaluasi serta pelaporan
pelaksanaan tugas Badan
i. melaksanakan analisis kebutuhan pegawai, rekrutmen, pengadaan
dan penempatan pegawai
j. melaksanakan pengembangan, peningkatan kesejahteraan, mutasi
dan pensiun pegawai
k. melaksanakan pemberian dukungan atas penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah di bidang kepegawaian dan diklat daerah
l. melaksanakan peningkatan sumberdaya aparatur melalui
pendidikan dan pelatihan teknis, fungsional, dan struktural
m. memberikan izin kepada aparat sipil negara dan memberikan
penghargaan kepada Aparat Sipil Negara yang berprestasi
n. memberikan Surat Keputusan penempatan perpindahan pejabat
fungsional umum atau organisasi perangkat daerah di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Gowa
o. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan oleh
pimpinan baik lisan maupun tertulis
Bagian Kedua
Sekretaris
Pasal 5
(1) Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris mempunyai tugas membantu
Kepala Badan dalam melaksanakan koordinasi kegiatan, memberikan
pelayanan teknis dan administrasi penyusunan program, pelaporan,
umum, kepegawaian, dan keuangan dalam lingkungan Badan.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Sekretaris menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan kebijakan teknis administratif perencanaan dan
pelaporan, membina, mengkoordinasikan, mengendalikan dan
mengawasi pelaksanaan program dan kegiatan (jabatan subag
perencanaan dan pelaporan);
b. penyusunan kebijakan teknis administratif pengelolaan keuangan,
membina, mengkoordinasikan, mengendalikan dan mengawasi
pelaksanaan pengelolaan keuangan (jabatan subag keuangan);
c. penyusunan kebijakan teknis administratif pengelolaan umum dan
kepegawaian, membina, mengkoordinasikan, mengendalikan dan
mengawasi pelaksanaan pengelolaan umum dan kepegawaian
(jabatan subag umum dan kepegawaian).
(3) Rincian tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) sebagai berikut :
a. merencanakan operasional kerja sekretariat berdasarkan rencana
dan sasaran yang telah ditetapkan sebagai pedoman kerja;
b. membagi tugas kepada bawahan agar tercipta kelancaran tugas;
5
c. memberi petunjuk kepada bawahan dalam pelaksanaan urusan tata
usaha, perlengkapan, keuangan, aset, perencanaan dan pelaporan,
dan pembinaan kepegawaian;
d. menyelia pelaksanaan tugas sub bagian perencanaan dan pelaporan,
sub bagian keuangan, sub bagian umum dan kepegawaian;
e. mengatur urusan tata usaha, perlengkapan, keuangan, aset,
perencanaan dan pelaporan, dan pembinaan kepegawaian;
f. mengkoordinasikan dan mengevaluasi pelaksanaan tugas
perencanaan dan pelaporan, keuangan, dan umum dan
kepegawaian;
g. menyusun laporan hasil pelaksaksanaan tugas dan memberi saran
kepada atasan;
h. melaksanakan pengaturan tata naskah dinas dan rumah tangga
badan;
i. melaksanakan inventarisasi seluruh barang bergerak dan tidak
bergerak milik Badan;
j. melaksanakan memberi petunjuk pemeliharaan keamanan dan
ketertiban lingkungan kerja Badan;
k. melaksanakan pengembangan dan pengelolaan perpustakaan dan
dokumen arsip Badan;
l. melaksanakan pengaturan pengelolaan keuangan Badan;
m. melaksanakan pengelolaan data base kepegawaian, perencanaan dan
pengembangan pegawai;
n. melaksanakan pengelolaan, revisi, pengawasan dan pengendalian
perencanaan dan pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan;
o. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan oleh
pimpinan baik lisan maupun tertulis.
Pasal 6
(1) Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan dipimpin oleh Kepala Sub
Bagian yang mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam
mengumpulkan bahan dan melakukan penyusunan program, penyajian
data dan informasi, serta penyusunan laporan.
(2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut :
a. merencanakan kegiatan operasional program kerja sub bagian
b. membagi tugas kepada bawahan agar tercipta kelancaran tugas;
c. menyelia pelaksanaan bawahan agar tugas berjalan lancar;
d. memeriksa hasil pelaksanaan tugas bawahan agar sesuai dengan
standar yang ditetapkan;
e. mengevaluasi hasil capaian pelaksanaan tugas bawahan agar dapat
mencapai target dan kualitas yang telah ditetapkan;
f. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas dan memberi saran
kepada atasan;
g. melaksanakan penyiapan bahan dan menyusun rencana kebutuhan
anggaran sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
h. melaksanakan pembuatan daftar usulan program dan kegiatan
i. melaksanakan penyiapan proses administrasi terkait dengan
permasalahan pelaksanaan program dan kegiatan;
j. melaksanakan pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan;
k. melaksanakan koordinasi penyusunan rencana anggaran untuk
periode tahunan dan lima tahunan;
l. melaksanakan pengelolaan dan verifikasi pelaksanaan program dan
kegiatan;
m. mengkoordinasikan penyusunan rencana program dan kegiatan
6
n. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program dan
kegiatan;
o. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan oleh
pimpinan baik lisan maupun tertulis.
Pasal 7
(1) Sub Bagian umum dan Kepegawaian dipimpin oleh Kepala Sub Bagian
yang mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam mengumpulkan
bahan dan melakukan urusan ketatausahaan, administrasi pengadaan,
pemeliharaan dan penghapusan barang, urusan rumah tangga serta
mengelola administrasi kepegawaian dan hukum.
(2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut :
a. merencanakan kegiatan operasional program kerja sub bagian;
b. membagi tugas kepada bawahan agar tercipta kelancaran tugas;
c. menyelia pelaksanaan bawahan agar tugas berjalan lancar;
d. memeriksa hasil pelaksanaan tugas bawahan agar sesuai dengan
standar yang ditetapkan;
e. mengevaluasi hasil capaian pelaksanaan tugas bawahan agar dapat
mencapai target dan kualitas yang telah ditetapkan;
f. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas dan memberi saran
kepada atasan;
g. melaksanakan dan mengelola urusan rumah tangga dan surat
menyurat;
h. melaksanakan dan mengelola urusan kearsipan;
i. melaksanakan dan mengelola urusan keprotokoleran dan
perjalanan dinas;
j. melaksanakan dan mengelola urusan ketatalaksanaan;
k. melaksanakan dan mengelola urusan perlengkapan;
l. melaksanakan dan mengelola urusan kepegawaian meliputi
pengembangan sumber daya manusia, kepangkatan, data base
kepegawaian, kebutuhan pegawai;
m. melaksanakan dan mengelola urusan umum lainnya;
n. melaksanakan dan mengelola perpustakaan dan arsip dokumen
Badan;
o. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan oleh
pimpinan baik lisan maupun tertulis.
Pasal 8
(1) Sub Bagian Keuangan dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang
mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam mengumpulkan bahan
dan melakukan pengelolaan administrasi dan pelaporan keuangan.
(2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut :
a. merencanakan kegiatan operasional program kerja sub bagian;
b. membagi tugas kepada bawahan agar tercipta kelancaran tugas;
c. menyelia pelaksanaan bawahan agar tugas berjalan lancer;
d. memeriksa hasil pelaksanaan tugas bawahan agar sesuai dengan
standar yang ditetapkan;
e. mengevaluasi hasil capaian pelaksanaan tugas bawahan agar dapat
mencapai target dan kualitas yang telah ditetapkan;
f. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas dan memberi saran
kepada atasan;
g. melaksanakan penyiapan bahan dan menyusun rencana kebutuhan
anggaran sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
7
h. melaksanakan pembuatan daftar usulan kegiatan, membuat daftar
gaji dan melaksanakan penggajian;
i. melaksanakan penyiapan proses administrasi terkait dengan
penatausahaan keuangan sesuai dengan ketentuan Peraturan
Perundang-undangan;
j. melaksanakan perbendaharaan keuangan;
k. melaksanakan koordinasi penyusunan rencana anggaran untuk
periode tahunan dan lima tahunan;
l. melaksanakan pengelolaan dan verifikasi anggaran;
m. melaksanakan pengelolaan, pembukuan dan pelaporan keuangan;
n. melaksanakan pengendalian tugas pembantu pemegang kas;
o. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan oleh
pimpinan baik lisan maupun tertulis.
Bagian Ketiga
Bidang Data dan Informasi Kepegawaian
Pasal 9
(1) Bidang Data dan Informasi Kepegawaian dipimpin oleh Kepala Bidang
yang mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam Memimpin,
Merencanakan dan Menyusun program dan kegiatan, Merumuskan
kebijakan teknis, menyelenggarakan urusan pemerintahan dan
pelayanan umum, Membagi tugas-tugas, mengkoordinasikan dan
melaksanakan program dan kegiatan, melakukan monitoring dan
evaluasi, menginventarisir permasalahan, menilai prestasi kerja,
melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan melaksanakan tugas
kedinasan lainnya di Bidang Data dan Informasi Kepegawaian.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Kepala Bidang Data Dan Informasi Kepegawaian mempunyai fungsi:
a. merumuskan, menetapkan, melaksanakan dan mengevaluasi
kebijakan teknis dalam pengolahan data kepegawaian;
b. merumuskan, menetapkan, melaksanakan dan mengevaluasi
kebijakan teknis dalam penggunaan sistem Informasi Kepegawaian.
(3) Rincian tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) sebagai berikut :
a. merencanakan dan menyusun program dan kegiatan di Bidang Data
dan Informasi Kepegawaian;
b. merumuskan dan menetapkan kebijakan teknis di bidang Data dan
Informasi Kepegawaian;
c. menetapkan dan menyelenggarakan urusan pemerintahan dan
pelayanan umum di bidang data dan informasi kepegawaian;
d. membagi tugas-tugas kepada sub bidang pengolahan data
kepegawaian dan sub bidang sistem informasi kepegawaian;
e. melakukan koordinasi terhadap penyelenggaraan program dan
kegiatan di bidang data dan informasi kepegawaian;
f. melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program dan
kegiatan di bidang Data dan Informasi Kepegawaian;
g. memberikan arahan dan bimbingan serta melakukan Penilaian
terhadap prestasi kerja seluruh bawahan;
h. melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan memberikan saran kepada
atasan/pimpinan
i. menginventarisir permasalahan yang berhubungan dengan bidang
data dan informasi kepegawaian, serta menyiapkan bahan petunjuk
pemecahan masalah;
j. memvalidasi hasil pengumpulan dan pengolahan data kepegawaian
k. memvalidasi pendokumentasian tata naskah kepegawaian (arsip
Kepegawaian);
l. mengevaluasi updating dan penyajian data dan informasi pada
sistem informasi manajemen kepegawaian dan media lainnya;
m. mengevaluasi pelaksanaan maintenance sistem jaringan komputer
dan peralatan pendukung lainnya serta pengembangan perangkat
sistem informasi kepegawaian
n. memvalidasi laporan pelaksanaan program dan kegiatan
o. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan oleh
pimpinan baik secara lisan maupun secara tertulis.
Pasal 10
(1) Sub Bidang Pengolahan Data Kepegawaian Dipimpin Oleh Kepala Sub
Bidang Pengolahan Data Kepegawaian yang mempunyai tugas
membantu kepala bidang data dan informasi kepegawaian dalam
memimpin, merencanakan dan menyusun program dan kegiatan,
menyiapkan dan mengolah bahan rumusan kebijakan teknis, membagi
tugas-tugas, memberikan petunjuk dan bimbingan, mengkoordinasikan
dan melaksanakan program dan kegiatan, melakukan monitoring dan
evaluasi, menginventarisir permasalahan, menilai prestasi kerja,
melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan melaksanakan tugas
kedinasan lainnya di sub bidang pengolahan data kepegawaian.
(2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut :
a. merencanakan dan menyusun program dan kegiatan di sub bidang
pengolahan data kepegawaian.
b. menyiapkan dan mengolah bahan perumusan kebijakan teknis di
sub bidang Pengolahan Data Kepegawaian.
c. membagi tugas kepada pejabat fungsional/staf
d. melakukan koordinasi terhadap pelaksanaan tugas di sub bidang
pengolahan data kepegawaian.
e. melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program dan
kegiatan di sub bidang pengolahan data kepegawaian
f. memberikan Petunjuk dan bimbingan serta menilai prestasi kerja
para pejabat fungsional/staf.
g. melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan memberikan saran kepada
atasan/pimpinan.
h. menginventarisir permasalahan yang berhubungan dengan sub
bidang pengolahan data kepegawaian, serta menyiapkan bahan
petunjuk pemecahan masalah.
i. menelaah hasil pengumpulan bahan data kepegawaian, mengolah
dan memvalidasi pelaksanaan updating data profil kepegawaian
serta menganalisis hasil pengolahan data kepegawaian
j. menelaah dan mengoreksi surat permintaan data masuk dan keluar
k. memverifikasi pendokumentasian tata naskah kepegawaian (arsip
Kepegawaian) secara manual dan elektronik
l. memverifikasi Surat Permohonan Penerbitan/Penggantian Kartu
Pegawai Negeri Sipil Elektronik (KPE), Kartu Istri (Karis) dan Kartu
Suami (Karsu).
m. memverifikasi Daftar Urut Kepangkatan (DUK) Pegawai dan Daftar
Induk Pegawai (DIP)
n. menelaah dan memvalidasi laporan pelaksanaan program dan
kegiatan
o. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan oleh
pimpinan baik secara lisan maupun secara tertulis.
Pasal 11
(1) Sub Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Dipimpin Oleh Kepala Sub
Bidang mempunyai tugas membantu kepala bidang data dan informasi
kepegawaian dalam memimpin, merencanakan dan menyusun program
dan kegiatan, menyiapkan dan mengolah bahan rumusan kebijakan
teknis, membagi tugas, memberikan petunjuk dan bimbingan,
mengkoordinasikan dan melaksanakan program dan kegiatan,
melakukan monitoring dan evaluasi, menginventarisir permasalahan,
menilai prestasi kerja, melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan
melaksanakan tugas kedinasan lainnya di sub bidang sistem informasi
kepegawaian.
(2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut :
a. merencanakan dan menyusun program dan kegiatan di Sub Bidang
Sistem Informasi Kepegawaian
b. menyiapkan dan mengolah bahan perumusan kebijakan teknis di
sub bidang Sistem Informasi Kepegawaian
c. membagi tugas-tugas kepada pejabat fungsional / Staf
d. memberikan petunjuk dan bimbingan serta menilai prestasi kerja
para pejabat fungsional / staf
e. melakukan koordinasi terhadap pelaksanaan tugas di sub bidang
Sistem Informasi Kepegawaian
f. melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program dan
kegiatan di sub bidang Sistem Informasi Kepegawaian
g. melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan memberikan saran kepada
atasan/pimpinan
h. menginventarisir permasalahan yang berhubungan dengan sub
bidang Sistem Informasi Kepegawaian, serta menyiapkan bahan
petunjuk pemecahan masalah.
i. memverifikasi hasil pengumpulan bahan data dan informasi
kepegawaian serta menganalisis bahan data dan informasi yang
akan disajikan
j. menganalisis dan memverifikasi pengembangan Sistem Informasi
Kepegawaian (SIMPEG)
k. memverifikasi pengelolaan Website dan Sistem Informasi
Manajemen Kepegawaian (SIMPEG)
l. memverifikasi pelaksanaan maintenance Website, Sistem Informasi
Manajemen Kepegawaian (SIMPEG) dan sistem jaringan komputer
serta peralatan pendukung lainnya
m. melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan mekanisme
pelayanan data dan informasi kepegawaian
n. menelaah dan memvalidasi laporan pelaksanaan program dan
kegiatan
o. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan oleh
pimpinan baik secara lisan maupun secara tertulis.
10
Bagian Keempat
Bidang Pengadaan dan Mutasi Pegawai
Pasal 12
(1) Bidang Pengadaan dan Mutasi Pegawai dipimpin oleh Kepala Bidang
yang mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam merumuskan
kebijakan teknis, memberikan dukungan atas penyelenggaraan
pemerintahan daerah, membina, mengkoordinasikan dan melaksanakan
program dan kegiatan di bidang formasi, pengadaan, mutasi dan
kepangkatan pegawai.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Kepala Bidang Pengadaan dan Mutasi Pegawai mempunyai fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis di bidang formasi, pengadaan serta
mutasi pegawai;
b. pemeberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di
bidang formasi, pengadaan, mutasi dan kepangkatan pegawai;
c. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang formasi, pengadaan,
mutasi dan kepangkatan pegawai;
d. penyelenggaraan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan di
bidang formasi, pengadaan, mutasi dan kepangkatan pegawai;
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai
dengan tugas dan fungsinya
(3) Rincian tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) sebagai berikut :
a. merencanakan dan menyusun program dan kegiatan tahunan di
bidang formasi, pengadaan, mutasi dan kepangkatan pegawai sebagai
pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. menyusun dan menetapkan kebijakan teknis di bidang formasi,
pengadaan, mutasi dan kepangkatan pegawai;
c. merencanakan dan menyelenggarakan urusan pemerintahan dan
pelayanan umum di bidang formasi, pengadaan, mutasi dan
kepangkatan pegawai;
d. melakukan pembinaan dan melaksanakan program dan kegiatan di
bidang formasi, pengadaan, mutasi dan kepangkatan pegawai;
e. melakukan koordinasi, pemantauan dan evaluasi terhadap
penyelenggaraan program dan kegiatan di bidang formasi,
pengadaan, mutasi dan kepangkatan pegawai;
f. memberikan petunjuk, mengawasi dan membimbing pelaksanaan
tugas di bidang formasi, pengadaan, mutasi dan kepangkatan
pegawai;
g. menilai prestasi kerja para Kepala Sub Bidang dalam rangka
pembinaan dan pengembangan materi;
h. melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas di
bidang formasi, pengadaan, mutasi dan kepangkatan pegawai.
i. menginventarisir permasalahan yang berhubungan dengan bidang
tugasnya dan menyiapkan bahan pemecahan masalah;
j. melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan formasi, pengadaan
kepegawaian serta mutasi pegawai;
k. melakukan Monitoring atas kemitraan dan Koordinasi pada Instansi
terkait dalam Bidang Pengadaan dan Mutasi Pegawai;
l. menginventarisir Kendala Kerja Pada masing-masing Sub Bidang
pada Bidang Pengadaan dan Mutasi Pegawai
m. mengatur Pembagian Beban Kerja Staf pada Bidang Pengadaan dan
Mutasi Pegawai
n. mengkoordinasikan dan membantu Pengembangan Inovasi Pelayanan
pada Bidang Pengadaan dan Mutasi Pegawai;
o. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan.
Pasal 13
(1) Sub Bidang Formasi dan Pengadaan Pegawai dipimpin oleh seorang
Kepala Sub Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada
Kepala Bidang Pengadaan dan Mutasi Pegawai, mempunyai tugas
mengkoordinasikan, munyusun dan mempersiapkan bahan penyusunan
kebijakan teknis, serta melaksanakan, program dan kegiatan dibidang
formasi dan pengadaan pegawai.
(2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut :
a. menyusun rencana pelaksanaan Program dan Kegiatan dibidang
Formasi dan Pengadaan Pegawai sebagai pedoman dalam
pelaksanaan Tugas;
b. mengumpulkan bahan penyusunan Formasi dan pengadaan
Pegawai;
c. mengolah bahan perumusan kebijakan Teknis dibidang Formasi dan
Pengadaan Pegawai;
d. menyelenggarakan Seleksi penerimaan Pegawai;
e. menyiapkan bahan dan mengusulkan Nota Pengajuan Usul NIP
(Nomor Identitas Pegawai) ke badan Kepegawaian Negara;
f. melaksanakan dan mengendalikan program serta kegiatan dibidang
formasi dan pengadaan pegawai;
g. melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan
program dan kegiatan dibidang formasi dan pengadaan pegawai;
h. memberikan petunjuk, mengawasi dan membimbing bawahan
dalam pelaksanaan tugas dibidang formasi dan pengadaan pegawai;
i. melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan sub bidang
perencanaan formasi dan pengadaan;
j. menginventarisir permasalahan-permasalahan yang berhubungan
dengan bidang perencanaan formasi dan pengadaan pegawai serta
menyiapkan alternatif dan atau soulusi pemecahan masalah;
k. memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan sebagai bahan
masukan terkait dengan perencanaan formasi dan pengadaan
pegawai;
l. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sub bidang Formasi dan
Pengadaan Pegawai;
m. melaporkan proses dan hasil pelaksanaan kegiatan di bidang
perencanaan formasi dan pengadaan pegawai kepada pimpinan;
n. mengkoordinasikan dengan instansi terkait dengan formasi dan
pengadaan pegawai;
o. melaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan;
Pasal 14
(1) Sub Bidang Mutasi Pegawai dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang,
mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Pengadaan Dan Mutasi
Pegawai dalam mempersiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis,
membina, mengkoordinasikan dan melaksanakan program dan kegiatan
di bidang mutasi, pengangkatan, penempatan, serta kepangkatan
pegawai
(2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut :
a. menyusun rencana pelaksanaan program dan kegiatan di mutasi,
pengangkatan, penempatan, serta kepangkatan pegawai sebagai
pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mengumpulkan bahan penyusunan rencana penyusunan mutasi,
pengangkatan, penempatan, serta kepangkatan pegawai;
c. mempersiapkan dan mengolah bahan perumusan kebijakan teknis di
bidang mutasi, pengangkatan, penempatan, serta kepangkatan
pegawai;
d. melaksanakan dan mengendalikan kegiatan di bidang Mutasi,
pengangkatan, penempatan, serta kepangkatan pegawai.
e. mengumpulkan bahan dan analisis jabatan dokumen struktural dan
fungsional;
f. melakukan Penyiapan bahan analisis, usulan, dan penyelesaian
kedudukan janji Pegawai Negeri Sipil, peninjauan masa kerja, kartu
pns, sumpah pns, kartu suami dan kartu isteri.
g. menyelenggarakan assesment dalam rangka pengisian jabatan melalui
seleksi terbuka;
h. melakukan koordinasi instansi terkait dalam rangka kelancaran
pelaksanaan tugas;
i. melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan
program dan kegiatan di bidang mutasi, pengangkatan, penempatan
dan kepangkatan pegawai;
j. memberikan petunjuk, mengawasi dan membimbing bawahan dalam
pelaksanaan tugas di bidang mutasi, pengangkatan, penempatan serta
kepangkatan pegawai;
k. menilai prestasi kerja staf dalam rangka pembinaan dan
pengembangan karier;
l. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sub bidang mutasi pegawai
m. menginventarisir permasalahan yang berhubungan dengan bidang
tugasnya dan menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah;
n. melakukan pengawasan dan evaluasi serta solusi permasalahan dalam
proses-proses kepegawaian dalam bidang mutasi, pengangkatan,
penempatan serta kepangkatan pegawai;
o. melaksanakan tugas lain yang diberikan pimpinan.
Bagian Kelima
Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai
Pasal 15
(1) Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai dipimpin oleh Kepala
Bidang yang mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam
Memimpin, merencanakan, menyusun program dan kegiatan,
merumuskan kebijakan teknis, memberikan dukungan atas
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Membagi tugas,
mengkoordinasikan program dan kegiatan, melakukan monitoring dan
evaluasi serta menginventarisir permasalahan, menilai prestasi kerja,
menetapkan hukuman displin bagi Pegawai Negeri Sipil indisipliner,
pemberian penghargaan bagi pegawai yang berprestasi dan yang telah
memasuki pensiun dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan
melaksanakan tugas kedinasan lainnya di bidang pembinaan dan
kesejahteraan pegawai.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Kepala Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai mempunyai
fungsi:
13
a. merumuskan, menetapkan, melaksanakan dan mengevaluasi
program kegiatan pembinaan pegawai;
b. merumuskan dan menetapkan kebijakan tertulis, melaksanakan dan
mengevaluasi program kegiatan kesejahteraan dan pensiun pegawai.
(3) Rincian Tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2)
sebagai berikut :
a. merencanakan dan menyusun program dan kegiatan tahunan
dibidang pembinaan dan kesejahteraan dan pensiun pegawai.
b. merumuskan dan menyelenggarakan urusan pemerintahan dan
pelayanan umum dibidang pembinaan dan kesejahteraan dan
pensiun pegawai;
c. mempersiapkan dan mengolah bahan perumusan kebijakan teknis
dibidang pembinaan, kesejahteraan dan pensiun pegawai
d. membagi tugas kepada sub bidang pembinaan dan sub bidang
kesejahteraan dan pensiun pegawai;
e. memberi petunjuk, mengawasi dan membimbing pelaksanaan tugas
pembinaan dan kesejahteraan dan pensiun pegawai;
f. menilai prestasi kerja para kepala sub bidang dalam rangka
pembinaan dan pengembangan karir;
g. melaksanakan koordinasi, pemantauan dan evaluasi terhadap
penyelenggaraan program dan kegiatan pembinaan, kesejahteraan
dan pensiun pegawai;
h. melaksanakan monitoring dan evaluasi program kegiatan pembinaan,
kesejahteraan dan pension pegawai
i. memeriksa bahan kelengkapan berkas dan mengusulkan pemberian
tanda jasa/piagam penghargaan pegawai;
j. memproses permohonan izin cuti pegawai dan izin perkawinan dan
perceraian pegawai dan taspen pegawai;
k. memproses laporan hasil pemeriksaan hukuman disiplin terhadap
Pegawai Negeri Sipil yang bermasalah;
l. memproses kelengkapan berkas usul pensiun Pegawai Negeri Sipil
dan mengusulkan SK pensiun pegawai;
m. melaporkan hasil pelaksanaan program dan kegiatan pembinaan dan
kesejahteraan dan pensiun pegawai;
n. menginventarisir permasalahan yang berhubungan dengan bidang
pembinaan dan kesejahteraan pegawai dan pemecahan masalah;
o. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan oleh
pimpinan baik secara lisan maupun secara tertulis.
Pasal 16
(1) Sub Bidang Pembinaan Pegawai dipimpin oleh Kepala Sub Bidang yang
mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Pembinaan Dan
Kesejahteraan Pegawai dalam memimpin, merencanakan dan menyusun
program dan kegiatan, merumuskan kebijakan tertulis, membagi tugas,
mengkoordinasikan program dan kegiatan, melakukan monitoring dan
evaluasi, menginventarisir permasalahan, menilai prestasi kerja,
melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan melaksanakan tugas
kedinasan lainnya pada sub bidang pembinaan pegawai.
(2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut :
a. merencanakan dan menyusun program dan kegiatan pembinaan
pegawai;
b. mempersiapkan dan mengolah bahan perumusan kebijakan teknis
pada sub bidang pembinaan;
c. mengumpulkan bahan penyusunan rencana pembinaan pegawai
d. membantu tugas kepala bidang dalam memberikan pembinaan
kepada pegawai;
e. memberi petunjuk, mengawasi dan membimbing bawahan dalam
pelaksanaan tugas;
f. melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan
program dan kegiatan pembinaan pegawai.
g. melaksanakan koordinasi terhadap pelaksanaan tugas sub bidang
pembinaan pegawai;
h. menilai prestasi kerja staf dalam rangka pembinaan dan
pengembangan karir;
i. melakukan pembinaan dan melaksanakan program dan kegiatan di
bidang pembinaan, kesejahteraan, dan pensiun pegawai;
j. memproses seluruh permohonan izin dan cuti Pegawai Negeri Sipil;
k. menindak lanjuti laporan hasil pemeriksaan dan bahan
kelengkapan permohonan izin Perkawinan dan Perceraian PNS dan
membuat SK;
l. menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan hukuman disiplin PNS
dan membuat SK hukuman disiplin;
m. menginvetarisir permasalahan pada sub bidang pembinaan dan
menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah;
n. membuat laporan pelaksanaan kegiatan subbidang pembinaan;
o. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan oleh
pimpinan baik secara lisan maupun secara tertulis.
Pasal 17
(1) Kepala Sub Bidang Kesejahteraan dan Pensiun Pegawai dipimpin oleh
Kepala Sub Bidang yang mempunyai tugas membantu Kepala Bidang
Pembinaan Dan Kesejahteraan Pegawai dalam Memimpin,
Merencanakan dan Menyusun program dan kegiatan, merumuskan
kebijakan teknis, membagi tugas, mengkoordinasikan program dan
kegiatan, melakukan monitoring dan evaluasi, menginventarisir
permasalahan, menilai prestasi kerja, melaporkan hasil pelaksanaan
tugas dan melaksanakan tugas kedinasan lainnya pada sub bidang
kesejahteraan pegawai dan pensiun.
(2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut :
a. merencanakan dan menyusun program dan kegiatan kesejahteraan,
pensiun pegawai, taspen dan satyalancana karya satya;
b. mengumpulkan bahan penyusunan rencana peningkatan
kesejahteraan dan pensiun pegawai;
c. mempersiapkan dan mengolah bahan perumusan kebijakan teknis
bidang kesejahteraan dan pensiun pegawai;
d. membantu kepala bidang dalam menyelenggarakan tugas bidang
kesejahteraan dan pensiun pegawai;
e. memberi petunjuk, mengawasi dan membimbing bawahan dalam
pelaksanaan tugas dibidang kesejahteraan dan pensiun pegawai;
f. melaksanakan koordinasi pelaksanaan kegiatan dibidang
kesejahteraan dan pensiun pegawai;
g. melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan
program dan kegiatan kesejahteraan dan pensiun pegawai;
h. menilai prestasi kerja staf dalam rangka pembinaan dan
pengembangan karir;
i. memproses dan melaksanakan verivikasi pengajuan berkas usul
penerbitan atau pemberian tanda jasa/piagam penghargaan
satyalancana karya satya kepada Pegawai Negeri Sipil yang
memenuhi syarat.
15
j. memproses kelengkapan berkas permohonan, mengusulkan ke
taspen dan melaksanakan verifikasi;
k. memproses dan memverifikasi pengajuan usul batas usia pensiun
dan pensiun atas permintaan sendiri dan pensiun tewas sampai
kepada pengiriman berkas;
l. memproses pemberian piagam penghargaan bagi PNS yang pensiun
m. menginvetarisir permasalahan dan menyiapkan bahan petunjuk
pemecahan masalah;
n. membuat laporan pelaksanaan kegiatan subbidang kesejahteraan
dan pensiun pegawai;
o. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan oleh
pimpinan baik secara lisan maupun secara tertulis.
Bagian Keenam
Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia
Pasal 18
(1) Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dipimpin oleh
Kepala Bidang yang mempunyai tugas pokok membantu kepala Badan
dalam memimpin dan melaksanakan penyusunan pendidikan dan
pelatihan serta pengembangan sumber daya manusia berdasarkan
Ketentuan Peraturan Perundang-undangan untuk kelancaran tugas.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Kepala Bidang Pengembangan Sumber daya manusia mempunyai fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang pengembangan sumber daya
manusia;
b. perumusan dukungan atas penyelenggaraan pemerintah daerah di
bidang pengembangan sumber daya manusia;
c. pelaksanakan penyusunan pendidikan dan pelatihan serta
pengembangan sumber daya manusia;
d. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pengembangan
sumber daya manusia;
e. melaksanakan upaya pengembangan dan peningkatan kompetensi
pegawai negeri sipil
f. penyelenggaraan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan di
bidang pengembangan sumber daya manusia;
g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai
dengan tugas dan fungsinya.
(3) Rincian tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) sebagai berikut :
a. merencanakan dan menyusun program dan kegiatan tahunan di
bidang pengembangan sumber daya manusia sebagai pedoman
dalam pelaksanaan tugas;
b. mengatur, mendistribusikan dan mengkoordinasikan tugas
bawahan;
c. menyusun dan menetapkan kebijakan teknis di bidang
pengembangan sumber daya manusia;
d. merencanakan dan menyelenggarakan urusan pemerintahan dan
pelayanan umum di bidang pengembangan sumber daya manusia;
e. mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan di bidang pengembangan
sumber daya manusia
f. memberikan petunjuk, mengawasi dan membimbing pelaksanaan
tugas di bidang pengembangan sumber daya manusia;
g. menilai prestasi kerja para Kepala Sub Bidang dalam rangka
pembinaan dan pengembangan karier;
h. menginventarisir permasalahan yang berhubungan dengan bidang
tugasnya serta menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah;
i. melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan bidang pengembangan
sumber daya manusia;
j. merencanakan operasionalisasi kegiatan dan melaksanakan
koordinasi dengan unit kerja/instansi terkait sesuai bidang
tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
k. merumuskan kebijaksanaan teknis di bidang pengembangan
sumber daya manusia;
l. melakukan kerjasama dengan instansi lain dalam rangka
peningkatan kualitas aparatur pemerintah Kabupaten Gowa;
m. menyusun dan menganalisa kebutuhan diklat Pegawai Negeri Sipil;
n. mengkoordinasikan pelaksanaan diklat yang dilakukan Organisasi
Perangkat Daerah;
o. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan.
Pasal 19
(1) Sub Bidang Pendidikan dan Pelatihan dipimpin oleh Kepala Sub Bidang
yang mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam memimpin dan
mempersiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis, membina,
mengkoordinasikan dan melaksanakan program dan kegiatan di bidang
diklat prajabatan dan struktural.
(2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut :
a. menyusun rencana pelaksanaan program dan kegiatan di bidang
diklat prajabatan dan struktural sebagai pedoman dalam
pelaksanaan tugas ;
b. mengumpulkan bahan penyusunan rencana di bidang prajabatan
dan struktural;
c. mempersiapkan dan mengolah bahan perumusan kebijakan teknis
di bidang diklat prajabatan dan struktural;
d. melaksanakan dan mengendalikan kegiatan di bidang diklat
prajabatan dan struktural ;
e. menyiapkan pedoman dan petunjuk teknis diklat prajabatan dan
struktural;
f. melaksanakan pelayanan administrasi dan memfasilitasi
keikutsertaan Pegawai Negeri Sipil/Aparatur dalam mengikuti diklat
Kepemimpinan Tingkat I, II, III, dan IV
g. melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan
program dan kegiatan di bidang diklat prajabatan dan struktural;
h. memberikan petunjuk, mengawasi dan membimbing bawahan
dalam pelaksanaan tugas di bidang diklat prajabatan dan
struktural;
i. merencanakan operasionalisasi kegiatan dan melaksanakan
koordinasi dengan unit kerja/instansi terkait sesuai bidang
tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
j. menilai prestasi kerja staf dalam rangka pembinaan dan
pengembangan karier;
k. memberikan motivasi kepada bawahan guna meningkatkan
prestasi, dedikasi dan loyalitas bawahan;
17
l. menginventarisir permasalahan-permasalahan yang berhubungan
dengan bidang tugasnya dan mempersiapkan bahan petunjuk
pemecahan masalah;
m. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan Sub Bidang Diklat Teknis
dan Fungsional;
n. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada kepala bidang;
o. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
Pasal 20
(1) Sub Bidang pengembangan sumber daya manusia dipimpin oleh Kepala
Sub Bidang yang mempunyai tugas membantu Kepala Bidang
Pengembangan Sumber Daya Manusia dalam memimpin dan
melaksanakan pengembangan sumber daya manusia dengan tugas
mempersiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis, membina,
mengkoordinasikan dan melaksanakan program dan kegiatan di bidang
pengembangan Sumber daya manusia serta pendidikan formal bagi
Pegawai Negeri Sipil.
(2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut :
a. menyusun rencana pelaksanaan program dan kegiatan di bidang
diklat teknis dan fungsional sebagai pedoman dalam pelaksanaan
tugas;
b. menyusun rencana pelaksanaan, monitoring dan evaluasi
pelaksanaan diklat teknis dan diklat fungsional di bidang
pengembangan sumber daya manusia;
c. menyusun rencana, melaksanakan dan memproses rekomendasi
penerbitan surat keputusan, Izin Belajar, Ujian Dinas dan Ujian
Penyesuaian Ijazah;
d. menyusun grand design sumber daya aparatur;
e. menyusun rencana dan memproses administrasi pengiriman peserta
diklat luar negeri bagi Pegawai Negeri Sipil;
f. menyusun rencana kebutuhan diklat teknis, diklat fungsional dan
kursus/penataran lainnya;
g. menyusun rencana, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi
pelaksanaan diklat teknis dan fungsional;
h. menilai prestasi kerja staf berdasarakn hasil kerja yang telah dicapai
sebagai bahan peningkatan karier;
i. melaksanakan pembinaan dan koordinasi dengan instansi terkait
dalam rangkan kelancaran pelaksanaan tugas di bidang
pengembangan sumber daya manusia;
j. pelaksanaan diklat satu pintu;
k. mengelola izin ke luar negeri selain tugas belajar yang berhubungan
dengan peningkatan kompetensi sumber daya manusia aparatur;
l. mengelola dan memproses tugas belajar pegawai negeri sipil;
m.melakukan monitoring, evaluasi dan meyusun laporan kegiatan diklat
luar negeri dan tugas belajar
n. menyusun laporan pelaksaaan kegiatan sub bidang pengembangan
sumber daya manusia;
o. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan
BAB V
TATA KERJA
Pasal 21
(1) Kepala Badan dalam menjalakan tugas dsan fungsinya bedasarkan
kebijakan umum yang ditetapkan oleh gubernur sesuai dengan
peraturan perundang–undangan.
(2) Kepala Badan, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, Kepala
Sub Bidang, Pejabat Fungsional, dan seluruh personil dalam lingkungan
Badan melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, serta menerapkan prinsip hierarki,
koordinasi, kerjasama, integrasi, sinkronisasi, simplifikasi, akuntabilitas,
transparansi, serta efektifitas dan efisiensi.
Pasal 22
(1) Kepala Badan, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, Kepala
Sub Bidang, Pejabat Fungsional, dan seluruh personil dalam lingkungan
Badan wajib mematuhi petunjuk dan arahan pimpinan, serta
menyampaikan laporan secara berkala dan/atau sesuai kebutuhan
secara tepat waktu kepada atasan masing-masing.
(2) Setiap laporan yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diolah
dan digunakan oleh pimpinan sebagai bahan perumusan pelaksanaan
kebijakan teknis.
(3) Kepala Badan, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, dan
Kepala Sub Bidang dalam lingkungan Badan dalam melaksanakan
tugasnya, melakukan pengawasan, pemantauan, pengendalian dan
evaluasi, serta melaksanakan rapat koordinasi secara berkala dan/atau
sesuai kebutuhan.
(4) Kepala Badan, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, dan
Kepala Sub Bidang dalam lingkungan Badan mengembangkan
koordinasi dan kerjasama dengan instansi pemerintah/swasta terkait
dalam rangka meningkatkan kinerja dan memperlancar pelaksanaan
tugas dan fungsi Badan.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 23
Pada saat berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Gowa
Nomor 43 Tahun 2008 tentang tugas pokok, fungsi, dan rincian tugas
jabatan Struktural pada Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah
Kabupaten Gowa (Berita Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2008 Nomor 43)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
19
Pasal 24
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah
Kabupaten Gowa
|