PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN GOWA TAHUN ANGGARAN 2014
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 33, BERITA DAERAH KABUPATEN GOWA TAHUN 2015 NOMOR 33
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 01 Tahun 2015 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2014, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati Gowa tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2014 sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2014 ;
1. Undang - lJlndang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah - Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penye!enggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ( Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851 ) ;
3. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
47, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) ;
4. Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara ( Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355 ) ;
5. Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400 ) ;
6. Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421 ) ;
7. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Ncmor 4438 ) ;
8. Undang - Undang Nomor 12. Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) ;
9. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan oaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58_, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomr 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nornor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4090);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416 ) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721 ) ;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502 ) ;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akur.tansi Pemerintahan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165 ) ;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Intormasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hi bah kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuanqan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578) ;
19. Peraruran Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentanq Pedoman Penyusunan dan Penerapan Stander Pelayanan Minimal
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
20. Peraturan Pernerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pe1:1bagian Urusan Pemefintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 200'/ Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
22. Peraturan Daerail Kabupaten Daerah Tingkat II Gowa Nomor 28 Tahun 1995 tentang Penyertaan Modal Daereh pada Pembentukan Perseroan Terbatas Gowa Makassar Tourism Development Corporation (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gowa Tahun 1996 Nomor 21 Seri C Nomor 2), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gowa Nornor 04 Tahun 2000 ( Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Nomor 04 Tahun 2000 Seri C Nomor 1 );
23. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 3 Tahun 2002 tentang Rencana Strategis ( Renstra ) Kabupaten Gowa ( Lembaran
Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2002 Nomor 14 );
24. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Kabupaten Gowa ( Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2003 Nomor 01 Seri E ) sebagaimana telah diubah denqan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 15 Tahun 2003 (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2003 Nornor 21 Seri E);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pembentukan Kecamatan dalarn Wilayah Kabupaten Gowa
( Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2005 Nomor 7 );
26. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pembentukan Kelurahan dalam Wilayah Kabupaten Gowa
( Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2005 Nomor 8);
27. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 9 Tahun 2005 tentang Pembentukan Desa dalam Wilayah Kabupaten Gowa
( Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2005 Nomor 9);
28. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 3 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah (Holding Company) Gowa Mandiri
Kabupaten Gowa ( tembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2007 Nomor 3);
29. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 6 Tahun 2008 tentanq Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Gowa ( Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2008 Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 22 Tahun 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2011 Nomor 22);
30. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Gowa (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2008 Nomor 7) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 23 Tahun 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2011 Nomor 23);
31. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bactan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Gowa ( Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2008 Nomor 8) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 06 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2013 Nomor 06, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Nomor 06);
32. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan
( ternbaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2008 Nomor 9);
33. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 21 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gowa
Tahun Anggaran 2013 ( Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2012 Nomor 21);
34. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 02 Tahun 2014 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan den Belanja Daerah
Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2014 ( Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2014 Nomor 02);
35. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 01 Tahun 2015 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2014 (' Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2015 Nomor 01);
PERATURAN BUPATI GOWA TENTANG PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN GOWA TAHUN ANGGARAN 2014
Pasal 1
Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2014 terdiri atas :
1. Pendapatan :
a. Pendapatan Asli Daerah b. Dana Perimbangan
c. lain-lain Pendapatan yang Sah
Jumlah Pendapatan
Rp.149.352.694.369,65
Rp.849.321.528.371,00
Rp.241.886.024.382.72
Rp. 1.240.560.247.123,37
2. Belanja:
a. Belanja Tidak Langsung
1) Belanja Pegawai Rp. 648.268.569.042,00
2) Belanja Bunga Rp. 0,00
3) Belanja Subsidi Rp. 0,00
4) Belanja Hibah Rp. 21.919.419.415,00
5) Belanja Bantuan Sosial Rp. 2.441. 754.000,00
6) Belanja Bagi Hasil Rp. 2.320.868.279,00
7) Belanja Bantuan Keuangan Rp. 19.916.970.721,00
8) Belanja Tidak Terduga BQ,
b. Belanja Langsung
�o�o�
Rp. 694.867.581.457,00
1) Belanja Pegawai
2) Belanja Barang dan Jasa
3) Belanja Modal
Jumlah Belanja
Surplus/(Defisit)
Rp. 20.143.856.500,00
Rp. 181.158.379.442,00
Rp. 379.683.313.320,00
Rp.580.985.549.262,00
Rp. 1.275.853.130.719,00
{Rp. 35.292.883.595.63}
I
3. Pembiay�an :
a. Penerimaan b. Pengeluaran
Rp. 215.431.066.970,95
Rp. 30.136.965.055.53
Jurnlah Pembiayaan Neto Rp. 185.294.101.915,42
Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan
Pasal 2
Rp. 150.001,218.319.79
Ringkasan laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercanturn dalam Lampiran I Peraturan Bupati ini.
Pasal 3
Ringkasan laporan realisasi anggaran sebagaimana dirnaksud dalarn pasal 1 dirinci lebih lanjut ke dalam penjabaran laporan realisasi anggaran.
Pasal 4
Penjabaran laporan realisasi anggaran sebagaimana dirnaksud dalarrn Pasal 3 tercantum dalam Lampiran II Peraturan Bupati ini.
Pasal 5
Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4 merupakan bagian yaAg tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Pasal 6
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, rnernerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah
Kabupaten Gowa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2015.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa Nomor 34 Tahun 2021
TATA KELOLA PENGGUNAAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 34, BD GOWA TAHUN 2021 NO 34
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TATA KELOLA PENGGUNAAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melindungi Informasi dari resiko pencurian data, modifikasi data, pemalsuan data dan penyangkalan terhadap data yangs ditransaksikan se� perlindungan sistem elektronik milik Pemerintah Daerah dan
ancaman dan serangan keamanan informasi;
bahwa untuk maksud tersebut di atas, diperlukan suatu teknologi pengamanan melalui skerna Kriptografi Infrastruktur Kunci Publik yang diwujudkan dalam bentuk Pemanfaatan Sertifikat Elektronik untuk memberikan jaminan Orientasi Data, Anti Penyangkalan dan Kerahasiaan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang
dimaksud dalam huruf a dan huruf b,perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Kelola Penggunaan Sertifikat Elektronik di Lingkungan Pemerintah Daerah.
: 1.
2.
3.
BUPATI GOWA,
bahwa dalam rangka melindungi Informasi dari resiko pencurian data, modifikasi data, pemalsuan data dan penyangkalan terhadap data yangs ditransaksikan se� perlindungan sistem elektronik milik Pemerintah Daerah dan
ancaman dan serangan keamanan informasi;
bahwa untuk maksud tersebut di atas, diperlukan suatu teknologi pengamanan melalui skerna Kriptografi Infrastruktur Kunci Publik yang diwujudkan dalam bentuk Pemanfaatan Sertifikat Elektronik untuk memberikan jaminan Orientasi Data, Anti Penyangkalan dan Kerahasiaan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang
dimaksud dalam huruf a dan huruf b,perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Kelola Penggunaan Sertifikat Elektronik di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Undang - Undang Nomor 29 tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 5952);
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4846);
4. Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 6573);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 189, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5348);
7. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11
Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1238);
8. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2016 Nomor 11);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III TATA KELOLA PENGGUNAAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK
BAB IV PEMBIAYAAN
BAB V KETENTUAN PERALIHAN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2021.
NOMOR 34 Tahun 2021
13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 34 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Piagam Audit Intern Inspektorat Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/05/M.PAN/03/2008 tentang Standar Audit Pengawasan Intern Pemerintah yang menyatakan bahwa visi, misi, tujuan, kewenangan dan tanggungjawab Aparat Pengawas Intern Pemerintah harus dinyatakan secara tertulis, disetujui dan ditandatangani oleh pimpman tertinggi organisai;
b. bahwa Inspektorat Daerah selaku Aparat Pengawas Intern Pemerintah Daerah memiliki landasan yuridis terkait kewenangan, tanggung jawab dan lingkup pengawasan yang
menjadi tugasnya, diperlukan Piagam Audit Intern yang diatur dalam sebuah Peraturan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Piagam Audit Intern Inspektorat Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 29 tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 1999, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5597) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedomun Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 tahun 2009 tentang Atas Perubahan Pedoman Tata Cara Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
8. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/05/M.PAN/03/2008 tentang Standar Audit Pengawasan Intern Pemerintah;
9. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 09 Tahun 2009 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan, Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Tinduk Lanjut Hasil Pengawasan Fungsional;
10. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 19 Tahun 2009 tentang Pedoman Kendali Mutu Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2016 Nomor 11);
12. Peraturan Bupati Gowa Nomor 42 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa
Tahun 2016 Nomor 42);
1. Ketentuan Umum
2. Maksud dan Tujuan
3. Kedudukan Inspektorat
4. Visi dan Misi Inspektorat
5. Nilai
6. Tugas dan Fungsi
7. Kewenangan Inspektorat
8. Tanggung Jawab Inspektorat
9. Ruang Lingkup Pengawasan Intern
10. Kode Etik Dan Standar Audit
11. Hubungan Kerja dan Koordinasi
12. Pengawasan Inspektorat Dan Penilaian Berkala Piagam Audit Intern
13. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2017.
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 34 Tahun 2022
PERGESERAN ANGGARAN ANTAR UNIT ORGANISASI, ANTAR KEGIATAN DAN ANTAR JENIS BELANJA DARI SADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KE DINAS PENDIDIKAN UNTUK PEMBAYARAN GAJI DAN TUNJANGAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA TAHUN ANGGARAN 2022
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BERITA DAERAH KABUPATEN GOWA TAHUN 2022 NOMOR 34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERGESERAN ANGGARAN ANTAR UNIT ORGANISASI, ANTAR KEGIATAN DAN ANTAR JENIS BELANJA DARI BADAN
PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KE DINAS PENDIDIKAN UNTUK PEMBAYARAN GAJI DAN TUNJANGAN PEGAWAI
PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Lampiran Huruf D Nomor Urut 1 huruf f dan huruf h Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah , maka Pemerintah
Kabupaten Gowa perlu melakukan Pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar
jenis belanja khususnya Belanja Gaji pada Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten Gowa ke Dinas
Pendidikan Kabupaten Gowa untuk Pembayaran Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2022; b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 02 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2022 telah ditetapkan pada tanggal 06
Oktober 2022; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka dipandang
perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Gowa.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; 3. Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; 4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara; 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan; 7. Peraturan Pernerintah Nornor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pernerintah; 8. Peraturan Pernerintah Nornor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 9. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nornor 77 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Keuangan
Daerah Tahun Anggaran 2022; 10. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nornor 27 Tahun 2021 tentang Pedornan Penyusunan Anggaran
Pendapatan Dan Belanja DaerahTahun Anggaran 2022; 11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalarn Rangka Penanganan
Darnpak Inflasi; 12. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 05 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2022: 13. Peraturan Bupati Gowa Nornor 109 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2022; 14. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nornor 02 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 20222; 15. Peraturan Bupati Gowa Nornor 29 Tahun 2022 tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2022
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pasal 1 Pergeseran anggaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
peraturan Bupati ini, akan dimasukkan pada Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa tentang
Pertanggung jawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 atau Laporan Realisasi
Anggaran Tahun 2022. Pasal 2 Peraturan Bupati ini
mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2022.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 35 Tahun 2022
PENERIMAAN DAN PENGGUNAAN DANA BANTUAN PEMERINTAH PUSAT BERUPA BANTUAN LAINNYA DALAM UNTUK PEMENUHAN BENTUK UANG UNTUK PEMILIHAN PRASARANA DAN ALAT KESEHATAN DALAM RANGKA PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL DAN PENAMBAHAN PAGU ANGGARAN TAHUN 2022 PADA RUMAH SAKIT UMUM SYEKH YUSUF KABUPATEN GOWA TAHUN ANGGARAN 2022
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BERITA DAERAH KABUPATEN GOWA TAHUN 2022 NOMOR 35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENERIMAAN DAN PENGGUNAAN DANA BANTUAN PEMERINTAH PUSAT BERUPA BANTUAN LAINNYA DALAM BENTUK UANG
UNTUK PEMENUHAN PRASARANA DAN ALAT KESEHATAN DALAM RANGKA PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL DAN
PENAMBAHAN PAGU ANGGARAN TAHUN 2022 PADA RUMAH SAKIT UMUM SYEKH YUSUF KABUPATEN GOWA
TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Telaahan Stat Direktur Ru mah Sakit Umum Syekh Yusuf Kabupaten Gowa Nomor 910/2346/RSUD tanggal, 17 Oktober 2022
dan Nomor 910/2830/RSUD-SY tanggal, 1 Desember 2022 Perihal Pengajuan Penetapan Anggaran yang berasal dari Bantuan Pemerintah
berupa Bantuan lain dalam bentuk uang untuk Pemenuhan Prasarana dan Alat Kesehatan Dalam Rangka Pemenuhan Ekonomi Nasiaonal
dalam DPPA RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa Tahun 2022 dan Usulan Penambahan Pagu Anggaran RSUID Syekh Yusuf Kabupaten Gowa
Tahun 2022; b. bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah dalam huruf C Kebijakan Penyusunan APBD angka 2 Pendapatan Trans fer, bahwa Pemerintah Daerah harus menyesuaikan
alokasi Anggaran Bantuan Pemerintah berupa Bantuan lainnya dalam bentuk uang untuk Pemenuhan Prasarana dan Alai Kesehatan dalam
Rangka Pemulihan Ekonomi Nasiaonal pada Rumah Sakit Milik Pemerintah Daerah Tahun 2022 dimaksud dengan melakukan perubahan
Pera,turan Kepala Daerah tentang Perubahan Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2022 dan diberitahukan kepada Pimpinan DPRD, untuk
selanjutnya dianggarkan dalam Pera,turan Daerah tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 atau ditampung dalam Laporan Realisasi
Anggaran (LRA) bagi,Pemerintah Daerah yang tidak melakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2022.; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka dipandang perfu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Gowa.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; 3. Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; 4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan tanggung Jawab Keuangan Negara; 5. Undang - Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 7. Peraturan Pemerintah Nomor_ 55 Tabun 2005 tentang Dana Perimbangan; 8. Peraturan Pernerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja instansi Pemerintah; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; 11. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 05 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gowa Tahun
Anggaran 2022; 12. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 02 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2022; 13. Peraturan Bupati Gowa Nomor 109 Tahun 20211 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2022; 14. Peraturan Bupati Gowa Nomor 29 Tahun 2022 tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gowa
Tahun Anggaran 2022
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pasal 1 Penerimaan dan Penggunaan Dana Bantuan Pernerintah Pusat Berupa Bantuan Lainnya Dalam Bentuk Uang Untuk Pemenuhan Prasarana
Dan Alat Kesehatan dalam Rangka Permulihan Ekonomi Nasiaonal dan Usulan Penambahan Pagu Anggaran RSUD Syekh Yusuf Kabupaten
Gowa Tahun 2022 sebagaimana tercantum dalam tampiran I dan tarnplran II yang merupakan. bagian tidak terpisahkan dari peraturan
Bupati ini, akan dlrnasukkan pada Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa tentang Pertanggung jawaban Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2022 atau Laporan. Realisasi Anggaran Tahun 2022. Pasal 2 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal dlundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2022.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 36 Tahun 2018
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI GOWANOMOR 18a TAHUN 2018 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN GOWA TAHUN 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD.2018/N0.36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI GOWA NOMOR 18a TAHUN 2018 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN GOWA TAHUN 2018
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan adanya perubahan perkembangan potensi dan kebutuhan daerah yang tidak sesuai lagi dengan asumsi Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2018, maka Peraturan Bupati Gowa Nomor 18 A Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2018 perlu dilakukan penyesuaian;
b. bahwa untuk maksud tersebut diatas, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Gowa tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Gowa Nomor 18 A Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2018;
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421 );
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja lnstansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114);
12. Peraturan Pemerintah nomor 17 Tahun 2017 tentang sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 105);
13. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019;
14. Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2011 tentang Tata Ruang Kawasan Perkotaan Makassar, Maros, Sungguminasa dan Takalar; 15. Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 136);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata cara perencanaan, Pengendalian dan evaluasi Pembangunan Daerah, Tata cara evaluasi rancangan Peraturan Daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah Daerah serta tatacara perubahan rencana jangka panjang daerah, Rencana Pembangunan jangka menengah daerah, dan Rencana Kerja pemerintah Daerah;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2018;
20. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2010 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2010 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 252);
21. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008-2028 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi-Selatan Nomor 8 Tahun 2015 tentang perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sulawesi Selatan 2008-2028;
22. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 3 Tahun 2004 tentang Transparansi Penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten Gowa (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2004 Nomor 7 Seri E);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 4 Tahun 2004 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Gowa (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2004
Nomor 8 Seri E);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 4 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2005 Nomor 4);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2009 Nomor 8), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 11
Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2014
Nomor 11 );
26. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pembentukan Dana Cadangan Untuk Pelaksanaan Pembangunan lnfrastruktur di Kabupaten Gowa (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2011 Nomor 28), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 18 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2012 Nomor 18);
27. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Gowa Tahun 2012-2032 (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2012 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Nomor 10);
28. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 8 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2016 Nomor 8);
29. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2016 Nomor 11 );
Pasal 1
Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Gowa Tahun 2018 adalah Penjabaran Tahun kedua dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Gowa Tahun 2016 - 2021 dan sebagai pedoman penyusunan RAPBD-Perubahan Kabupaten Gowa Tahun 2018, dengan memperhatikan hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dan Forum SKPD Kabupaten Gowa Tahun
2017, yang kemudian disesuaikan dengan isu strategis dan kondisi umum daerah dalam rangka peningkatan pembangunan Tahun 2018.
Pasal 2
Perubahan RKPD Kabupaten Gowa Tahun 2018 merupakan dokumen lanjutan dari RKPD Kabupaten Gowa tahun 2018, yang disusun akibat terjadinya perubahan asumsi-asumsi dari RKPD Tahun 2018, yang meliputi Perubahan kerangka ekonomi daerah dan kerangka pendanaan, prioritas dan sasaran pembangunan, rencana program dan kegiatan prioritas daerah.
Pasal 3
lsi beserta uraian perincian Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah
Kabupaten Gowa Tahun 2018 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Pasal 4
Seluruh Perangkat Daerah dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa, wajib
• mempedomani Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Gowa
Tahun 2018 dalam menyusun penyesuaian Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja•
PD) serta Rencana Kerja Perubahan dan Anggaran Perangkat Daerah (RKAPA-PD) Tahun 2018.
Pasal 5
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Gowa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
NOMOR 36 TAHUN 2018
9 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 36 Tahun 2015
PEMBERIAN TUNJANGAN PERUMAHAN KEPADA PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD KABUPATEN GOWA
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD.2015/No.36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Perumahan Kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Gowa
ABSTRAK:
a. bahwa standar sewa rumah Pirnpinan dan Anggota OPRD Kaoupaten Gowa yang berlaku sekarang ini dipandang tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini . sehingga Peraluran Dupali Gowc> Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pemberian Tunjangan Perumansn kepada Pirnpinan dan Anggola DPRD Kabupaten Gowa perlu dilakukan penyesuaian ;
b. bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagaimana dimaksuo
dalarr. huruf a, perlu menelapkan Peraturan Bupa1, Gowa
!entang pemberian Tunjangan kepada Pimpinan dan Anggo!a
DPRD Kabupaten Gowa;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
.Oaerah-Daerah Tingkat II Di Sulawesi (Lembaran Negara Repub!ik Jndonesia Tahun ,959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nornor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nemer 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undanq-Undang Namer Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5 Tarnbahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nornor 4355)·
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung jawab i<euangan Negara (tembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Namer 66. Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Parimbangan
Keuanr;an Antara PemGrintah Pusat Dan Pemerinlahan Daerah
(Lembaran Negara Republik lndonesis Non,or 126, Tambaha11
Lembaran Negara Republik lndor.esia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tcn!ang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587},sebagaimaria telah diubah beborapa kali te:akhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua alas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 (tsmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58. Tambuhan Lembaran Negara Republik indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemenntah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Ksdrdukan Protokoler can Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan P<3rwak;ian Rakyat Daerah {Lembaran Negara Republik lndo.nes;a tahun 2004 Nomor 90. Tambahan Lembaran Negara RepubJik Indonesia Nomor 4416): sebagaimana telah diubah terakl.ir denqan Peraturan Pernermtah Nomor 21 Tahun 2001 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor
24 tahun 20C4 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara RepubJJk Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712):
8. Peraturan Pernonntah Nemer 58 tahun 2005 tentang F'er,gelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Penerintah, Pemerhtahan Daerah Provinsi Dan Pemennlahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737};
10. Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 tentang riengelolaan Barang Milik Negara I Daerah (ternoaran Negara Republk lndo-iesta Tahun 2014 Nornor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 7 Tahun 2011
tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2011 Nomor T);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 6 tahun 2005 te,1tang Kedudukan ProtokcJer dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Kabupatrn Gowa (Lemburan Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2005 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Nome- 6); sebagaimana telah diobah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 2 Tahun 2007 (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2007 Nomor 2);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 8 Tahun 2009
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
{lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2009 Nomor 8 ). sebagaimana telah diubah dengan Peraluran Daerah Kabupaten Gowa Nomor 11 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2014 Nomor 11}.
14. Perateren Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2017
Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.
15. Peraturan Menteri Daiam Negeri Nomor 37 Tahun 2014, tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;
1. KETENTUAN UMUM
2. TUNJANGAN PERUMAHAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD
3. PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2015.
Peraturan Bupati Gowa Nomor 1 Tahun 2011
20
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 36 Tahun 2022
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DEWAN PERW AKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN GOWA NOMOR 01 TAHUN 2018 TENtANG TATA TERTIB DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BERITA DAERAH KABUPATEN GOWA TAHUN 2022 NOMOR 36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
DAERAH KABUPATEN GOWA NOMOR 01 TAHUN 2018 TENTANG TATA TERTIB
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah merupakan unsur
penyelenggara pemerintah daerah memiliki peran dan tanggungjawab
dalam mewujudkan efisien, efektifitas, produktivitas, dan
akuntabilitas penyelenggaraan pemerintah daerah; b. bahwa dalam rangka mewujudkan pelaksanaan hak, kewajiban, tugas,
wewenang dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat maka Peraturan
Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 01 Tahun 2018 tentang Tata Tertib
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gowa, perlu diubah
dan ditinjau kembali; c.bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 186 Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 24 ayat (3), Pasal 50 ayat (2), dan Pasal 125 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan
Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota, perlu menetapkan
Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang Tata Tertib
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gowa; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gowa tentang Perubahan kedua atas Peraturan DPRD Kabupaten Gowa Nomor 01 Tahun 2018 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daemh-Daerah Tingkat II di Sulawesi Selatan; 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negar; 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; 5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan,
Pengelolaan clan Tanggung Jawab Keuangan Negara; 6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional; 7. Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik; 8. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan; 9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang - undangan; 10. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; 11. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubemur,
Bupati, Walikota; 12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 13. Undang-Undang Norn or 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; 14. Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengusulan dan Pengangkatan Wakil Gubemur, Wakil Bupati dan
Wakil Walikota; 15. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; 16. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Pwewakilan Rakyat Daerah; 17.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah; 18.Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; 19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2010 tentang
Pedoman Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah terhadap Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa
Keungan; 20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2017 tentang Pedoman Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota; 21.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik; 22. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gowa; 23 Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 06 Tahun 2017 tentang
Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pasal 1 Beberapa ketentuan dalam Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gowa
pasal 1
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gowa Nomor 01 Tahun 2018 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( Berita Daerah Kabupaten Gowa Nomor 46) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gowa Nomor 01 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gowa Nomor 01 Tahun 2018 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( Berita Daerah Kabupaten Gowa Nomor 49), diubah sebagai berikut:
1. Diantara ayat (5) dan ayat (6) pada Pasal 19 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (Sa) dan diantara ayat (6) dan ayat (7) Pasal 19 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (6a), sehingga berbunyi sebagai berikut:
pasal 19
(1) Pembahasan kebijakan umum APBD dan prioritas dan plafon anggaran sementara dilaksanakan oleh DPRD dan Bupati setelah Bupati menyampaikan kebijakan umum APBD dan prioritas dan plafon anggaran sementara clisertai dengan dokumen pendukung; (2) Pembahasan rancangan kebijakan umum APBD dilaksanakan oleh badan anggaran DPRD dan tim anggaran Pemerintah Daerah untuk disepakati menjadi kebijakan umum APBD; (3) Kebijakan umum APBD menjadi dasar bagi badan anggaran DPRD bersama tim anggaran Pemerintah Daerah untuk membahas rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara; (4) Badan anggaran melakukan konsultasi dengan komisi untuk rnemperoleh masukan terhadap program dan kegiatan yang ada dalam rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara.(5) Pembahasan rancangan kebijakan umum APBD, rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara, dan konsultasi dengan komisi dilaksanakan melalui rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; (Sa) Mekanisme Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan plafon anggaran sementara sebagaimana dimaksud sebagai berikut: a. Badan Anggaran bersama TAPD melakukan Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran; b. Komisi bersama - sama SK.PD yang menjadi mitra kerjanya me]akukan kajian terhadap Prioritas dan Plafond Anggaran Sementara; c. Komisi menyampaikan hasil kajian Prioritas dan Plafon Anggaran sementara dalam rapat Badan Anggaran bersama Pimpinan Komisi; d. Badan Anggaran bersama TAPD jika dipandang perlu dapat menghadirkan SKPD terkait untuk melakukan pembahasan hasil kajian Komisi. terkait untuk melakukan pembahasan hasil kajian Komisi. (6a) Pembahasan Rancangan Kebijakan Umum APBD dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara dilakukan minimal 30 (tiga puluh hari) sebelum masa akhir penetapan
2. Ketentuan Pasal 20 ditambah 2 (dua) ayat, yakni ayat (4) dan ayat (5) sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut :
pasal 20
(I) Pembahasan rancangan Perda tentang APBD dilaksanakan oJeh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Bupati setelah Bupati menyampaikan rancangan Perda tentang APBD beserta penjelasan dan dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; (2) Pembahasan rancangan Perda tentang APBD dibahas Bupati be�sama D�wan Perwakilan Rakyat Daerah dengan berpedoman pada rencana kerja Pemenntah Daerah, kebijakan umum APBD, dan prioritas dan plafon anggaran sementara untuk mendapat persetujuan bersama; (3) Pembahasan rancangan perda tentang APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh badan anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan tim anggaran Pemerintah Daerah; (3) Pembahasan rancangan perda tentang APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh badan anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan tim anggaran Pemerintah Daerah; 4) Mekanisme Pembahasan Ranperda tentang APBD a. Komisi bersama SKPD yang menjadi Mitra Kerjanya melakukan kajian terhadap Rancangan APBD, APBD Perubahan dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD; b. Komisi menyampaikan Laporan basil kajiannya terhadap Rancangan APBD, APBD Perubahan & Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dalam rapat Badan Anggaran bersama Pimpinan Komisi; c. Badan Anggaran bersama TAPD jika dipandang perlu dapat menghadirkan SK.PD terkait melakukan Pembahasan basil kajian Komisi terhadap Rancangan APBD, APBD Perubahan & Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD; c. Badan Anggaran bersama TAPD jika dipandang perlu dapat menghadirkan SK.PD terkait melakukan Pembahasan basil kajian Komisi terhadap Rancangan APBD, APBD Perubahan & Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD; (5) Pembahasan rancangan APBD dan APBD Perubahan dilakukan minimal 30 (Tiga Puluh hari ) sebelum masa akhir penetapan. 3. Ketentuan Pasal 24 ditambah l(satu) ayat, yakni ayat (7) sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut:
pasl 2 4
(1) Fungsi pengawasan diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap: a. Pelaksanaan Perda dan peraturan Bupati; b. Pelaksanaan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah; dan c. Pelaksanaan tindak lanjut hasil pemcriksaan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan rnelalui: a. Rapat kerja komisi dengan Pemerintah Daerah: b. Kegiatan kunjungan kerja; ' c. Rapat dengar pendapat umum; dan d, Pengaduan masyarakat. (3) Fungsi pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (I) huruf a dan huruf b diJaksanakan oleh Badan Pembentukan Perda meJaJui kegiatan evaJuasi terhadap efektivitas pelaksanaan perda, peraturan Bupati, dan pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang Jain. (4) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaporkan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat dan diumumkan daJam rapat paripuma; (5) Dewan Perwakilan Rakyat berdasarkan keputusan rapat paripurna dapat meminta klarifikasi atas temuan Japoran basil pemeriksaan Japoran keuangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan; (6) Permintaan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan melalui surat Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Badan Pemeriksa Keuangan. (7) Klarifikasi atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan dapat dilakukan dengan membentuk Panitia Kerja sebagai alat kelengkapan yang bersifat tidak tetap yang mempunyai tugas melakukan tugas tertentu untukjangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Ketentuan Pasal 107 ditambah 1 ( satu) ayat, yakni ayat (7), sehingga Pasal 107 berbunyi sebagai berikut:
pasal 107
(1) Masa reses dilaksanakan paling lama 6 (enam) hari daJam 1 (satu) kaJi reses; (2) Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat mengumumkan agenda reses setiap Anggota (1) Masa reses dilaksanakan paling lama 6 (enam) hari daJam 1 (satu) kaJi reses; (2) Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat mengumumkan agenda reses setiap Anggota (3) Masa reses Anggota Dewan Perwakilan Rakyat secara perseorangan atau kelompok dilaksanakan dengan memperhatikan : a. waktu reses anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota di wilayah provinsi pada daerah pemilihan yang sama; b. rencana kerja Pemerintah Daerah; c. basil pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selama masa sidang; dan d. kebutuhan konsultasi publik dalam pembentukan Perda. (4) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah wajib melaporkan basil pelaksanaan reses kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, paling sedikit memuat: a. waktu dan tempat kegiatan reses; b. tanggapan, aspirasi dan pengaduan dari masyarakat; dan c. dokumentasi peserta dan kegiatan pendukung. (5) Hasil penyerapan aspirasi melalui reses dan rapat dengar pendapat dengan rnasyarakat dan/atau pemerintah daerah berupa pokok- pokok pikiran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang disampaikan secara tertulis menjadi bahan masukan untuk menyusun rancangan awal RKPD; (6) Anggo� De� Perwakilan Rakyat Daerah yang tidak menyampaikan laporan seb�ga1mana dimaksud pada ayat (5), tidak dapat melakukan reses berikutnya; 5. Ketentuan ayat (7) Pasal 176 diubah sehingga Pasal 176 berbunyi sebagai berikut:
pasal 176
(1) Untuk keperluan kunjungan kerja, pimpinan dan/atau anggota DPRD dapat melakukan kunjungan kerja didalam daerah, luar daerah, rnaupun luar negeri;
(2) Untuk keperluan kunjungan kerja, sekretariat DPRD berkewajiban rnenyediakan sarana dan fasilitas; (3) Kunjungan kerja sesuai dengan kebutuhan dan kepentingannya; (4) Anggota DPRD atau kelompok yang terdiri dari beberapa Anggota DPRD yang melakukan kunjungan kerja berkewajiban rnenyarnpaikan laporannya secara tertulis kepada Pimpinan DPRD selambat-lambatnya 14 (empat betas) hari terhitung dari selesainya kunjungan kerja: (5) Kunjungan kerja sebagairnana dirnaksud pada ayat(l) harus dengan persetujuan Pimpinan DPRD dan diatur lebih lanjut dalarn keputusan Pimpinan DPRD; (6) Kunjungan kerja pimpinan DPRD ( Wakil Ketua ) harus dengan persetujuan Ketua DPRD, kecuali Ketua DPRD tidak berada di wilayah Thu Kota; (7) Setiap pelaksanaan kunjungan kerja Pimpinan dan/atau anggota DPRD dapat didampingi oleh Staf Sekretariat DPRD dengan Tim ahli/pakar Alat Kelengkapan Dewan dan Tenaga ahli fraksi.
pasal ll
Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ini rnulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, rnernerintahkan pengundangan Peraturan DPRD ini dengan penernpatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Gowa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2022.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 36 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pergeseran Anggaran Antar Objek Belanja dalam Jenis Belanja yang Sama pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kab. Gowa Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai Telaahan Staf Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Kabupaten Gowa Nomor 800/71/TS/DPPPA/V /2023, tanggal, 17 Mei 2023 Perihal Perubahan Petunjuk
Teknis dan Tata Cara Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Program Perlindungan Perempuan
Tahun Anggaran 2023 ; b. bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Lampiran
huruf D angka 1 huruf h, pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan APBD dapat dilakukan
sebelum perubahan APBD melalui ketetapan Kepala Daerah dengan diberitahukan kepada Pimpinan DPRD dan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak Tahun Anggaran 2023.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Permendagri Nomor 84 Tahun
2022.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pasal 1 Pergeseran anggaran tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Bupati ini, akan dimasukkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2023.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 37 Tahun 2018
Rencana kerja - anggaran - perangkat daerah - keuangan daerah
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BD.2018/N0.37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN DAN ASISTENSI RENCANA KERJA DAN ANGGARAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH/ PEJABAT PENGELOLA KEUANGAN DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka efektifitas dan efisiensi anggaran daerah dan penganggaran belanja daerah yang tercantum dalam program dan kegiatan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah, perlu disusun Pedoman Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran SKPD/PPKD;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah/Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2019.
1. Undang-Undang Nomor 17 tentang Keuangan Negara. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421):
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemeritahan Daerah (Lembaran Negara Rpublik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2010 tentang Sistem Pernecanaan Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2010 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 252):
9. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pengelolaan dan Pertanggung Jawaban Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2003 Nomor 1 seri E), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 15 Tahun 2003 (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2003 Nomor 21 Seri E);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 4 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Gowa Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2005 Nomor 4);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor Tahun 2007 tentang Alokasi Dana Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2007 Nomor 41);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 7 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah (Holding Company) Gowa Mandiri Kabupaten Gowa (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2007 Nomor 7), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 12 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2013 Nomor 12);
Pedoman Penyusunan Dan Asistensi Rencana Kerja Dan Anggaran Perangkat Daerah/Pejabat Pengelola Keuangan Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat