Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN PROVINSI SULAWESI BARAT TAHUN 2018–2025
ABSTRAK:
Melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (4) dan Pasal 45 ayat (4) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan
Kepariwisataan Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2018–2025
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang
Penyelenggaraan Kepariwisataan; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional
Tahun 2010-2025; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 88 Tahun
2011 tentang Rencana Tata Ruang Pulau Sulawesi; Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2016
tentang Pedoman Penyusunan Rencana Induk
Pembangunan Kepariwisataan Provinsi dan
Kabupaten/Kota; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 5 Tahun
2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2005–2025; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun
2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi
Sulawesi Barat Tahun 2014–2034; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun
2017 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-
Pulau Kecil Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2017–2037; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun
2019 tentang Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat
Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Induk
Pembangunan Pariwisata Provinsi Sulawesi Barat Tahun
2019–2025.
Peraturan Gubernur ini mengatur rencana detail DPP; rencana detail KSPP; pengembangan dan pembangunan DPUD; pembentukan Forum Pariwisata Provinsi; dan pengembangan event daerah sebagai pusat promosi budaya daerah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2020.
9
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 49 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 9 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 sebagai landasan operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2020;
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 33 Tahun 2019; Perda Provinsi Sulawesi Barat No. 9 Tahun 2019;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2020 terdiri dari Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
5 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 47 Tahun 2019
APBDPengelolaan Keuangan Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Mengubah
PERGUB Prov. Sulawesi Barat No. 24 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Bantuan Keuangan Khusus
Dari Pemerintah Provinsi Kepada Pemerintah Kabupaten
Tahun Anggaran 2019
Mengubah Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Bantuan Keuangan Khusus Dari Pemerintah Provinsi Kepada Pemerintah Kabupaten Tahun Anggaran 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Pedoman Umum Bantuan Keuangan Khusus Dari Pemerintah Provinsi Kepada Pemerintah Kabupaten Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah, perlu pemenuhan kurang salur atas Penyaluran BKK dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat kepada Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah Tahun Anggaran 2019;
b. bahwa ketentuan bantuan keuangan khusus yang diatur dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Bantuan Keuangan Khusus dari Pemerintah Provinsi kepada Pemerintah Kabupaten Tahun Anggaran 2019, tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Bantuan Keuangan Khusus Dari Pemerintah Provinsi Kepada Pemerintah Kabupaten Tahun Anggaran 2019;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda Provinsi Sulawesi Barat No. 7 Tahun 2018; Pergub Sulawesi Barat No. 34 Tahun 2019
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Perubahan Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Bantuan Keuangan Khusus Dari Pemerintah Provinsi Kepada Pemerintah Kabupaten Tahun Anggaran 2019, yaitu perubahan pada Pasal 3 tentang Alokasi Bantuan Keuangan, Pasal 11 tentang kewajiban dan larangan penerima bantuan mengalihkan dana
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2019.
Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Bantuan Keuangan Khusus Dari Pemerintah Provinsi Kepada Pemerintah Kabupaten Tahun Anggaran 2019
7 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 46 Tahun 2019
Mengubah Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 34 Tahun 2019 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 34 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 34 Tahun 2019 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 sebagai landasan operasional pelaksanaan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
b. bahwa dengan adanya pergeseran dana Bantuan Dana Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan BOS Kinerja yang tidak mencukupi dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 dan tidak sesuai dengan penetapan satuan pendidikan penerima Dana BOS dimaksud, maka Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 34 Tahun 2019 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2019, perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan Surat Direktur Bina Keuangan Daerah Nomor 906/5425/KEUDA tanggal 19 Oktober 2019 perihal Pengelolaan Dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja Satuan Pendidikan Menengah Negeri dan Satuan Pendidikan Khusus Negeri pada APBD Provinsi, dalam hal penganggaran Alokasi Dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja untuk Satdikmen Negeri dan Satdiksus Negeri yang telah dicantumkan dalam APBD tidak sesuia dengan penetapan satuan pendidikan penerima BOS Afirmasi dan BOS Kinerja Tahun 2019 berdasarkan Keputusan Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 320/P/2019 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 364/P/2019, Pemerintah Provinsi yang telah melakukan perubahan APBD Tahun Anggaran
2019, melakukan penyesuian penganggaran alokasi Dana BOS dimaksud dengan melakukan Perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Peruabahan APBD Tahun Anggaran 2019;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 34 Tahun 2019 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2019;
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 38 Tahun 2018; Perda Provinsi Sulawesi Barat No. 7 Tahun 2018; Pergub Sulawesi Barat No. 34 Tahun 2019
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Penjabaran Perubahan Kedua Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2019 yang terdiri dari Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2019.
Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 34 Tahun 2019 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2019
6 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 44 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Transaksi Non Tunai Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat;
b. bahwa berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, transaksi non tunai merupakan bentuk pengelolaan keuangan daerah yang bertujuan mencegah dan memberantas korupsi sebagai bagian aksi yang mendesak untuk
dilaksanakan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Transaksi Non Tunai Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2014; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah
dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 16 Tahun 2018; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 55 Tahun 2008; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Perda Provinsi Sulawesi Barat No. 2 Tahun 2008;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang:
a. mekanisme Transaksi Pendapatan Daerah Secara Non Tunai;
b. mekanisme Transaksi Pembayaran Belanja APBD Secara Non Tunai;
c. pembinaan dan pengawasan; dan
d. sanksi
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2019.
14 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 43 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunujuk Teknis Alokasi Penggunaan Dana Bantuan Operasional Manajemen Mutu Pendidikan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertibnya administrasi Alokasi Dana Bantuan Operasional Manajemen Mutu dan dana Pemerataan Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2019, perlu mengatur petunjuk teknis dalam Peraturan Gubernur;
b. bahwa berdasarkan pasal 17 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Daerah berhak menetapkan kebijakan Daerah untuk menyelenggarakan Urusan Pemerintahan menjadi kewenangan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Petunjuk Teknis Alokasi Penggunaan Dana Bantuan Operasional Manajemen Mutu Pendidikan Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 19 Tahun 2005 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PP No. 13 Tahun 2015; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Perda Provinsi Sulawesi Barat No. 6 Tahun 2013;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Manajemen Mutu Pendidikan Daerah (BOMMDA). Dana BOMMDA dialokasikan dalam bentuk program dan kegiatan pada kelompok belanja langsung.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2019.
14 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 42 Tahun 2019
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahHonorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penghasilan Dewan Pengawas Dan Direksi Perusahaan Umum Daerah Sebuku Energi Malaqbi
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah Sebuku Energi Malaqbi, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penghasilan Dewan Pengawas dan Direksi Perusahaan Umum Daerah Sebuku Energi Malaqbi;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 54 Tahun 2007; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 94 Tahun 2017; Permendagri No. 37 Tahun 2018; Perda Provinsi Sulawesi Barat No. 1 Tahun 2018;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Penghasilan Dewan Pengawas dan Direksi Perusahaan Umum Daerah Sebuku Energi Malaqbi. Hal yang diatur yaitu:
1. Prinsip Penetapan Penghasilan
2. Penghasilan Dewan Pengawas
3. Penghasilan Direksi
4. Pendanaan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2019.
7 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 40 Tahun 2019
APBDBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mengubah
Mengubah Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Bantuan Keuangan Khusus Dari Pemerintah Provinsi Kepada Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Pedoman Umum Bantuan Keuangan Khusus Dari Pemerintah Provinsi Kepada Pemerintah Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka perbaikan nomenklatur daerah dan besaran Alokasi Bantuan Keuangan Khusus kepada Pemerintah Desa di Sulawesi Barat perlu pedoman dan mekanisme yang terstandar dalam pelaksanaanya;
b. bahwa Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Bantuan Keuangan Khusus Dari Pemerintah Provinsi kepada Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2019, tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini sehingga perlu dilakukan perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Bantuan Keuangan Khusus Dari Pemerintah Provinsi Kepada Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2019;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 38 Tahun 2018; Perda Provinsi Sulawesi Barat No. 2 Tahun 2008; Perda Provinsi Sulawesi Barat No. 7 Tahun 2018; Perda Provinsi Sulawesi Barat No. 8 Tahun 2019; Pergub Sulawesi Barat No. 34 Tahun 2019;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang perubahan Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Bantuan Keuangan Khusus Dari Pemerintah Provinsi Kepada Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2019 yaitu pada Pasal 3 tentang Bantuan Keuangan Khusus, Pasal 4 tentang Penetapan Alokasi, Pasal 7 tentang Program dan kegiatan pada Pemerintah Desa yang dibiayai dari Bantuan Keuangan Khusus, Pasal 9 tentang Penyaluran Bantuan, dan Pasal 11 tentang kewajiban menggunakan dana berdasarkan pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran dan Rencana Anggaran Biaya Desa.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2019.
Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Bantuan Keuangan Khusus Dari Pemerintah Provinsi Kepada Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2019
12 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 30 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Sistem Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) Tindak Pidana Korupsi Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan
yang baik diperlukan penanganan dan tindakan yang cepat,
tepat dan bertanggung jawab atas pengaduan masyarakat dan
Aparatur Sipil Negara terhadap dugaan adanya penyimpangan
dalam penyelenggaraan Pemerintahan; peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2012 tentang
Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi
menegaskan perlunya penanganan dan tindakan yang cepat,
tepat dan bertanggung jawab atas pengaduan masyarakat dan
Aparatur Sipil Negara; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Sistem Penanganan Pengaduan
(Whistleblowing System) Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
Pasal 18 ayat 6 UU D1945; UU No 28 Tahun 1999; UU No 31 Tahun 1999; UU No 26 Tahun 2004; UU No 13 Tahun 2006; UU No 11 Tahun 2008; UU No 14 Tahun 2008; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 71 Tahun 2000; PP No 12 Tahun 2017; Perpres No 54 Tahun 2018
dalam peraturan ini diatur tentang mekanisme penyampaian pengaduan dugaan
tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran yang telah
terjadi dan akan terjadi yang melibatkan pegawai dan orang lain di dalam
organisasi tempatnya bekerja.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2019.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 28 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Biaya Penyelenggaraan Pendidikan Dan Pelatihan, Dan Uji
Kompetensi Bagi Instansi Pengirim Di Lingkungan Pemerintah
Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
dalam rangka tertib pengelolaan pembiayaan
penyelenggaraan Diklat Kepemimpinan, Pelatihan Dasar Calon
Pegawai Negeri Sipil dan Uji Komptensi yang bersumber pada
instansi pengirim, perlu standarisasi biaya penyelenggaraan
diklat kepemimpinan, pelatihan dasar, dan uji kompetensi; Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor
2 Tahun 2018 tentang Rincian Biaya Penyelenggaran Diklat
Kepemimpinan Tingkat I, Tingkat II, Tingkat III, Tingkat IV,
Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III,
Golongan II, Golongan I serta Diklat Prajabatan Calon Pegawai
Negeri Sipil Golongan I, Golongan II dan/atau Golongan III
yang diangkat dari Tenaga Honorer Kategori 1 dan/atau
Kategori 2, telah ditetapkan standar biaya penyelenggaraan
pendidikan;
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 26 Tahun 2004; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 56 Tahun 2005; PP No 71 Tahun 2010; PP No 12 Tahun 2017
dalam peraturan Gubernur ini diatur tentang Standar Biaya Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan, dan Uji Kompetensi, tata cara pengiriman dan pembayaran, penyetoran dan pemanfaatan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2019.
lampiran : 28 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat