Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pengelolaan hutan dengan ruang lingkup: a. Kesatuan Pengelolaan Hutan b. tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan; c. pemanfaatan hutan; d. penggunaan kawasan hutan; e. rehabilitasi hutan dan reklamasi; f. perlindungan hutan dan konservasi alam. g. pendanaan; dan h. pembinaan, pengawasan dan pengendalian.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat