Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 Ayat (1) UU NO.32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua atas UU No.32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
dasar hukum: UU No.12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 1994; UU No.30 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.20 Tahun 2001; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP No.21 Tahun 2007; PP No.23 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2005; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.3 Tahun 2007; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.53 Tahun 2011; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.2 Tahun 2008; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.6 Tahun 2009; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.3 Tahun 2010; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.1 Tahun 2011; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.1 Tahun 2012; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.2 Tahun 2012; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.3 Tahun 2012; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.9 Tahun 2012; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.32 Tahun 2012.
dalam PERDA ini diatur mengenai pertanggungjawaban APBD berupa laporan keuangan yang memuat laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2013.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2013/No.1, TLD/No.66
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Peraturan Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2012-2016
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (2) UU No.25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan Nasional dan Pasal 150 ayat (3) huruf b UU No.32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah di ubah beberapa kali terakhir dengta UU No.12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas UU No.32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah untuk jangka waktu lima tahun merupakan penjabaran visi, misi, dan program Kepala Daerah yang penyusunannya berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dengan memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.
dasar hukum: UU No.17 Tahun 2003; UU No.25 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.17 Tahun 2007; UU No.26 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011; PP No.58 Tahun 2005; PP No.7 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007; PP No.6 Tahun 2008; PP No.8 Tahun 2008; PP No.26 Tahun 2008; PP No.19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No.23 Tahun 2011; PP No.5 Tahun 2010; Permendagri RI No.54 Tahun 2010; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.6 Tahun 2009; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.3 Tahun 2010; Perda Provinsi Sulawesi Barat Nomor 5 Tahun 2010.
dalam PERDA ini diatur mengenai sistematika RPJMD, pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2013.
6 halaman, Penjelasan 3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 8 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2012/No8, TLD/No.65
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian Dan Pengembangan Daerah, Dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) PP No.41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, penyusunan organisasi perangkat daerah berdasarkan pertimbangan adanya urusan pemerintahan yang perlu ditangani, dan tidak harus dibentuk ke dalam organisasi tersendir.
dasar hukum: UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.6 Tahun 2010; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.4 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No.5 Tahun 2011; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.6 Tahun 2009; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.03 Tahun 2010.
dalam PERDA ini diatur mengenai perubahan pada beberapa ketentuan dalam Perda Provinsi Sulawesi Barat No.4 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perda Provinsi Sulawesi Barat No.5 Tahun 2011.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2012.
ketentuan Pasal 2 angka 3 no.1), no.2), dan no.4) diubah, no.7) dihapus, no.10 diubah, dan ditambah no.12 (baru). Mengubah ketentuan Pasal 3 ayat (6), dan ketentuan Pasal 4 ayat (6) angka 2, angka 3, angka 4, angka 5, dan angka 6 diubah.
Ketentuan Pasal 5 ayat (6) huruf a angka 3, angka 4, angka 5, dan angka 6 diubah, angka 7 dan angka 8 dihapus, huruf b angka 2, angka 3, angka 4, angka 5, dan angka 6 diubah, huruf c angka 2, angka 3, angka 4 diubah, angka 5, dan angka 6 diubah, huruf d angka 2, angka 3, angka 4, dan angka 5, dan angka 6 diubah, huruf f angka 2, angka 3, angka 4, angka 5, dan angka 6 diubah, huruf g dihapus, huruf h ditambah angka 6 (baru), huruf j angka 3, dan angka 4 diubah, dan ditambah angka 4a (baru), huruf k angka 2 diubah, angka 3, angka 4, dan angka 5 diubah, dan ditambah angka 6 dan angka 7 (baru), ditambah huruf l (baru).
10 halaman, Penjelasan 2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2012/No.7, TLD/No.64
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) PP No.41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, penyusunan organisasi perangkat daerah berdasarkan pertimbangan adanya urusan pemerintahan yang perlu ditangani, dan tidak harus dibentuk ke dalam organisasi tersendiri.
dasar hukum: UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.2 Tahun 2008; Perda
Provinsi Sulawesi Barat No.3 Tahun 2009; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.6 Tahun 2009; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.3 Tahun 2010.
dalam PERDA ini diatur mengenai perubahan pada beberapa ketentuan dalam Perda Provinsi Sulawesi Barat No.03 Tahun 2009 Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2012.
mengubah ketentuan Pasal 2 angka 1, angka 3, angka 4, angka 12, dan angka 13, ketentuan Pasal 3 ayat (7) huruf a angka 3, angka, angka 4, angka 5, dan angka 6 diubah dan ditambah angka 6a (baru).
Mengubah ketentuan huruf b angka 2, angka 3, angka 4, angka 5, dan angka 6,dan ditambah angka 6a, dan 6b (baru).
Mengubah ketentuan huruf c angka 2, angka 3, angka 4, angka 5, dan angka 6.
Ketentuan huruf d angka 2, angka 3, dan angka 4 diubah, angka 5 dihapus, angka 6 dan angka 7 diubah.
Ketentuan huruf e angka 2, angka 3, angka 4, dan angka 5 diubah.
Ketentuan huruf f angka 2, angka 3, angka 4, angka 5, dan angka 6 diubah.
Ketentuan huruf g angka 2, angka 3, angka 4, angka 5, dan angka 6 diubah.
Ketentuan huruf h angka 2, angka 3, angka 4, angka 5, dan angka 6 diubah.
Ketentuan huruf i angka2, angka 3, angka 4, dan angka 5 diubah.
Ketentuan huruf j angka 2, angka 4 dan angka 5 diubah.
Ketentuan huruf k angka 2, angka 3, angka 4, angka 6, dan angka 7 diubah.
Ketentuan huruf l angka 2, angka 3, angka 4, angka 5, dan angka 6 diubah.
Ketentuan huruf m angka 2, angka 3, angka 4, angka 5, dan angka 6 diubah.
Ketentuan huruf n angka 2, angka 3, angka 4, angka 5 diubah, dan ditambah angka 5a (baru).
12 halaman, Penjelasan 2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2012/No.6, TLD/No.63
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) PP No.41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, penyusunan organisasi perangkat daerah berdasarkan pertimbangan adanya urusan pemerintahan yang perlu ditangani, dan tidak harus dibentuk ke dalam organisasi tersendiri.
dasar hukum: UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telaj diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.2 Tahun 2008; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.1 Tahun 2009; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.6 Tahun 2009; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.3 Tahun 2010.
dalam PERDA ini diatur mengenai perubahan pada beberapa ketentuan dalam Perda Provinsi Sulawesi Barat No.1 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2012.
mengubah ketentua Pasal 3 ayat (6) angka 1 huruf a dan huruf c, angka 2, selanjutnya angka 2 huruf a, huruf b, dan huruf c ditambah, angka 3 diubah, serta angka 3 huruf a, dan huruf b diubah.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
untuk memenuhi ketentuan Pasal 185 Ayat (4) UU No.32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua atas UU No.32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah menjadi UU, DPRD Provinsi Sulawesi Barat bersama Gubernur Sulawesi Barat telah menyempurnakan Rancangan Perda Tentang APBD Tahun Anggaran 2011 sesuai dengan Kepmendagri No.903-905 Tahun 2011 Tentang Evaluasi Rancangan Perda Tentang APBD Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2012 dan Rancangan Pergub Sulawesi Barat tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2012.
dasar hukum: UU No.26 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 1994; UU No.21 Tahun 1997; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 2008 ; UU No.33 Tahun 2004; PP No.20 Tahun 2001; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No.37 Tahun 2005; PP No.23 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2005; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.22 Tahun 2011.
dalam PERDA ini diatur mengenai perubahan pada rincian APBD Tahun Anggaran 2012.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2012.
15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat No. 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan
Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan
Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran
berakhir
UU No 12 Tahun 1985; UU No 30 Tahun 2002; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 26 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; PP No 20 Tahun 2001; PP No 24 Tahun 2004; PP No 23 Tahun 2005; PP No 54 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat No. 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2012/NO.01, TLD NO.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
bahwa retribusi perizinan tertentu merupakan salah satu sumber
pendapatan daerah yang perlu dikelola dengan baik untuk kemandirian
daerah dalam rangka pelayanan publik yang optimal;
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah
Provinsi Sulawesi Barat yang nmengatur Retribusi Perizinan Tertentu
tidak sesuai lagi, sehingga perlu digant
UU No 5 Tahun 1960; UU No 8 Tahun 1981; UU No 17 Tahun 2003; UU No 10 Tahun 2004; UU No 26 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 38 Tahun 2004; UU No 10 Tahun 2009; UU No 22 Tahun 2009; UU No 28 Tahun 2009; PP No 58 Tahun 2005; PP No 34 Tahun 2006; PP No 38 Tahun 2007
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang retribusi izin trayek yang dipungut pembayaran atas pemberian izin kepada orang
pribadi dan/atau badan untuk melakukan kegiatan angkutan atau pelayanan jasa angkutan pada
trayek lintas Kabupaten dalam wilayah Provinsi Sulawesi Barat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Perda No 7 Tahun 2007 tentang retribusi perizinan angkutan laut
penjelasan: 6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
retribusi jasa usaha merupakan salah satu sumber pendapatan
daerah perlu dikelola dengan baik untuk kemandirian daerah dalam
rangka pelayanan publik yang optimal; bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan
kemandirian daerah, perlu dilakukan perluasan objek retribusi jasa usaha
dan standar dalam penetapan tarif; bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu dilakukan penyesuaian
atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat bidang Retribusi Jasa
Usaha; sehingga perlu ditetapkan Peraturan Daerah
tentang Retribusi Jasa Usaha;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 3 Tahun 2010.
Diatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah; Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan; Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga; Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah dan Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggarahan/Villa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2012.
dinyatakan tidak berlaku lagi :
1. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 12 Tahun 2008 tentang Retribusi
Pemakaian Kekayaan Daerah dan
2. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Retribusi Pengendalian Kelebihan Muatan
Angkutan Barang.
18 halaman (Perda) dan 10 halaman (Penjelasan)
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat No. 1 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2012/NO.60, TLD NO.60
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
bahwa retribusi jasa umum merupakan salah satu sumber
pendapatan daerah yang perlu dikelola dengan baik untuk
kemandirian daerah dalam rangka pelayanan publik yang optimal;
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturann Daerah
Provinsi Sulawesi Barat yang mengatur Retribusi Jasa Umum tidak
sesuai lagi sehingga perlu diganti;
UU No 8 Tahun 1981; UU No 17 Tahun 2003; UU No 26 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; PP No 58 Tahun 2005; PP No 69 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang retribusi jasa umum, yaitu reribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk
tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi
atau Badan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2006
tentang Retribusi Pelayanan Jasa Ketatausahaan
penjelasan : 9 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat