Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Mengubah :
PERGUB Prov. Sulawesi Barat No. 21 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR SULAWESI BARAT NOMOR 9 TAHUN
2021 TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Perusahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi pemerataan kesejahteraan masyarakat pada masa pandemik Covid-19 dan untuk mengurangi resiko sosial dampak bencana alam, perlu mengatur tata cara penganggaran pemberian hibah dan
bantuan sosial dalam keadaan darurat atau keadaan mendesak;
b. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan
Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan kedua atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No. 17 Tahun 2003;UU No. 1 Tahun 2004;UU No. 26 Tahun 2004;UU No. 33 Tahun 2004;UU No. 40 Tahun 2004;UU No. 24 Tahun 2007;UU No. 11 Tahun 2009;UU No. 17 Tahun 2013;UU No. 23 Tahun 2014;PP No. 71 Tahun 2010;PP No. 27 Tahun 2014;PP No. 12 Tahun 2019;Perpres No. 16 Tahun 2018;Permendagri No. 80 Tahun 2015;Permendagri No. 36 Tahun 2018;Permendagri No. 77 Tahun 2020;Perda No. 6 Tahun 2016;Pergub No. 9 Tahun 2021;
(1) Rekomendasi kepala SKPD dan pertimbangan TAPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (9) dan ayat (10) menjadi dasar pencantuman alokasi anggaran Hibah dalam RKPD.
(2) Rekomendasi Kepala SKPD dan Nota Pertimbangan TAPD sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8A ayat (2) menjadi dasar pencantuman alokasi anggaran Hibah dalam APBD / Perubahan APBD.
(3) Pencantuman alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi anggaran hibah berupa uang, barang, dan/atau jasa.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
21 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 40 Tahun 2019
APBDBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mengubah :
Mengubah Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Bantuan Keuangan Khusus Dari Pemerintah Provinsi Kepada Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Pedoman Umum Bantuan Keuangan Khusus Dari Pemerintah Provinsi Kepada Pemerintah Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka perbaikan nomenklatur daerah dan besaran Alokasi Bantuan Keuangan Khusus kepada Pemerintah Desa di Sulawesi Barat perlu pedoman dan mekanisme yang terstandar dalam pelaksanaanya;
b. bahwa Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Bantuan Keuangan Khusus Dari Pemerintah Provinsi kepada Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2019, tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini sehingga perlu dilakukan perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Bantuan Keuangan Khusus Dari Pemerintah Provinsi Kepada Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2019;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 38 Tahun 2018; Perda Provinsi Sulawesi Barat No. 2 Tahun 2008; Perda Provinsi Sulawesi Barat No. 7 Tahun 2018; Perda Provinsi Sulawesi Barat No. 8 Tahun 2019; Pergub Sulawesi Barat No. 34 Tahun 2019;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang perubahan Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Bantuan Keuangan Khusus Dari Pemerintah Provinsi Kepada Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2019 yaitu pada Pasal 3 tentang Bantuan Keuangan Khusus, Pasal 4 tentang Penetapan Alokasi, Pasal 7 tentang Program dan kegiatan pada Pemerintah Desa yang dibiayai dari Bantuan Keuangan Khusus, Pasal 9 tentang Penyaluran Bantuan, dan Pasal 11 tentang kewajiban menggunakan dana berdasarkan pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran dan Rencana Anggaran Biaya Desa.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2019.
Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Bantuan Keuangan Khusus Dari Pemerintah Provinsi Kepada Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2019
12 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 40 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 7 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 2 Tahun 2020; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 12 Tahun 2019; Perda Provinsi Sulbar No. 7 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi Sulbar No. 6 Tahun 2022;
Pergub ini mengatur enjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2022 direncanakan Rp.1.827.077.436.435,00 (Satu Triliun Delapan Ratus Dua Puluh Tujuh Miliar Tujuh Puluh Tujuh Juta Empat Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Empat Ratus Tiga Puluh Lima Rupiah), mengalami penambahan sebesar Rp.44.762.360.505,00 (Empat Puluh Empat Milyar Tujuh Ratus Enam Puluh Dua Juta Tiga Ratus Enam Puluh Ribu Lima Ratus Lima Rupiah) sehingga setelah perubahan sebesar Rp.1.871.839.796.940,00 (Satu Triliun Delapan Ratus Tujuh Puluh Satu Miliar Delapan Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Sembilan Ratus Empat Puluh Rupiah) yang bersumber dari :
a. Pendapatan Asli Daerah;
b. Pendapatan Transfer; dan
c. Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2022.
33 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 41 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Teknis Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Dan Padat Karya Produktif Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
a. bahwa untuk optimalisasi perluasan kesempatan kerja dan mengurangi angka pengangguran sebagai akibat dari pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), perlu program pembangunan dengan menitikberatkan pada peran dan partisipasi masyarakat dengan mengembangkan sistem padat karya;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang percepatan penangan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah perlu melakukan langka antisipasi dan penanganan dampak penularan Corona Virus Disease 2019 dengan memprioritaskan penggunaan APBD;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang petunjuk teknis kegiatan padat karya infrastruktur dan padat karya produktif penanganan dampak Corona Virus Disease 2019;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 33 Tahun 2013; Perpres No. 16 Tahun 2018; Permendagri No. 20 Tahun 2020
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang pedoman petunjuk teknis dalam pelaksanaan Kegiatan dan mekanisme Padat Karya Infrastruktur dan Padat Karya Produktif Penanganan Dampak COVID-19.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2020.
12 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 41 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (3), Pasal 17 ayat (2), Pasal 20, Pasal 28, Pasal 29 ayat (6), Pasal 34 ayat (3), Pasal 42, Pasal 43 ayat (5) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 3
Tahun 2019 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No. 5 Tahun 1960;UU No. 5 Tahun 1990;UU No. 41 Tahun 1999;UU No. 26 Tahun 2004;UU No. 25 Tahun 2004;UU No. 26 tahun 2007;UU No. 32 Tahun 2009;UU No. 12 Tahun 2011;UU No. 18 Tahun 2013;UU No. 6 Tahun 2014;UU No. 23 Tahun 2014;UU No. 37 Tahun 2014;UU No. 17 Tahun 2019;PP No. 45 Tahun 2004;PP No. 26 Tahun 2008;PP No. 18 Tahun 2016;PP No. 26 Tahun 2020;PP No. 22 Tahun 2021;PP No. 23 Tahun 2021;Permenhut No. P.61/Menhut-II/2013 Tahun 2013;Permenhut No. : P.17/Menhut-II/2014 Tahun 2014;Permenhut No. P.60/Menhut-II/2014
Tahun 2014 ;Permenhut No. P.61/Menhut-II/2014 ;Tahun 2014
(1) Data yang dikelola dalam Sistem Informasi Pengelolaan DAS meliputi data
spasial dan data non spasial.
(2) Data spasial berupa peta maupun citra penginderaan jauh dalam bentuk
digital.
(3) Data non spasial berupa tabel maupun deskripsi berupa keterangan atau
penjelasan yang memiliki keterkaitan dengan data spasial.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
22
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 41 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Teknis Operasional Penyidik Pegawai Negeri sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Pasal 24 Perda Provinsi Sulawesi Barat No.2 Tahun 2011 tentang Penyidik PNS Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, Pembinaan Operasional Penyidik PNS Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dilakukan oleh Gubernur berupa Petunjuk Teknis Operasional Penyidik PNS.
dasar hukum: UU No.8 Tahun 1981; UU No.2 Tahun 2002; UU No.26 Tahun 2004; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No.2 Tahun 2014; PP No.27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No.58 Tahun 2010; PP No. 41 Tahun 2007; PP No.6 Tahun 2010; PP No.43 Tahun 2012; Permendagri No.11 Tahun 2009; Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI No.20 Tahun 2010; Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No.M.HH.01.AH.09.01 Tahun 2011; Kepmendagri No.6 Tahun 2003; Kepmendagri No.7 Tahun 2003; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.4 Tahun sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Provinsi Sulawesi Barat No.8 Tahun 2012; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.6 Tahun 2009; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.2 Tahun 2011.
dalam Peraturan Gubernur ini diatur mengenai pelaksanaan tugas penyidik PNS, ruang lingkup dan syarat-syarat oprasional, pelaksanaan operasi, dan pembinaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2014.
6 halaman, Lampiran 7 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 41 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
melaksanakan ketentuan Pasal 13
huruf a dan Pasal 18 Peraturan Daerah Sulawesi
Barat Nomor 2 Tahun 2016 tentang
Penyelenggaraan Kearsipan, perlum enetapkan
PeraturanGubernur tentang Pedoman Tata Naskah
Dinas
UU No 26 Tahun 2004; UU No 43 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP NO 28 Tahun 2012.
dalam peraturan ini diatur tentang pedoman bagi Perangkat Daerah
dalam penyusunan naskah dinas
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2018.
Mencabut Peraturan Gubernur No 31 Tahun 2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 41 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2012-2016
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 284 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, Dalam hal pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) terjadi perubahan capaian sasaran tahunan tetapi tidak mengubah pencapaian sasaran
akhir pembangunan jangka menengah, penetapan perubahan RPJMD ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
b. bahwa dalam rangka mempertegas sinkronisasi dan sinergitas program Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, perlu dilakukan penyempurnaan Lampiran Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2012-2016;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2012-2016;
UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; PP No. 20 tahun 2004; UU No. 8 Tahun 2008; Permendagri No. 54 Tahun 2010; Perda Provinsi Sulawesi Barat No. 5 Tahun 2010; Perda Provinsi Sulawesi Barat No. 1 Tahun 2013
Pergub ini mengatur Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2012-2016 yaitu RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Gubernurdan Wakil Gubernur Terpilih yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan Daerah dan keuangan Daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun
yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD dan RPJMN.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2015.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2012-2016;
4 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat No. 41 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengutamaan Penggunaan Bahasa Indonesia di Ruang Publik
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 dan Pasal 38 UU No.24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, perlu mengatur Pengutamaan Penggunaan Bahasa Indonesia di Ruang Publik.
dasar hukum: UU No.26 Tahun 2004; UU No.24 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.57 Tahun 2014; Permendagri No.40 Tahun 2007; Permendagri No.80 Tahun 2015.
dalam Peraturan Gubernur ini diatur mengenai maksud dan tujuan pengaturan, penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik serta pembinaan Pengutamaan Penggunaan Bahasa Indonesia di Ruang Publik.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2016.
4 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat No. 42 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standarisasi Harga Satuan Bahan Bangunan, Upah Kerja, Jasa Konsultasi, Analisa Harga Satuan Pekerjaan Uji Mutu, dan Standarisasi Tata Bangunan/Lingkungan
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18, Pasal 23 ayat (2), Pasal 44 huruf f, dan Pasal 65 ayat (6) Perda Provinsi Sulawesi Barat No.3 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pengendalian Uji Mutu Bahan Bangunan, Konstruksi Bangunan, dan Standarisasi Tata Bangunan/Lingkungan, perlu menetapkan Pergub tentang Standarisasi Harga Satuan Bahan Bangunan, Upah Kerja, Jasa Konsultasi serta Analisa Harga Satuan Pekerjaan uji Mutu dan Standarisasi Tata Bangunan/Lingkungan.
dasar hukum: UU No.26 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.20 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.15 Tahun 1991; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.2 Tahun 2008; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.6 Tahun 2009; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.2 Tahun 2012; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.3 Tahun 2015.
dalam Peraturan Gubernur ini diatur mengenai standarisasi harga satuan bahan bangunan, standarisasi upah kerja dan jasa konsultasi, penyelenggaraan, pengendalian uji mutu, dan standarisasi tata bangunan/lingkungan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2016.
20 halaman, Lampiran 305 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat