Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Mekanisme Pengajuan Utang/Pinjaman Jangka Pendek Pada Perangkat Daerah Dan Unit Kerja Yang Menerapkan Badan Layanan Umum Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 87 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Mekanisme Pengajuan Utang/Pinjaman Jangka Pendek pada Perangkat Daerah dan Unit Kerja yang Menerapkan
Badan Layanan Umum Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 12 Tahun 2009; Permendagri No. 79 Tahun 2018; Permenkeu No. 77/PMK.05/2009
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang pedoman bagi perangkat daerah dan unit kerja yang menerapkan BLUD untuk melakukan utang/pinjaman dari pihak lain dengan utang/pinjaman jangka pendek dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, yaitu persyaratan dan pelaksanaan tang/pinjaman
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2020.
8 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 14 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 49 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 9 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 49 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 sebagai landasan operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 dan berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional, pada Diktum Keenam disebutkan bahwa Penyesuaian target pendapatan daerah dan rasionalisasi belanja daerah dilakukan Perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2020 dengan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD, untuk selanjutnya dituangkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 atau ditampung dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2020;
UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; PP No.23 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.2 Tahun 2012; PP No.71 Tahun 2010; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 49 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2019 Nomor 50) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 49 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020(Berita Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2020 Nomor 13), diubah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2020.
Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 49 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
7 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 23 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedelapan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 49 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 9 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 49 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 sebagai landasan operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 terjadi perubahan dan penyesuian dalam postur APBD Tahun Anggaran 2020 melalui Perubahan Kedelapan Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 49 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2020, dengan bertambahnya dana transper Pemerintah Pusat melalui cadangan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Bidang Irigasi, Bidang Kelautan dan Perikanan dan Bidang Pariwisata serta Penetapan Hibah Rehabilitasi dan Rekontruksi Pascabencana dari Sumer Dana Penerima Dalam Negeri Tahun Anggaran 2020;
c. bahwa berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ
dan Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian APBD Tahun 2020 dalam rangka
penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan
Perekonomian Nasional sebagaimana disebutkan pada Diktum Keenam bahwa dalam rangka penyesuaian
target pendapatan daerah dan rasionalisasi belanja daerah dilakukan Perubahan Peraturan Kepala Daerah
tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2020 dengan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD, untuk
selanjutnya dituangkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun
Anggaran 2020 atau ditampung dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) bagi Pemerintah Daerah yang tidak
melakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2020;
d. bahwa dalam rangka optimalisasi output yang diharapkan dilakukan pergeseran anggaran Antar Obyek Belanja Dalam Jenis Belanja Dan Antar Rincian Obyek Belanja Dalam Obyek Belanja pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah dan Biro Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Provinsi Sulawsei Barat;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedelapan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 49 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2020;
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri 21 Tahun 2011; Perda Provinsi Sulawesi Barat No. 9 Tahun 2019; Pergub Sulawesi Barat No. 49 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Pergub Sulawesi Barat No. 14 Tahun 2020
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2020 meliputi:
1. Pendapatan
2. Belanja
3. Pembiayaan
4. Pengeluaran
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2020.
Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 49 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
7 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 54 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib
Pajak dan Penelitian Terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah oleh Pemerintah Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; Permenkeu Nomor 182/PMK.03/2015; Permenkeu Nomor 112 Tahun 2016; Pergub Sulbar No. 14 Tahun 2019
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang jenis layanan publik tertentu yang memerlukan Keterangan Status wajib Pajak (KSWP) dan tata cara pelaksanaan KSWP.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020.
10 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 26 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penganggaran, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan tertib administrasi pemberian dan pertanggungjawaban bantuan keuangan, perlu pedoman
penganggaran, pelaksanaan dan pertangungjawaban belanja bantuan keuangan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, belanja bantuan keuangan diberikan kepada Daerah lain dalam rangka kerja sama daerah, pemerataan peningkatan kemampuan keuangan, dan/atau tujuan tertentu lainnya;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Penganggaran, Pelaksanaan dan Pertangungjawaban Belanja Bantuan Keuangan;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 70 Tahun 2019; Perda Sulbar No. 8 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Perda Sulbar No. 2 Tahun 2020
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang bantuan keuangan diberikan kepada daerah lain dalam rangka kerja sama, pemerataan peningkatan kemampuan keuangan, dan/atau tujuan tertentu lainya. Ruang Lingkup meliputi:
a. Jenis Bantuan Keuangan;
b. Perencanaan dan Penganggaran;
c. Alokasi Anggaran;
d. Pelaksanaan dan Penatausahaan;
e. Pelaporan dan Pertanggungjawaban; dan
f. Monitoring dan Evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2020.
29 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 49 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 9 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, telah ditetapkan Peraturan
Gubernur Sulawesi Barat Nomor 49 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 sebagai landasan operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2020;
b. bahwa dengan adanya Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Corona
Virus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia dan kondisi penyebaran Covid-19 semakin meluas dan menyebabkan jatuhnya banyak korban jiwa, kerugian harta benda, dampak psikologis pada masyarakat serta mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat khususnya pada masyarakat di
Provinsi Sulawesi Barat, maka Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat memandang perlu memberikan dukungan
dalam bentuk dukungan anggaran, sehingga dilakukan pergeseran anggaran pada belanja perjalanan dinas di
seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 49 Tahun
2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2020
UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; PP No.23 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.2 Tahun 2012; PP No.71 Tahun 2010; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 49 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2019 Nomor 50) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun2020 Nomor 9), diubah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2020.
Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 49 Tahun 2019
7 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 24 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam dan Luar Negeri
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi, efektifitas dan tertib administrasi pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri dan luar negeri di Provinsi Sulawesi Barat, perlu disusun pedoman pelaksanaan perjalanan dinas;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Regional, Gubernur mempunyai kewenangan untuk menetapkan tata cara pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri dan luar negeri di Provinsi Sulawesi Barat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Luar Negeri;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 33 Tahun 2020; Permenkeu No. 113/PMK.05/2012;
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai pelaksanaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas bagi :
a. Pejabat Negara;
b. Pimpinan DPRD;
c. Anggota DPRD;
d. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat
Administrator, Pengawas, Fungsional Tertentu dan PNS lainnya;
e. Suami/Istri masing-masing Pejabat Negara dan Pimpinan DPRD;
f. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja; dan
g. Unsur Masyarakat Tertentu sesuai kebutuhan
Hal yang diatur adalah tata cara perjalanan dinas, waktu perjalanan dinas, golongan perjalanan dinas, biaya perjalanan dinas, serta pembayaran perjalanan dinas
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2020.
35 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT TAHUN 2020 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2017-2022
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 264 ayat (5) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dapat diubah apabila berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi tidak sesuai dengan perkembangan keadaan atau penyesuaian terhadap kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 344 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang menyatakan, bahwa Tahapan Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah berlaku mutatis mutandis terhadap
tahapan penyusunan perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah;
a. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
b. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 No 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4422);
c. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
d. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4815);
Peraturan ini berisi tentang perubahan sistematika dalam RPJMD Provinsi Sulawesi Barat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2020.
Peraturan Daerah No 8 Tahun 2017
5 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 49 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 9 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 49 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 sebagai landasan operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
bahwa dengan adanya Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia dan kondisi penyebaran Covid-19 semakin meluas dan menyebabkan jatuhnya banyak korban jiwa, kerugian harta benda, dampak psikologis pada masyarakat serta mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat khususnya pada masyarakat di Provinsi Sulawesi Barat, maka Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat memandang perlu memberikan dukungan dalam bentuk dukungan anggaran, sehingga dilakukan pergeseran anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) pada Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Barat;
bahwa dengan adanya pandemi/wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), maka pemilihan kepala daerah secara serentak Tahun 2020 ditunda agar fokus kebijakan negara untuk lebih memprioritaskan kebijakan penanganan kesehatan, sehingga dilakukan pergeseran anggaran koordinasi, pemantauan dan evaluasi untuk penanganan Covid-19 yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dan Biro Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat;
bahwa dalam rangka optimalisasi output yang diharapkan, dilakukan pergeseran anggaran Antar Obyek Belanja Dalam Jenis Belanja Dan Antar Rincian Obyek Belanja Dalam Obyek Belbahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 49 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Barat
Tahun Anggaran 2020;anja pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak,
Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah serta Biro Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Sulawsei Barat;
bahwa untuk optimalisasi penyempurnaan belanja gaji dan tunjangan pada belanja tidak langsung Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Dinas Pariwisata, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura serta Badan Penghubung Provinsi Sulawesi Barat, perlu dilakukan pergeseran gaji;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 49 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2020;
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 33 Tahun 2019; Perda Sulbar No, 9 Tahun 2019; Pergub Sulbar No. 49 Tahun 2019
Peraturan gubernur ini mengatur perubahan ke-3 Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 49 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020. Perubahan pada Pendapatan, Belanja, Pembiayaan dan Pengeluaran.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2020.
Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 49 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
7
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT TAHUN 2020 NOMOR 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya potensi jenis-jenis retribusi baru yang termasuk dalam jenis Retribusi Jasa Usaha, dan adanya tarif Retribusi Jasa Usaha Umum yang sudah tidak sesuai lagi dengan tingkat biaya penyediaan jasa usaha, maka Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tetang Retribusi Perizinan Tertentu sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan, sehingga perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha;
a. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
c. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribsi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
d. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
e. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2012 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 61);
Peraturan ini mengatur tentang perubahan tarif retribusi jasa usaha dan penambahan jenis retribusi jasa usaha
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2020.
Peraturan ini mengubah sebagian Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 2 Tahun 2012
38 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat