Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang perubahan Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Bantuan Keuangan Khusus Dari Pemerintah Provinsi Kepada Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2019 yaitu pada Pasal 3 tentang Bantuan Keuangan Khusus, Pasal 4 tentang Penetapan Alokasi, Pasal 7 tentang Program dan kegiatan pada Pemerintah Desa yang dibiayai dari Bantuan Keuangan Khusus, Pasal 9 tentang Penyaluran Bantuan, dan Pasal 11 tentang kewajiban menggunakan dana berdasarkan pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran dan Rencana Anggaran Biaya Desa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat