Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2014

Tata Cara Pembayaran, Penyetoran Dan Bagi Hasil Penerimaan Pajak Rokok

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

dalam Peraturan Gubernur ini diatur mengenai dasar pengenaan pajak Rokok dan tata cara penghitungan, tata cara pemungutan pajak, tata cara pembayaran dan penyetoran, bagi hasil pajak dan pemanfaatan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembayaran, Penyetoran Dan Bagi Hasil Penerimaan Pajak Rokok
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Barat
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Mamuju
Tanggal Penetapan
02 Januari 2014
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2014
Tanggal Berlaku
02 Januari 2014
Sumber
BD.2014/No.1
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 376 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan