Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 16 Tahun 2013

Tarif Batas Atas Dan Batas Bawah Angkutan Penumpang Antar Kota Dala Provinsi Kelas Ekonomi Di Jalan Dengan Mobil Bus Umum Dan Mobil Penumpang Umum Dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Angkutan Penumpang Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) Kelas Ekonomi di Jalan dengan Mobil Bus Umum dan Mobil Bus Penumpang Umum dalam wilayahProvinsi Sulawesi Barat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 16 Tahun 2013 tentang Tarif Batas Atas Dan Batas Bawah Angkutan Penumpang Antar Kota Dala Provinsi Kelas Ekonomi Di Jalan Dengan Mobil Bus Umum Dan Mobil Penumpang Umum Dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Barat
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Barat
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Mamuju
Tanggal Penetapan
06 Agustus 2013
Tanggal Pengundangan
06 Agustus 2013
Tanggal Berlaku
06 Agustus 2013
Sumber
BD 2013 (16) : 4 hlm
Subjek
TRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 138 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan