Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang STANDAR HARGA SATUAN TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2022
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No. 28 Tahun 1999;UU No. 17 Tahun 2003;UU No. 1 Tahun 2004;UU No. 15 Tahun 2004;UU No. 26 Tahun 2004;UU No. 12 Tahun 2011;UU No. 23 Tahun 2014;PP No. 71 Tahun 2010;PP No. 12 Tahun 2019;Permendagri No. 80 Tahun 2015;Permendagri No. 19 Tahun 2016;
Rincian Standar Harga Satuan terdiri dari :
a. standar harga satuan untuk gaji dan Tunjangan;
b.standar harga satuan untuk Barang;
c. standar harga satuan untuk Jasa; dan
d.standar harga satuan untuk Perjalanan Dinas.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2021.
366 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 28 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERATURAN PELAKSANAAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT NOMOR 2 TAHUN 2016 TENTANG PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 59 ayat (6) dan Pasal 60 ayat (4) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kearsipan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kearsipan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No. 26 Tahun 2004;UU No. 11 Tahun 2008;UU No. 14 Tahun 2008;UU No. 25 Tahun 2009;UU No. 43 Tahun 2009;UU No. 12 Tahun 2011;UU No. 23 Tahun 2014;PP No. 61 Tahun 2010;PP No. 28 Tahun 2012;PP No. 71 Tahun 2019;Perpres No. 95 Tahun 2018;Permenagri No. 80 Tahun 2015;Perda No. 2 Tahun 2016;
Ruang lingkup pedoman SIKSB dan JIKSB meliputi:
a. kebijakan;
b. simpul jaringan;
c. infrastruktur informasi, sistem dan jaringan;
d. sumber daya pendukung; dan
e. pembinaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2021.
13 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 27 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN KETUJUH ATAS PERATURAN GUBERNUR SULAWESI BARAT NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 sebagai landasan operasional pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
b. bahwa sehubungan dengan adanya pergeseran anggaran belanja operasi, modal, belanja tidak terduga, dan penerimaan pembiayaan yang telah disetujui Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD untuk melakukan pergeseran anggaran, maka Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020 Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi dan Pengguna Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, Pemerintah Daerah melakukan penyesuaian alokasi anggaran pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah meliputi : kelompok, jenis, objek belanja dan/atau antar rincian objek belanja yang diprioritaskan untuk penanganan kesehatan dan hal lain terkait kesehatan, penanganan dampak ekonomi terutama menjaga agar dunia usaha daerah masing-masing tetap hidup dan penyediaan jaring pengaman sosial/social safety net, dilakukan melalui Perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No. 28 Tahun 1999;UU No. 17 Tahun 2003;UU No. 1 Tahun 2004;UU No. 1 tahun 2020;UU No. 15 Tahun 2004;UU No. 25 Tahun 2004;UU No. 26 Tahun 2004;UU No. 33 Tahun 2004;UU No. 28 Tahun 2009;UU No. 12 Tahun 2011;UU No. 23 Tahun 2014;PP No. 23 Tahun 2005;PP No. 56 Tahun 2005;PP No. 71 Tahun 2010;PP No. 2 Tahun 2012;PP No. 12 tahun 2017;PP No. 18 Tahun 2017;PP No. 56 Tahun 2018;PP No. 12 Tahun 2019;Permendagri No. 90 Tahun 2019;Permendagri No. 64 Tahun 2020;Permendagri No. 6 Tahun 2016;Perda No. 1 Tahun 2021;Pergub No. 32 Tahun 2020;Pergub No. 1 Tahun 2021;
Ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (4) diubah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2021.
16 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 26 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR SULAWESI BARAT NOMOR 21 TAHUN 2020 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT TAHUN 2021
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 21 Tahun 2020tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2021;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 343 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, serta Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Perubahan Rencana
Kerja Pemerintah Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah dapat dilakukan apabila berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaannya dalam tahun berjalan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan;
c. bahwa sehubungan dengan adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi prioritas pembangunan Daerah, kerangka ekonomi Daerah dan keuangan Daerah, rencana program dan kegiatan Rencana Kerja Pemerintah DaerahTahun 2021, maka Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 21 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2021, perlu diubah;
d. bahwa Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah dijadikan dasar penetapan Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah dan pedoman penyusunan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang nantinya disampaikan Pemerintah Daerah kepada Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah untuk dibahas sebagai landasan penyusunan rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 21 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2021;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No. 25 Tahun 2004;UU No. 26 Tahun 2004;UU No. 17 Tahun 2007;UU No. 26 Tahun 2007;UU No. 23 Tahun 2014;PP No. 8 Tahun 2008;PP No. 12 Tahun 2019;Permendagri No. 80 Tahun 2015;Permendagri No. 86 Tahun 2017;Permendagri No. 100 Tahun 2018;Permendagri No. 70 Tahun 2019;Permendagri No. 90 Tahun 2019;Permendagri No. 77 Tahun 2020;Permendagri No. 17 Tahun 2021;Perda No. 5 Tahun 2010;Perda No. 1 Tahun 2014;Perda No. 3 Tahun 2017;Perda No. 8 Tahun 2017;Pergub No. 21 Tahun 2020;
RKPD Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2021 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian dan tidak terpisahkan dari
Peraturan Gubernur ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2021.
4 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 25 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR SULAWESI BARAT NOMOR 31 TAHUN 2020 TENTANG STANDAR HARGA SATUAN TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2021;
b. bahwa Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 31 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2021 sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini maka perlu dilakukan perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 31 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2021;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No. 28 Tahun 1999;UU No. 17 Tahun 2003;UU No. 1 Tahun 2004;UU No. 15 Tahun 2004;UU No. 26 Tahun 2004;UU No. 12 Tahun 2011;UU No. 23 Tahun 2014;PP No. 71 Tahun 2010;PP No. 12 Tahun 2019;Permendagri No. 80 Tahun 2015;Permendagri No. 77 Tahun 2020;Pergub No. 31 Tahun 2020;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 31 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2021
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2021.
Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 31 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2021
233 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 24 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA INSPEKTORAT DAERAH DAN BADAN DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan
Kabupaten/Kota Yang Melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 107 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Inspektorat Daerah Provinsi dan
Kabupaten/Kota, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah Yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan Di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik, maka Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 46 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Tata
KerjaInspektorat Daerah dan Badan Daerah Provinsi Sulawesi Barat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 34 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 46 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Tata Kerja Inspektorat Daerah dan Badan Daerah Provinsi Sulawesi Barat sudah tidak sesuai lagi, sehingga perlu diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagamana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Penraturan Gubernur tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi, Tata Kerja Inspektorat Daerah dan Badan
Daerah Provinsi Sulawesi Barat;
UU No. 26 Tahun 2004;UU No. 12 Tahun 2011;UU No. 5 Tahun 2014;UU No. 23 Tahun 2014;PP No. 18 Tahun 2016;Permendagri No. 80 Tahun 2015;PP No. 107 Tahun 2017;Permendagri No. 5 Tahun 2017;Perda No. 6 Tahun 2016;
(1) Inspektorat Daerah Provinsi merupakan unsur pengawas peneyelengaraan
pemerintahan daerah
(2) Inspektorat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh
Inspektur yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2021.
81 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 23 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN KEENAM ATAS PERATURAN GUBERNUR SULAWESI BARAT NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, telah ditetapkan Peraturan Gubernur
Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 sebagai landasan operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
b. bahwa sehubungan dengan adanya pergeseran anggaran belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, serta perubahan nomenklatur 2 (dua) nama lokus desa lokasi pelaksanaan Program Marasa yang telah disetujui Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD untuk melakukan pergeseran anggaran, maka Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 164 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pergeseran anggaran antar objek belanja dan/atau antar rincian objek belanja dilakukan melalui Perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No. 28 Tahun 1999;UU No. 17 Tahun 2003;UU No. 17 Tahun 2003;UU No. 1 Tahun 2004;UU No. 15 Tahun 2004;UU No. 25 Tahun 2004;UU No. 26 Tahun 2004;UU No. 33 Tahun 2004;UU No. 28 Tahun 2009;UU No. 12 Tahun 2011;UU No. 23 Tahun 2014;PP No. 23 Tahun 2005;PP No. 56 Tahun 2005;PP No. 71 Tahun 2010;PP No. 2 Tahun 2012;PP No. 12 Tahun 2017;PP No. 18 Tahun 2017;PP No. 56 Tahun 2018;PP No. 12 Tahun 2019;Permendagri No. 90 Tahun 2019;Permendagri No. 64 Tahun 2020;Perda No. 6 Tahun 2016;Perda No. 1 Tahun 2021;Pergub No. 32 Tahun 2020;Pergub No. 1 Tahun 2021;
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU SEKOLAH MENENGAH ATAS, SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN DAN SEKOLAH LUAR BIASA
ABSTRAK:
a. bahwa untuk kelancaran Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa perlu dilakukan secara objektif, akuntabel, transparan dan tanpa diskriminasi guna
meningkatkan akses layanan pendidikan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 55 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah
Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan, Pemerintah Daerah mempunyai kewengangan untuk menyusun kebijkan penerimaan peserta didik baru;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No. 20 Tahun 2003;UU No. 26 tahun 2004;UU No. 23 Tahun 2014;PP No. 17 Tahun 2010;Permendagri No. 80 Tahun 2015;Permendikbud No. 1 Tahun 2021;Perda No. 6 Tahun 2013;Perda No. 6 Tahun 2013;
Pengaturan PPDB bertujuan untuk:
a. mendorong peningkatan akses layanan pendidikan;
b. memberikan pedoman bagi Sekolah dalam melakukan penerimaan peserta
didik baru; dan
c. memberikan kesempatan bagi warga negara usia Sekolah agar memperoleh
layanan pendidikan yang non diskriminatif, objektif, transparan, akuntabel,
dan berkeadilan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2021.
17 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 21 Tahun 2021
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Diubah dengan
PERGUB Prov. Sulawesi Barat No. 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial
PERGUB Prov. Sulawesi Barat No. 40 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Perusahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial
Mengubah
PERGUB Prov. Sulawesi Barat No. 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Pentausahaan Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR SULAWESI BARAT NOMOR 9 TAHUN
2021 TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial;
b. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan
Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara
Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No. 17 Tahun 2003;UU No. 1 Tahun 2004;UU No. 26 Tahun 2004;UU No. 33 Tahun 2004;UU No. 40 Tahun 2004;UU No. 24 Tahun 2007;UU No. 11 Tahun 2007;UU No. 17 Tahun 2013;UU No. 23 Tahun 2014;PP No. 71 Tahun 2010;PP No. 27 Tahun 2014;PP No. 33 Tahun 2018;PP No. 12 Tahun 2019;Perpres No. 16 Tahun 2018;Permendagri No. 80 Tahun 2015;Permendagri No. 18 Tahun 2016;Permendagri No. 19 Tahun 2016;Permendagri No. 36 Tahun 2018;Permensagri No. 77 Tahun 2020;Perda No. 2 Tahun 2008;Perda No. 6 Tahun 2016;Pergub No. 9 Tahun 2021;
Evaluasi atas usulan/proposal yang dilaksanakan oleh SKPD terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. evaluasi secara faktual pemohon;
b. evaluasi terhadap keterkaitan usulan kegiatan dengan program pemerintah daerah;
c. kelengkapan persyaratan administrasi; dan
d. besaran hibah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2021.
20 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 19 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Tahun 2021-2024
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kapabilitas perkebunan, penyelesaian status dan legalisasi lahan, pemanfaatan kepala sawit sebagai energi baru terbarukan dan meningkatkan diplomasi untuk mencapai perkebunan kepala sawit yang berkelanjutan, mempercepat tercapainya
perkebunan kelapa sawit di Provinsi Sulawesi Barat yang berkelanjutan, maka perlu Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan;
b. bahwa berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia Tahun 2020-2024, gubernur menyusun Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan pada tingkat provinsi penghasil kepala sawit dan
menerapkannya dalam berbagi kebijakan pemerintah daerah provinsi yang terkait dengan perkebunan kelapa sawit;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Paeraturan Gubernur tentang Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Sulawesi Barat Tahun 2021-2024.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 5 Tahun 1960 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 tahun 2020; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 13 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 32 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 19 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 39 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 44 Tahun 1997; PP No. 47 Tahun 2022; PP No. 71 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 2018; Perpres No. 18 Tahun 2018; Perpres No. 44 Tahun 2020; Permentan No. 98/PERMENTAN/
OT.140/9/2013; Permentan No. 01/PERMENTAN/
KB.120/1/2018; Permentan No. 38 Tahun 2020; Perda Provinsi Sulawesi Barat No. 1 Tahun 2014; Perda Provinsi Sulawesi Barat No. 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi Sulawesi Barat No. 6 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Rencana aksi daerah perkebunan kelapa sawit berkelanjutan Sulawesi Barat Tahun 2021-2024
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2021.
30 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat