Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa Nomor 33 Tahun 2015

Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2014

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN BUPATI GOWA TENTANG PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN GOWA TAHUN ANGGARAN 2014 Pasal 1 Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2014 terdiri atas : 1. Pendapatan : a. Pendapatan Asli Daerah b. Dana Perimbangan c. lain-lain Pendapatan yang Sah Jumlah Pendapatan Rp.149.352.694.369,65 Rp.849.321.528.371,00 Rp.241.886.024.382.72 Rp. 1.240.560.247.123,37 2. Belanja: a. Belanja Tidak Langsung 1) Belanja Pegawai Rp. 648.268.569.042,00 2) Belanja Bunga Rp. 0,00 3) Belanja Subsidi Rp. 0,00 4) Belanja Hibah Rp. 21.919.419.415,00 5) Belanja Bantuan Sosial Rp. 2.441. 754.000,00 6) Belanja Bagi Hasil Rp. 2.320.868.279,00 7) Belanja Bantuan Keuangan Rp. 19.916.970.721,00 8) Belanja Tidak Terduga BQ, b. Belanja Langsung �o�o� Rp. 694.867.581.457,00 1) Belanja Pegawai 2) Belanja Barang dan Jasa 3) Belanja Modal Jumlah Belanja Surplus/(Defisit) Rp. 20.143.856.500,00 Rp. 181.158.379.442,00 Rp. 379.683.313.320,00 Rp.580.985.549.262,00 Rp. 1.275.853.130.719,00 {Rp. 35.292.883.595.63} I 3. Pembiay�an : a. Penerimaan b. Pengeluaran Rp. 215.431.066.970,95 Rp. 30.136.965.055.53 Jurnlah Pembiayaan Neto Rp. 185.294.101.915,42 Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan Pasal 2 Rp. 150.001,218.319.79 Ringkasan laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercanturn dalam Lampiran I Peraturan Bupati ini. Pasal 3 Ringkasan laporan realisasi anggaran sebagaimana dirnaksud dalarn pasal 1 dirinci lebih lanjut ke dalam penjabaran laporan realisasi anggaran. Pasal 4 Penjabaran laporan realisasi anggaran sebagaimana dirnaksud dalarrn Pasal 3 tercantum dalam Lampiran II Peraturan Bupati ini. Pasal 5 Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4 merupakan bagian yaAg tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Pasal 6 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, rnernerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Gowa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa Nomor 33 Tahun 2015 tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2014
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gowa
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Sungguminasa
Tanggal Penetapan
10 Agustus 2015
Tanggal Pengundangan
10 Agustus 2015
Tanggal Berlaku
10 Agustus 2015
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN GOWA TAHUN 2015 NOMOR 33
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gowa
Bidang
Halaman ini telah diakses 52 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan