Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 69 Tahun 2016

Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA BADAN PENDAPATAN DAERAH BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Gowa. 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom 3. Bupati adalah Bupati Gowa. 4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa. 5. Peraturan Bupati adalah Peraturan Bupati Kabupaten Gowa. 6. Badan adalah Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Gowa . 7. Kepala Badan adalah Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Gowa. 8. Tugas adalah Ikhtisar dari keseluruhan tugas jabatan. 9. Fungsi adalah pekerjaan yang merupakan penjabaran dari tugas pokok. 10. Uraian tugas adalah paparan atau bentangan atas semua tugas jabatan yang merupakan upaya pokok yang dilakukan pemegang jabatan. BAB II KEDUDUKAN Pasal 2 Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 6, dipimpin oleh Kepala Badan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. 3 BAB III SUSUNAN ORGANISASI Pasal 3 (1) Susunan Organisasi Badan, terdiri atas : a. Kepala Badan; b. Sekretariat; 1. Sub. Bagian Perencanaan dan Pelaporan; 2. Sub. Bagian Umum dan Kepegawaian; 3. Sub. Bagian Keuangan. c. Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan; 1. Sub. Bidang Perencanaan Pendapatan; 2. Sub. Bidang Pengembangan Pendapatan Daerah; 3. Sub. Bidang Hukum Dan Perundang-Undangan; d. Bidang Pelayanan Pendapatan Daerah; 1. Sub. Bidang Pelayanan PBB-P2; 2. Sub. Bidang Pelayanan BPHTB; 3. Sub. Bidang Pelayanan Pendapatan Lainnya; e. Bidang Penetapan, Penagihan dan Pembukuan; 1. Sub. Bidang Penetapan; 2. Sub. Bidang Penagihan; 3. Sub. Bidang Pembukuan; f. Bidang Pengawasan dan Pengendalian; 1. Sub. Bidang Penertiban Dan Keberatan; 2. Sub. Bidang Pengawasan; 3. Sub. Bidang Pengelolaan Benda Berharga; g. Jabatan Fungsional. (2) Bagan susunan Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. BAB IV TUGAS, FUNGSI, DAN RINCIAN TUGAS Bagian Kesatu Kepala Badan Pasal 4 (1) Kepala Badan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang pendapatan daerah berdasarkan kewenangan dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah sesuai Ketentuan peraturan perundang-undangan (2) Kepala Badan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi : a. perumusan kebijakan urusan pemerintahan bidang pendapatan daerah; b. pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan bidang pendapatan daerah; 4 c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan urusan pemerintahan bidang pendapatan daerah; d. pelaksanaan administrasi Badan; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait tugas dan fungsinya. (3) Rincian Tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut : a. menyusun kebijakan teknis, operasional dan strategik dalam penyelenggaraan kegiatan badan; b. merumuskan program kerja dinas sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; c. mengkoordinasikan dengan unsur terkait lainnya dalam setiap penyelenggaraan kegiatan badan; d. membina satuan organisasi dalam lingkup badan; e. mengarahkan satuan organisasi dalam lingkup badan; f. menyelia permasalahan satuan organisasi dalam lingkup badan; g. memecahkan masalah dalam setiap penyelenggaraan kegiatan satuan organisasi dalam lingkup badan; h. mengevaluasi penyelenggaraan kegiatan satuan organisasi dalam lingkup badan; i. melaporkan dan memberi saran kepada atasan atas penyelenggaraan kegiatan badan sebagai bahan masukan bagi Bupati Gowa; j. melaksanakan kebijakan Teknis, operasional dan strategik Tata Usaha Perkantoran; k. melaksanakan kebijakan Teknis, operasional dan strategik di Bidang Perencanan Dan Pengembangan Potensi Pendapatan; l. melaksanakan kebijakan Teknis, operasional dan strategik di Bidang Pelayanan Publik; m. melaksanakan kebijakan Teknis, operasional dan strategik di Bidang Penetapan Dan Penagihan Pajak Dan Retribusi Serta Potensi Pendapatan Lainnya; n. melaksanakan kebijakan diBidang Pengendalian Dan Pengawasan Pelaksanaan Pajak Dan Retribusi Serta Potensi Pendapatan Lainnya; dan o. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan oleh pimpinan baik lisan maupun tertulis sesuai dengan kewenangannya. Bagian Kedua Sekretaris Pasal 5 (1) Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam melaksanakan koordinasi kegiatan, memberikan pelayanan teknis dan administrasi penyusunan program, pelaporan, umum, kepegawaian dan keuangan dalam lingkungan Badan. (2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris menyelenggarakan fungsi : a. pengoordinasian pelaksanaan tugas dalam lingkungan Badan; b. pengoordinasian penyusunan program dan pelaporan; c. pengoordinasian urusan umum dan kepegawaian; d. pengoordinasian pengelolaan administrasi keuangan; dan e. pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai bidang tugasnya. (3) Rincian Tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut : a. merencanakan operasional kerja sekretariat berdasarkan rencana dan sasaran yang telah ditetapkan sebagai pedoman kerja; b. membagi tugas kepada bawahan agar tercipta kelancara tugas; c. memberi petunjuk kepada bawahan dalam pelaksanaan urusan tatausaha, perlengkapan, keuangan, asset, perencanaan dan pelaporan serta pembinaan kepegawaian; d. menyelia pelaksanaan tugas Sub. Bagian Perencanaan dan Pelaporan, Sub. Bagian Keuangan, Sub. Bagian Umum dan Kepegawaian; e. mengatur urusan tatausaha, perlengkapan, keuangan, asset, perencanaan dan pelaporan serta pembinaan kepegawaian; f. mengkoordinasikan dan mengevaluasi pelaksanaan tugas perencanaan dan pelaporan, keuangan, umum dan kepegawaian; g. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas dan memberi saran kepada atasan; h. melaksanakan pengaturan tata naskah dinas dan rumah tangga badan; i. melaksanakan pengawasan inventarisasi seluruh barang bergerak dan barang tidak bergerak lingkup badan; j. melaksanakan pengawasan dan pemberian petunjuk pemeliharaan keamanan serta ketertiban lingkungan kerja badan; k. melaksanakan pengembangan dan pengelolaan perpustakaan dan dokumen arsip badan; l. melaksanakan pengaturan pengelolaan keuangan badan; m. melaksanakan pengelolaan data base kepegawaian, perencanaan dan pengembangan pegawai; n. melaksanakan pengelolaan, revisi, pengawasan dan pengendalian perencanaan serta pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan; dan o. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan oleh pimpinan baik lisan maupun tertulis. Pasal 6 (1) Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam mengumpulkan bahan dan melakukan penyusunan program, penyajian data dan informasi, serta penyusunan laporan. (2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut : a. merencanakan kegiatan pada bagian perencanaan dan pelaporan; b. membagi tugas kepada masing-masing bawahan pada lingkup bagian perencanaan dan pelaporan; c. menyelia pelaksanaan bawahan atas permasalahan yang 6 dihadapi dalam melaksanakan kegiatan pada bagian perencanaan dan pelaporan; d. memeriksa hasil kerja bawahan dalam Pelaksanaan kegiatan pada bagian perencanaan dan pelaporan; e. mengevaluasi hasil kerja bawahan dalam Pelaksanaan kegiatan pada bagian perencanaan dan pelaporan; f. menyusun laporan hasil Pelaksanaan kegiatan bagian perencanaan dan pelaporan dan memberi saran kepada atasan atas pelaksanaan kegiatan bagian perencanaan dan pelaporan; g. melaksanakan program dan kegiatan bagian perencanaan dan pelaporan; h. melaksanakan penyiapan bahan dan penyusunan dokumen RKA (Rencana Kegiatan Anggaran) Badan; i. melaksanakan penyiapan bahan dan penyusunan dokumen DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) Badan; j. melaksanakan penyiapan bahan dan penyusunan dokumen LAKIP (Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah) Badan; k. melaksanakan penyiapan bahan dan penyusunan dokumen RENSTRA (Rencana Strategis) Badan; l. melaksanakan penyiapan bahan dan penyusunan dokumen RENJA (Rencana Kerja Tahunan) Badan; m. melaksanakan proses penilaian atas prestasi kerja staf pada seluruh satuan organisasi dalam lingkup Badan Pendapatan Daerah dalam rangka pembinaan dan pengembangan karier; n. melaksanakan urusan perencanaan dan pelaporan lainnya; dan o. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan oleh pimpinan baik lisan maupun tertulis. Pasal 7 (1) Sub Bagian umum dan Kepegawaian dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam mengumpulkan bahan dan melakukan urusan ketatausahaan, administrasi pengadaan, pemeliharaan dan penghapusan barang, urusan rumah tangga serta mengelola administrasi kepegawaian. (2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut : a. merencanakan kegiatan pada Bagian Umum dan Kepegawaian; b. membagi tugas kepada masing-masing bawahan pada lingkup bagian umum dan kepegawaian; c. menyelia pelaksanaan bawahan atas permasalahan yang dihadapi dalam melaksanakan kegiatan pada bagian umum dan kepegawaian; d. memeriksa hasil kerja bawahan dalam Pelaksanaan kegiatan pada bagian umum dan kepegawaian; e. mengevaluasi hasil kerja bawahan dalam Pelaksanaan kegiatan pada bagian umum dan kepegawaian; f. menyusun laporan hasil Pelaksanaan kegiatan bagian umum dan kepegawaian dan memberi saran kepada atasan atas pelaksanaan kegiatan bagian umum dan kepegawaian; g. melaksanakan program dan kegiatan bagian umum dan kepegawaian; h. melaksanakan urusan rumah tangga dan surat menyurat; i. melaksanakan urusan kearsipan; j. melaksanakan urusan keprotokoleran dan perjalanan dinas; k. melaksanakan urusan ketatalaksanaan; l. melaksanakan urusan perlengkapan; m. melaksanakan urusan kepegawaian; n. melaksanakan urusan umum lainnya (invetarisasi asset, pemeliharaan barang dan lainnya); dan o. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan oleh pimpinan baik lisan maupun tertulis. Pasal 8 (1) Sub Bagian Keuangan dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam mengumpulkan bahan dan melakukan pengelolaan administrasi dan pelaporan keuangan. (2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut : a. merencanakan kegiatan pada sub. bagian keuangan; b. membagi tugas kepada masing-masing bawahan pada lingkup sub. bagian keuangan; c. menyelia pelaksanaan bawahan atas permasalahan yang dihadapi dalam melaksanakan kegiatan pada sub. bagian keuangan; d. memeriksa hasil kerja bawahan dalam Pelaksanaan kegiatan pada sub. bagian keuangan; e. mengevaluasi hasil kerja bawahan dalam Pelaksanaan kegiatan pada sub. bagian keuangan; f. menyusun laporan hasil Pelaksanaan kegiatan bagian keuangan dan memberi saran kepada atasan atas Pelaksanaan kegiatan sub. bagian keuangan; g. melaksanakan program dan kegiatan sub. bagian keuangan; h. melaksanakan pembuatan daftar gaji; i. melaksanakan penggajian staf pada seluruh satuan organisasi dalam lingkup Badan Pendapatan Daerah; j. melaksanakan penatausahaan keuangan Badan Pendapatan Daerah; k. melaksanakan verifikasi atas penggunaan anggaran Badan Pendapatan Daerah; l. melaksanakan proses pengusulan pengangkatan/pemberhentian bendahara pengeluaranpenerima Badan Pendapatan Daerah; m. melaksanakan proses pengusulan pengangkatan/pemberhentian PPTK/PPK Badan Pendapatan Daerah; n. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan oleh pimpinan baik lisan maupun tertulis; dan o. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan oleh pimpinan baik lisan maupun tertulis. 8 Bagian Ketiga Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Pasal 9 (1) Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan dipimpin oleh Kepala Bidang yang mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam mengoordinasikan Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan. (2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan mempunyai fungsi: a. perumusan kebijakan teknis Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan; b. pelaksanaan kebijakan teknis Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan; c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan; d. pelaksanaan administrasi Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan; e. pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai bidang tugasnya. (3) Rincian Tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut : a. merencanakan operasional Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan; b. membagi tugas kepada masing-masing Kepala Sub. Bidang pada lingkup Bidang Perencanaan dan Pengembangan; c. memberi petunjuk kepada seluruh satuan organisasi dalam lingkup bidang, baik lisan maupun tertulis agar tugas dapat dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; d. menyelia permasalahan pada masing-masing Sub. Bidang dalam lingkungan Bidang Perencanaan dan Pengembangan; e. mengatur operasionalisasi dan kelancaran pelaksanaan pekerjaan dalam lingkup bidang Perencanaan dan Pengembangan; f. mengkoordinasikan dan mengevaluasi pelaksanaan pekerjaan pada dalam lingkup Bidang Perencanaan dan Pengembangan; g. menyusun laporan hasil pelaksanaan pekerjaan dalam lingkup bidang Perencanaan dan Pengembangan dan memberi saran kepada atasan atas kelancaran pelaksanaan pekerjaan Badan; h. melaksanakan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah di lingkungan pemerintah kabupaten Gowa dalam rangka perencanaan dan pengembangan pendapatan daerah; i. melaksanakan ekstensifikasi untuk menggali sumbersumber pendapatan daerah yang potensial sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; j. melaksanakan Intensifikasi pendapatan daerah dalam rangka peningkatan sumber-sumber pendapatan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang 9 berlaku. k. melaksanakan perumusan rancangan produk hukum pajak daerah dan retribusi daerah serta penyusunan pedoman standar operasional prosedur dan petunjuk tekhnis sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; l. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan Sub. Bidang Perencanaan Pendapatan; m. melaksanakan monitoring dan evaluasi program dan kegiatan Sub. Bidang Pengembangan Pendapatan; n. melaksanakan monitoring dan evaluasi program dan kegiatan Sub. Bidang Hukum dan Perundang-undangan; dan o. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan oleh pimpinan baik lisan maupun tertulis. Pasal 10 (1) Sub Bidang Perencanaan Pendapatan dipimpin oleh Kepala Sub Bidang yang mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan dalam melakukan Perencanaan Pendapatan. (2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut : a. merencanakan kegiatan pada Sub. Bidang Perencanaan Pendapatan; b. membagi tugas kepada masing-masing bawahan pada lingkup Sub. Bidang Perencanaan Pendapatan; c. menyelia pelaksanaan bawahan atas permasalahan yang dihadapi dalam melaksanakan kegiatan pada Sub. Bidang Perencanaan Pendapatan; d. memeriksa hasil kerja bawahan dalam Pelaksanaan kegiatan pada Sub. Bidang Perencanaan Pendapatan; e. mengevaluasi hasil kerja bawahan dalam Pelaksanaan kegiatan pada Sub. Bidang Perencanaan Pendapatan; f. menyusun laporan hasil Pelaksanaan kegiatan Sub. Bidang Perencanaan Pendapatan dan memberi saran kepada atasan atas pelaksanaan kegiatan Sub. Bidang Perencanaan Pendapatan; g. melaksanakan program dan kegiatan Sub. Bidang perencanaan pendapatan; h. melaksanakan penyusunan konsep naskah/surat yang berkaitan dengan urusan Sub. Bidang Perencanaan Pendapatan; i. melaksanakan pengarsipan dokumen dan surat yang berkaitan dengan urusan perencanaan pendapatan; j. melaksanakan pelaporan keuangan atas pelaksanaan program dan kegiatan Sub. Bidang Perencanaan Pendapatan; k. melaksanakan perencanaan Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah; l. melaksanakan perencanaan pengelolaan pajak daerah; m. melaksanakan perencanaan pengeloaan Dana Perimbangan dan pendapatan lainnya; n. melaksanakan koordinasi dan rekonsiliasi dengan satuan kerja perangkat daerah terkait, dalam rangka perencanaan target penerimaan pendapatan; dan o. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan oleh pimpinan baik lisan maupun tertulis; Pasal 11 (1) Sub. Bidang Pengembangan Pendapatan Daerah dipimpin oleh Kepala Sub. Bidang yang mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan dalam melakukan Pengembangan Pendapatan Daerah. (2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut : a. merencanakan kegiatan pada Sub. Bidang Pengembangan Pendapatan Daerah; b. membagi tugas kepada masing-masing bawahan pada lingkup Sub. Bidang Pengembangan Pendapatan Daerah; c. menyelia pelaksanaan bawahan atas permasalahan yang dihadapi dalam melaksanakan kegiatan pada Sub. Bidang Pengembangan Pendapatan Daerah; d. memeriksa hasil kerja bawahan dalam Pelaksanaan kegiatan pada Sub. Bidang Pengembangan Pendapatan Daerah; e. mengevaluasi hasil kerja bawahan dalam Pelaksanaan kegiatan pada Sub. Bidang Pengembangan Pendapatan Daerah; f. menyusun laporan hasil Pelaksanaan kegiatan Sub. Bidang Pengembangan Pendapatan Daerah dan memberi saran kepada atasan atas Pelaksanaan kegiatan Sub. Bidang Pengembangan Pendapatan Daerah; g. melaksanakan program dan kegiatan Sub. Bidang Pengembangan Pendapatan Daerah; h. melaksanakan penyusunan konsep naskah/surat yang berkaitan dengan urusan Sub. Bidang Pengembangan Pendapatan Daerah; i. melaksanakan pengarsipan dokumen dan surat yang berkaitan dengan urusan Pengembangan Pendapatan Daerah; j. melaksanakan pelaporan keuangan atas pelaksanaan program dan kegiatan Sub. Bidang Pengembangan Pendapatan Daerah; k. merancang dan menyusun potensi pendapatan daerah; l. menganalisis data objek dan subjek pajak dan retribusi daerah; m. mengevaluasi data objek dan subjek pajak dan retribusi daerah; n. melaksanakan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah terkait dalam rangka pengembangan potensi pendapatan daerah; dan o. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan oleh pimpinan baik lisan maupun tertulis. Pasal 12 (1) Sub. Bidang Hukum Dan Perundang-Undangan dipimpin oleh Kepala Sub. Bidang yang mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan dalam penerbitan produk hukum dan perundang-undangan. (2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut : 11 a. merencanakan kegiatan pada Sub. Bidang Hukum dan Perundang-undangan; b. membagi tugas kepada masing-masing bawahan pada lingkup Sub. Bidang Hukum dan Perundang-undangan; c. menyelia pelaksanaan bawahan atas permasalahan yang dihadapi dalam melaksanakan kegiatan pada Sub. Bidang Hukum dan Perundang-undangan; d. memeriksa hasil kerja bawahan dalam Pelaksanaan kegiatan pada Sub. Bidang Hukum dan Perundangundangan; e. mengevaluasi hasil kerja bawahan dalam Pelaksanaan kegiatan pada Sub. Bidang Hukum dan Perundangundangan; f. menyusun laporan hasil Pelaksanaan kegiatan Sub. Bidang Hukum dan Perundang-undangan dan memberi saran kepada atasan atas Pelaksanaan kegiatan Sub. Bidang Hukum dan Perundang-undangan; g. melaksanakan program dan kegiatan Sub. Bidang Hukum dan Perundang-undangan; h. melaksanakan penyusunan konsep naskah/surat yang berkaitan dengan urusan Sub. Bidang Hukum dan Perundang-undangan; i. melaksanakan inventarisasi dan pengarsipan dokumen dan surat yang berkaitan dengan urusan Hukum dan Perundang-undangan; j. melaksanakan pelaporan keuangan atas pelaksanaan program dan kegiatan Sub. Bidang Hukum dan Perundang-undangan; k. melaksanakan penyusunan naskah hukum dan perundang-undangan yang terkait dengan pendapatan daerah; l. melaksanakan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah terkait dalam rangka penyusunan hukum dan perundang-undangan; m. melaksanakan sosialisasi produk hukum dan perundangundangan yang terkait dengan pendapatan daerah; n. mengkoordinir penyusunan Kebijakan tentang Sistem dan Prosedur Penagihan; Sistem dan Prosedur Keberatan; Sistem dan Prosedur Pelayanan PBB P-2; Sistem dan Prosedur Pelayanan BPHTB, dan Sistem Pembukuan dan Pelaporan Pendapatan Daerah; dan o. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan oleh pimpinan baik lisan maupun tertulis. Bagian Keempat Bidang Pelayanan Pendapatan Daerah Pasal 13 (1) Bidang Pelayanan Pendapatan Daerah dipimpin oleh Kepala Bidang yang mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam mengoordinasikan Pelayanan Pendapatan Daerah. (2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Pelayanan Pendapatan Daerah mempunyai fungsi : a. perumusan kebijakan teknis Bidang Pelayanan 12 Pendapatan Daerah; b. pelaksanaan kebijakan teknis Bidang Pelayanan Pendapatan Daerah; c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Bidang Pelayanan Pendapatan Daerah; d. pelaksanaan administrasi Bidang Pelayanan Pendapatan Daerah; e. pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai bidang tugasnya. (3) Rincian Tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut : a. merencanakan operasional Bidang Pelayanan Pendapatan Daerah; b. membagi tugas kepada masing-masing Kepala Sub. Bidang pada lingkup Bidang Pelayanan Pendapatan Daerah; c. memberi petunjuk kepada bawahan dalam lingkup Bidang Pelayanan Pendapatan Daerah, baik lisan maupun tertulis agar tugas dapat dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; d. menyelia permasalahan pada masing-masing Sub. Bidang dalam lingkungan Bidang Pelayanan Pendapatan Daerah; e. mengatur operasionalisasi dan kelancaran pelaksanaan pekerjaan dalam lingkup bidang Pelayanan Pendapatan Daerah; f. mengkoordinasikan dan mengevaluasi pelaksanaan pekerjaan dalam lingkup Bidang Pelayanan Pendapatan Daerah; g. menyusun laporan hasil pelaksanaan pekerjaan dalam lingkup bidang Pelayanan Pendapatan Daerah dan memberi saran kepada atasan atas kelancaran pelaksanaan pekerjaan; h. melaksanakan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah terkait dalam rangka pelayanan pendapatan daerah; i. melaksanakan Pelayanan PBB-P2; j. melaksanakan Pelayanan BPHTB; k. melaksanakan Pelayanan Pendapatan Lainnya; l. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan Sub. Bidang Pelayanan PBB-P2; m. melaksanakan monitoring dan evaluasi program dan kegiatan Sub. Bidang Pelayanan BPHTB; n. melaksanakan monitoring dan evaluasi program dan kegiatan Sub. Bidang Pelayanan Pendapatan Lainnya; dan o. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan oleh pimpinan baik lisan maupun tertulis. Pasal 14 (1) Sub. Bidang Pelayanan PBB-P2 dipimpin oleh Kepala Sub. Bidang yang mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Pelayanan Pendapatan Daerah dalam melaksanakan Pelayanan PBB-P2. (2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirinci sebagai berikut : a. merencanakan kegiatan pada Sub. Bidang Pelayanan PBB-P2; b. membagi tugas kepada masing-masing bawahan pada lingkup Sub. Bidang Pelayanan PBB-P2 c. menyelia pelaksanaan bawahan atas permasalahan yang dihadapi dalam melaksanakan kegiatan pada Sub. Bidang Pelayanan PBB-P2; d. memeriksa hasil kerja bawahan dalam Pelaksanaan kegiatan pada Sub. Bidang Pelayanan PBB-P2; e. mengevaluasi hasil kerja bawahan dalam Pelaksanaan kegiatan pada Sub. Bidang Pelayanan PBB-P2; f. menyusun laporan hasil Pelaksanaan kegiatan Sub. Bidang Pelayanan PBB-P2 dan memberi saran kepada atasan atas Pelaksanaan kegiatan Sub. Bidang Pelayanan PBB-P2; g. melaksanakan program dan kegiatan Sub. Bidang Pelayanan PBB-P2; h. melaksanakan penyusunan konsep naskah/surat yang berkaitan dengan urusan Sub. Bidang Pelayanan PBB-P2; i. melaksanakan pengarsipan dokumen dan surat yang berkaitan dengan urusan Pelayanan PBB-P2; j. melaksanakan pelaporan keuangan atas pelaksanaan program dan kegiatan Sub. Bidang Pelayanan PBB-P2; k. mengkoordinasi pelaksanaan monev dan pelaporan bidang PBB; l. melaksanakan pelayanan pendaftaran atas permohonan Wajib Pajak yang meliputi Pendaftaran Baru, Pemecahan, Balik Nama, Penggabungan, Perbaikan Data, dan informasi PBB-P2; m. melaksanakan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah terkait dalam rangka percepatan pelayanan PBBP2; n. membuat konsep kebijakan Sistem dan Prosedur Pelayanan PBB P2; dan o. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan oleh pimpinan baik lisan maupun tertulis. Pasal 15 (1) Sub. Bidang Pelayanan BPHTB dipimpin oleh Kepala Sub. Bidang yang mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Pelayanan Pendapatan Daerah dalam melaksanakan pelayanan BPHTB. (2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut : a. merencanakan kegiatan pada Sub. Bidang Pelayanan BPHTB; b. membagi tugas kepada masing-masing bawahan pada lingkup Sub. Bidang Pelayanan BPHTB; c. menyelia pelaksanaan bawahan atas permasalahan yang dihadapi dalam melaksanakan kegiatan pada Sub. Bidang Pelayanan BPHTB; d. memeriksa hasil kerja bawahan dalam Pelaksanaan kegiatan pada Sub. Bidang Pelayanan BPHTB; e. mengevaluasi hasil kerja bawahan dalam Pelaksanaan kegiatan pada Sub. Bidang Pelayanan BPHTB; f. menyusun laporan hasil Pelaksanaan kegiatan Sub. Bidang Pelayanan BPHTB dan memberi saran kepada atasan atas Pelaksanaan kegiatan Sub. Bidang Pelayanan BPHTB; g. melaksanakan program dan kegiatan Sub. Bidang 14 Pelayanan BPHTB; h. melaksanakan penyusunan konsep naskah/surat yang berkaitan dengan urusan Sub. Bidang Pelayanan BPHTB; i. melaksanakan pengarsipan dokumen dan surat yang berkaitan dengan urusan Pelayanan BPHTB; j. melaksanakan pelaporan keuangan atas pelaksanaan program dan kegiatan Sub. Bidang Pelayanan BPHTB; k. melaksanakan pelayanan pendaftaran atas permohonan Wajib Pajak baik yang berasal dari PPATS/Kecamatan maupun PPAT/Notaris; l. menyusun penerimaan berkas dari perolehan objek pajak BPHTB; m. melaksanakan pembuatan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) sebagai dasar pembayaran pada lembaga perbankan yang telah ditetapkan; n. membuat konsep kebijakan Sistem dan Prosedur Pelayanan BPHTB dan melakukan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah terkait dan urusan lainnya yang berkaitan dengan Pelayanan BPHTB; dan o. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan oleh pimpinan baik lisan maupun tertulis. Pasal 16 (1) Sub. Bidang Pelayanan Pendapatan Lainnya dipimpin oleh Kepala Sub. Bidang yang mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Pelayanan Pendapatan Daerah dalam melaksanakan pelayanan pendapatan lainnya. (2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut : a. merencanakan kegiatan pada Sub. Bidang Pelayanan Pendapatan lainnya; b. membagi tugas kepada masing-masing staf pada lingkup Sub. Bidang Pelayanan Pendapatan lainnya; c. menyelia pelaksanaan bawahan atas permasalahan yang dihadapi dalam melaksanakan kegiatan pada Sub. Bidang Pelayanan Pendapatan lainnya; d. memeriksa hasil kerja bawahan dalam Pelaksanaan kegiatan pada Sub. Bidang Pelayanan Pendapatan lainnya; e. mengevaluasi hasil kerja bawahan dalam Pelaksanaan kegiatan pada Sub. Bidang Pelayanan Pendapatan lainnya; f. menyusun laporan hasil Pelaksanaan kegiatan Sub. Bidang Pelayanan Pendapatan lainnya dan memberi saran kepada atasan atas Pelaksanaan kegiatan Sub. Bidang Pelayanan Pendapatan lainnya; g. melaksanakan program dan kegiatan Sub. Bidang Pelayanan Pendapatan lainnya; h. melaksanakan penyusunan konsep naskah/surat yang berkaitan dengan urusan Sub. Bidang Pelayanan Pendapatan lainnya; i. melaksanakan pengarsipan dokumen dan surat yang berkaitan dengan urusan Pelayanan Pendapatan lainnya; j. melaksanakan pelaporan keuangan atas pelaksanaan program dan kegiatan Sub. Bidang Pelayanan Pendapatan lainnya; k. melaksanakan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah terkait dalam rangka pelayanan pendapatan lainnya; l. mengkoordinasikan Pengelolaan Pajak Daerah Non PBB dan BPHTB; m. melaksanakan koordinasi dengan pemerintah Provinsi dan Pusat dalam rangka akselerasi penerimaan pendapatan lainnya; n. menyusun data penerimaan bagi hasil pajak dan bukan pajak dari Pemerintah pusat dan propinsi; dan o. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan oleh pimpinan baik lisan maupun tertulis. Bagian Kelima Bidang Penetapan, Penagihan dan Pembukuan Pasal 17 (1) Bidang Penetapan, Penagihan dan Pembukuan dipimpin oleh Kepala Bidang yang mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam penetapan, penagihan dan pembukuan pajak daerah , retribusi daerah dan pendapatan lainnya. (2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Penetapan, Penagihan dan Pembukuan mempunyai fungsi : a. perumusan kebijakan teknis Bidang Penetapan, Penagihan dan Pembukuan; b. pelaksanaan kebijakan teknis Bidang Penetapan, Penagihan dan Pembukuan; c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Bidang Penetapan, Penagihan dan Pembukuan; d. pelaksanaan administrasi Bidang Penetapan, Penagihan dan Pembukuan; e. pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai bidang tugasnya. (3) Rincian Tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut : a. merencanakan operasional Bidang Penetapan, Penagihan dan Pembukuan; b. membagi tugas kepada masing-masing Kepala Sub. Bidang pada lingkup Bidang Penetapan, Penagihan dan Pembukuan; c. memberi petunjuk kepada bawahan dalam lingkup bidang Penetapan, Penagihan dan Pembukuan, baik lisan maupun tertulis agar tugas dapat dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; d. menyelia permasalahan bawahan dalam lingkup bidang Penetapan, Penagihan dan Pembukuan; e. mengatur operasionalisasi dan kelancaran pelaksanaan pekerjaan dalam lingkup bidang Penetapan, Penagihan dan Pembukuan; f. mengkoordinasikan dan mengevaluasi pelaksanaan pekerjaan dalam lingkup bidang Penetapan, Penagihan dan Pembukuan; g. menyusun laporan hasil pelaksanaan pekerjaan dalam lingkup bidang Penetapan, Penagihan dan Pembukuan dan memberi saran kepada atasan atas kelancaran pelaksanaan pekerjaan; 16 h. melaksanakan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah terkait dalam rangka Penetapan, Penagihan dan Pembukuan pendapatan daerah; i. melaksanakan perumusan penetapan Nilai Pengenaan Pajak Daerah dan Retibusi Daerah; j. melaksanakan Penagihan Pajak Daerah dan Retibusi Daerah; k. melaksanakan Pembukuan Pajak Daerah dan Retibusi Daerah; l. melaksanakan Monitoring dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan Sub. Bidang Penetapan; m. melaksanakan Monitoring dan evaluasi program dan kegiatan Sub. Bidang Penagihan; n. melaksanakan Monitoring dan evaluasi program dan kegiatan Sub. Bidang Pembukuan; dan o. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan oleh pimpinan baik lisan maupun tertulis. Pasal 18 (1) Sub. Bidang Penetapan dipimpin oleh Kepala Sub. Bidang yang mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Penetapan, Penagihan dan Pembukuan dalam melakukan penetapan pajak daerah , retribusi daerah dan pendapatan lainnya. (2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut : a. merencanakan kegiatan pada Sub. Bidang Penetapan; b. membagi tugas kepada masing-masing bawahan pada lingkup Sub. Bidang Penetapan; c. menyelia pelaksanaan bawahan atas permasalahan yang dihadapi dalam melaksanakan kegiatan pada Subid. Penetapan; d. memeriksa hasil kerja bawahan dalam Pelaksanaan kegiatan pada Sub. Bidang Penetapan; e. mengevaluasi hasil kerja bawahan dalam Pelaksanaan kegiatan pada Sub. Bidang Penetapan; f. menyusun laporan hasil Pelaksanaan kegiatan Sub. Bidang Penetapan dan memberi saran kepada atasan atas Pelaksanaan kegiatan Sub. Bidang Penetapan; g. melaksanakan program dan kegiatan Sub. Bidang Penetapan; h. melaksanakan penyusunan konsep naskah/surat yang berkaitan dengan urusan Sub. Bidang Penetapan; i. melaksanakan pengarsipan dokumen dan surat yang berkaitan dengan urusan Sub. Bidang Penetapan; j. melaksanakan pelaporan keuangan atas pelaksanaan program dan kegiatan Sub. Bidang Penetapan; k. melaksanakan Pemetaan nilai pengenaan pajak daerah dan retribusi daerah; l. melaksanakan Sosialisasi hasil Pemetaan nilai pengenaan pajak daerah dan retribusi daerah; m. melaksanakan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah terkait dalam rangka penetapan nilai pengenaan pajak daerah dan retribusi daerah; n. melaksanakan urusan lainnya yang berkaitan dengan penetapan pajak daerah dan retribusi daerah; dan o. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang 17 diperintahkan oleh pimpinan baik lisan maupun tertulis. Pasal 19 (1) Sub. Bidang Penagihan dipimpin oleh Kepala Sub. Bidang yang mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Penetapan, Penagihan dan Pembukuan dalam melakukan penagihan pajak daerah , retribusi daerah dan pendapatan lainnya. (2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut : a. merencanakan kegiatan pada Sub. Bidang Penagihan; b. membagi tugas kepada masing-masing bawahan pada lingkup Sub. Bidang Penagihan; c. menyelia pelaksanaan bawahan atas permasalahan yang dihadapi dalam melaksanakan kegiatan pada Sub. Bidang Penagihan; d. memeriksa hasil kerja bawahan dalam Pelaksanaan kegiatan pada Sub. Bidang Penagihan; e. mengevaluasi hasil kerja bawahan dalam Pelaksanaan kegiatan pada Sub. Bidang Penagihan; f. menyusun laporan hasil Pelaksanaan kegiatan Sub. Bidang Penagihan dan memberi saran kepada atasan atas Pelaksanaan kegiatan Sub. Bidang Penagihan; g. melaksanakan program dan kegiatan Sub. Bidang Penagihan; h. melaksanakan Penyusunan konsep naskah/surat yang berkaitan dengan urusan Sub. Bidang Penagihan; i. melaksanakan Pengarsipan dokumen dan surat yang berkaitan dengan urusan Sub. Bidang Penagihan; j. melaksanakan pelaporan keuangan atas pelaksanaan program dan kegiatan Sub. Bidang Penagihan; k. melaksanakan pendistribusian dan penagihan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah/Retribusi Daerah baik untuk tahun berjalan maupun tunggakan, yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; l. melaksanakan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah terkait dalam rangka penagihan pajak daerah dan retribusi daerah serta pelaksanaan monev dan pelaporan bidang PBB; m. membuat konsep laporan realisasi penerimaan pendapatan daerah dan menyusun laporan kadaluarsa penagihan dan penghapusan tunggakan serta memverifikasi laporan kadaluarsa penagihan dan penghapusan tunggakan; n. membuat konsep Kebijakan tentang Sistem dan Prosedur Penagihan; dan o. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan oleh pimpinan baik lisan maupun tertulis. Pasal 20 (1) Sub. Bidang Pembukuan dipimpin oleh Kepala Sub. Bidang yang mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Penetapan, Penagihan dan Pembukuan dalam melakukan pembukuan pajak daerah , retribusi daerah dan pendapatan lainnya. (2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut : a. merencanakan kegiatan pada Sub. Bidang Pembukuan; 18 b. membagi tugas kepada masing-masing bawahan pada lingkup Sub. Bidang Pembukuan; c. menyelia pelaksanaan bawahan atas permasalahan yang dihadapi dalam melaksanakan kegiatan pada Sub. Bidang Pembukuan; d. memeriksa hasil kerja bawahan dalam Pelaksanaan kegiatan pada Sub. Bidang Pembukuan; e. mengevaluasi hasil kerja bawahan dalam Pelaksanaan kegiatan pada Sub. Bidang Pembukuan; f. menyusun laporan hasil Pelaksanaan kegiatan Sub. Bidang Pembukuan dan memberi saran kepada atasan atas Pelaksanaan kegiatan Sub. Bidang Pembukuan; g. melaksanakan program dan kegiatan Sub. Bidang Pembukuan; h. melaksanakan Penyusunan konsep naskah/surat Sub bidang yang berkaitan dengan urusan Sub Bidang Pembukuan; i. melaksanakan Pengarsipan dokumen dan surat dinas yang berkaitan dengan urusan Sub. Bidang Pembukuan; j. melaksanakan pelaporan keuangan atas pelaksanaan program dan kegiatan Sub. Bidang Pembukuan; k. melaksanakan Koordinasi baik secara internal maupun eksternal dalam rangka menghimpun data sebagai bahan penyusunan laporan atas semua jenis penerimaan daerah dan piutang daerah; l. melaksanakan Monitoring dan Evaluasi terhadap system dan mekanisme pelaksanaan penerimaan pendapatan daerah dalam rangka penyusunan kebijakan dan rancangan peraturan di bidangpendapatan; m. melaksanakan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah terkait dalam rangka penyusunan target APBD Pokok dan APBD Perubahan; n. mengevaluasi laporan realisasi penerimaan pendapatan daerah dan Merumuskan prosedur pembukuan dan pelaporan pendapatan daerah; dan o. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan oleh pimpinan baik lisan maupun tertulis. Bagian Keenam Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pasal 21 (1) Bidang Pengawasan dan Pengendalian dipimpin oleh Kepala Bidang yang mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melakukan pengawasan dan pengendalian pajak daerah, retribusi daerah dan pendapatan lainnya. (2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian mempunyai fungsi : a. perumusan kebijakan teknis Bidang Pengawasan dan Pengendalian; b. pelaksanaan kebijakan teknis Bidang Pengawasan dan Pengendalian; c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Bidang Pengawasan dan Pengendalian; d. pelaksanaan administrasi Bidang Pengawasan dan 19 Pengendalian; e. pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai bidang tugasnya. (3) Rincian Tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut : a. merencanakan operasional Bidang Pengawasan dan Pengendalian; b. membagi tugas kepada masing-masing Kepala Sub. Bidang pada lingkup Bidang Pengawasan dan Pengendalian; c. memberi petunjuk kepada bawahan dalam lingkup Bidang Pengawasan dan Pengendalian, baik lisan maupun tertulis agar tugas dapat dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; d. menyelia permasalahan pada masing-masing Sub. Bidang dalam lingkungan Bidang Pengawasan dan Pengendalian; e. mengatur operasionalisasi dan kelancaran pelaksanaan pekerjaan dalam lingkup Bidang Pengawasan dan Pengendalian; f. mengkoordinasikan dan mengevaluasi pelaksanaan pekerjaan dalam lingkup Bidang Pengawasan dan Pengendalian; g. menyusun laporan hasil pelaksanaan pekerjaan dalam lingkup Bidang Pengawasan dan Pengendalian dan memberi saran kepada atasan atas kelancaran pelaksanaan pekerjaan; h. melaksanakan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah terkait dalam rangka Penertiban dan Keberatan, Pengawasan dan Pengelolaan Benda Berharga; i. melaksanakan penertiban dan keberatan hukum yang terkait dengan pendapatan daerah; j. melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan penerimaan dan pelayanan pendapatan daerah; k. melaksanakan Pengelolaan benda berharga; l. melaksanakan Monitoring dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan Sub. Bidang Penertiban dan Keberatan; m. melaksanakan Monitoring dan evaluasi program dan kegiatan Sub. Bidang Pengawasan; n. melaksanakan Monitoring dan evaluasi program dan kegiatan Sub. Bidang Pengelolaan Benda Berharga; dan o. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan oleh pimpinan baik lisan maupun tertulis. Pasal 22 (1) Sub. Bidang Penertiban Dan Keberatan dipimpin oleh Kepala Sub. Bidang yang mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian dalam penertiban dan keberatan pajak daerah, retribusi daerah dan pendapatan lainnya. (2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut : a. merencanakan kegiatan pada Sub. Bidang Penertiban dan Keberatan; b. membagi tugas kepada masing-masing bawahan pada lingkup Sub. Bidang Penertiban dan Keberatan; c. menyelia pelaksanaan bawahan atas permasalahan yang dihadapi dalam melaksanakan kegiatan pada Sub. Bidang Penertiban dan Keberatan; d. memeriksa hasil kerja bawahan dalam Pelaksanaan kegiatan pada Sub. Bidang Penertiban dan Keberatan; e. mengevaluasi hasil kerja bawahan dalam Pelaksanaan kegiatan pada Sub. Bidang Penertiban dan Keberatan; f. menyusun laporan hasil Pelaksanaan kegiatan Sub. Bidang Penertiban dan Keberatan dan memberi saran kepada atasan atas Pelaksanaan kegiatan Sub. Bidang Penertiban dan Keberatan; g. melaksanakan program dan kegiatan Sub. Bidang Penertiban dan Keberatan; h. melaksanakan penyusunan konsep naskah/surat yang berkaitan dengan urusan Sub. Bidang Penertiban dan Keberatan; i. melaksanakan pengarsipan dokumen dan surat yang berkaitan dengan urusan Sub. Bidang Penertiban dan Keberatan; j. melaksanakan pelaporan keuangan atas pelaksanaan program dan kegiatan Sub. Bidang Penertiban dan Keberatan; k. melaksanakan Kerjasama/kemitraan dengan lembaga/instansi fungsional dalam penertiban hukum yang terkait dengan pendapatan; l. melaksanakan fasilitasi atau penanganan penyelesaian keberatan atas pelayanan pajak daerah dan retribusi daerah; m. melaksanakan koordinasi secara internal dan eksternal dalam rangka penertiban dan keberatan hukum yang terkait dengan pendapatan; n. membuat konsep Kebijakan tentang Sistem dan Prosedur Keberatan; o. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan oleh pimpinan baik lisan maupun tertulis. Pasal 23 (1) Sub. Bidang Pengawasan dipimpin oleh Kepala Sub. Bidang yang mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian dalam melakukan Pengawasan dan Pengendalian pajak daerah, retribusi daerah dan pendapatan lainnya. (2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut : a. merencanakan kegiatan pada Sub. Bidang Pengawasan dan Pengendalian; b. membagi tugas kepada masing-masing bawahan pada lingkup Sub. Bidang Pengawasan dan Pengendalian; c. menyelia pelaksanaan bawahan atas permasalahan yang dihadapi dalam melaksanakan kegiatan pada Sub. Bidang Pengawasan dan Pengendalian; d. memeriksa hasil kerja bawahan dalam Pelaksanaan kegiatan pada Sub. Bidang Pengawasan dan Pengendalian; e. mengevaluasi hasil kerja bawahan dalam Pelaksanaan kegiatan pada Sub. Bidang Pengawasan dan Pengendalian; f. menyusun laporan hasil Pelaksanaan kegiatan Sub. Bidang Pengawasan dan Pengendalian serta memberi saran kepada atasan atas Pelaksanaan kegiatan Sub. 21 Bidang Pengawasan dan Pengendalian; g. melaksanakan program dan kegiatan Sub. Bidang Pengawasan dan Pengendalian; h. melaksanakan penyusunan konsep naskah/surat yang berkaitan dengan urusan Sub. Bidang Pengawasan dan Pengendalian; i. melaksanakan pengarsipan dokumen dan surat yang berkaitan dengan urusan Sub. Bidang Pengawasan dan Pengendalian; j. melaksanakan pelaporan keuangan atas pelaksanaan program dan kegiatan Sub. Bidang Pengawasan dan Pengendalian; k. melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan pelayanan dan hukum yang terkait dengan pendapatan; l. melaksanakan perumusan rencana tindak lanjut atas pelanggaran dalam pelaksanaan pelayanan dan hukum yang terkait dengan pendapatan sebagai bahan pertimbangan bagi pimpinan; m. melaksanakan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah terkait dalam rangka pengawasan atas pelaksanaan hukum yang terkait dengan pendapatan; n. mengevaluasi Kebijakan tentang Sistem dan Prosedur Penagihan dan Keberatan; dan o. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan oleh pimpinan baik lisan maupun tertulis. Pasal 24 (1) Sub. Bidang Pengelolaan Benda Berharga dipimpin oleh Kepala Sub. Bidang yang mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian dalam pengelolaan benda berharga. (2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut : a. merencanakan kegiatan pada Sub. Bidang Pengelolaan Benda Berharga; b. membagi tugas kepada masing-masing bawahan pada lingkup Sub. Bidang Pengelolaan Benda Berharga; c. menyelia pelaksanaan bawahan atas permasalahan yang dihadapi dalam melaksanakan kegiatan pada Sub. Bidang Pengelolaan Benda Berharga; d. memeriksa hasil kerja bawahan dalam Pelaksanaan kegiatan pada Sub. Bidang Pengelolaan Benda Berharga; e. mengevaluasi hasil kerja bawahan dalam Pelaksanaan kegiatan pada Sub. Bidang Pengelolaan Benda Berharga; f. menyusun laporan hasil Pelaksanaan kegiatan Sub. Bidang Pengelolaan Benda Berharga dan memberi saran kepada atasan atas Pelaksanaan kegiatan Sub. Bidang Pengelolaan Benda Berharga; g. melaksanakan program dan kegiatan Sub. Bidang Pengelolaan Benda Berharga; h. melaksanakan Penyusunan konsep naskah/surat yang berkaitan dengan urusan Sub. Bidang Pengelolaan Benda Berharga; i. melaksanakan pengarsipan dokumen dan surat yang berkaitan dengan urusan Sub. Bidang Pengawasan dan Pengendalian; j. melaksanakan pelaporan keuangan atas pelaksanaan program dan kegiatan Sub. Bidang Pengelolaan Benda Berharga; k. melaksanakan Koordinasi secara internal dalam rangka menghimpun data atau pencatatan kebutuhan benda berharga; l. membuat perencanaan kebutuhan benda berharga per SKPD selama satu tahun dan melaksanakan pencetakan barang berharga sesuai dengan kebutuhan; m. mengelola serta mengendalikan kebutuhan benda-benda berharga; dan n. melakukan order benda berharga kepada percetakan atau pihak ketiga; o. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan oleh pimpinan baik lisan maupun tertulis. BAB V TATA KERJA Pasal 25 (1) kepala badan dalam menjalakan tugas dan fungsinya bedasarkan kebijakan umum yang ditetapkan oleh bupati sesuai dengan peraturan perundang–undangan. (2) kepala badan, sekretaris, kepala bidang, kepala subbagian, kepala subbidang, pejabat fungsional, dan seluruh personil dalam lingkungan dinas melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta menerapkan prinsip hierarki, koordinasi, kerjasama, integrasi, sinkronisasi, simplifikasi, akuntabilitas, transparansi, serta efektifitas dan efisiensi. Pasal 26 (1) kepala badan, sekretaris, kepala bidang, kepala subbagian, kepala subbidang, pejabat fungsional, dan seluruh personil dalam lingkungan dinas wajib mematuhi petunjuk dan arahan pimpinan, serta menyampaikan laporan secara berkala dan/atau sesuai kebutuhan secara tepat waktu kepada atasan masing-masing. (2) Setiap laporan yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diolah dan digunakan oleh pimpinan sebagai bahan perumusan pelaksanaan kebijakan teknis. (3) kepala badan, sekretaris, kepala bidang, kepala subbagian, dan kepala subbidang dalam lingkungan badan dalam melaksanakan tugasnya, melakukan pengawasan, pemantauan, pengendalian dan evaluasi, serta melaksanakan rapat koordinasi secara berkala dan/atau sesuai kebutuhan. (4) kepala badan, sekretaris, kepala bidang, kepala subbagian, dan kepala subbidang dalam lingkungan badan mengembangkan koordinasi dan kerjasama dengan instansi pemerintah/swasta terkait dalam rangka meningkatkan kinerja dan memperlancar pelaksanaan tugas dan fungsi dinas. 23 BAB VI KETENTUAN PENUTUP Pasal 27 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Gowa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 69 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gowa
Nomor
69
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Sungguminasa
Tanggal Penetapan
23 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
23 Desember 2016
Tanggal Berlaku
23 Desember 2016
Sumber
BD
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gowa
Bidang
Halaman ini telah diakses 425 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan