Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang bantuan keuangan diberikan kepada daerah lain dalam rangka kerja sama, pemerataan peningkatan kemampuan keuangan, dan/atau tujuan tertentu lainya. Ruang Lingkup meliputi: a. Jenis Bantuan Keuangan; b. Perencanaan dan Penganggaran; c. Alokasi Anggaran; d. Pelaksanaan dan Penatausahaan; e. Pelaporan dan Pertanggungjawaban; dan f. Monitoring dan Evaluasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat