PERUBAHAN-ATAS-PERATURAN-GUBERNUR-SULAWESI-BARAT-NOMOR-21-TAHUN-2020-TENTANG-RENCANA-KERJA-PEMERINTAH-DAERAH-PROVINSI-SULAWESI-BARAT-TAHUN-2021
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 26, BD. 2021/NO. 26
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR SULAWESI BARAT NOMOR 21 TAHUN 2020 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT TAHUN 2021
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 21 Tahun 2020tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2021;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 343 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, serta Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Perubahan Rencana
Kerja Pemerintah Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah dapat dilakukan apabila berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaannya dalam tahun berjalan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan;
c. bahwa sehubungan dengan adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi prioritas pembangunan Daerah, kerangka ekonomi Daerah dan keuangan Daerah, rencana program dan kegiatan Rencana Kerja Pemerintah DaerahTahun 2021, maka Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 21 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2021, perlu diubah;
d. bahwa Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah dijadikan dasar penetapan Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah dan pedoman penyusunan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang nantinya disampaikan Pemerintah Daerah kepada Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah untuk dibahas sebagai landasan penyusunan rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 21 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2021;
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No. 25 Tahun 2004;UU No. 26 Tahun 2004;UU No. 17 Tahun 2007;UU No. 26 Tahun 2007;UU No. 23 Tahun 2014;PP No. 8 Tahun 2008;PP No. 12 Tahun 2019;Permendagri No. 80 Tahun 2015;Permendagri No. 86 Tahun 2017;Permendagri No. 100 Tahun 2018;Permendagri No. 70 Tahun 2019;Permendagri No. 90 Tahun 2019;Permendagri No. 77 Tahun 2020;Permendagri No. 17 Tahun 2021;Perda No. 5 Tahun 2010;Perda No. 1 Tahun 2014;Perda No. 3 Tahun 2017;Perda No. 8 Tahun 2017;Pergub No. 21 Tahun 2020;
- RKPD Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2021 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian dan tidak terpisahkan dari
Peraturan Gubernur ini.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2021.
- 4 hlm
|