Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 35 Tahun 2022

PENERIMAAN DAN PENGGUNAAN DANA BANTUAN PEMERINTAH PUSAT BERUPA BANTUAN LAINNYA DALAM BENTUK UANG UNTUK PEMENUHAN PRASARANA DAN ALAT KESEHATAN DALAM RANGKA PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL DAN PENAMBAHAN PAGU ANGGARAN TAHUN 2022 PADA RUMAH SAKIT UMUM SYEKH YUSUF KABUPATEN GOWA TAHUN ANGGARAN 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pasal 1 Penerimaan dan Penggunaan Dana Bantuan Pernerintah Pusat Berupa Bantuan Lainnya Dalam Bentuk Uang Untuk Pemenuhan Prasarana Dan Alat Kesehatan dalam Rangka Permulihan Ekonomi Nasiaonal dan Usulan Penambahan Pagu Anggaran RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa Tahun 2022 sebagaimana tercantum dalam tampiran I dan tarnplran II yang merupakan. bagian tidak terpisahkan dari peraturan Bupati ini, akan dlrnasukkan pada Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa tentang Pertanggung jawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2022 atau Laporan. Realisasi Anggaran Tahun 2022. Pasal 2 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal dlundangkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gowa Nomor 35 Tahun 2022 tentang PENERIMAAN DAN PENGGUNAAN DANA BANTUAN PEMERINTAH PUSAT BERUPA BANTUAN LAINNYA DALAM BENTUK UANG UNTUK PEMENUHAN PRASARANA DAN ALAT KESEHATAN DALAM RANGKA PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL DAN PENAMBAHAN PAGU ANGGARAN TAHUN 2022 PADA RUMAH SAKIT UMUM SYEKH YUSUF KABUPATEN GOWA TAHUN ANGGARAN 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gowa
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Sungguminasa
Tanggal Penetapan
09 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
09 Desember 2022
Tanggal Berlaku
09 Desember 2022
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN GOWA TAHUN 2022 NOMOR 35
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gowa
Bidang
Halaman ini telah diakses 67 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan