a. bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Pajak Hiburan merupakan jenis Pajak Daerah;
b. bahwa untuk memungut Pajak sebagaimana dimaksud huruf a diatas, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
I. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang · Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. _Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik "Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389) ;
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun · 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Negara· · Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan (Lembaran Negara Republik Tahun · ·2005 Nomor 140, Lembaran ·· Negara Republik Nomor 4578); .Indonesia Tambahan Indonesia Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua atas Undang• Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara · Pemberian clan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119
11. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang dipungut berdasarkan ketetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 4010 Nomor 153);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Gowa (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2008 Nomor 3).
1. KETENTUAN UMUM
2. NAMA, OBJEK DAN SUBJEK PAJAK
3. DASAR PENGANAAN TARIF DAN DASAR PERHITUNGAN PAJAK
4. WILAYAH PEMUNGUTAN
5. MASA PAJAK
6. TATA CARA PEMUNGUTSAN
7. INSENTIF PEMUNGUTAN
8. SURAT TAGIHAN PAJAK
9. TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN
10. KEDALUARSA PENAGIHAN
11. PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN PAJAK
12. EMBETULAN,PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF DAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK.
13. PENGEMBALIAN KELEBIUAN PEMBAYARAN
14. KEBERATAN DAN BANDING
15. SANKSI ADMINISTRATIF
16. KETENTUAN PIDANA
17. PENYIDIKAN
18. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2011.
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa No. 9 Tahun 2011
a. bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf b
Undang-Undang ·. Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
maka Pajak Restoran merupakan jenis Pajak
Daerah
b. bahwa untuk memungut Pajak sebagaimana
dimaksud huruf a diatas, rnaka perlu
ditetapkan dengan Peraturan Daerah
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang ·· Pembentukan Daerah-Daerah
Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tarnbahan . Lembaran Negara Republik
IndonesiaNomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
republik indonesia tahun 2003 nomor 47
tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4389);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua atas Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009
tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4966);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara . Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara · Republik Indonesia
Nomor 5049);
8.,Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
. tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lebaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan
antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
lembaran Negara . Republik Indonesia
Nomor 4737);
10. Peraturan Pemerintah Nomr 69 Tahun 2010
tentang Tata Cata Pemberian dan
Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara. Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 119);
11. Peraturan Pemerintah Nomor91 Tahun 2010
tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut
. Berdasarkan Ketetapan Kepala Daerah atau
Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 153);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 3
Tahun . 2008 tentang Urusan Pemerintahan
yang Menjadi . Kewenangan Pemerintah
Kabupaten . Gowa . (Lembaran Daerah
Kabupaten Gowa Tahun 2008 Nomor 3).
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : NAMA, OBJEK DAN SUBJEK PAJAK
BAB ill : DASAR PENGENAAN TARIF DAN DASAR PERHITUNGAN PAJAK
BAB IV : WILAYAH PEMUNGUTAN
BAB V :MASA PAJAK
BAB VI : TATA CARA PEMUNGUTAN
BAB VII :INSENTIF PEMUNGUTAN
BAB VIII : SURAT TANGIHAN PAJAK
BAB IX : TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN
BAB X : KADALUWARSA PENAGIHAN
BAB XI : PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN
BAB XII : PEMBETULAN, PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF DAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK
BAB XIII : PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK
BAB XIV : KEBERATAN DAN BANDING
BAB XV : SANKSI ADMINSTRATIF
BAB XVI : KETENTUAN PIDANA
BAB XVII : PENYIDIKAN
BAB XVIII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2011.
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa No. 8 Tahun 2011
a. bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah clan Retribusi Daerah, maka Pajak Hotel . merupakan jenis Pajak Daerah;
b. bahwa untuk memungut Pajak sebagaimana dimaksud huruf' a diatas, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tabun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik 'Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
. Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahtu1 2004 tenting Pembentukan Peraturan Perundang• undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah . diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang• Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan . antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik.Indonesia Nomor 4966);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang ;Pajak_Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara.. .Repnblik Indonesia Tahun 2009 , Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); ,
8. Peraturann Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara.' Republik Indonesia Tahun 2005 ; Nomor 140, Tambahan
Lembaran . Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
9. Peratuian·Pemeiiritah Nomor 38 Tahwi 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan aritara ... Pemei:mulli,' Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemepntahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82 Tambahan Lembaran , .Negara Republik - Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang . Tata Cara Pemberian dan
'Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan-Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia. Tahun 2010 Nomor 119);· · · ·
11. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis .Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan. Ketetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri. oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara · Republik: Indonesia
Tahun2010 Nomor 153);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi · Kewenangan Pemerintah Kabupaten Gowa (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2008 Nomor 3).
1. KETENTUAN UMUM
2. NAMA, OBJEK DAN SUBJEK PAJAK
3. DASAR PENGENAAN TARIF DAN DASAR PERHITUNGAN PAJAK
4. WILAYAH PEMUNGUTAN
5. MASA PAJAK
6. TATACARA PEMUNGUTAN
7. INSENTIF PEMUNGUTAN
8. TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENANGIHAN
9. SURAT TAGIHAN PAJAK
10. KADALUARSA PENAGIHAN
11. PENGURANGAN,KERINGANAN DAN PEMBEBASAN PAJAK
12. PEMBETULAN, PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF DAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK
13. PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK
14. KEBERATAN DAN BANDING
15. SANKSI ADMINISTRATIF
16. KETENTUAN PIDANA
17. PENYIDIKAN
18. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2011.
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa Nomor 7 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2011/NO.7, TLD NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa Barang Milik Daerah merupakan salah
satu unsur penting dalarn penyelenggaraan
pemerintahan dan pembangunan daerah,
sehingga perlu dikelola secara tertib agar dapat
dimanfaatkan secara optimal dalarn rangka
mendukung penyelenggaraan Otonomi
Daerah;
b. bahwa dalam rangka pengarnanan Barang
Milik Daerah, perlu dilakukan penataan
administrasi pengelolaan secara profesional;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 81
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006
tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah, ketentuan mengenai
pengelolaan Barang Milik Daerah diatur dalam
Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, b, dan c di atas, maka
dipandang perlu ditetapkan Peraturan Daerah
tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
1, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tk. II di
Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang
Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2043);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang
Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara
Repub\ik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 43
Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3890);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersip
dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 75,Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3 815);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286); epublik
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentan
Perbendaharaan Negara (Lembaran negara
Republik Indonesia Tahun 2004 nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Re bli
Indonesia Nomor 4355); publik
7. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan (Lembaran Negara Republlk
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4389);
8. Undang-Undan. g Nomor 33 T tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemeritah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor. 126, Tarnbahan Lembaran
Negara Republik Indondesia Nomor 4438);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971
tentang penjualan Kendaraan Perorangan
dinas . Milik Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1971 Nomo/59
Tambahan . Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2967)
10. Peraturan Pemerintah. Nomor 40 Tahun,1994
tentang. Rumah Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 69
Tambahan Lembaran Negara Republik
indones1a Nomor 3573) sebagairnana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
31 Tahun 2005 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994
tentang rumah negara (lembaran negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 64,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4515);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2001
tentang Pengamanan dan Pengalihan Barang
Milik I Kekayaan Negara dari Pemerintah
Pusat kepada Pemerintah Daerah dalam rangka
pelaksanaan Otonomi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2001
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4073);
12. Peraturan Pemerintah Ncmor 24 Tahun 2005
tentang Standarisasi Akuntansi Pemerintahan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4503);
13. Peraturan Pemcrintah Nomor 55 Tahun 2005
tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4575);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005
tentang Hibah Kepada Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4577);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
16. Peraturan Pernerintah Nomor 6 Tahun 2006
tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4609), sebagaimana telah diuban dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008
ten tang Pengelolaan Barang Milik
Negara!Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nornor 78, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4855);
17. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,
18. Peraturan Presiden Nomor l Tahun 2007
tentang Pengesahan, Pengundangan, dan
Penyebarluasan Peraturan Perundangundangan;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17
Tahun. 2007 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Barang Mi!ik Daerah;
20. Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1974
tentang Tata Cara Penjualan Rumah Negeri;
21. Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 1982
tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden
Nomor 134 Tahun 1974 tentang Perubahan
Penetapan Status Rumah Negeri;
22. Keputusan Presiden -Nomor 42 Tahun" 2002
tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah;
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : JABAT PENGELOLA BARANG MILIK DAERAH
BAB III : PERENCANAAN PENGADAAN
BAB IV : PENYIMPANGAN AN PENYALURAN
BAB V : PENGGUNAAN
BAB VI : PEMANFAATAN
BAB VII : PENGAMANAN DAN PEMELIIIARAAN
BAB VIII : PENILAIAN
BAB XI : PENGHAPUSAN
BAB X : PEMINDAH TANGANAN
BAB XI : PENATAUSAHAAN
BAB XII : PEMBINAAN, PENGENDALIAN DAN PEN GAWASAN
BAB XIII : KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB XIV : TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI BARANG
BAB XV : SENGKETA BARANG MILIK DAERAH
BAB XVI : SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XVII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2011.
39
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa Nomor 04 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 04, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN GOWA TAHUN 2011 NOMOR 04
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Honorarium Kepala Dusun dan Kepala lingkungan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kinerja,
kesejahteraan dan taraf hidup kepala dusun
dan kepala lingkungan, maka perlu diberikan
honorarium sesuai dengan ketentuan yang
berlaku;
b. bahwa untuk maksud tersebut di alas, maka
dipandang perlu ditetapkan dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Gowa tentang Honorarium
Kepala Dusun dan Kepala Lingkungan.
!. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat
II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. 'Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
tentang Pembentukan Peraturan Perundang
undangan (L�mbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4389);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor
4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua atas Undang
Undang Nornor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan · Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
4. Peraturan Pernerintah Nomor 72 Tahun 2005
tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan
Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor
4587);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005
tentang Kelurahan (Lembaran Negara
· Republik Indonesia Tahun 2005 Nornor 159,
Tambahan Lembaran Negara. Republik Indonesia Nomor 4588);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 9
Tahun 2005 tentang Pernbentukan Desa
dalam Wilayah Kabupaten Gowa (Lembaran
Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2005
Nomor9);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 6
Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengangkatan
dan Pemberhentian Perangkat Desa
(Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun
2006 Nomor 6);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 3
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan
yang Menjadi Kewenangan Pemerintah
Kabupaten Gowa (Lembaran Daerah
Kabupaten Gowa Tahu..'12008 Nomor 3);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 9
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten
Gowa (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa
Tahun 2008 Nornor 9);
10. ·Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 8
Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok
Pengeloiaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2009
Nornor 8)
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : TUGAS KEPALA DUSUN DAN KEPALA LINGKUNGAN
BAB III : PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DUSUN DAN KEPALA LINGKUNGAN
BAB IV : HAK DAN KEWAJIBAN KEPALA DUSUN DAN KEPALA LINGKUNGAN
BAB V : HONORARIUM KEPALA DUSUN DAN KEPALA LINGKUNGAN
BAB VI : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2011.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa No. 4 Tahun 2011
Honorarium Kepala Dusun dan Kepala lingkungan ABSTRAK
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2011/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Honorarium Kepala Dusun dan Kepala lingkungan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kinerja,
kesejahteraan dan taraf hidup kepala dusun
dan kepala lingkungan, maka perlu diberikan
honorarium sesuai dengan ketentuan yang
berlaku;
b. bahwa untuk maksud tersebut di alas, maka
dipandang perlu ditetapkan dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Gowa tentang Honorarium
Kepala Dusun dan Kepala Lingkungan.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat
II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik.
Indcnesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
i. 'Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan
(Lmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4389);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua atas Undang-
Undang Nornor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4587);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005
tentang Kelurahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nornor 159,
Tambahan Lembaran Negara Republik ·
Indonesia Nomor 4588);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 9
Tahun 2005 tentang Pembentukan Desa
dalam Wilayah Kabupaten Gowa (Lembaran
Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2005
Nomor9);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 6
Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengangkatan
dan Pemberhentian Perangkat Desa
(Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun
2006 Nomor 6);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 3
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan
Kabupaten Gowa (Lembaran Daerah
Kabupaten Gowa Tahun 2008 Nornor 3);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 9
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata
Ketja Kt;:camatan. dan Kelurahan Kabupaten
. Go;a (Lembaran Derah Kabupaten Gowa
Tahun 2008 No. rnor 9);
10. ·Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 8
Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2009
Nornor 8).
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : TUGAS KEPALA DUSUN DAN KEPALA LINGKUNGAN
BAB llI : PENGANGKAT AN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DUSUN DAN KEPALA LINGKUNGAN
BAB V : HONORARIUM' KEP ALA DUSUN DAN KEPALA LINGKUNGAN
BAB VI : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2011.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa No. 2 Tahun 2011
a. bahwa berdasarkan Pasal 2 . ayat (2)
huruf h Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2001) tentang Pajak Daerah clan
Retribusi Daerah, maka Pajak Air
Tanah merupakanjenis Pajak Daerah;
b. bahwa untuk memungut Pajak
sebagaimana · dimaksud huruf a cliatas,
maka perlu clitetapkan dengan
Peraturan Daerah.
I. Undang-Undang Nomor 29 Tahun
1959 tentang Pembentukan Daerah-
Daerah Tingkat II di Sulawesi
(LembatanNegara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nornor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822) ;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nom.r 4286);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004
tentang Sumber Daya Air;
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran
. Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 53;Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor
4389);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun. 2004 Nomor 125, Tambahan
. Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) .sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun · 2008
tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Unding Nomor 33 Tahun
2004 tentang Perimbangan Kenangan antara Pemorintah Pusut dan Pemerintahan Daerah (Lembarun
Negata Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor
126,
Tambahan
Lembarah Nogira Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang. Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negarn Republik Indonesia Nomor
5049):
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58
Tahun 2005 tentang Pangelolaan Keuangan Daemh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140,
Tambahan Lembaran
Negara
Republik Indonesia Nomor
4578):
9. Peraturan
Pemerintah Nomor
38
Tahun
2007- tentang Pembagian
Urusan
Pemerintahan
antara
Pemerintals,
Pernerintahan Dacrah
Provinsi dan Pemerintahan daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara
Republik · Indonesia Tahun 2007
Nomor ·82, · . Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor
4737); .- .
10. Peraturan . Pemerintah Nomor 43
' Tahun 2008 tentang Air Tanah
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahim 2008 Nomor 83, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4859);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 69
Tahun 2010 tentang Tata Cara
Pernberian dan Pemanfaatan Insentif
pemungutan Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 119);
12. Keputusan Menteri Energi Sumber
Daya Mineral Nomor : 1451
K/10/MEM 2000 tentang Pedoman
Teknis · Penyelenggaraan tugas
Pemerintahan di Bidang Pengelolaan
Air Bawah Tanah;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa
Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan
Pemerintahan yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Kabupaten
Gowa (Lembaran Daerah Kabupaten
Gowa Tahun 2008 Nomor 3).
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : NAN, OBJEK DAN SUBJEK PAJAK
BAB III : DASAR PENGENAAN TARIF DAN DASAR PERIIlTUNGAN PAJAK
BAB IV : WILAYAH PEMUNGUTAN
BAB V : MASA PAJAK
BAB VI : PENETEPAN PAJAK
BAB VII : TATA CARA PEMUNGUTAN
BAB VIII : INSENTIF PEMUNGUTAN
BAB IX : SURAT TAGIHAN PAJAK
BAB X : TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN
BAB XI : KEDALUW ARSA
BAB XII : PENGURANGAN,KEJ.UNGANANDAN PEMBEBASAN PAJAK
BAB XIII : TATA CARA PEMBETULAN, PENGURANGAN KETETAPANDANPENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI
BAB XIV : PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK
BAB XV : KEBERA TAN DAN BANDING
BAB XVI : SAKSI ADMINISTRATIF
BAB XVII : KETENTUAN PIDANA
BAB XVIII : PENYIDIKAN
BAB XIX : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2011.
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pajak
Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
19
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa No. 5 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2009/NO.5, TLD NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan
tempat usaha yang aman, nyaman,
produktif, maka diperlukan pengaturan
pedagang kaki lima untuk memperoleh
perlindungan, penataan dan pembinaan
dalam melakukan usaha agar berdaya
guna dan berhasil guna;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a,
perlu membentuk Peraturan !Daerah
Kabpaten Gowa tentang Penataan· dan
Pembinaan Pedagang Kaki Lima
r. Undang-Undang Nemer 29 Tahun 1,959
tentang Pembentukan Daerah-Daerah
Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Rl Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Rl
Nomor 1822 );
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992
tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
(Lembaran Negara RI Tahun I 992
Nomor 49, Tarnbahan Lembaran Negara
Rl Nomor 3480);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997
tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Rl Talmo 1997
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
RI Nomor 3699);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
icntang Pemerintahan Dae rah
(Lernbaran Negara R1 Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 4437), sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang
Nornor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara R1 Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara R1
Nornor 4844),;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pedoman Satuan
Palisi Pamong Praja (Lernbaran Negara
RI Tahun 2004 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 4427);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38
Tahun 2007 tentang Pernbagian Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah,
Pernerintahan Daerah Provinsi dan
Pemcrintahan Daerah Kabupaten/Kota
(Lembaran Negara Rl Tahun 2007
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Rl Nomor4737);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa
Nomor 11 Tahun 1998 tentang Retribusi
Pasar yang dikuasai oleh Pemerintah
Daerah Kabupaten Gowa (Lembaran
Daerah Kabupaten Gowa Tahun 1999
Nomor 5);
8. Peraturan Daerah Ka bu paten Gowa
Nomor 10 Tahun 2005 tentang Penyidik
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Daerah Kabupaten Gowa
(Lembaran Daerah Kabupaten Gowa
Tahun 2005 Nomor tO);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : ASAS DAN TUJUAN
BAB III : HAK DAN KEWAJIBAN
BAB IV : PENATAAN TEMPAT USAHA
BAB V : PEMBINAAN
BAB VI : PENGAWASAN
BAB VII : KETENTUAN PIDANA DAN PENYIDIKAN
BAB VIII : KETENTUAN PERALIHAN
BAB IX : KETENTUAN PPENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2009.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa No. 4 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Kesehatan Gratis (YANKESTIS)
ABSTRAK:
a. bahwa setiap orang berhak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dalam rangka peningkatan derajat kesehatan masyarakat;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, maka perlu dilaksanakan pelayanan kesehatan secara gratis yang meliputi pelayanan kesehatan dasar di puskesmas dan jaringannya termasuk rumah bersalin, serta pelayanan
kesehatan rujukan di Rumah Sakit dalam wilayah Kabupaten Gowa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pelayanan Kesehatan Gratis.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Negara Republik IndonesiaTahun 1959 Nomor 74, Nomor 4 421); Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3495);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran
5. Undang-Undang Nomor 32Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58
Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Oaerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 3 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Transparansi Pemerintah
Kabupaten Gowa (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2004 Nomor 7 Serie E);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 4 Tahun 2004 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten Gowa (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2004 Nomor 8
Seri E);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 10 Tahun 2005 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam Lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2005
Nomor 10);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Gowa (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2008 Nomor 7).
1. KETENTUAN UMUM
2. RUANG LINGKUP, FUNGSI DAN TUJUAN
3. HAK DAN KEWAJIBAN
4. JENIS BIAVA YANG TIDAK DIPUNGUT PEMBAYARAN (GRATIS
5. PENGAWASAN
6. SANKSI ADMINISTRATIF
7. PENYIDIKAN
8. KETENTUAN Pf DANA
9. KETENTUAN PERALIHAN
10. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2009.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa Nomor 04 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 04, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN GOWA TAHUN 2009 NOMOR 04
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Kesehatan Gratis (YANKESTIS)
ABSTRAK:
a. bahwa setiap orang berhak untuk
mendapatkan pelayanan kesehatan
dalam pelayanan kesehatan dalam
rangka peningkatan derajat kesehatan
masyarakat;
b. bahwa untuk maksud tersebut
pada huruf a, maka perlu
dilaksanakan pelayanan
kesehatan secara gratis yang
meliputi pelayanan kesehatan
dasar di puskesmas dan jaringannya termasuk rumah bersalin
, serta pelayanan kesehatan rujukan di Rumah
Sakit dalam wilayah Kabupaten
Gowa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b,
perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Pelayanan
Kesehatan Gratis.
1. Undang-Undang Nomor 29
Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah
Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 23
Tahun 1992 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1992
Nomor 100, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3495);
3. Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 53,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4389);
4. Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan
Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua alas Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33
Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58
Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 40,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38
Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara
Pemerintah, Pemerintahan
Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Daerah Kabupaten
Gowa Nomor 3 Tahun 2004
tentang Transparansi
Penyelenggaraan Pemerintah
Kabupaten Gowa (Lembaran
Dae rah Kabupaten Gowa
Tahun 2004 Nomor 7 Serie E);
10. Peraturan Daerah Kabupaten
Gowa Nomor 4 Tahun 2004
tentang Partisipasi Masyarakat
dalam Penyelenggaraan
Pemerintah Kabupaten Gowa
(Lembaran Daerah Kabupaten
Gowa Tahun 2004 Nomor 8
Seri E);
11. Peraturan Daerah Kabupaten
Gowa Nomor 10 Tahun 2005
tentang Penyidik Pegawai
Negeri Sipil (PPNS) dalam
Lingkup Pemerintah Kabupaten
Gowa (Lembaran Dae rah
Kabupaten Gowa Tahun 2005
Nomor 10);
12. Peraturan Daerah Kabupaten
Gowa Nomor 7 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata
Kerja Dinas Daerah Kabupaten
Gowa (Lembaran Dae rah
Kabupaten Gowa Tahun 2008
Nomor7).
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : RUANG LINGKUP, FUNGSI DAN TUJUAN
BAB Ill : HAK DAN KEWAJIBAN
BAB IV : JENIS BIAYA YANG TIDAK DIPUNGUT PEMBAYARAN (GRATIS)
BAB V : PENGAWASAN
BAB VI : SANKS! ADMINISTRATIF
BAB VII : PENYIDIKAN
BAB VIII : KETENTUAN PIDANA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2009.
10
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat