Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Hutan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi perlindungan hutan produksi, hutan lindung, dan areal penggunaan lain pada wilayah kesatuan hutan yang dapat dimanfaatkan secara efesien sesuai daya dukung dengan tetap memperhatikan kelestariannya untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat sehingga perlu melakukan pengelolaan hutan secara efektif dan efisien;
bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, Gubernur mempunyai tanggung jawab untuk melakukan pengelolaan hutan sesuai standar dan kriteria yang telah ditetapkan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pengelolaan Hutan;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 26 Tahun 2020; P No. 23 Tahun 2021; Permen LHK No. 7 Tahun 2021 ; Permen LHK No. 8 Tahun 2021; Permen LHK No. 9 Tahun 2021
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pengelolaan hutan dengan ruang lingkup:
a. Kesatuan Pengelolaan Hutan
b. tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan;
c. pemanfaatan hutan;
d. penggunaan kawasan hutan;
e. rehabilitasi hutan dan reklamasi;
f. perlindungan hutan dan konservasi alam.
g. pendanaan; dan
h. pembinaan, pengawasan dan pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2022.
21 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 01 Tahun 2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (Uptd) Pembibitan Ternak, Hijauan Makanaan Ternak, Kesehatan Hewan Dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Pada Dinas Pertanian Dan Peternakan Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
efisiensi dan efektifitas peyelenggaraan fungsi dan tugas, sebagai tugas-tugas teknis oprasional dan/atau teknis penunjang Dinas Pertanian dan Peternakan dipandang perlu Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pada Dinas Pertanian Dan Peternakan Provinsi Sulawesi Barat
UU No 6 Tahun 1967; UU No 8 Tahun 1974; UU No 7 Tahun 1996; UU No 8 Tahun 1999; UU No 25 Tahun 2000; UU No 26 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 18 Tahun 2009; UU No 17 Tahun 1973; PP No 16 Tahun 1977; PP No 82 Tahun 2000;
dalam peraturan ini diatur tentang pembentukan UPTD Pembibitan Ternak, Hijauan Makanan Ternak, Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Sulawesi Barat. Kedudukan, tugas pokok organisasi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2010.
lampiran : 1
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pembayaran, Penyetoran Dan Bagi Hasil Penerimaan Pajak Rokok
ABSTRAK:
dalam rangka kelancaran pemungutan pajak rokok sebagaimana diatur pasal 68 Perda Provinsi Sulawesi Barat No.1 Tahun 2011 tentang pajak Daerah, tersebut, perlu segera di tindaklanjuti dengan Peraturan Gubernur.
dasar hukum: UU No.6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir UU No.16 tahun 2009; UU No.6 Tahun 1983; UU No.11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU No.39 Tahun 2007; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.18 Tahun 2007; PP No.18 Tahun 2007; Peraturan Menteri Keuangan RI No.115/PMK .07/2013; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.2 Tahun 2008; Perda No.3 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.7 Tahun 2012; Perda No.6 Tahun 2009; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.1 Tahun 2011.
dalam Peraturan Gubernur ini diatur mengenai dasar pengenaan pajak Rokok dan tata cara penghitungan, tata cara pemungutan pajak, tata cara pembayaran dan penyetoran, bagi hasil pajak dan pemanfaatan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2014.
8 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 1, BERITA DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT TAHUN 2021 NOMOR 1
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2021
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 sebagai landasan operasional
pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi
dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang–Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
6. Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 105,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4422);
8. Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perudang-Undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234)
sebagaiman telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
Peraturan ini berisi tentang penjelasan APBD TA 2021
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2021.
25 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor
38 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi
Sulawesi Barat Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan
Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
rangka optimalisasi pelaksanaan tugas anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah perlu penyesuaian besaran
tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi;
UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 26 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; PP No 109 Tahun 2000; PP No 58 Tahun 2005; PP No 16 Tahun 2010; PP No 18 Tahun 2017; Permendagri No 13 Tahun 2006
dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang perubahan besaran tunjangan transportasi dan tunjangan perumahan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2019.
merubah Pergub No 38 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Air susu Ibu Eksklusif
ABSTRAK:
untuk melaksanakan tanggung jawab Pemerintah Provinsi dalam pemberian Air Susu Ibu Eksklusif sesuai ketentuan Pasal 4 PP No.33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif, perlu mengatur Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif dalam Perda.
dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.39 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2002; UU No.13 Tahun 2003; UU No.26 Tahun 2004; UU No.36 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.32 Tahun 1996; PP No.33 Tahun 2012; Peraturan Bersama Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Kesehatan No.8/Men.PP/XII/2008 No.PER.27/MEN/XII/2008 No.1177/Menkes/PB/XII/2008; Peraturan Menteri Kesehatan No.15 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan No.39 Tahun 2013; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.3 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi Sulawesi Barat No.7 Tahun 2012; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.6 Tahun 2009; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.3 Tahun 2010.
dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai asas, maksud dan tujuan pengatuan pemberian ASI eksklusif, dan tanggung jawab Pemda dalam program pemberian ASI eksklusif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 halaman, Penjelasan 7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2018-2025
ABSTRAK:
kekayaan alam, keanekaragaman bahasa dan suku,
keunikan dan kekhasan budaya, adat istiadat yang hidup dalam
masyarakat, keanekaragaman flora dan fauna, serta
peninggalan sejarah dan purbakala yang ada di Provinsi
Sulawesi Barat, menjadi daya tarik tersendiri dan merupakan
sumber daya dan modal untuk meningkatkan kemakmuran dan
kesejahteraan masyarakat; sumber daya dan modal sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu dimanfaatkan secara optimal melalui
penyelenggaraan pembangunan kepariwisataan yang ditujukan
untuk meningkatkan pendapatan daerah, memperluas dan
memeratakan kesempatan berusaha dan lapangan kerja,
mendorong pembangunan daerah, memperkenalkan dan
mendayagunakan daya tarik wisata dan di Provinsi Sulawesi
Barat
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 5 Tahun 1990; UU No 41 Tahun 1999; UU No 26 Tahun 2004; UU No 26 Tahun 2007; UU No 10 TAhun 2009; UU No 25 Tahun 2009; UU No 32 Tahun 2009; UU No 11 Tahun 2010; UU No 12 Tahun 2011; UU NO 23 Tahun 2014; PP No 67 Tahun 1996
dalam peraturan ini diatur tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Sulawesi Barat yang
selanjutnya disebut RIPPARPROV adalah dokumen perencanaan pembangunan kepariwisataan Provinsi Sulawesi Barat untuk periode 7 (tujuh) tahun
terhitung sejak Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2025
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2019.
semua ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai pembangunan kepariwisataan yang telah ada
dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti
berdasarkan Peraturan Daerah ini.
Peraturan Gubernur atas pelaksaan Perda ini
penjelasan: 12 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 40 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengoptimalisasi upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 Varian Omicron, perlu penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan untuk menwujudkan kondisi yang aman dan terhindar dari paparan Corona Virus Disease 2019 melalui pencapaian target vaksinasi dan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi untuk kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa untuk pencapaian target vaksinasi dan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 40 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 40 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.17 Tahun 2003; UU No.26 Tahun 2004; UU No.36 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.6 Tahun 2018; PP No.12 Tahun 2017; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.20 Tahun 2020
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 40 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2020 Nomor 41) diubah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2022.
Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 40 Tahun 2020
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2014/NO.01, TLD NO.68
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2014-2034
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Pasal 6 UU No.26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat wajib menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Barat yang dilakukan secara terpadu dan tidak terpisahkan dari sistem Tata Ruang wilayah Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota.
dasar hukum: UUD Tahun 1945 dalam Pasal 18 ayat (6);UU No.5 Tahun 1960; UU No.5 Tahun 1990; UU No.12 Tahun 1992; UU No.41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2004; UU No.22 Tahun 2001; UU No.3 Tahun 2002; UU No.27 Tahun 2003;UU No.7 Tahun 2004; UU No.18 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.31 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.38 Tahun 2004; UU No.17 tahun 2007; UU No.23 Tahun 2007; UU No.24 tahun 2007; UU No.25 Tahun 2007; UU No.26 Tahun 2007; UU No.27 Tahun 2007; UU No.30 Tahun 2007; UU No.17 Tahun 2008; UU No.1 Tahun 2009; UU No.4 Tahun 2009; UU No.10 Tahun 2009; UU No.18 Tahun 2009; UU No.22 Tahun 2009; UU No.30 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; UU No.41 Tahun 2009; UU No.11 Tahun 2010; UU No.1 Tahun 2011.
dalam PERDA ini diatur mengenai Ruang Lingkup, Tujuan, Kebijakan, dan Strategi Penataan Ruang Wilayah Provinsi, Rencana Struktur dan Pola Ruang Wilayah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Pasal 45 ayat (1) PP No.41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan sebagai pelaksanaan peraturan perundang-undangan, dapat dibentuk Lembaga Lain sebagai bagian dari Perangkat Daerah. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (3) UU No.16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, untuk menunjang kegiatan Badan Koordinasi Penyuluhan di Provinsi, dibentuk Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan. Berdasarkan ketentuan Pasal 128 ayat (1) UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 2 ayat (1) PP No.41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, pembentukan organisasi perangkat daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
dasar hukum: UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.10 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.16 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.43 Tahun 2009; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.6 Tahun 2009.
dalam PERDA ini diatur tentang Pembentukan, kedudukan, tugas ,fungsi dan susunan organisasi BAKORLUH, eselon, pengangkatan dan pemberhentian, serta tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2010.
dibentuknya Sekretariat BAKORLUH, maka tugas dan fungsi penyuluhan pada Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan sebagaimana diatur dalam Perda Provinsi Sulawesi Barat No.4 Tahun 2009 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat Daerah, Badan Perencanaan, Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah, serta Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Barat dihilangkan.
8 halaman, Penjelasan 4 halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat