PERGESERAN-ANGGARAN-ANTAR-OBJEK-BELANJA-DALAM-JENIS-BELANJA-YANG-SAMA-PADA-DINAS-PEMBERDAYAAN-PEREMPUAN-DAN-PERLINDUNGAN-ANAK-KABUPATEN-GOWA-TAHUN-ANGGARAN-2023
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD Kab. Gowa 2003 No.36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pergeseran Anggaran Antar Objek Belanja dalam Jenis Belanja yang Sama pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kab. Gowa Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK: |
- a. bahwa sesuai Telaahan Staf Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Kabupaten Gowa Nomor 800/71/TS/DPPPA/V /2023, tanggal, 17 Mei 2023 Perihal Perubahan Petunjuk
Teknis dan Tata Cara Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Program Perlindungan Perempuan
Tahun Anggaran 2023 ; b. bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Lampiran
huruf D angka 1 huruf h, pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan APBD dapat dilakukan
sebelum perubahan APBD melalui ketetapan Kepala Daerah dengan diberitahukan kepada Pimpinan DPRD dan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak Tahun Anggaran 2023.
- Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Permendagri Nomor 84 Tahun
2022.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pasal 1 Pergeseran anggaran tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Bupati ini, akan dimasukkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2023.
- 9 Halaman
|