Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 40 Tahun 2019

Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Pedoman Umum Bantuan Keuangan Khusus Dari Pemerintah Provinsi Kepada Pemerintah Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang perubahan Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Bantuan Keuangan Khusus Dari Pemerintah Provinsi Kepada Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2019 yaitu pada Pasal 3 tentang Bantuan Keuangan Khusus, Pasal 4 tentang Penetapan Alokasi, Pasal 7 tentang Program dan kegiatan pada Pemerintah Desa yang dibiayai dari Bantuan Keuangan Khusus, Pasal 9 tentang Penyaluran Bantuan, dan Pasal 11 tentang kewajiban menggunakan dana berdasarkan pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran dan Rencana Anggaran Biaya Desa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 40 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Pedoman Umum Bantuan Keuangan Khusus Dari Pemerintah Provinsi Kepada Pemerintah Desa
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Barat
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Mamuju
Tanggal Penetapan
22 November 2019
Tanggal Pengundangan
22 November 2019
Tanggal Berlaku
22 November 2019
Sumber
BD 2019 (41) : 12 hlm
Subjek
APBD - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 36 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Mengubah Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Bantuan Keuangan Khusus Dari Pemerintah Provinsi Kepada Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2019

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan