PERGUB Prov. Sulawesi Barat No. 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat
Mengubah
PERGUB Prov. Sulawesi Barat No. 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Laporan Harta kekayaan Penyelenggara Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR SULAWESI BARAT NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI BARAT
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Pasal 23 Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang
Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang
menyebutkan bahwa dalam waktu selambat-lambatnya 6
(enam) bulan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku setiap
Penyelenggara Negara harus melaporkan dan
mengumumkan harta kekayaannya dan bersedia dilakukan
pemeriksaan terhadap kekayaannya sesuai dengan
ketentuan dalam undang-undang; untuk mendukung tercapainya Penyelenggara
Negara yang bersih dan bebas Korupsi, KoIusi, dan
Nepotisme (KKN) diperlukan komitmen bagi Penyelenggara
Negara pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat untuk
melaporkan kekayaannya.
UU No 28 Tahun 1999; UU No 31 Tahun 1999; UU No 30 Tahun 2002; UU No 26 Tahun 2004; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 53 Tahun 2010;
dalam peraturan ini diatur tentang kewajiban bagi pejabat yang telah ditetapkan oleh Gubernur untuk melaporkan harta kekayaannya.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2018.
lampiran: 23 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat No. 23 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 23, BD.2017/ No 23
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembidangan Koordinasi Asisten Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 7 Permen No.18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Sekretariat Daerah mempunyai tugas membantu Gubernur dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif, yang dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh Asisten Sekretaris Daerah; bahwa dengan ditetapkannya Perda Provinsi Sulawesi Barat No.6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Barat, maka Pergub Sulawesi Barat No.10 Tahun 2013 tentang Pembidangan Koordinasi Asisten Sekretaris Daerah di Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti.
dasar hukum peraturan ini adalah UU No.26 Tahun 2004; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.18 Tahun 2016; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.6 Tahun 2016; Pergun Sulawesi Barat No.40 Tahun 2016; Pergub Sulawesi Barat No.45 Tahun 2016; Pergub Sulawesi Barat No.46 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang pola koordinasi, pembidangan koordinasi, mekanisme kerja Asisten Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2017.
Mencabut Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pembidangan Koordinasi Asisten Sekretaris Daerah
5 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat No. 21 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kehumasan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan peranan, tugas, dan fungsi di bidang kehumasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, perlu menetapkan pedoman pelaksanaan tugas kehumasan; bahwa untuk menindaklanjuti Pasal 44 huruf b Pergub Provinsi Sulawesi Barat No. 40 Tahun 2016, perlu memberikan pedoman dalam pelaksanaan tugas di bidang kehumasan.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No.40 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2002; UU No.26 Tahun 2004; UU No.14 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.61 Tahun 2010; PP No.18 Tahun 2016; Perpres No.76 Tahun 2013; Permendagri No.80 Tahun 2015; Permendagri No.3 Tahun 2017; Pergub No.40 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang tugas, kedudukan, dan wewenang Lembaga Kehumasan, ruang lingkup tugas Pejabat Kehumasan, mekanisme penyampaian keluhan masyarakat, dan mekanisme penyebarluasan informasi di lingkungan pemerintah provinsi Sulawesi Barat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2017.
10 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat No. 19 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut dari Perda Provinsi Sulawesi Barat No.1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, telah ditetapkan Pergub No.9 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda No.1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Khusus Pajak Air Permukaan; bahwa dalam rangka penyesuaian nomenklatur kelembagaan berdasarkan Perda No.6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Barat dan melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (3) Perda No.1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, maka Pergub No.9 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Provinsi Sulawesi Barat No.1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Khusus Pajak Air Permukaan, perlu diubah
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No.7 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.42 Tahun 2008; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.1 Tahun 201; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.6 Tahun 2016; Pergub No.9 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Gubernur diatur tentang perubahan 14 Pasal terhadap Pergub No.9 Tahun 2011.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2017.
Peraturan ini mengubah ketentuan Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3,Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 18 Pergub No.9 Tahun 2011.
8 halaman, Lampiran 4 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat No. 18 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 18, Berita Daerah.2017/No.18
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pengawasan Intern Berbasis Risiko
ABSTRAK:
dalam ranga mewujudkan pemerintahan yang baik, berdaya guna, berhasil guna, bersih dan bertanggung jawab diperlukan adanya pengawasan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang berkualitas. Dengan adanya pengawasan yang dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang berkualitas diperlukan suatu ukuran mutu yang sesuai dengan mandat pengawasan masing-masing APIP.
UU No.17 Tahun 2003; UU No.26 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.79 Tahun 2005; PP No.60 Tahun 2008; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No. PER/05/M.PAN/03/2008; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 09 Tahun 2009; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 19 Tahun 2009; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.6 Tahun 2016; Pergub Sulawesi Barat No.46 Tahun 2016.
Peraturan ini dibentuk sebagai acuan bagi Auditor dan Pejabat P2UPD Inspektorat Daerah dalam melakukan pengawasan intern di lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, dengan berlandaskan pada prinsip-prinsip dasar dan standar umum sebagaimana ditentukan dalam peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2017.
19 halaman, Lampiran 30 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat No. 17 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 17, Berita Daerah.2017/No.17
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik
ABSTRAK:
bahwa untuk menyelenggarakan dan mempercepat kualitas pelayanan publik secara terintegrasi dalam upaya memenuhi harapan dan tuntutan masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik, diperlukan adanya landasan hukum yang mengatur penyelenggaraan pelayanan publik secara berkualitas, dan terintegrasi.
UU No.26 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2009; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.96 Tahun 2012; Perpres No.76 Tahun 2013; Permen PANRB No.15 Tahun 2014; Permen PANRB No.16 Tahun 2014; Permen PANRB No.24 Tahun 2014; Permen PANRB No.30 Tahun 2014; Permen PANRB No.19 Tahun 2016; Permendagri No.80 Tahun 2015.
Peraturan ini dibentuk untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dengan penyelenggara dalam pelayanan publik demi mencapai tujuan bersama dengan memperhatikan azas-azas, dan standar dalam memberikan pelayanan publik sebagaimana diatur dalam peraturan gubernur ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2017.
16 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat No. 14 Tahun 2017
PERGUB Prov. Sulawesi Barat No. 17 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat No 14 Tahun 2017 Tentang Rencana Kerja Pembanguan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2018.
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 14, Berita Daerah.2017/No.14
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penyusunan Rencana Strategis Organisasi perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2017 - 2022
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (2) UU No.25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 263 ayat (3) UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah untuk jangka waktu lima tahun merupakan penjabaran visi, misi, dan program Kepala Daerah yang penyusunannya berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dengan memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 272 ayat (1) UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Perangkat Daerah menyusun Rencana Strategis dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah; bahwa untuk percepatan penyusunan Rencana Strategis Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Barat, mendahului penetapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah DaerahProvinsi Sulawesi Barat Tahun 2017-2022 melalui Peraturan Daerah, perlu menetapkan Pedoman Penyusunan Rencana Strategis Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi BaratTahun 2017-202
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No.17 Tahun 2003; UU No.25 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.17 Tahun 200; UU No.26 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PP No.7 Tahun 2007; PP No.6 Tahun 2008; PP No.8 Tahun 2008; PP No.26 Tahun 2008; PP No.19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No.23 Tahun 2011; Perpres No.5 Tahun 2010; Permendagri No.54 Tahun 2010; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.5 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Gubernur Ini diatur tentang tahapan dan tata cara penyusunan Rancangan Strategis Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2017.
5 halaman, Lampiran 65 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat No. 13 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 13, Berita Daerah.2017/No.13
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2017-2022
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (2) UndangUndang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 263 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah untuk jangka waktu lima tahun merupakan penjabaran visi, misi, dan program Kepala Daerah yang penyusunannya berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dengan memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 264 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20014 sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah paling lama 6 (enam) bulan setelah Kepala Daerah dilantik; bahwa dalam rangka percepatan Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Barat tahun 2017-2022, perlu menetapkan Pedoman Penyusunan
UU No.17 Tahun 2003; UU No.25 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.17 Tahun 2007; UU No.26 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PP No. 7 Tahun 2007; PP No.6 Tahun 2008; PP No.8 Tahun 2008; PP No. 26 Tahun 2008; PP No.19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No.23 Tahun 2011; Perpres No.5 Tahun 2010; Permendagri No.54 Tahun 2010; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.5 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang tahapan dan tata cara penyusunan RPJMD Provinsi Sulawesi Barat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2017.
5 halaman, Lampiran 103 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat No. 12 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 12, Berita Daerah.2017/No.12
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pedoman Biaya Penunjang Operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
ABSTRAK:
dalam rangka pengelolaan Biaya Penunjang Operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang dipergunakan untuk koordinasi, penanggulangan kegiatan khusus lainnya agar berdaya guna dan berhasil guna serta tertib administrasi, perlu diatur Pedoman Biaya Penunjang Operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan sesuai ketentuan Pasal 8 huruf h Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil kepala Daerah, perlu menetapkan Pedoman Biaya Penunjang Operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.109 Tahun 2000; PP No.58 Tahun 2005; PP No.71 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.6 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang perubahan beberapa pasal dan ayat dalam Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pedoman Biaya Penunjang Operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2017.
Mengubah ketentuan Pasal 4 ayat (1) Pergub No.2 Tahun 2017 dan menambahkan satu Pasal baru yaitu Pasal 4a ke dalam Pergub No.12 Tahun 2017.
4 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat No. 11 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 11, Berita Daerah.2017/No.11
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Sistem Pengadministrasian Acara Kegiatan Secara Elektronik di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
bahwa perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi telah berdampak pada tata kelola pemerintahan yang modern yang ditandai dengan perubahan penyelenggaraan pemerintahan daerah menuju era digital berbasis teknologi informasi dan komunikasi. Untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah Provinsi Sulawesi Barat yang efektif dan didukung dengan tersedianya informasi dan pelayanan publik yang cepat, profesional dan transparan, perlu dilakukan pengadministrasian Acara Kegiatan pemerintahan daerah secara terkoordinasi, terintegrasi dan terarah secara elektronik berbasis teknologi informasi dalam suatu sistem
UU No.26 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2016; UU NO. 5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.82 Tahun 2012; Permendagri No.52 Tahun 2011; Permen PANRB No.35 Tahun 2012; Permendagri No.80 Tahun 2015; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.6 Tahun 2016; Pergub No. 40 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur mengenai maksud dan tujuan pengaturan sistem pengadministrasianan acara kegiatan, jenis acara kegiatan yang dimaksud, tata cara verifikasi dan validasi acara kegiatan yang dimaksud, dan sanksi terhadap Setiap OPD yang tidak menggunakan aplikasi Sistem Pengadministrasian Acara Secara Elektronik.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2017.
10 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat